Pilu Santri Tewas di Tangan Teman Sendiri di Kuningan

Jakarta (VLF) 18 oknum santri Husnul Khotimah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan seorang santri berinisial H (18) warga Bekasi hingga meninggal dunia, Kamis (6/12).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Kamis siang. Willy memastikan, dari 18 tersangka tersebut enam diantaranya masuk dalam kategori dewasa sehingga langsung dilakukan penahanan.

“Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, akhirnya kami sudah menetapkan 18 oknum santri sebagai tersangka. Enam diantaranya masuk dalam kategori dewasa sehingga langsung kami lakukan penahanan di Mapolres Kuningan, sedangkan 12 lainnya masih di bawah umur kini dalam pengawasan dan koordinasi dengan Unit PPA Dinsos Kabupaten Kuningan dalam artian tidak dilakukan penahanan,” papar Willy.

Willy menjelaskan, 18 tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap seorang santri berinisial H (18) warga Bekasi hingga meninggal dunia. Atas hal tersebut, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku secara profesional dan berkeadilan.

“Para pelaku ini semuanya merupakan santri satu asrama dengan korban, namun ada beberapa yang sudah masuk kategori dewasa yaitu berusia 18 dan 19 tahun, sedangkan yang lainnya masih di bawah umur rata-rata 17 tahun dan digolongkan kategori anak-anak. Oleh karena itu, terhadap enam tersangka dewasa kita akan proses sesuai aturan dan perundangan yang ada, sedangkan untuk yang 12 tersangka lain akan menjalani sistem peradilan anak, ” papar Willy.

Willy menjelaskan kronologi awal kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dengan sejumlah teman santri pada Kamis malam hingga berujung pemukulan atau pengeroyokan. Peristiwa pengeroyokan tersebut hingga membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.

“Pada hari Senin kami mendapat informasi dari masyarakat tentang meninggalnya seorang santri dari salah satu Ponpes di Kuningan tersebut dengan kondisi luka-luka tidak wajar sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil autopsi ternyata benar ditemukan sejumlah luka memar dan lebam di sekujur tubuh korban diduga akibat pengeroyokan, ” papar Willy.

Atas temuan tersebut, lanjut Willy, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dan mengetahui kejadian tersebut untuk diperiksa. Hingga akhirnya polisi menetapkan 18 oknum santri sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Willy mengatakan, perselisihan yang berujung pengeroyokan tersebut dipicu karena perbuatan korban yang diduga telah melakukan pencurian. Namun demikian, Willy menegaskan, itu baru dugaan dan tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Tindakan main hakim sendiri ini sangat tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori pelanggaran pidana, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Alangkah baiknya jika menemukan suatu tindakan pidana agar melaporkannya ke pihak Polsek atau Polres, jangan diselesaikan dengan main hakim sendiri seperti ini, ” tegas Willy.

Kapolres pun menyayangkan kejadian ini dan sepatutnya menjadi perhatian semua pihak terutama kalangan pendidik untuk menjaga lingkungan sekolah ataupun pondok pesantren sehingga kejadian ini tidak terulang kembali. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Sehingga kami memohon kepada tenaga pendidik baik sekolah maupun Ponpes untuk melakukan pengawasan melekat kepada para siswa dan santrinya agar jangan sampai melakukan tindakan

“Ini patut menjadi perhatian semua, terutama para pendidik untuk melakukan pengawasan melekat terhadap para siswa atau santrinya agar jangan sampai melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran pidana. Jika terjadi pelanggaran hukum silakan berkoordinasi dengan kami dari Polres Kuningan atau Polsek terdekat, ” ujarnya.

Terhadap para pelaku, Willy mengatakan, enam tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka yang masih di bawah umur akan menjalani sistem peradilan anak yang penangananya diatur tersendiri tergantung hasil keputusan majelis hakim dan kejaksaan dengan pendampingan Unit PPA nanti.

(Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-7075840/menyibak-pengeroyokan-berujung-maut-teman-asrama-di-kuningan.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *