Caleg Jadi Tersangka gegara Bagi-bagi Sembako di Mataram Tak Ditahan

Jakarta (VLF) Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo, Ni Komang Puspita, tak ditahan polisi meski berstatus tersangka. Sebelumnya, Puspita terjerat kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) gegara bagi-bagi sembako.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan alasan penyidik tidak menahan Puspita yang sudah menjadi tersangka sejak Rabu (23/1/2024) itu.

“Pelaku tidak ditahan karena ancamannya satu tahun. Kita lihat saja di pengadilan seperti apa nanti putusannya,” ujar Yogi kepada detikBali di Mataram, Senin (29/1/2024).

Saat ini, Yogi melanjutkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Puspita untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Mudah-mudahan besok sudah tahap dua. Hari ini pemanggilan tersangka dulu baru besok berkas Tipilu sentra Gakkumdu yang ditangani Polresta Mataram bisa P-21,” ungkap Yogi.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Mataram Zammatur Rahili mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Puspita selama proses peradilan nanti.

“Insya Allah kami dampingi secara kelembagaan melalui tim advokasi ya,” ujar Jem, sapaannya.

Jem juga menegaskan kasus tersebut tidak membuat Perindo ciut menghadapi pileg di Kota Mataram. Menurut Jem, seharusnya dikedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Puspita.

“Apa dipecat? Belum tentu bersalah karena bukan OTT (operasi tangkap tangan),” tegas Jem.

Sebelumnya, Jem menduga ada ketidakwajaran dalam proses penanganan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram.

“Saya kira ada ketidakwajaran di kasus ini. Jadi bukan substansi bagi-bagi sembakonya. Kasus ini mencuat karena ada yang share di Facebook yang membahasakan jika sembako itu sampai ke rumah warga,” kata Jem, Senin (15/1/2024).

(Sumber : Caleg Jadi Tersangka gegara Bagi-bagi Sembako di Mataram Tak Ditahan.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *