Category: Global

Pramono Mau Gandeng Arsitek buat Permak Jakarta

Jakarta (VLF) – Gubernur Jakarta Pramono Anung ingin meminta bantuan arsitek untuk memperindah beberapa tempat di Jakarta. Ia akan memanfaatkan lembaga baru yang diinisiasi oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
“Saya ingin mengundang tadi kan ada Lembaga Bantuan Arsitek (LBA). Pemerintah Jakarta ingin dibantu oleh arsitek. Kalau Pramono enggak mungkin lah, pasti kami bayar (arsitek) jangan khawatir,” ujar Pramono di Blok M Hub, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2025).

Hal itu disampaikan Pramono saat membuka acara Jakarta Architecture Festival 2025 yang mengusung tema ‘Reimagining Space’. Kegiatan itu diselenggarakan selama 16-26 Oktober 2025 di Blok M Hub, Jakarta Selatan.

“Saudara-saudara sekalian kenapa saya sangat berkeinginan untuk datang ke sini (JAF 2025), karena temanya itu kan tentang reimagining space,” ucapnya.

Dengan bantuan arsitek, ia ingin membenahi monorel di Rasuna Said. Pramono mau membuat jalanan di sana indah dan rapi serta jalan pedestrian pun diperbaiki. Dengan begitu, jalan tersebut tidak kalah dengan Jalan Sudirman dan Thamrin.

Ia sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait monorel tersebut. Pihaknya pun mendapatkan nasihat hukum untuk menjalankan pembenahan itu.

“Saya sudah meminta untuk awal Januari kita akan memulai untuk membenahi jalan Rasuna Said. Saya mau tempat itu dibuat indah, maka sentuhan arsitekturnya juga harus ada,” katanya.

Kemudian, Pramono juga akan meminta bantuan arsitek untuk menjadikan Rumah Sakit Sumber Waras menjadi rumah sakit yang ikonik. Ia sudah mendapatkan lampu hijau dari KPK untuk mengubah rumah sakit tersebut menjadi tempat untuk Rumah Sakit Kelas A.

“Saya pengin karena ini tempatnya betul-betul di tengah kota, sangat strategis. Sekali-sekali kita punya rumah sakit yang ikonik. Nggak hanya kotak dan sebagainya lah, ada ornamen Betawi misalnya,” imbuhnya.

Kedua hal itu disampaikannya karena Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia Jakarta, Teguh Aryanto, mendeklarasikan telah dibentuknya Lembaga Bantuan Arsitek.

Sementara itu, Teguh mengatakan IAI membentuk Lembaga Bantuan Arsitektur untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat tersebut dapat berkonsultasi soal desain rumah yang sehat dan nyaman meski punya lahan yang sempit.

Menurutnya, ada sejumlah masyarakat Jakarta yang memiliki tanah warisan berukuran 20-30 meter persegi. Mereka dipersilakan untuk datang untuk konsultasi soal desain rumah dengan LBA di JAF 2025.

“Kami juga membentuk yaitu Jakarta LBA, Lembaga Bantuan Arkitektur. Artinya kami akan hadir bila mana para golongan masyarakat yang kurang mampu membutuhkan akses terhadap arsitek, kami siap hadir untuk membantu mereka bisa sampai kepada PBG (persetujuan bangunan gedung),” ucap Teguh.

Di samping itu, JAF sendiri merupakan sebuah perayaan yang dipersembahkan arsitek Jakarta untuk masyarakat Jakarta. Teguh mengajak masyarakat untuk hadir dan menikmati pameran di festival tersebut secara gratis.

“Kami memastikan dan meyakinkan kepada masyarakat dan warga kota bahwa arsitek yang selama ini sering dipikir bahwa arsitek hanya untuk golongan menengah ke atas, kami ingin pastikan bahwa arkitek itu adalah arkitek untuk semua, artinya untuk semua golongan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan JAF menampilkan hasil sayembara, salah satunya soal desain rumah sehat di lahan yang sempit. Hasil sayembara itu pun akan dibukukan agar masyarakat bisa mendapat inspirasi arsitektur.

Lalu, acara ini juga menampilkan hasil dari Jakarta Toilet Project. Proyek itu bermaksud untuk mendapatkan desain toilet yang berfungsi dengan baik di Jakarta. Hal ini pun terinspirasi dari proyek di Tokyo.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Pramono Mau Gandeng Arsitek buat Permak Jakarta.)

Kursi Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Digoyang Mosi Tidak Percaya

Jakarta (VLF) – Sebanyak 35 legislator menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinonong. Mereka lantas mengusulkan agar Andi Tenri Walinonong dicopot dari pimpinan DPRD Bone setelah dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Mosi tidak percaya disampaikan lewat surat yang ditujukan ke pimpinan DPRD Bone pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Andi Tenri Walinonong dituding telah melakukan pelanggaran tata tertib atau kode etik sebagai ketua DPRD Bone.

Surat tersebut ditandatangani 35 anggota DPRD Bone dari 8 fraksi, yakni Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem dan Fraksi Ampera. Tiga wakil ketua DPRD Bone turut menyatakan mosi tidak percaya kepada Andi Tenri Walinonong.

“Ada 35 anggota DPRD Bone yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Bone Adriani Alimuddin Page kepada detikSulsel, Rabu (15/10/2025).

Adriani menyebut ketua DPRD Bone sudah banyak melakukan kesalahan fatal lewat kebijakannya yang seringkali memicu polemik. Salah satunya terkait penolakan hasil keputusan 8 fraksi terkait penetapan nama sekretaris dewan (sekwan).

“Persoalan yang dia buat mulai dari polemik sekwan, yang 8 fraksi menyetujui dan dia (Andi Tenri Walinonong) menolak. Jarang memimpin rapat dengan alasan yang tidak jelas,” paparnya.

Andi Tenri Walinonong dituding kerap tidak mengindahkan hasil keputusan alat kelengkapan dewan (AKD). Situasi ini membuat ketua DPRD Bone dinilai tidak mampu mengaplikasikan asas kolektif kolegial.

“Rapat paripurna dia lakukan walk out, dan sudah dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kunjungan kerja tapi tidak ditandatangani,” tambah Adriani.

Ketua DPRD Bone Diusulkan Dicopot

Adriani menegaskan, akumulasi dari berbagai masalah selama kepemimpinan Andi Tenri Walinonong mendasari pengajuan mosi tidak percaya. Pihaknya menyesalkan ketua DPRD Bone tidak mampu berkomunikasi dengan baik antarsesama legislator.

“Ketua DPRD Bone telah bertindak dengan sewenang-wenang serta tidak mampu berkomunikasi dengan baik dan objektif kepada sesama anggota DPRD, tidak mencerminkan etika pimpinan DPRD dalam beberapa kesempatan,” jelas Adriani.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik turut disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone. Total 35 legislator yang melayangkan mosi tidak percaya bahkan meminta agar Andi Tenri Walinonong dicopot dari ketua DPRD Bone.

“Kami sudah masukkan ke BK untuk diberikan sanksi tegas serta direkomendasikan untuk penggantian karenanya telah secara nyata dan patut dianggap lalai dari tugas-tugas pokok serta fungsinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bone,” paparnya.

Adriani menambahkan, pihaknya tidak ingin permasalahan di DPRD Bone berlarut-larut. Menurut dia, kebijakan Andi Tenri Walinonong selama ini telah menghambat kinerja atau aktivitas kedewanan.

“Seperti pembahasan dan penandatanganan penetapan APBD-P tahun anggaran 2025 yang terkesan dibuat lama dan terlambat karena ego personal ketua yang berimplikasi pada terganggunya pula pelayanan masyarakat secara tidak langsung,” jelas Adriani.

Ketua DPRD Bone Hadapi Rekan Separtai

Sebanyak 8 anggota Fraksi Gerindra DPRD Bone turut melayangkan mosi tidak percaya kepada Andi Tenri Walinonong yang merupakan rekan separtainya. Mereka adalah Andi Purnama Sari Amier, Andi Yusuf Nuryawan, Sulfiana, Bustanil Arifin Amri, Abdul Hamid, Andi Unru dan Andi Muh Fadel.

“Iya (Gerindra nyatakan mosi tidak percaya), biarlah berjalan normatif,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bone Andi Purnama Sari Amier yang dikonfirmasi terpisah.

Andi Purnama Sari enggan berbicara lebih jauh terkait sikap Fraksi Gerindra tersebut. Dia mengaku perkara ini belum sampai dilaporkan secara langsung kepada Partai Gerindra.

“Terkait alasannya sama semua anggota DPRD yang lain. Belum ada ke internal partai (soal Fraksi Gerindra ikut melayangkan mosi tidak percaya ke ketua DPRD Bone),” imbuh Andi Purnama Sari.

Pembelaan Ketua DPRD Bone

Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong menanggapi santai mosi tidak percaya yang dilayangkan 35 legislator. Perempuan yang akrab disapa Andi Nonong ini beranggapan, kondisi tersebut bagian dari dinamika dalam lembaga perwakilan rakyat.

“Mosi tidak percaya adalah hak bagi anggota DPRD dan selama ini saya selaku Ketua DPRD melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi. Apa yang saya lakukan murni bentuk keberpihakan saya terhadap rakyat,” ucap Andi Nonong kepada detikSulsel, Rabu (15/10).

Andi Nonong menjelaskan, tindak lanjut dari pengajuan mosi tidak percaya ada mekanisme tersendiri yang mesti dilalui. Namun dia siap menghadapi situasi tersebut jika perkara ini sudah bergulir di BK DPRD Bone.

“Sebenarnya tidak dikenal istilah mosi tidak percaya, itu hanya sebatas letupan emosi dan wilayah moral saja. Aspek hukum tidak dikenal, karena ada mekanisme tersendiri soal pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD,” tegasnya.

Dia lantas menanggapi tudingan yang dilayangkan kepadanya di balik munculnya mosi tidak percaya tersebut. Andi Nonong beranggapan tuduhan melakukan pelanggaran asas kolektif dan kolegial tidak berdasar.

“Seluruh keputusan yang saya ambil sebagai Ketua DPRD Bone senantiasa berdasarkan hasil rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah (Bamus), serta koordinasi dengan seluruh unsur fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD),” tutur Andi Nonong.

Dia kembali menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap hasil keputusan fraksi merupakan hal yang wajar dan bukan bentuk pelanggaran tata tertib. Andi Nonong mengaku sudah berupaya mengakomodir setiap rekomendasi dari seluruh fraksi.

“Bahwa sikap kehati-hatian saya dalam menyikapi keputusan fraksi maupun rekomendasi pemerintah daerah semata-mata untuk memastikan setiap keputusan DPRD Kabupaten Bone memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak menimbulkan potensi masalah administratif di kemudian hari,” terangnya.

Sikapnya itu diklaim sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjaga muruah dan kehormatan lembaga DPRD Bone. Dia memastikan segala kebijakannya bukan karena urusan personal melainkan demi kepentingan bersama.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada sikap sewenang-wenang, diskriminatif, atau menghalangi kinerja anggota DPRD. Seluruh agenda dan kebijakan dewan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pembahasan APBD-P dan kegiatan alat kelengkapan dewan,” tegas Andi Nonong.

Dia kembali menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak menyampaikan pendapat maupun kritik. Namun Andi Nonong berharap mosi tidak percaya yang ditujukan kepadanya disampaikan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD Bone.

“Sehingga setiap laporan ataupun mosi, wajib disampaikan melalui mekanisme resmi dan diuji melalui Badan Kehormatan (BK), bukan disebarluaskan secara terbuka sebelum proses pemeriksaan dilakukan,” jelasnya.

BK DPRD Bone Belum Terima Laporan

Sementara itu, BK DPRD Bone mengaku belum menerima surat laporan terkait mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD. Pihaknya pun belum bisa menindaklanjuti perkara tersebut.

“Tembusan ke BK belum ada itu. Makanya saya belum bisa bicara,” ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Rabu (15/10).

Bahtiar menuturkan, pengadu melayangkan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD Bone. Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Sekretariat DPRD Bone, namun surat itu belum ditembuskan ke BK.

“Sampai sekarang belum ada tembusan. BK belum terima itu surat. Saya tadi tanya ke sekretariat belum ada tembusan ke BK. Seandainya sudah ada tembusan ke BK, saya tindaklanjuti sesuai tata beracara BK,” paparnya.

Politisi PDIP ini menegaskan, BK DPRD Bone bisa bertindak jika surat laporan sudah diterima. Bahtiar turut menegaskan bahwa tindak lanjut terkait mosi tidak percaya ada mekanismenya yang disampaikan lewat paripurna.

“Dalam regulasi, hasilnya nanti itu disampaikan dalam paripurna. Hasil proses tata beracara BK, ini kan awal belum bisa disampaikan,” pungkas Bahtiar.

(Sumber:Kursi Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Digoyang Mosi Tidak Percaya.)

Perang Dagang Makin Panas, AS & China Saling Jegal

Jakarta (VLF) – Perang dagang China dan Amerika Serikat (AS) kian nyata. Terbaru, China dan AS saling mengenakan tarif khusus untuk kapal kedua belah pihak yang masuk pelabuhan.
China mengenakan tarif berlabuh khusus untuk kapal asal AS, dan sebaliknya Negeri Paman Sam juga mengenakan tarif khusus untuk kapal asal Negeri Tirai Bambu yang berlabuh di wilayah mereka.

Melansir SCMP, Rabu (15/10/2025), memanasnya tensi perang dagang kedua negara ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap industri pelayaran global. Sebab kebijakan tarif khusus berlabuh ini akan menimbulkan ketidakpastian global serta kenaikan biaya pengiriman barang.

Para analis mencatat kebijakan biaya tambahan di pelabuhan China menargetkan kapal-kapal yang dibangun, berbendera, dimiliki, atau dioperasikan oleh AS. Selain itu mereka juga menargetkan kapal-kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh entitas mana pun yang 25% saham atau lebih dipegang oleh entitas bisnis AS.

Sementara tarif tambahan ini akan dibebaskan untuk kapal-kapal milik atau yang dibangun di China. Kemudian mereka juga tidak akan mengenakan biaya untuk kapal kosong yang tiba untuk diperbaiki.

“Aturan kepemilikan 25% lebih dalam tindakan pembalasan China memperluas jangkauan kebijakan tersebut bahkan hingga ke kapal-kapal negara ketiga yang dimiliki dan dioperasikan oleh entitas yang memiliki hubungan finansial dengan AS, sehingga memperluas jangkauannya terhadap armada global,” tulis para analis dalam catatan riset HSBC Global.

Tarif berlabuh tambahan ini diperkirakan akan membuat ekspor pertanian AS mengalami kerugian biaya yang cukup besar. Begitu juga entitas lain yang memiliki keterkaitan dengan AS.

“Pedagang bijih besi utama, termasuk Vale, dilaporkan sebagian besar kepemilikannya dipegang oleh investor AS dan juga dapat terkena dampak besar,” menurut laporan HSBC tersebut.

Meski begitu menurut Direktur Drewry Maritime Research, Jayendu Krishna, aturan pengecualian untuk kapal buatan China dapat memberikan keringanan bagi entitas pemilik kargo maupun operator pengiriman, mengingat kapal buatan China memiliki pangsa pasar yang besar dalam industri global.

Tercatat sekitar 36% armada global terdiri dari kapal buatan China, dengan porsi sekitar 48% untuk kapal pengangkut curah kering, 30% untuk kapal kontainer dan 23% untuk kapal tanker minyak mentah yang sampai saat ini masih berlayar

“Hal ini memberi operator fleksibilitas lebih besar dan memungkinkan mereka menyesuaikan penempatan kapal, tetapi tantangan operasional tetap ada karena pemilik kapal mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk merevisi jadwal pengiriman mereka,” tambah Krishna.

Sementara itu, biaya pelabuhan AS diramal dapat membebani 10 operator teratas dunia dengan biaya sebesar US$ 3,2 miliar atau Rp 53,06 triliun pada tahun 2026, dengan armada Cosco Group milik negara China yang paling terdampak.

Namun hingga saat ini Beijing mengaku masih memberikan ruang untuk negosiasi, karena dalam peraturannya menyatakan bahwa cakupan, tarif, dan tanggal efektif biaya pelabuhan khusus akan disesuaikan secara dinamis sesuai kebutuhan.

“Jika AS membatalkan biaya pelabuhan, biaya China juga akan ditarik. Jika AS menurunkan tarif, China akan mengikutinya,” ujar Ren Yanbing, seorang pengacara maritim dan mitra di firma hukum Dentons.

(Sumber:Perang Dagang Makin Panas, AS & China Saling Jegal.)

Undang-undang Baru Akhiri Rangkap Jabatan di BUMN

Jakarta (VLF) – Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Rangkap jabatan hanya diperbolehkan paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diucapkan.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan,” tulis pasal II ayat 2, dilihat detikcom Rabu (15/10/2025).

Artinya, para menteri dan wakil menteri yang saat ini masih menduduki jabatan lain di BUMN mempunyai waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan diri. Usai batas waktu tersebut, rangkap jabatan tidak lagi diperbolehkan.

Sebagaimana tertuang dalam pasal II ayat 3, UU BUMN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal pengundangan UU tersebut pada 6 Oktober 2025.

Larangan rangkap jabatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK. MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025) lalu.

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam keterangannya, dikutip dari website resmi.

MK pun memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.

(Sumber:Undang-undang Baru Akhiri Rangkap Jabatan di BUMN.)

Kasus PNBP, Dirut PT BDP Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri

Jakarta (VLF) – PT Bias Delta Pratama (BDP) melakukan pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Batam tahun 2015-2021. Uang senilai USD 272.497 diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain selaku Direktur Utama PT BDP,” kata Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Uang hasil pengembalian tersebut telah disita sebagai barang bukti dan dititipkan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Terkait pengembalian uang kerugian negara ini, Devy menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Ia menyebut pengembalian tersebut tidak menghapuskan unsur pidana bagi para pelaku.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan langkah luar biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP pelabuhan se wilayah Batam. Ketiga tersangka yakni Lisa Yulia (mantan Direktur PT BDP), Ahmad Jauhari (Direktur PT BDP), dan Suyono (pensiunan BP Batam).

Mereka diduga memperoleh pekerjaan pemanduan dan penundaan kapal tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BP Batam, sehingga negara mengalami kerugian.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497.

PT Bias Delta Pratama yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak tahun 2015 hingga 2021 tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibat tidak adanya dasar hukum kerja sama tersebut, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana mestinya.

Kegiatan tersebut dinilai tidak berdasar hukum karena PT BDP hanya berpedoman pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, yang mengatur pembagian 20 persen hasil usaha untuk jasa kapal tunda, tanpa perjanjian kerja sama resmi terkait kegiatan pemanduan kapal.

(Sumber:Kasus PNBP, Dirut PT BDP Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri.)

Jaksa Tancap Gas Usai Praperadilan Nadiem Kandas

Jakarta (VLF) – Praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan dan memeriksa Nadiem.
Praperadilan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025). Lalu, pada Selasa (14/10) esoknya, Nadiem sudah mulai diperiksa.

Pantauan detikcom di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Nadiem tiba pada pukul 11.34 WIB. Nadiem terlihat memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Nadiem tidak berbicara banyak mengenai pemeriksaannya kemarin. Dia hanya menyatakan menerima hasil praperadilan yang baru diputuskan kemarin.

“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” kata Nadiem kepada wartawan di lokasi.

Nadiem mengaku siap menjalani kembali proses hukum yang menjeratnya. Diketahui sebelumnya, Nadiem sempat dibantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Sudah mulai masih pemulihan. Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa,” ucapnya.

Nadiem Bicara Kebenaran Akan Terbuka

Nadiem diperiksa selama 10 jam lamanya. Ia baru keluar Gedung Bundar sekitar pukul 22.02 WIB.

Raut wajah Nadiem tampak lesu. Memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol, dia mengatakan proses pemeriksaan hari ini berjalan lancar.

“Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini,” kata Nadiem kepada wartawan di lokasi.

Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan hari ini. Dia hanya menyebutkan kebenaran segera terungkap.

“Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” ucapnya.

“Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa,” pungkasnya.

Ortu Nadiem Kecewa

Orang tua Nadiem Makarim mengaku kecewa putusan praperadilan yang diajukan putranya ditolak. Meski begitu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, memastikan akan terus berjuang membela putranya.

“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” kata Nono kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Meski begitu, Nono tetap mendoakan Nadiem kuat dan bertahan. “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucap Nono.

Dalam kesempatan yang sama, ibunda Nadiem, Atika Algadri, patah hati atas keputusan hakim. Sebab, dia meyakini putranya menjalankan tugas sebagai menteri dengan baik dan bersih.

“Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem,” tutur Atika.

“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yg teguh untuk nusa dan bangsa,” lanjutnya.

Begitu pula saat mendirikan perusahaan transportasi Gojek. Menurut sang ibunda, Nadiem telah membuka peluang kerja terhadap banyak orang.

Karena itu, dia heran akan perkara yang menimpa Nadiem. Namun dia menegaskan tetap akan berjuang membela sang anak.

“Ya udah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu, anak saya anak yang jujur dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” terang dia.

Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi juga untuk penegakan hukum di Indonesia.

“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” pungkas Atika.

Pertimbangan Hakim

Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Kejagung menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.

“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menjawab permohonan soal harus adanya bukti berupa penghitungan kerugian negara sebagai satu dari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Menurut hakim, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

“Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” jelas hakim.

“Setiap pilihan yang diputuskan oleh penyidik akan menimbulkan konsekuensi terkait kekuatan pembuktiannya untuk membuktikan apakah perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” lanjutnya.

Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan bahwa soal informasi penetapan tersangka harus disampaikan kepada calon tersangka yang sudah diperkirakan. Hakim menyebutkan hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Menimbang bahwa terkait terminologi calon tersangka yang setelah putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 digunakan, khususnya terkait status seseorang yang sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menurut hakim justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah diberi tahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” tutur hakim.

Kemudian, hakim menerangkan penahanan terhadap Nadiem oleh Kejagung juga telah sesuai karena Nadiem dijerat pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Menimbang bahwa oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan prosedur yang berdasarkan hukum dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap termohon,” tutur hakim.

“Penyidik menyampaikan kekhawatiran pemohon melarikan diri, merusak, atau menghilang alat bukti atau mengulangi tindak pidana,” lanjut dia.

(Sumber:Jaksa Tancap Gas Usai Praperadilan Nadiem Kandas.)

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Alat Bukti

Jakarta (VLF) – Praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditolak, Senin (13/10/2025). Putusan praperadilan Nadiem dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ucapnya, diakses melalui live YouTube CNN Indonesia.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, perwakilan tim kuasa hukum Nadiem Makarim Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya akan menyiapkan alat bukti untuk persidangan selanjutnya.

“Kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Dodi usai sidang.

Kuasa Hukum: Masih Normatif

Dodi menilai persidangan masih berjalan secara normatif dan hanya menilai bagian formil.

“Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

“Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan dua bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah begitu adanya,” imbuhnya.

Ia mengaku semula berharap ada terobosan hukum yang dilakukan hakim sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum.

“Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan penetakan status tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat lantaran cacat prosedur dan tidak punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

Praperadilan juga diajukan dengan alasan penahanan Nadiem dinilai dilakukan secara sewenang-wenang. Kuasa hukum Nadiem juga menyatakan eks Mendikbudristek ini tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2022 tersebut.

(Sumber:Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Alat Bukti.)

Sidang Kepailitan Garden Palace Hotel, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Jakarta (VLF) – Persidangan lanjutan mengenai kepailitan Garden Palace Hotel Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut ada sejumlah kejanggalan yang disampaikan.
PT Mas Murni, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya melalui kuasa hukumnya Aldrian Vernandito menyebut sejumlah kejanggalan itu terletak dalam proses verifikasi piutang yang dilakukan. Seperti tidak adanya verifikasi lanjutan meski pihaknya sudah menyampaikan permintaan resmi.

“Ternyata tidak dilakukan, tiba-tiba daftar kreditan tetap keluar. Tiba-tiba kurator mengeluarkan rekomendasi untuk permohonan pengakhiran Mas Murni. Tiba-tiba juga Hakim Pengawas mengadakan untuk merekomendasikan pembubaran,” ujar Aldrian usai sidang di PN Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pihak debitur sama sekali tidak pernah mencocokkan piutang, sehingga pernyataan dalam surat rekomendasi yang menyebut telah terjadi pencocokan piutang menjadi pertanyaan besar.

“Itu pertanyaan besar yang harusnya dijawab oleh Hakim Pengawas dan kurator. Kapan kami mencocokkan piutang?” tegasnya.

Tak hanya itu, Aldrian juga menyoroti inkonsistensi informasi yang disampaikan oleh pihak pengadilan. Sebelumnya, Hakim Pemutus memperbolehkan tim kuasa hukum meminta dokumen rekomendasi hawas kepada panitera niaga. Namun, saat diminta, dokumen tersebut tidak bisa diberikan.

“Ini kok berubah-berubah gitu loh. Itu yang menjadi perhatian kami,” tambah Aldrian.

Dalam persidangan, Aldrian juga menyebut bahwa pihak kreditur telah melaporkan kurator ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan dokumen, khususnya terkait daftar piutang tetap.

“Kami harap hukum bisa ditegakkan. Proses hukum dilanjutkan dan dihargai. Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan bahwa sudah ada laporan polisi, kami keberatan, kreditur keberatan, serta belum ada pembagian piutang yang adil kepada para kreditur. Harapan kami, mohon ditolak terkait rekomendasi Hakim Pemutus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aldrian juga telah menyampaikan bahwa sejak awal, prosedur hukum banyak yang dilewati.

“Dari kami sebagai debitur, kami menilai bahwa pemanggilan sidang itu secara formil tidak sah. Karena sejatinya, pemanggilan sidang adalah kewenangan juru sita, bukan pihak lain,” katanya

Ia juga menyoroti kinerja tim kurator yang dinilai tidak maksimal dalam melindungi kepentingan kreditur.

“Kami melihat bahwa aset yang dimiliki perusahaan sebenarnya sudah ada. Tapi tidak diperjuangkan secara maksimal. Ini jelas menghilangkan hak-hak kreditur, termasuk pemegang saham dan pihak-pihak terkait lainnya,” sambungnya.

Untuk informasi, PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan publik yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, bergerak di sektor perhotelan dan properti. Dua aset utama yang dimiliki adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan sebuah gedung yang tengah dibangun di Jalan Embong Malang, Surabaya.

Pandemi COVID-19 menjadi pukulan telak bagi operasional perusahaan. Hotel ditutup dan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan.

Sejumlah karyawan yang di-PHK kemudian mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atas dasar keterlambatan cicilan, meski sebagian besar kewajiban telah dibayar oleh perusahaan sesuai perjanjian.

Namun, karena adanya rekening yang ditutup sepihak oleh kelompok karyawan, beberapa pembayaran tidak dapat diproses. Kendala teknis itu kemudian dijadikan dasar oleh hakim untuk menetapkan perusahaan dalam kondisi pailit.

(Sumber:Sidang Kepailitan Garden Palace Hotel, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan.)

Satgas PASTI Setop Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang

Jakarta (VLF) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP atau Golden Eagle. Golden Eagle dianggap tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.

Selanjutnya proses permintaan klarifikasi dilakukan bersama dengan Satgas PASTI. Dari agenda tersebut, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle.

“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Golden Eagle Tawarkan Hapus Utang

Hasil dari proses permintaan klarifikasi tersebut antara lain pertama, Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum.

Kedua, Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut. Ketiga, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia, dan keempat Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

Selain program penghapusan utang di atas, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia (BI) dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” lanjut OJK.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.

(Sumber:Satgas PASTI Setop Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Hapus Utang.)

Ribuan Pohon Kopi Milik PTPN I di Bondowoso Dibabat Orang Tak Dikenal

Jakarta (VLF) – Konflik yang terjadi di kawasan perkebunan Ijen antara warga desa dan pihak Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) I Region V makin menjadi. Terbaru ribuan pohon kopi milik PTPN dibabat orang tak dikenal.
Pohon kopi yang dibabat diketahui berada di lahan sekitar 4,6 hektare yang berada di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, dibabat. Sekitar 6 ribuan lebih batang pohon kopi usia 4 tahunan ditebang dan dirusak.

Kuat dugaan, perusakan terjadi pada Minggu (12/10/2025) malam atau dini hari tadi. Sebab, kondisi rusaknya ribuan tanaman kopi baru diketahui pagi harinya.

Kapolsek Ijen, Iptu Suherdi, membenarkan terjadi penebangan dan perusakan kebun kopi milik PTPN I Regional V di Desa Jaligedang tersebut.

“Ini anggota lagi di lapangan untuk mengecek peristiwa tersebut,” ujar H Suherdi, saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (13/10/2025).

Ia juga mengaku, polisi didampingi pihak PTP sebagai pengelola lahan dan korban melakukan pengecekan langsung ke area untuk memastikan peristiwa tersebut.

“Hasil pendataan sementara di lapangan, memang benar ada ribuan pohon kopi yang rusak karena ditebang dan sengaja dirusak,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Suherdi, pihaknya juga telah menyarankan ke pihak PTPN agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

“Agar dapat segera ditangani secara komprehensif dan mendapat kepastian hukum,” pungkas Suherdi.

Seperti diketahui, beberapa bulan silam tepatnya pada tanggal 15 Mei 2025 konflik antara pihak PTPN I dan warga Desa Kaligedang juga terjadi.

Satu kantor, rumah dinas Asisten Tanaman Afdeling Kalisengon juga dibakar orang tak dikenal. Akibatnya, satu unit mobil dan sepeda motor hangus terbakar.

Bahkan, beberapa jam sebelumnya 3 orang anggota TNI asal Yon 514 Bondowoso juga sempat disandera warga desa. Setelah dilakukan negosiasi, ketiga anggota itu dibebaskan.

(Sumber:Ribuan Pohon Kopi Milik PTPN I di Bondowoso Dibabat Orang Tak Dikenal.)