Category: Global

Trump Ngamuk, Naikkan Tarif Impor Korsel Jadi 25%

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menaikkan tarif atas impor mobil, produk farmasi, dan kayu dari Korea Selatan dari 15% menjadi 25%. Kebijakan ini diambil karena Trump menilai parlemen Korea Selatan (Korsel) menunda persetujuan kesepakatan dagang dengan AS yang telah dicapai tahun lalu.

Trump menyampaikan kebijakan tersebut melalui unggahan di Truth Social. Ia menyinggung kesepakatan dagang yang diklaim telah disepakati bersama Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung, namun belum mendapat persetujuan parlemen.

“Presiden Lee Jae Myung dan saya mencapai kesepakatan besar yang menguntungkan kedua negara pada 30 Juli 2025, dan kami menegaskan kembali ketentuan itu saat saya berada di Korea pada 29 Oktober 2025. Mengapa parlemen Korea belum menyetujuinya?” kata Trump dalam unggahan di Truth Social, dilansir dari detikFinance, Selasa (27/1/2026).

kewenangan mereka, maka saya dengan ini menaikkan tarif Korea Selatan untuk mobil, kayu, farmasi, dan seluruh tarif timbal balik lainnya dari 15% menjadi 25%,” tambah Trump.

Pengumuman tersebut langsung berdampak ke pasar saham Korea Selatan. Saham Hyundai Motor turun lebih dari 4% setelah kebijakan itu disampaikan. Hyundai Motor merupakan eksportir terbesar kendaraan baru dari Korea Selatan ke Amerika Serikat.

Saham anak usaha Hyundai, Kia, juga turun hampir 3,5%. Sementara Hyundai Mobis yang masih terafiliasi melemah hingga 5%.

Sementara itu, Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyatakan pemerintah Amerika Serikat belum secara resmi memberi tahu Korea Selatan mengenai kenaikan tarif tersebut.

Selain itu, penasihat presiden Korea Selatan akan menggelar pertemuan dengan kementerian terkait untuk membahas langkah-langkah menyikapi kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, Korea Selatan merupakan salah satu eksportir terbesar ke Amerika Serikat. Berdasarkan data Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat, sepanjang 2024 AS mengimpor barang senilai US$ 131,6 miliar dari Korea Selatan.

(Sumber:Trump Ngamuk, Naikkan Tarif Impor Korsel Jadi 25%.)

Manuver Trump Puji Tentara Inggris Usai Komentarnya Bikin Marah

Jakarta (VLF) – Inggris sempat marah buntut komentar Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait pernyataannya mengenai tentara NATO tidak akan bertempur di garis depan di Afghanistan. Kini Trump memuji tentara Inggris usai pernyataannya memicu kemarahan.

Dilansir dari AP News, Minggu (25/1), pernyataan Trump mengenai Afghanistan sebelumnya menuai gelombang kritik di Inggris, terutama dari keluarga prajurit yang tewas atau mengalai luka serius dalam konflik di Afghanistan. Setelah berbincang dengan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, Trump memberikan pujian kepada tentara Inggris.

“Para tentara hebat dan sangat berani dari Britania Raya akan selalu bersama Amerika Serikat,” kata Trump di Truth Social.

Dia menyebut 457 prajurit Inggris yang tewas di Afghanistan dan mereka yang terluka parah sebagai ‘di antara para pejuang terbesar sepanjang masa’.

Selain itu, Trump juga menjelaskan mengenai ikatan antara militer AS dan Inggris ‘terlalu kuat untuk dipatahkan’ dan bahwa Inggris, ‘dengan hati dan jiwa yang luar biasa, tidak ada duanya (kecuali Amerika Serikat)’.

Pernyataan Trump ini muncul setelah wawancaranya dengan Fox Business Network pada Kamis di Davos, Swiss, ketika ia mengatakan tidak yakin 31 negara NATO lainnya akan mendukung Amerika Serikat jika diminta, serta menyebut pasukan dari negara-negara tersebut berada ‘agak menjauh dari garis depan’.

Trump tidak secara langsung menyampaikan permintaan maaf atas komentar tersebut. Dia juga tidak mencabutnya, sebagaimana disarankan PM Starmer dalam tanggapan awalnya pada Jumat, yang menyebutkan bahwa ucapan Presiden AS itu ‘menghina dan terus terang sangat memalukan’.

Kantor Perdana Menteri di 10 Downing Street menyatakan isu tersebut dibahas dalam percakapan keduanya pada Sabtu, bersama topik lain seperti perang di Ukraina dan keamanan di kawasan Arktik.

“Perdana menteri mengangkat keberanian dan kepahlawanan tentara Inggris dan Amerika yang bertempur berdampingan di Afghanistan, banyak di antaranya tidak pernah kembali ke rumah,” demikian pernyataan Downing Street. “Kita tidak boleh melupakan pengorbanan mereka.”

Pandangan Trump dalam wawancara Fox Business itu dinilai bertentangan dengan kenyataan bahwa pada Oktober 2001, hampir sebulan setelah serangan 11 September, Amerika Serikat memimpin koalisi internasional di Afghanistan untuk menghancurkan al-Qaeda, yang menjadikan negara tersebut sebagai basis, bersama para pelindungnya dari Taliban.

Bersama AS, terdapat pasukan dari puluhan negara, termasuk anggota NATO, yang mandat pertahanan kolektifnya dipicu untuk pertama kalinya setelah serangan di New York dan Washington. Lebih dari 150.000 tentara Inggris bertugas di Afghanistan selama bertahun-tahun setelah invasi tersebut, menjadikannya kontingen terbesar setelah Amerika Serikat.

Selain itu, Pemerintah Italia dan Prancis juga menyampaikan ketidaksetujuan mereka pada Sabtu atas pernyataan Trump. Keduanya menyebut komentar tersebut ‘tidak dapat diterima’.

Inggris Sempat Geram

Inggris sempat bereaksi atas pernyataan Trump itu. Menteri Kesehatan Stephen Kinnock mengatakan ia memperkirakan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer akan membahas masalah pernyataan ini dengan Trump.

“Saya pikir dia pasti akan mengangkat masalah ini dengan presiden… Dia sangat bangga dengan angkatan bersenjata kita, dan dia akan menjelaskan hal itu kepada presiden,” katanya kepada Radio LBC.

Komentar Trump “jelas salah” dan “sangat mengecewakan,” kata Kinnock kepada stasiun televisi Sky News.

“Apa yang dia katakan tidak masuk akal, karena faktanya, satu-satunya saat pasal 5 diaktifkan adalah untuk membantu Amerika Serikat setelah 11 September,” katanya.

“Dan banyak sekali tentara Inggris dan banyak tentara dari sekutu NATO Eropa lainnya yang mengorbankan nyawa mereka untuk mendukung misi Amerika, misi yang dipimpin Amerika di tempat-tempat seperti Afghanistan dan Irak,” tambahnya.

(Sumber:Manuver Trump Puji Tentara Inggris Usai Komentarnya Bikin Marah.)

Laporan Melonjak, 2.277 WNI di Kamboja Minta Pulang Usai Scam Dibasmi

Jakarta (VLF) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 warga negara Indonesia (WNI) melapor langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Terjadi tren penurunan laporan WNI minta pulang pada 24 Januari 2025 di Kamboja.

Sepekan lebih, sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59 waktu setempat, 2.277 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Lonjakan WNI ingin pulang ke Tanah Air karena pusat scam di Kamboja diberantas.

“Lonjakan laporan kasus ini menyusul operasi besar-besaran Pemerintah Kamboja terhadap pusat penipuan daring (online scam) di berbagai wilayah,” tulis KBRI Phnom Penh di laman Kemlu, seperti dilihat, Senin (26/1/2025).

Pada 24 Januari 2026, jumlah WNI yang datang melapor tercatat 122 orang, menunjukkan tren penurunan dibandingkan tiga hari sebelumnya yang mencapai lebih dari 200 aduan per hari.

“Namun demikian, KBRI Phnom Penh tidak akan lengah, dan justru terus memperkuat upaya penanganan laporan kasus,” tulisanya.

Memasuki hari kesembilan sejak terjadinya lonjakan kasus, KBRI Phnom Penh terus mengintensifkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia, serta dengan otoritas Pemerintah Kamboja.

Pada Sabtu (24/1), tim perbantuan dari Kemlu dan Kemimipas RI, telah tiba di Phnom Penh guna membantu melakukan pendataan, assessment kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

“Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat berbagai proses di lapangan,” demikian keterangan KBRI Phnom Penh.

Terkait penampungan bagi WNI sambil menunggu proses kepulangan, mayoritas WNI saat ini tinggal secara mandiri di berbagai guest house yang ada di kota Phnom Penh. Keberadaan mereka di lokasi-lokasi tersebut terus dipantau oleh KBRI.

Bagi WNI yang memerlukan dukungan penampungan, KBRI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk menyediakan fasilitas penampungan sementara, yang dilengkapi KBRI dengan berbagai keperluan WNI.

Fasilitas tersebut membantu menjaga kondisi WNI agar tetap aman. Fasilitas yang terkonsentrasi diharapkan akan mempercepat proses pendataan, assessment kasus, dan pembuatan dokumen perjalanan.

KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus berupaya maksimal agar seluruh WNI dapat pulang ke Tanah Air secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama proses berlangsung, WNI diimbau untuk sabar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“WNI juga diimbau untuk terus melakukan komunikasi dengan keluarga agar dapat diberikan dukungan bagi proses kepulangan,” imbuhnya.

(Sumber:Laporan Melonjak, 2.277 WNI di Kamboja Minta Pulang Usai Scam Dibasmi.)

Penjual Bendera Jelang Piala Dunia Gugat KUHP ke MK, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) – Warga bernama Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memberi batasan terkait pasal tersebut.

Dikutip dari situs MK, Jumat (23/1/2026), sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 23/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Pasal 231 KUHAP itu sendiri menyatakan, ‘Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta)’.

Pemohon mengatakan pasal tersebut mengatur mengenai larangan pencemaran terhadap bendera negara sahabat. Namun pemohon menganggap pasal itu tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik tersebut.

Kuasa hukum para pemohon, Muh Wiman Wibisana, menjelaskan ketentuan tersebut tidak mengatur tentang tindak pidana pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan. Maka, menurut dia, sangat mungkin terjadi penegakan hukum yang dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan.

Dengan kata lain, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.

Dia mengatakan pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada saat penyelenggaraan Piala Dunia dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia dengan cara menaruh dan memajang bendera-bendera tersebut di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’ bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP.

Pemohon disebut merasa takut akan kriminalisasi meski kegiatan perdagangan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan. Dia mengatakan Pasal 231 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatik sehingga maka pemohon khawatir diproses secara pidana atas kegiatannya terkait bendera.

“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” ucap Wiman selaku kuasa hukum para pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberi nasihat ke pemohon. Dia mengatakan para pemohon perlu menguraikan secara lebih lengkap terkait legal standing-nya.

“Belum ada elaborasi dari lima syarat kerugian konstitusional yang dirasa merugikan para Pemohon. Lalu belum ada pertentangan antara norma dengan UUD NRI 1945 yang memuat hak-hak konstitusional para Pemohon. Selanjutnya persoalan konkretnya, boleh diuraikan dengan memberikan contoh-contoh namun jangan lupa pada alasan permohonannya disempurnakan lagi,” ujar Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami dengan kedudukan hukum. Dia bertanya apakah kerugian itu masih bersifat potensial atau memang pernah terjadi sebelum nya.

“Apakah kerugian masih bersifat potensial atau ada kejadian lagi jual bendera terus ada persoalan hukum yang dialami? Lalu bagaimana dengan Bendera Merah Putih, bagaimana ini ketentuannya apakah delik biasa atau delik aduan. Jadi, bisa dipikirkan bagaimana ini bisa diminta jadi delik aduan,” jelas Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi meminta para pemohon memperkuat legal standing. Dia mengatakan pemohon harus memperkuat argumen kerugian atau potensi kerugian dari keberadaan pasal itu.

“Di mana potensi kerugiannya? Jika tidak kelihatan, maka apa causal verband antara keberlakuan normanya dengan kerugiannya sebagai penjual di sini, ini harus dibuktikan. Jelaskan, kalau tidak ada nanti permohonannya akan dinyatakan NO,” ujar Saldi.

(Sumber:Penjual Bendera Jelang Piala Dunia Gugat KUHP ke MK, Ini Alasannya.)

Indonesia Resmi Bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang Dibentuk Trump

Jakarta (VLF) – Indonesia secara resmi bergabung bersama tujuh negara mayoritas muslim dalam Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dewan ini dirancang sebagai bagian dari upaya internasional untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Gaza serta mendorong stabilitas kawasan Timur Tengah.

Selain Indonesia, negara-negara yang terlibat dalam inisiatif ini antara lain Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Uni Emirat Arab. Keikutsertaan negara-negara tersebut menunjukkan dukungan kolektif terhadap mekanisme baru yang ditawarkan Washington dalam proses perdamaian Gaza.

Pengumuman Resmi Pemerintah Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengumumkan dukungan ini secara resmi melalui akun X (Twitter) Kemlu RI. Pemerintah Indonesia menyatakan menyambut baik undangan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut.

“Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” tulis Kemlu RI, Kamis (22/1/2026).

Bergabungnya Indonesia dimaknai sebagai penegasan posisi diplomatik Indonesia yang konsisten mendukung penyelesaian konflik Palestina secara damai dan berkeadilan.

Dalam pernyataan lanjutan, Kementerian Luar Negeri RI menekankan bahwa partisipasi Indonesia bertujuan mendukung pembentukan pemerintahan transisi sebagai bagian dari rencana komprehensif mengakhiri konflik Gaza.

“Para Menteri menegaskan kembali dukungan negara mereka terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump, dan menegaskan kembali komitmen negara mereka untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi, sebagaimana diuraikan dalam Rencana Komprehensif untuk mengakhiri konflik Gaza,” kata Kemlu RI.

Langkah ini juga dikaitkan dengan upaya internasional yang lebih luas dalam memperkuat gencatan senjata dan membuka jalan bagi rekonstruksi pascakonflik.

Pembentukan Dewan Perdamaian ini disebut selaras dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Resolusi tersebut bertujuan mengkonsolidasikan gencatan senjata permanen, mendukung pembangunan kembali Gaza, serta mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara sesuai hukum internasional.

Dukungan terhadap resolusi ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas jangka panjang, tidak hanya bagi Palestina tetapi juga negara-negara di kawasan sekitarnya.

Pernyataan Bersama Negara Anggota

Pengumuman serupa juga disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bersama para menteri luar negeri negara lain yang tergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut, sebagaimana dilaporkan AFP pada Kamis (22/1/2026).

Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa para Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, dan Uni Emirat Arab sepakat bergabung dengan badan yang akan dipimpin langsung oleh Donald Trump. Mereka menyatakan dukungan terhadap apa yang disebut sebagai “upaya perdamaian” Trump dalam konflik Gaza.

Selain delapan negara tersebut, Kementerian Luar Negeri Kuwait juga menyampaikan bahwa negaranya telah menerima undangan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian melalui akun X resmi mereka.

Undangan keanggotaan Dewan Perdamaian dilaporkan dikirimkan kepada puluhan pemimpin dunia, dengan permintaan kontribusi dana sebesar 1 miliar dolar AS untuk mendapatkan kursi tetap. Namun, Arab Saudi tidak merinci lebih jauh terkait mekanisme pembayaran tersebut.

Awalnya, dewan ini dimaksudkan untuk mengawasi pembangunan kembali Gaza. Namun, peran yang berkembang luas membuatnya dinilai berpotensi menyaingi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga memicu kritik dari sejumlah sekutu Amerika Serikat, termasuk Prancis.

Di sisi lain, pembentukan dewan ini juga berlangsung di tengah ketegangan politik antara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Kedua negara disebut berupaya memperoleh dukungan pemerintahan Trump melalui janji investasi dan kesepakatan bisnis.

Respons Israel dan Penolakan Prancis

Prancis telah mengindikasikan tidak akan bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut. Sebaliknya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan telah menerima undangan untuk menjadi bagian dari dewan tersebut.

Meski demikian, Netanyahu menyatakan keberatan atas dimasukkannya Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan dan diplomat Qatar Ali Al-Thawadi ke dalam “Dewan Eksekutif Gaza” yang beroperasi di bawah struktur Dewan Perdamaian.

(Sumber:Indonesia Resmi Bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang Dibentuk Trump.)

Nyaris Tewas gegara Kena Puntung Rokok Pemobil, Mahasiswa Gugat UU ke MK

Jakarta (VLF) – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal itu tak memberi perlindungan kepada pengendara.

Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (22/1/2026), hal itu disampaikan Reihan dalam gugatan nomor 8/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana digelar pada Selasa (20/1).

“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” ujar Reihan dalam persidangan.

Dia mengaku pernah terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil di jalan. Hal itu menyebabkan dirinya kehilangan konsentrasi di jalan dan hampir terlindas truk.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujarnya.

Dia mengatakan pemobil yang membuang puntung rokok sembarangan itu melarikan diri dari lokasi. Dia mengaku dibantu warga untuk bisa bangkit usai kecelakaan.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” ujarnya.

Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memberi perlindungan ke warga. Berikut isi pasal 106 UU LLAJ yang digugat tersebut:

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Hakim MK pun memberi nasihat kepada Reihan. Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi gugatannya.

“Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami,” ujar Ridwan.

Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada. Hakim meminta Reihan memperbaiki susunan gugatan tersebut.

“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.

(Sumber:Nyaris Tewas gegara Kena Puntung Rokok Pemobil, Mahasiswa Gugat UU ke MK.)

KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Sudewo

Jakarta (VLF) – KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Pati dan juga rumah dinas bupati terkait kasus Bupati nonaktif Sudewo tersangka pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Proses penggeledahan tampak dijaga ketat aparat penegak hukum.

Pantauan detikJateng di Kantor Bupati Pati, Jl. Tombronegoro, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Kamis (22/1/2026) pukul 12.00 WIB, ada mobil polisi dan kendaraan berpelat H dan AB terparkir tepat di depan Pendopo Kabupaten Pati. Polisi terpantau berjaga di pintu masuk rumah dinas Bupati Pati.

Terpantau pintu akses ke rumah dinas yang berada satu kompleks dengan kantor bupati pun tertutup rapat. Beberapa orang terlihat keluar masuk rumah dinas sambil membawa berkas.

“Di dalam ruang Pak Dewo ada penggeledahan dari KPK,” kata satu satu staf di Kantor Bupati Pati ditemui di lokasi, Kamis (22/1/2026).

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati untuk perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Namun belum disebutkan lokasi persis dari penggeledahan tersebut.

“Baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1).

“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan,” tambahnya.

Untuk kasus Pati, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo ditetapkan bersama sejumlah orang lainnya yaitu:

1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;

2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;

4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

(Sumber:KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Sudewo.)

MK Minta Aturan Polri Tempati Jabatan Sipil Tertentu Diatur di UU

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya undang-undang (UU) yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Aturan khusus itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif.

Hal itu disampaikan MK saat membacakan uraian pertimbangan putusan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II itu ditolak oleh MK.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur mengatakan UU Polri mengatur ketentuan anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil selama berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun MK menilai aturan itu belum memuat jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati oleh anggota polisi aktif.

“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian,” jelas Ridwan.

MK juga menyebut aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Aturan itu belum mengatur instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

MK kemudian memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-Undang baru itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Ridwan.

“Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang,” sambungnya.

(Sumber:MK Minta Aturan Polri Tempati Jabatan Sipil Tertentu Diatur di UU.)

Terungkap di Sidang Kasus Chromebook Ada Grup WA Namanya ‘Jajanan Pasar’

Jakarta (VLF) – Nama grup WhatsApp ‘Jajanan Pasar’ terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Grup itu juga menggunakan kode Senayan untuk Kemendikbud.

Nama dan kode dalam grup itu terungkap saat jaksa bertanya ke Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Grup itu ditemukan penyidik dalam ponsel milik Indra yang disita terkait perkara ini. Seluruh anggota group WA ‘Jajanan Pasar’ merupakan orang dari PT Bhinneka Mentaridimensi.

“Kemudian di dalam handphone tersebutlah ada group WhatsApp Jajanan Pasar, seperti itu Saudara saksi ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

“Group itu adalah seluruhnya orang Bhinneka?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

“Ini pada tanggal 15 Juni 2020, di sini ada, ‘ini dari kemarin HP ada yang tanya gue ci, katanya SMP klik di kita’. Itu di tanggal 15 Juni 2020. Sementara, sudah diketahui klik sejak tanggal 15 Juni 2020 sementara klik itu terealisasi tadi tanggal 30 Juni 2020?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

Ada sejumlah istilah dalam grup tersebut. Di antaranya merah berarti SD, biru berarti SMP, babeh merupakan sebutan Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, hingga emak sebutan untuk rekanan PT Bhinneka bernama Mariana Susy.

“Oke, yang jadi pertanyaan saya, di sini, di group WhatsApp ini, banyak istilah-istilah. Tadi sudah dijelaskan merah SD, biru SMP, babeh Hendrik Tio, emak itu siapa?” tanya jaksa.

“Emak itu Novi, Pak,” jawab Indra.

“Masak di sini Novi ‘kemarin sabtu call nggak gerak’. Emak ini siapa?” tanya jaksa.

“Mariana Susy, Pak,” jawab Indra.

“Emak ini Mariana Susy yang merupakan rekanan dari Bhinneka?” tanya jaksa.

“Iya partner Bhinneka,” jawab Indra.

Jaksa lalu membacakan kode lain dalam grup tersebut. Ternyata ada kode Senayan untuk sebutan Kemendikbud, dan Pak C untuk sebutan orang bernama Cepy.

“Kemudian ada lagi istilah ‘udah gatel kayaknya, dia mau bertamu ke Senayan’. Yang dimaksud Senayan di dalam chat grup ini, istilah ini untuk siapa? Untuk apa?” tanya jaksa.

“Untuk Kemendikbud, Pak,” jawab Indra.

“Senayan itu kode untuk Kemendikbud, emak itu untuk Marina Susy. Kemudian ada lagi Istilah Pak C, C itu untuk siapa?” tanya jaksa.

“Pak Cepy,” jawab Indra.

“Jadi di dalam grup tersebut, ada kode-kode yang hanya diketahui oleh anggota grup itu?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

(Sumber:Terungkap di Sidang Kasus Chromebook Ada Grup WA Namanya ‘Jajanan Pasar’.)

7 Fakta OTT KPK Berujung Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 Miliar

Jakarta (VLF) – Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK usai memeras calon perangkat desa (caperdes) hingga miliaran rupiah. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dirangkum detikcom, Rabu (21/1/2026), Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1). KPK lalu menggelar konferensi pers, Selasa (20/1) dan mengumumkan total ada empat orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Berikut fakta-faktanya:

1. Sudewo dan 3 Orang Jadi Tersangka

Sudewo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Mereka ini telah ditahan di Rutan KPK. Berikut daftar tersangkanya:

– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

2. Bermula dari Formasi Jabatan Perangkat Desa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Asep menerangkan hal itu kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada caperdes.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

3. Bentuk Tim 8

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Selanjutnya, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Adapun ‘Tim 8’ itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Asep mengatakan, dalam ‘Tim 8’ tersebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

4. Patok Tarif Rp 165 juta-Rp 225 Juta

Di sinilah, kata Asep, Sudewo ternyata sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar mulai dari Rp 165 juta-225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari semula arahan Sudewo yakni sekitar Rp 125 juta-Rp 150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ujarnya.

Asep mengungkap dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, maka, kata Asep, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

5. Terkumpul Rp 2,6 Miliar Hasil Pemerasan

Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul Rp 2,6 miliar yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

Uang Rp 2,6 miliar itu menjadi barang bukti kasus ini. KPK pun menyita uang itu.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ungkap Asep.

6. Duit Pemerasan Rp 2,6 M Disimpan di Karung

KPK mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Sudewo. KPK menyebut uang hasil pemerasan itu disimpan di dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan ke Sudewo.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep.

Asep mengatakan, uang itu dikumpulkan oleh ‘Tim 8’. Tim tersebut juga yang diajak kerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa.

Uang yang ada di dalam karung tersebut terbagi atas berbagai nominal. Mulai dari Rp 10 ribuan hingga Rp 100 ribuan.

“Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.

7. Tarif Peras Ratusan Juta Sudah ‘All In’

KPK mengungkap tarif pemerasan yang sudah dipatok Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa sudah ‘all in’. KPK menyebut tarif tersebut dijamin sampai proses selesai hingga caperdes itu memperoleh jabatan yang diinginkan.

“Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165 – Rp 225 juta,” kata Asep.

(Sumber:7 Fakta OTT KPK Berujung Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 Miliar.)