Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual mencakup Merek, Desain Industri, Cipta, Paten, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Indikasi Geografis terkait :
- Pendaftaran
- Pengurusan
- Pembelaan Hak
- Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual menjadi jaminan
- Perpanjangan Hak
- Konsultasi dan penelusuran