Jakarta (VLF) – Setelah memeriksa beberapa orang secara marathon pada pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Jayapura, Papua, tahun anggaran 2015.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Muhammad Zaini, untuk tersangka Mikael Kambuaya, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MK,” juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).
Pada pekan lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus ini secara marathon dari Senin hingga Jumat.
Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Mikael Kambuaya dan David Manibui. Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua.
Materi yang didalami penyidik terkait proses pengadaan dan penunjukkan pemenang dalam pekerjaan peningkatan jalan kemiri-Depapre di Kab Jayapura TA 2015.
Unsur saksi yang diperiksa saat itu diantaranya merupakan Sekretaris Provinsi 2015 selaku penanggung jawab ULP, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II Sekda Bid. Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Pengarah ULP), Ketua ULP 2015 serta PNS Pemprov Papua.
Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri- Depapre di Provinsi Papua tersebut senilai Rp 89,5 miliar. Adapun, anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau hampir setengah dari nilai proyek.
Perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada. Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat. Tersangka David Manibui merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi) sumber 🙁http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/29/usai-pemeriksaan-marathon-kpk-kembali-dalami-kasus-korupsi-jalan-di-papua)