Category: News

Memahami Arti-Fungsi Hak Interpelasi yang Diajukan DPRD ke Walkot Parepare

Jakarta (VLF) – Sebanyak 5 legislator dari 4 fraksi DPRD Kota Parepare mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Hak interpelasi ini digunakan menyusul adanya 6 temuan masalah imbas kebijakan Pemkot Parepare di bawah kepemimpinan Tasming Hamid.
Dua legislator yang mengajukan interpelasi merupakan pimpinan DPRD Parepare, yaitu Ketua Kaharuddin Kadir (Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua Yusuf Lapanna (Fraksi Gerindra). Tiga anggota lainnya adalah Andi Muh Fudail (Fraksi Kerabat), Sappe (Fraksi Kerabat) dan Asy’ari Abdullah (Fraksi Gemoi).

“Sudah memenuhi syarat 5 orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar 1 orang, ada dari Kerabat 2 orang, ada Gerindra 1 orang, ada dari Fraksi Gemoi 1 orang,” ungkap Ketua DPRD Parepare Kaharuddin kepada detikSulsel, Rabu (29/10/2025).

Berikut ini ulasan lengkap tentang hak interpelasi yang telah dirangkum detikSulsel. Yuk simak!

Arti Hak Interpelasi dan Fungsinya

Hak interpelasi bagi DPRD kabupaten/kota adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa hak interpelasi merupakan salah satu dari 3 hak yang dimiliki DPRD. Diktum 1 Pasal 371 menyebutkan bahwa:

DPRD Kabupaten/Kota berhak:

a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

Menyadur laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dalam praktiknya hak ini memberikan kebebasan kepada anggota parlemen untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dari pemerintah mengenai keputusan atau tindakan yang diambil. Hak ini sering digunakan untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap kontroversial atau yang memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat.

Hak interpelasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Dalam proses interpelasi, anggota parlemen dapat menyampaikan pertanyaan secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah. Pemerintah kemudian diharapkan memberikan jawaban yang jelas dan memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Ketentuan Pengajuan Hak Interpelasi

Dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 ketentuan agar hak interpelasi dapat digunakan oleh DPRD kabupaten/kota. Pada pasal 379 disebutkan bahwa hak interpelasi dapat diusulkan paling sedikit:

Oleh 5 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi jika anggota keseluruhan DPRD kabupaten/kota 20 sampai dengan 35 orang.
Oleh 7 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi jika beranggotakan di atas 35 orang.
Mengutip laman DPRD Kabupaten Jember, pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah; dan
alasan permintaan keterangan.

Pelaksanaan Hak Interpelasi

Masih dari DPRD Kabupaten Jember, pelaksanaan pengusulan hak interpelasi dilakukan melalui rapat paripurna dengan tahapan:

Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fatas penjelasan pengusul; dan
Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
Usul menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna. Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati.

Selanjutnya dalam rapat paripurna mengenai penjelasan tahapan yang berlangsung adalah:

Bupati hadir memberikan penjelasan; dan
Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan.

Dalam hal bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Pandangan DPRD atas penjelasan bupati ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada bupati. Pandangan DPRD, dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.

Tindak Lanjut Hasil Hak Interpelasi

Melansir laman JDIH Kabupaten Sukoharjo, setelah mendengarkan materi penjelasan pimpinan daerah dalam rapat paripurna, jika DPRD menerimanya maka usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak bisa diajukan kembali.

Sementara, jika DPRD menolak penjelasan pimpinan maka DPRD dapat mengajukan hak lainnya seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat. Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Demikian ulasan lengkap tentang hak interpelasi yang tengah diusulkan 5 legislator DPRD Kota Parepare terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid.

(Sumber:Memahami Arti-Fungsi Hak Interpelasi yang Diajukan DPRD ke Walkot Parepare.)

Menteri Hukum: LMKN Pungut Royalti, LMK Distribusi ke Musisi

Jakarta (VLF) – Selama ini banyak informasi yang menjelaskan ketimpangan program kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Keduanya kerap saling menjelaskan cara mengkolektif royalti untuk performing rights. Hal ini kemudian menjadi suatu ketimpangan dan kebingungan publik apalagi para musisi.

Lalu pada diskusi yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditegaskan pembagian tugas LMKN dan LMK untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.

“Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Dalam diskusi itu juga Supratman menjelaskan bahwa LMKN bertugas memungut royalti musik. Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.

“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” tegasnya.

Lanjut nih, Supratman juga meminta agar semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka. Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.

Sebelumnya, Supratman meminta agar LMKN dan LMK diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti. Melalui audit itu diharapkan pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.

(Sumber:Menteri Hukum: LMKN Pungut Royalti, LMK Distribusi ke Musisi.)

Ramai-ramai Desak Proses Hukum Kapal Perusak Terumbu Karang di Labuan Bajo

Jakarta (VLF) – Berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah (pemda) hingga asosiasi, mendesak agar kapal wisata perusak terumbu karang perairan Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diproses hukum. Perusakan terumbu karang itu dilakukan oleh kapal wisata Apik.
Desakan proses hukum muncul dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, asosiasi kapal wisata, dan instansi lain. Kesepakatan itu muncul dalam rapat koordinasi (rakor) yang difasilitasi KSOP Labuan Bajo.

“Atas kejadian kerusakan karang ini disepakati diberikan sanksi berdasarkan undang-undang dan/atau peraturan yang berlaku,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, Minggu (2/11/2025) sore.

Stephanus mengatakan proses penegakan hukum dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat. Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuan Bajo, satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan proses hukum pelaku pengrusakan terumbu karang tersebut.

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Wilayah IV (Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat) di Labuan Bajo, Robertus Eddy Surya, membenarkan kesepakatan rakor tersebut. Eddy salah satu peserta rakor tersebut.

“Proses penindakan sementara ditangani Satpolair Polres Manggarai Barat karena semua peserta rapat termasuk semua OPD dari Manggarai Barat ini kami sepakat ini harus diberi sanksi. Sanksinya tergantung hasil penyelidikan oleh Satpolair bersama PSDKP,” kata Edi.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengatakan penyelidikan saat ini sedang berlangsung. Satpolairud Polres Manggarai Barat telah memeriksa nakhoda kapal dan sejumlah saksi. Dimas belum mengungkap hasil pemeriksaan nakhoda.

“Untuk nakhoda dan para saksi lain sudah kami periksa. Kami juga sudah melakukan pengecekan ke TKP,” kata Dimas.

Diberitakan sebelumnya, jangkar kapal wisata bernama Apik merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Sabtu (25/10/2025). Video yang beredar luas di media sosial (medsos) memperlihatkan jangkar bergerak dengan menyeret hingga merusak terumbu karang pada kedalaman 5-7 meter. Nakhoda kapal tersebut, Riswan, membenarkan kejadian tersebut.

(Sumber:Ramai-ramai Desak Proses Hukum Kapal Perusak Terumbu Karang di Labuan Bajo.)

Hukum, Politik, dan Akal Sehat Digital

Jakarta (VLF) – Beberapa waktu lalu, jagat media sosial riuh oleh perbincangan putusan Mahkamah Konstitusi. Potongan video sidang dibagikan ribuan kali, lengkap dengan tafsir “ahli” yang muncul dari kolom komentar. Ironisnya, sebagian besar warganet tidak pernah membaca dokumen putusan aslinya. “Katanya begini,” “saya baca di X,” atau “dengar dari YouTube” menjadi dasar kesimpulan hukum.
Fenomena ini menggambarkan wajah masyarakat digital kita hari ini: aktif bersuara tentang hukum dan politik, tetapi sering tanpa pemahaman mendalam. Kita rajin membaca potongan berita, tetapi malas menelusuri sumber primer. Akibatnya, ruang digital yang semestinya memperluas wawasan justru menjadi tempat berkembangnya kesimpulan serampangan.

Di era media sosial, setiap orang bisa tampil seolah-olah pakar. Cukup dengan membuat thread panjang atau video berdurasi satu menit, seseorang bisa mempengaruhi pandangan publik tentang isu hukum atau politik yang kompleks. Di sini, hukum dan politik bergeser maknanya: dari ranah ilmu dan etika publik menjadi sekadar konten yang dinilai dari jumlah like dan viewers.

Padahal, literasi hukum tidak berhenti pada pengetahuan tentang pasal dan undang-undang. Ia mencakup kemampuan menafsirkan, menimbang, dan mengaitkan norma hukum dengan prinsip keadilan. Begitu pula literasi politik bukan hanya tahu siapa calon presiden atau partai apa yang menang, melainkan memahami bagaimana kekuasaan bekerja dan dipertanggungjawabkan.

Namun, logika algoritma media sosial tidak mengenal kedalaman. Ia hanya mengenal keterlibatan. Semakin emosional sebuah unggahan, semakin tinggi jangkauannya. Di titik ini, literasi hukum dan politik masyarakat digital diuji. Emosi lebih sering mengalahkan argumentasi.

Banjir Informasi, Krisis Nalar

Fenomena banjir informasi membuat kita mudah keliru antara popularitas dan kebenaran. Setiap isu hukum atau politik dengan cepat menjadi viral, tetapi jarang disertai klarifikasi dari sumber resmi. Masyarakat lebih cepat percaya pada potongan video dibanding membaca salinan putusan atau naskah kebijakan.

Contohnya terlihat setiap kali muncul perdebatan soal revisi undang-undang atau kebijakan publik. Sebagian besar diskusi di ruang digital berfokus pada siapa yang diuntungkan atau dirugikan secara politik, bukan pada substansi norma atau tujuan hukum yang hendak dicapai. Politik kehilangan makna rasional, sementara hukum kehilangan wibawanya sebagai pedoman keadilan.

Sosiolog Jürgen Habermas pernah membayangkan “ruang publik” sebagai tempat warga berdialog secara rasional dan setara untuk mencari kebenaran (Supriadi, 2017). Namun, ruang publik digital hari ini justru terfragmentasi oleh algoritma. Kita hidup dalam fragmentasi opini masing-masing, di mana kebenaran dibentuk bukan oleh argumen, melainkan oleh frekuensi repetisi.

Antara Hukum dan Politik

Kualitas literasi hukum dan politik saling berkelindan, ibarat tali-temali yang harus dijalin secara sistematis. Masyarakat yang tidak memahami hukum dengan baik akan mudah terbawa arus politik yang emosional. Sebaliknya, politik yang miskin wawasan hukum cenderung menghasilkan kebijakan yang rapuh secara konstitusional.

Di ruang digital, keduanya kini sering kali hanya hadir dalam bentuk slogan. Isu hukum dibungkus dengan bahasa moral yang simplistis, sementara perdebatan politik direduksi menjadi adu rupa. Dalam situasi seperti ini, masyarakat kehilangan kemampuan membedakan antara hukum yang benar dan hukum yang “dibenarkan”.

Padahal, demokrasi yang sehat memerlukan warga yang rasional. Hukum berfungsi menjaga agar politik tidak keluar dari rel keadilan, sedangkan politik memastikan hukum tetap berpihak pada kepentingan publik. Jika salah satu melemah, yang lahir adalah kekuasaan tanpa akal sehat.

Tugas Bersama: Mendidik Nalar Publik

Lalu, bagaimana membangun literasi hukum dan politik yang lebih bermakna di era digital?

Pertama, pendidikan kewargaan digital perlu menjadi prioritas nasional. Literasi hukum dan politik harus diajarkan bukan hanya sebagai teori, tetapi sebagai keterampilan berpikir kritis. Siswa perlu diajak membaca teks hukum, memahami struktur argumen, dan menilai validitas informasi.

Kedua, lembaga hukum dan politik mesti beradaptasi dengan cara komunikasi baru. Lembaga tersebut perlu lebih aktif menjelaskan keputusan dan kebijakan mereka dalam bahasa publik yang sederhana. Transparansi bukan hanya membuka data, tetapi menjelaskan makna.

Ketiga, media massa memegang peran strategis dalam menjaga kualitas wacana publik. Di tengah derasnya arus informasi yang serba cepat, media profesional harus tetap menjadi jangkar kedalaman. Kecepatan boleh menjadi ciri zaman digital, tetapi kedalaman adalah penentu peradaban.

Selain itu, masyarakat sipil juga harus berperan aktif menjadi jembatan pengetahuan hukum dan politik. Banyak inisiatif literasi yang kini lahir dari komunitas digital-dari kanal edukasi hukum, diskusi daring, hingga gerakan lawan hoax. Jika diperkuat, semua itu bisa menjadi penopang baru demokrasi yang rasional.

Menjaga Akal Sehat Demokrasi

Pada akhirnya, literasi hukum dan politik bukan sekadar urusan akademik. Ia adalah fondasi akal sehat demokrasi. Masyarakat yang melek hukum tidak mudah tersulut oleh provokasi, dan masyarakat yang melek politik tidak gampang terbuai retorika.

Ketika warga digital memahami hukum bukan hanya sebagai teks, tetapi sebagai nilai; ketika politik dimaknai bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan tanggung jawab sosial-maka ruang digital akan menjadi panggung dialog, bukan pergulatan emosi.

Masa depan hukum dan politik Indonesia ditentukan bukan oleh seberapa cepat kita menggulirkan layar gawai, melainkan seberapa dalam kita memahami makna dari setiap kalimat yang kita baca.

Di sanalah, rasionalitas publik dipertaruhkan. Dan di sanalah pula, peradaban digital kita diuji-antara menjadi bangsa yang sekadar hiruk, atau bangsa yang benar-benar memahami.

(Sumber:Hukum, Politik, dan Akal Sehat Digital.)

Penjelasan Michelin soal Kabar PHK Ratusan Karyawan di Indonesia

Jakarta (VLF) – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di industri otomotif. kali ini giliaran PT Michelin Indonesia yang dikabarkan melakukan PHK terhadap ratusan pekerjanya.
Sebagai informasi, dalam situs resmi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi dikatakan PT Multistrada Arah Sarana Tbk selaku perusahaan produsen ban dengan merek Michelin di Cikarang Timur, tengah melakukan PHK massal.

Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina membenarkan kabar PHK tersebut. Michelin sedang menyesuaikan kapasitas produksi dan jumlah karyawan.

“Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang,” kata Monika dalam keterangannya kepada detikOto, Kamis (30/10/2025).

“Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia,” tambah dia.

Michelin menekankan komitmen mereka untuk memberikan kompensasi dan dukungan yang layak bagi karyawan yang terkena keputusan PHK.

“Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” kata Monika.

Pihaknya belum bisa memberikan secara rinci besaran jumlah karyawan yang terdampak.

“Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang,” ujar Monika.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyampaikan perusahaan secara mendadak mengumumkan Pemutusan PHK terhadap sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. Informasi tersebut disampaikan langsung kepada pekerja yang bersangkutan.

“Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan kabar PHK ini didapatnya dari perwakilan SPSI yang menaungi para buruh di pabrik itu. Kali ini, setidaknya terdapat ratusan buruh kena PHK.

“Michelin, pabrik ban di Cikarang dia anggotanya SPSI. Tetapi saya sudah dapat kabar bahwa mereka di-PHK sekitar seratusan orang lebih,” kata Said saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

(Sumber:Penjelasan Michelin soal Kabar PHK Ratusan Karyawan di Indonesia.)

Perkara Diusut tapi KPK Beri Lampu Hijau Agar Whoosh Tetap Melaju

Jakarta (VLF) – Dugaan kasus korupsi terkait kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) tengah diselidiki kPK. Meski tengah dalam pengusutan, namun warga tetap dipersilakan menggunakan Whoosh.
Sebagai informasi, Whoosh merupakan kereta cepat Jakarta-Bandung yang beroperasi mulai 2 Oktober 2023. Whoosh merupakan kereta cepat pertama di Indonesia sekaligus Asia Tenggara.

Rencana pembangunan kereta cepat dimulai sejak 2015 dengan pembentukan PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC). Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016.

Kini, dugaan kasus korupsi Whoosh tengah masuk radar KPK. Penyelidikan perkara ini masih terus berjalan.

“Dan perlu kami sampaikan juga bahwa agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK ini juga agar tidak mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kereta api Indonesia. Jadi silakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan layanan kereta cepat sebagai salah satu moda transportasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait substansi penyelidikan perkara ini. “Terkait dengan perkara kereta cepat, kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih di tahap penyelidikan. Sehingga kami juga belum bisa menyampaikan secara detil terkait dengan materi substansi perkaranya. Yang pasti tim masih terus melakukan giat-giat penyelidikan, masih terus menelusuri khususnya terkait dengan bagaimana peristiwa, adanya dugaan tindak pidana,” kata Budi.

“Kita menelusuri ya, menemukan peristiwanya dulu. Jadi di proses penyelidikan ini kita masih berfokus di situ. Sehingga kegiatan-kegiatan penyelidikan masih terus dilakukan,” tambahnya.

Penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek Whoosh telah dibuka KPK sejak awal 2025. Selama 10 bulan terakhir, KPK masih menelusuri adanya peristiwa pidana di balik proyek kereta cepat Whoosh.

“Yang pasti tim masih terus melakukan giat-giat penyelidikan, masih terus menelusuri khususnya terkait dengan bagaimana peristiwa, adanya dugaan tindak pidana. Kita menelusuri ya, menemukan peristiwanya dulu. Jadi di proses penyelidikan ini kita masih berfokus di situ sehingga kegiatan-kegiatan penyelidikan masih terus dilakukan,” kata Budi.

Budi belum menjelaskan lebih rinci terkait substansi penyelidikan perkara ini. Dia mengatakan KPK membuka pintu kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait pengusutan perkara ini.

“Itu masuk ke materi penyelidikan, jadi kami memang belum bisa menyampaikan. Namun kami kembali sampaikan kepada masyarakat bahwa KPK membuka pintu kepada masyarakat yang memiliki data, informasi yang kiranya bisa mendukung dalam proses penanganan yang sedang KPK lakukan,” kata Budi.

“Jadi kami sangat terbuka jika ada masyarakat yang memiliki informasi dan data tentu itu akan menjadi pengayaan terhadap proses investigasi yang sedang KPK lakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait penyelidikan perkara ini. Namun, dia belum bisa mengungkap para pihak yang telah diperiksa.

“Kami pastikan bahwa dalam tahapan penyelidikan ini tentu tim juga melakukan permintaan keterangan-keterangan, kepada pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Karena setiap informasi, data dan keterangan dari pihak-pihak tersebut akan membantu dalam proses penyelidikan perkara ini,” ujarnya.

Respons KCIC

Pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) buka suara soal KPK yang melakukan penyelidikan terkait proyek kereta cepat Whoosh. KCIC menghormati proses yang berjalan di KPK.

“KCIC akan menghormati semua proses KPK,” General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, ketika dihubungi, Senin (27/10).

Eva tak banyak mengomentari proses penyelidikan KPK. Dia menyebut informasi terkait penyelidikan itu bisa ditanyakan ke pihak KPK.

“Untuk informasi lainnya satu pintu di KPK ya,” ujarnya.

(Sumber:Perkara Diusut tapi KPK Beri Lampu Hijau Agar Whoosh Tetap Melaju.)

Kemensos Sambut Baik Usulan Kemenkum Sediakan Lahan Sekolah Rakyat

Jakarta (VLF) – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan lahan seluas 6,8 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang, Banten. Usulan tersebut sebagai dukungan terhadap program Sekolah Rakyat.
Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta saat bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (30/10/2025) .

Merespon usulan itu, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengaku menyambut baik hal tersebut. Dia pun mengapresiasi Kemenkum yang ikut bersinergi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

“Menurut saya ini hal yang harus saya apresiasi, rasa hormat saya, di mana tiba-tiba punya kemauan, niat yang ditunaikan oleh Pak Menteri Hukum, dari awal bicara sama saya, mau serahkan (lahan) ini ke Sekolah Rakyat,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Gus Ipul menjelaskan, saat ini, sudah ada 166 titik Sekolah Rakyat rintisan yang beroperasi di Seluruh Indonesia. Sementara itu, 104 titik Sekolah Rakyat permanen direncanakan akan segera dibangun.

“Kalau ini bisa segera dibangun juga, saya bersyukur nanti tahun 2026, asrama sama kelasnya sudah cukup banget,” ungkapnya.

Sementara itu, Nico Afinta pihak bakal menyiapkan lahan sekitar 6,8 hektar untuk mendukung program Sekolah Rakyat.

“Luas tanah itu kurang lebih secara keseluruhan ada 10 hektare, namun dari 10 hektare tersebut ada 6,8 hektare yang memang kami siapkan untuk Sekolah Rakyat,” kata Nico.

Nico menjelaskan lokasi lahan yang dimiliki Kementerian Hukum tersebut berada di tengah permukiman dengan kontur tanah cukup rata sehingga strategis untuk dibangun sekolah.

Dia menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk membahas proses pembangunan Sekolah Rakyat.

“Di Kementerian PU itu ternyata sudah ada standar dalam pembuatan Sekolah Rakyat. Dan juga kami mendengar di dalam pembangunan Sekolah Rayat, anggaran itu sudah disiapkan dari Kementerian PU,” ungkapnya.

Tidak hanya menyerahkan lahan untuk Sekolah Rakyat, ke depan, Kemenkum juga akan memberikan dukungan dalam pembangunan gedung kelas dan asrama.

“Sehingga Pak Menteri Hukum berkeinginan dalam penyerahan nanti, itu setidaknya ada tanah, beserta kelas dan asramanya,” tutup Nico.

Sebagai informasi tambahan, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan, Kepala Biro Umum Kemensos Salahuddin Yahya, Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami, Kepala Biro BMN Kemenkum Itun Wardatul Hamro, Kepala Biro Perencanaan Kemenkum Rahmi Widhiyanti, dan Kepala Biro SDM Kemenkum Fajar Sulaeman Taman.

(Sumber:Kemensos Sambut Baik Usulan Kemenkum Sediakan Lahan Sekolah Rakyat.)

Terungkap Masalah Tanah yang Bikin Pegawai ATR/BPN Tersandung Kasus

Jakarta (VLF) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan banyak pegawainya yang tersandung kasus hukum. Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah di atas sempadan sungai.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kondisi tersebut akibat terjadi tumpang tindih aturan tentang pembangunan di sepanjang kawasan sungai, waduk, danau, serta sumber-sumber air lainnya.

“Banyaknya orang ATR/BPN petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menerbitkan sertifikat tanah di atas sempadan sungai, waduk, situ, danau dan sebagainya,” kata Nusron di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Nusron menjelaskan, pada satu sisi aturan lama menyatakan bahwa sempadan sungai menjadi kekayaan yang dikuasai negara. Namun di sisi lain, ada peraturan yang menyatakan bahwa masyarakat boleh memanfaatkan kekayaan negara itu.

“Berarti masyarakat boleh masuk sepanjang negara memberikan hak kepada orang yang paling dekat dengan itu. Hubungan hukum yang paling dekat adalah orang yang menguasai tanah tersebut. Ini ada bias, sehingga banyak orang ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini,” ujarnya.

Padahal, seharusnya penerbitan sertifikat di sempadan sungai dilarang. Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ini mendorong pendirian bangunan di sepanjang sempadan sungai, yang pada akhirnya meningkatkan potensi terjadinya bencana banjir di Jabodetabek.

Penertiban Rampung 2026

Atas kondisi tersebut, pihaknya bersama Kementerian PU akan melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan harmonisasi peraturan peraturannya harus seragam tentang sempadan sungai yang disusun bersama sebagai acuan kedua kementerian. Hal ini baik dari aspek dimensi tata ruang, dimensi survei dan pemetaan tanah, maupun penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah.

Kedua, sebelum bulan Januari 2026, pihaknya akan melanjutkan pekerjaan audit tata ruang, sertifikat, dan bangunan di sepanjang sempadan sungai dan danau. Hal ini khususnya pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi besar terjadinya banjir.

“Dalam waktu dekat, kita target sebelum Januari-Februari (2026), karena biasanya banjir itu terjadi pada Januari-Februari di kawasan Jabodetabek, kita akan melanjutkan pekerjaan yang sempat terhenti pasca banjir. Apa itu? Audit tata ruang, sertifikat, dan bangunan yang ada di sepanjang sempadan sungai,” kata dia.

Proses audit akan diutamakan pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi besar terjadinya banjir. Adapun kawasan sungai yang dibidik di antaranya Ciliwung, Cisadane, Cikeas, hingga Citarum, yang ada di kawasan Jabodetabek. Dengan demikian, mitigasi bisa dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Dari hasil audit tersebut, pihaknya akan melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang terbit di atas sempadan sungai, begitupun dengan izin bangunannya. Nusron mengatakan, secara perlahan kawasan terkait akan dikembalikan ke fungsi sempadan sebagai pengamanan debit air supaya air tidak melimpah ke daratan.

“Nanti kita akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kita batalkan karena itu di atas sempadan sungai. Akan kita cek ada berapa bangunan gedung, kita minta pemerintah untuk membatalkan (izin), supaya pelan-pelan dikembalikan menjadi fungsi sempadan,” ujar Nusron.

(Sumber:Terungkap Masalah Tanah yang Bikin Pegawai ATR/BPN Tersandung Kasus.)

Komdigi Ingatkan Fotografer Jalanan soal Perlindungan Data Pribadi

Jakarta (VLF) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons soal fenomena fotografer jalanan yang memotret warga di ruang publik. Kementerian Komdigi menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Dilansir detikNews, fenomena fotografer jalanan yang memotret warga di ruang publik tengah ramai dibincangkan di media sosial. Biasanya para fotografer itu memotret aktivitas olahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI).

Fenomena ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang merasa diuntungkan karena kegiatannya didokumentasikan dengan apik dan ciamik. Ada pula yang merasa kegiatan fotografer itu melanggar etika karena memotret tanpa izin. Begini respons Kementerian Komdigi.

“Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari detikNews, Kamis (30/10/2025).

“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” sambungnya.

Alexander mengatakan, fotografer mesti mematuhi hak cipta terkait tujuan mengomersialkan seseorang sebagai objek foto. Dia menyebut harus ada persetujuan dari pihak terkait.

“Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujarnya.

“Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” imbuhnya.

Alexander menambahkan, masyarakat bisa menggugat jika data pribadi termasuk foto yang diambil disalahgunakan.

“Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” tegasnya.

Komdigi juga bakal mengundang perwakilan fotografer untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi.

Sementara itu, di media sosial kini bertebaran tips-tips bagi para pelari yang enggan difoto. Hal ini pun kembali menimbulkan perdebatan, sebab para pelari merasa dipersulit saat melakukan aktivitasnya.

(Sumber:Komdigi Ingatkan Fotografer Jalanan soal Perlindungan Data Pribadi.)

Penegasan Hakim Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tak berlaku untuk terdakwa lain.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/10/2025), Tom Lembong sempat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7). Namun, nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7).

Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).

Bebasnya Tom Lembong dari penjara ini pernah dijadikan Hotman Paris Hutapea alasan meminta hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi gula terhadap kliennya, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya. Hotman mengatakan sidang kliennya harus ditunda hingga ada keputusan untuk melanjutkan proses hukum dari Jaksa Agung.

Namun, permintaan itu ditolak hakim. Majelis hakim menilai Kejagung telah menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain di kasus korupsi gula berlanjut dengan kehadiran jaksa di ruang sidang.

Hotman berkali-kali mengungkit abolisi Tom Lembong dalam sidang Tony. Kuasa hukum terdakwa lain juga mengungkit abolisi Tom Lembong saat menyampaikan pembelaan terhadap klien mereka masing-masing.

Hakim mengabaikan hal itu. Para terdakwa pun dijatuhi hukuman penjara.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Berikut daftar vonis keempat terdakwa:

1. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276. Hakim mengatakan Wisnu telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

2. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010. Hakim mengatakan Indra telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

3. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068. Hakim mengatakan Hansen telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631. Hakim mengatakan Ali telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

Abolisi Cuma untuk Tom Lembong

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong tidak menghapus pidana terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi bersifat spesifik dan hanya diberikan kepada Tom.

“Bahwa dengan berpedoman pada surat keputusan (Presiden No 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang abolisi Tom Lembong) tersebut di atas, pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan Presiden, yaitu Thomas Trikasih Lembong, dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” kata hakim anggota Purwanto S Abdullah saat membacakan vonis terdakwa korupsi gula.

Hakim menyatakan abolisi Tom Lembong tidak menjadikan proses hukum terdakwa lain dihentikan. Hakim menyatakan keputusan abolisi itu terbatas pada subjek hukum yang disebut dalam keputusan abolisi, yakni Tom Lembong.

“Bahwa seseorang yang mendapat abolisi dari Presiden perbuatan pidananya secara pro justitia masih ada, hanya saja oleh Presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan. Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Thomas Trikasih Lembong dari Presiden tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” ujar hakim.

Hakim menegaskan proses hukum terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan akibat hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula juga berlaku penuh.

“Terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan Presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh, karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa,” ujar hakim.

Selain empat terdakwa itu, ada juga mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Charles tetap dihukum 4 tahun penjara dari putusan banding PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Sumber:Penegasan Hakim Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain.)