Jakarta (VLF) – Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menyesalkan sikap kepolisian yang begitu cepat memproses laporanSetya Novanto.
Ia menilai, kepolisian telah mengistimewakan Novanto karena langsung menangkap orang-orang yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.
“Kita harus lihat bagaimana polisi merespons dengan sangat cepat. Jadi ada perlakuan istimewa,” kata Damar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).
Harusnya, lanjut Damar, polisi bisa melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap laporan yang disampaikan Novanto.
Polisi bisa mengirimkan surat panggilan kepada setiap terlapor yang menyebarkan meme Ketua Umum Partai Golkar itu di internet.
Setelah itu, polisi bisa menggali keterangan mereka. Apabila sudah ditemukan bukti yang cukup, baru polisi bisa masuk ke proses penyidikan.
“Kalau liat temponya, saya menyangsikan ada proses yang normal tadi,” ucap Damar.
Damar menambahkan, harusnya ada kriteria tertentu sebelum polisi menangkap dan menahan pembuat meme Setya Novanto.
Misalnya, apakah orang tersebut berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidana yang dilakukannya.
“Tidak bisa langsung ditahan begitu saja,” kata dia.
Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).
Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.
Meme tentang Novanto beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.
Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. ( Sumber : Polisi Dinilai Mengistimewakan Setya Novanto )
