Victory Law Firm pertama kali didirikan oleh Alm. G. Unarta S.H, M.H. yaitu pada tanggal 28 February 2005, dengan didukung oleh para professional professional lainnya.
Awal Victory Law Firm ini berdiri adalah berkantor di Komplek Perkantoran ITC Permata Hijau dan kemudian pada tanggal 28 February 2006 Victory Law Firm menempati di Perkantoran Tomang Tol di jalan Kedoya Agave Raya Blok A – II No.14 Jakarta Barat 11520.
Pendiri Victory Law Firm Alm. G. Unarta S.H, M.H. adalah pengacara yang tegas dan berdedikasi dimana Victory Law Firm pada awal pendiriannya adalah kantor pengacara yang memiliki spesialisasi di bidang pertanahan dan Perdata, pada tanggal 20 Juni 2011 Victory Law Firm berganti kepemimpinan dari Alm. G. Unarta S.H, M.H. menjadi Adi Setiawan S.H, M.H. dengan spesialisasi menjadi pertanahan, Hak Kekayaan Intelektual, Perburuhan dan Perbankan. Selama menjalankan kegiatan professionalnya hingga saat ini, Adi Setiawan S.H, M.H. dibantu oleh beberapa partners yang mempunyai kemampuan yang sangat berpengalaman di dalam menangani berbagai masalah secara tim maupun individual.
Victory Law Firm adalah sebuah kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang didirikan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi kepada klien secara cepat, praktis dan efisien dengan menekankan pada etos kerja tinggi, profesionalitas dan bertanggungjawab. Prinsip utama Law Firm kami adalah menjaga kepercayaan dan kepuasan klien. Dengan teamwork para pengacara, kami berkomitmen untuk selalu siap mendedikasikan diri dalam membantu siapa saja baik itu individu maupun badan hukum dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak hak serta kepentingan hukumnya selaku pemberi kuasa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Victory Law Firm selalu menempatkan klien sebagai mitra yang harus selalu dilindungi hak hak dan kepentingan hukumnya. Dengan menjadi klien tetap kami, maka tugas dan tanggung jawab utama kami adalah berupaya untuk selalu mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin akan timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada ( one stop service ). Dan perlu diingat dan dicatat, kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika kita telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih esensial adalah mengantisipasi permasalahan hukum yang berpotensi timbul dikemudian hari mengingat penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang tidak sedikit.
Adapun keunggulan Victory Law Firm adalah terdapat pada sosok sosok pengacara yang telah memiliki banyak prestasi dan pengalaman organisasi yang mumpuni serta memiliki semangat kerja tinggi, berinteregasi, bertanggungjawab, professional serta berpengalaman dalam melakukan kerja pembelaan dan pendampingan hukum. Sosok dari pengacara dari Victory Law Firm adalah banyak mendapatkan kepercayaan sebagai penyedia jasa pelayanan hukum dalam waktu yang relatif cepat, efektif dan efisen serta dengan hasil yang memuaskan para klien.
Victory Law Firm didukung oleh pengacara yang sangat berpengalaman dan telah malang melintang dalam menangani berbagai perkara hukum serta memiliki pengetahuan yang cukup mumpuni dalam mengatasi permasalahan hukum. Integritas, loyalitas, profesionalitas dan pengalaman dari delapan pengacara tersebut tidak perlu diragukan lagi. Mereka telah sukses memperoleh kepercayaan dari sejumlah pihak dalam memberikan pelayanan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi sehingga Victory Law Firm telah patut untuk disejajarkan dengan firma firma hukum maupun persekutuan perdata lainnya.
Victory Law Firm yang didukung oleh para pengacara ini telah terbukti berpengalaman dalam menangani berbagai perkara hukum, baik itu perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata Umum, Hak Kekayaan Intelektual, Perkawinan dan Perceraian, Pertanahan, Tata Usaha Negara, Bisnis & Perusahaan, Perburuhan dan lain lain.
Victory Law Firm juga memiliki relasi dan jaringan kerjasama yang luas dengan berbagai pihak, Luasnya relasi dan jaringan kerjasama adalah bukti nyata bahwa Law Firm kami memiliki cukup kredibilitas, berpengalaman dan terpercaya dalam bidang hukum, khususnya menyangkut soal pembelaan dan pendampingan hukum terhadap klien.
Visi Kami :
Untuk menjadi kantor hukum yang berdedikasi tinggi dan dapat dipercaya di dalam melayani dan menjaga klien kami dari masalah dan menemukan solusinya.
Misi Kami :
- Mengutamakan Keadilan dan Kepastian Hukum.
- Profesionalisme menjadi peran penting utama dalam menjalankan pekerjaan