Category: News

Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memasuki babak akhir. Hakim akan membacakan putusan praperadilan tersebut hari ini.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis pada nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Gugatan praperadilan ini diadili oleh hakim tunggal Saut Erwin Hartono. Rencananya persidangan akan digelar di ruang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pihak Rudy telah menyampaikan petitum permohonan gugatan praperadilan tersebut. Pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur, menyebut penetapan tersangka Rudy dilakukan KPK secara sewenang-wenang.

“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9).

Dia mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut. Dia mengklaim Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan tanpa keterbukaan. Menurut dia, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy.

“Bahwa apakah dibenarkan secara hukum Termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui surat perintah penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka,” ujar Edy Sunari.

Berikut ini petitum lengkap gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka sebagai Pemohon.

7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

(Sumber:Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo Hari Ini.)

Palestina Buka Kedubes di Inggris Usai Diakui Sebagai Negara

Jakarta (VLF) – Pelastina resmi membuka Kedutaan Besar (Kedubes) di London usai Inggris memberikan pengakuan. Bendera Palestina pun berkibar di London.

Dilansir AFP, Selasa (23/9/2025), Kepala Misi Pelestina Husam Zomlot memuji pengakuan yang “sudah lama dinantikan” tersebut saat bendera dikibarkan di depan kerumunan di luar gedung di Hammersmith, London barat.

Sambil mengangkat plakat bertuliskan “Kedutaan Besar Negara Palestina”, Zomlot mengatakan bahwa plakat tersebut akan segera dipasang, “sementara menunggu beberapa proses hukum dan birokrasi”.

Zomlot menyebut langkah pengakuan tersebut sebagai “pengakuan atas ketidakadilan bersejarah” di tengah “penderitaan yang tak terbayangkan” bagi rakyat Palestina dalam perang di Gaza.

Ia mengatakan pengakuan Inggris ini memiliki resonansi tersendiri karena Inggris berperan penting dalam meletakkan dasar bagi pembentukan Negara Israel pada tahun 1948, melalui Deklarasi Balfour tahun 1917.

Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper mengatakan Otoritas Palestina kini dapat “mendirikan kedutaan besar dan duta besar di Inggris”.

“Kami akan menetapkan langkah-langkah diplomatik dengan Otoritas Palestina, akan ada serangkaian tahapan dan proses yang berbeda untuk dilalui,” ujar Cooper kepada BBC.

“Di sisi praktis, hal terpenting adalah bahwa hal itu menjadi bagian dari proses tersebut untuk memastikan semua pihak terus berupaya mencapai solusi dua negara,” tambahnya.

Ketika ditanya kapan konsulat Inggris di Yerusalem timur akan menjadi kedutaan, Cooper mengatakan bahwa kedutaan tersebut telah ada lebih lama daripada negara Israel, “jadi untuk saat ini akan tetap ada, dan kami akan menetapkan proses diplomatik dengan Otoritas Palestina”.

Menyusul pengumuman hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Inggris memperbarui halaman saran perjalanannya untuk menghapus referensi “Wilayah Palestina yang Diduduki”, menggantinya dengan “Palestina”.

(Sumber:Palestina Buka Kedubes di Inggris Usai Diakui Sebagai Negara.)

4 Terdakwa Kasus Makar Papua Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan makar di Sorong, Papua Barat Daya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap 4 petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Benar (sidang hari ini), agenda putusan sela dari majelis hakim,” kata penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy kepada detikSulsel, Selasa (23/9/2025).

Sidang sedianya digelar di Ruang Arifin A Tumpa, PN Makassar, pagi ini. Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yakni Hendry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi.

Keempat terdakwa di antaranya adalah Abraham Goram Gaman (Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri), Nikson May (Tentara Nasional Papua Barat), Piter Robaha (Wakapol Domberai), dan Maksi Sangkek (Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota).

Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa tersebut menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai cacat materiil. Mereka meminta agar majelis hakim turut menolak dakwaan tersebut.

“(Dalam dakwaan JPU) Terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy membacakan nota keberatan untuk keempat kliennya dalam sidang eksepsi, Senin (15/9).

Yan menyebut keterangan waktu dan tempat pada dakwaan JPU dinilai tidak jelas lantaran tidak secara tegas menyebutkannya. Begitu pula pada dakwaan kedua JPU, dia menilai dakwaan tersebut hanya menyalin isi dari dakwaan pertama.

“Jaksa Penuntut Umum nampak hanya melakukan copy paste saja dari dakwaan kesatu untuk dimuat sebagai isi uraian perbuatan saudara Terdakwa Abraham maupun rekan-rekannya sesama terdakwa, dalam dakwaan terpisah di perkara a quo,” terangnya.

Pada dakwaan kedua tersebut, jaksa turut mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, kata Yan, pihak jaksa tidak menjelaskan secara rinci perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

“Sama sekali Jaksa Penuntut Umum tidak merinci secara jelas hal-hal apa saja yang dilakukan oleh terdakwa sesuai perannya masing-masing menurut Jaksa Penuntut Umum dalam konteks Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelas Yan.

“Sehingga berdasarkan amanat Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum,” ucapnya.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan keberatan untuk seluruhnya. Kemudian menolak surat dakwaan JPU lantaran tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.

(Sumber:4 Terdakwa Kasus Makar Papua Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini.)

Spanyol Dorong Palestina Jadi Anggota Penuh PBB: Hentikan Kebiadaban

Jakarta (VLF) – Perdana Menteri (PM) Spanyol, Pedro Sanchez, ikut menyampaikan pidato dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal solusi dua negara untuk perdamaian Palestina. Sanchez mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB.

“Negara Palestina harus menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Sanchez di Markas PBB, New York, Amerika Serikat (AS) seperti dilansir AFP dan Aljazeera, Selasa (23/9/2025).

Sanchez mengatakan KTT soal Palestina adalah tonggak sejarah. Namun, kata dia, pertemuan itu hanya permulaan.

“Konferensi ini menandai sebuah tonggak sejarah, tetapi ini bukanlah akhir dari perjalanan. Ini hanyalah permulaan,” kata Sanchez.

Dia mendorong agar proses Palestina bergabung dengan PBB dilaksanakan secepat mungkin. Sanchez menyebut perdamaian di Palestina harus diwujudkan secepatnya.

“Proses agar Negara Palestina dapat bergabung dengan organisasi ini harus diselesaikan sesegera mungkin, setara dengan negara-negara lain,” katanya.

“Kedua, kita harus mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan kebiadaban dan mewujudkan perdamaian,” jelasnya.

Sanchez mengatakan solusi dua negara tidak mungkin tercapai “ketika penduduk salah satu dari kedua negara tersebut menjadi korban genosida”.

Dia mengatakan rakyat Palestina sedang dibantai. Dia menyerukan kekerasan di Gaza segera dihentikan.

“Rakyat Palestina sedang dibantai, (maka) atas nama akal sehat, atas nama hukum internasional, dan atas nama martabat manusia, kita harus menghentikan pembantaian ini. Pada saat ini, bom terus berjatuhan tanpa pandang bulu terhadap penduduk sipil di Gaza,” katanya.

Perdana Menteri Spanyol yang berhaluan kiri ini merupakan salah satu kritikus paling vokal atas serangan dahsyat Israel di Gaza yang dilancarkan sebagai respons atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Spanyol, bersama Irlandia dan Norwegia, telah mengakui negara Palestina pada bulan Mei.

(Sumber:Spanyol Dorong Palestina Jadi Anggota Penuh PBB: Hentikan Kebiadaban.)

Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden

Jakarta (VLF) – Konsolidasi Kabinet Merah Putih melalui tiga kali reshuffle menjadi upaya Presiden Prabowo Subianto memperbaiki dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahannya.

Selain fokus mewujudkan stabilitas nasional dan ketertiban umum, Presiden Prabowo juga fokus pada upaya memperbaiki kinerja kabinet melayani masyarakat. Semua anggota Kabinet Merah Putih diharapkan menyelaraskan fokus dan kebijakan teknis institusi dengan fokus atau visi-misi Presiden Prabowo.

Ragam masalah yang berkait langsung dengan kepentingan atau kebutuhan harian masyarakat begitu sering mengemuka di ruang publik, akhir-akhir ini. Dari kasus beras oplosan, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik swasta, hingga rentetan kasus keracunan makanan dalam program MBG (makan bergizi gratis) untuk siswa sekolah. Semua persoalan ini tak bisa dipisahkan dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sejumlah institusi negara sebagai regulator maupun pelaksana teknis.

Masyarakat yang sangat terganggu oleh ragam persoalan itu tentu saja menyuarakan kekecewaan, kecaman dan pertanyaan. Reaksi seperti itu wajar adanya dan karena sudah menjadi persoalan nyata yang eksesnya dirasakan jutaan orang, masyarakat pun menilai dan melihat gambaran tentang melemahnya fungsi sejumlah institusi negara sebagai regulator. Melalui media sosial, publik pun sudah menyoal dan mempertanyakan efektivitas tupoksi institusi-institusi yang terkait langsung dengan aneka persoalan tadi.

Selain masalah yang berkait dengan kebutuhan harian masyarakat, melemahnya penegakan hukum pun terus dipersoalkan berbagai kalangan. Institusi penegak hukum terlihat melemah dan tidak bersungguh-sungguh melaksanakan tupoksi-nya. Masyarakat kecewa karena tebang pilih kasus penegakan hukum dipraktekkan secara terbuka. Ada kasus korupsi yang cepat ditanggapi, sementara kasus lain yang menjadi sorotan masyarakat justru terkesan diambangkan. Rasa keadilan publik pun saat ini terhina karena ada terpidana yang tak kunjung dieksekusi.

Patut untuk disadari oleh semua pejabat negara bahwa kesan publik tentang melemahnya efektivitas sejumlah institusi dalam melaksanakan tupoksi-nya memberi pengaruh sangat signifikan bagi terbentuknya persepsi publik tentang plus-minus kepemimpinan Presiden Prabowo. Sejumlah institusi terkesan tidak atau belum menyelaraskan fokus kebijakan dan programnya dengan visi-misi Presiden Prabowo. Itulah salah satu alasan mengapa Presiden Prabowo Harus tiga kali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih sepanjang tahun 2025 ini.

Tidak sulit-sulit amat untuk memahami karakter dan fokus kepemimpinan Presiden Prabowo. Ketika merealisasikan program MBG, presiden memberi pesan kepada semua pihak bahwa dia sangat peduli pada aspek kebutuhan dasar masyarakat, utamanya pangan dan gizi, pendidikan dan kesehatan. Maka, kasus beras oplosan seharusnya tidak terjadi atau minimal bisa dicegah untuk tidak berlarut-larut. Jutaan keluarga sudah dirugikan oleh kasus ini.

Bagi sebagian besar masyarakat, BBM termasuk kebutuhan rutin karena berkait mobilitas. Kasus kelangkaan BBM di SPBU swasta pun seharusnya tidak terjadi ketika situasi dan kondisi sangat normal seperti sekarang. Presiden Prabowo tahu dan mendengar bahwa masyarakat sangat terganggu oleh kasus kelangkaan itu.

Merespons kelangkaan BBM di SPBU swasta, Presiden Prabowo pada Jumat (19/9) memanggil Direktur Utama Pertamina, Simon Mantiri. Sudah pasti bahwa Presiden Prabowo memerintahkan Pertamina dan institusi terkait lainnya agar kelangkaan itu segera diatasi. Dengan memperbaiki tata kelola pengadaan, masyarakat tentu berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Mengetahui MBG sebagai program unggulannya menimbulkan masalah di tingkat pelaksanaan, Presiden Prabowo pun pasti segera bereaksi. Sangat disayangkan karena program populis ini dilaksanakan dengan semangat kehati-hatian yang terbilang minim. Jangankan Presiden Presiden, masyarakat pun sangat kecewa dengan realisasi program MBG. Selain kasus keracunan, ada sejumlah keluhan lain yang sudah disuarakan masyarakat di ruang publik. Muncul kesan bahwa realisasi program MBG tidak disertai pengawasan yang memadai.

Pada kasus kelangkaan BBM di SPBU swasta, Presiden Prabowo sudah memanggil institusi terkait untuk segera mengatasi masalah di sub-sektor itu. Pemanggilan itu hendaknya ditanggapi sebagai pesan kepada semua institusi negara untuk selalu fokus pada program dan mewujudkan kinerja yang mumpuni.

Setiap pimpinan institusi tentu berwenang menerbitkan kebijakan atau peraturan baru untuk percepatan realisasi program. Namun, akan sangat ideal jika setiap kebijakan atau peraturan baru yang diberlakukan selalu berdasarkan kalkulasi yang tepat dan bijak, serta mengandung kepastian bahwa kebijakan baru itu tidak menimbulkan ekses yang berujung pada kerugian masyarakat.

Dengan mengenali dan memahami karakter dan fokus kepemimpinan Presiden Prabowo, semua anggota Kabinet Merah Putih diharapkan segera menyelaraskan fokus dan kebijakan teknis institusi masing-masing dengan fokus atau visi-misi Presiden Prabowo. Menyelaraskan yang segera sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan kesimpangsiuran kebijakan, demi terwujudnya citra dan persepsi positif bagi kepemimpinan Presiden Prabowo.

(Sumber:Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden.)

Polwan Polresta Sidoarjo Galakkan Aksi Berani Bicara Selamatkan Sesama

Jakarta (VLF) – Polisi Wanita (Polwan) Polresta Sidoarjo menggelar kampanye bertajuk “Berani Bicara, Selamatkan Sesama”. Kegiatan ini digelar di Lippo Plaza Sidoarjo, Minggu (21/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, pelecehan, maupun bentuk ketidakadilan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polwan membagikan brosur edukatif, menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, serta membuka layanan konsultasi dan pelaporan yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, kampanye ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, khususnya bagi kelompok rentan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan, tidak takut untuk melapor ketika mengalami tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya,” kata Christian Tobing kepada wartawan di sela-sela kegiatan Senin (22/9/2025).

Menurut Tobing, pendekatan preventif seperti ini penting agar kasus-kasus kekerasan tidak terus berulang akibat korban merasa takut atau tidak tahu harus melapor ke mana.

“Polresta Sidoarjo berencana akan terus melanjutkan kegiatan serupa secara masif di berbagai titik di wilayah Sidoarjo sebagai bagian dari program perlindungan perempuan dan anak,” imbuh Tobing.

Kampanye ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu pengunjung, Sani (34), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polwan Polresta Sidoarjo.

“Ini adalah wujud perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan kekerasan atau pelecehan pada anak dan perempuan,” ujar Sani.

Ia juga menilai kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang sangat bermanfaat, terutama di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, yang ramai dikunjungi berbagai kalangan.

“Yang terpenting adalah mengedukasi bahwa berani bicara itu penting, karena bisa menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.

(Sumber:Polwan Polresta Sidoarjo Galakkan Aksi Berani Bicara Selamatkan Sesama.)

Lewat Pemberdayaan BUMDes, Kejaksaan Dorong Kemandirian Warga Kepahiang

Jakarta (VLF) – Pengelolaan politik dan pemerintahan lokal tentu bukanlah perkara mudah. Hingga kini, banyak kepala desa dan perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) meraba-raba untuk mengelola unit usaha dan belum memahami secara utuh aturan legalitas yang ada.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang Nanda Hardika mengungkapkan beberapa kepala desa di daerah Kepahiang, Bengkulu masih gamang dalam menjalankan BUMDes gegara minimnya pemahaman mereka terkait legalitas.

“Beberapa kepala desa, contoh saya ambil kepala desa, memang belum berani untuk menggerakkan BUMDes. Karena mereka pemahaman tentang BUMDes itu sendiri sangat minim. Bagaimana legalitas dalam pelaksanaan BUMDes ini sendiri,” ungkap Dika kepada detikcom.

Keraguan itu, Dika melanjutkan, merupakan buntut dari kehidupan masyarakat Kepahiang yang lekat dengan adat hingga kini. Kelekatan ini kemudian menyebabkan potensi wisata alam hingga usaha warga belum sepenuhnya berkembang.

“Warga Kepahiang ini mempunyai kebiasaan yang istilahnya secara adatnya sangat kental. Potensi-potensi di sini sangat banyak terkait masalah wisata yang belum dikelola dan beberapa usaha-usaha mandiri di masyarakat sendiri yang belum sepenuhnya paham tentang masalah legalitasnya yang masyarakat sendiri yang belum paham masalah aturan hukumnya,” sambung Dika.

Untuk itu, kejaksaan turun langsung untuk membimbing warga desa, khususnya kepala desa untuk memahami aturan hukum secara komprehensif. Dika menekankan, pendampingan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola usaha warga berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendorong kemajuan desa.

“Dan saya selalu bilang ketika kalian memajukan desa yang poin penting adalah majukan BUMDes kalian. Dengan BUMDes maju mudah-mudahan pendapatan asli desa ini juga bisa akan meningkat. Jadi dengan banyaknya pendapatan desa itu sendiri itu menciptakan kemandirian untuk desa itu sendiri dan tidak bergantung dengan dana desa kembali,” ungkap Dika.

Pendampingan Hukum Jadi Fondasi Tata Kelola BUMDes

Dalam praktik pendampingan, Dika mengaku sering mendapat keluhan dari kepala desa terkait minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa. Hal ini, menyebabkan pengelolaan BUMDes kerap kali terhambat sebab tak ada yang memahami tata kelola usaha secara mendalam.

“Namun, acapkali memang kepala desa itu sering curhat ke kita, Pak itu susahnya kita mencari figur yang mengerti tentang pengelolaan BUMDES. Ketika kita cari di masyarakat desa disini, masyarakat disini rata-rata kebun semuanya. Kalaupun memang ada mahasiswa yang baru tamat yang mengerti, mau dengan darah-darah mudanya, mahasiswa kita lebih banyak pentingin mencari pekerjaan di kota. Sehingga kami kurang figur untuk pelaksanaan BUMDes ini sendiri,” ungkap Dika.

Dika melanjutkan, tidak adanya figur yang mengerti pengelolaan BUMDes kemudian menjadi dasar kejaksaan untuk melakukan pemberdayaan agar masyarakat mampu berdikari.

“Ketika BUMDes-nya sudah menghasilkan pendapatan daerah, pendapatan desanya itu bisa mencapai misalkan sudah ratusan juta, maka ketika memang dana desa pun dicabut, mereka tetap bisa menjalankan pembangunan. Nah, pentinglah ini kami mensosialisasikan tentang pentingnya pelaksanaan pengembangan BUMDes ini sendiri,” lanjutnya.

Dia menambahkan, hal ini sekaligus meminimalisir kegagalan pelaksanaan BUMDes yang bisa menimbulkan kerugian negara.

“Jangan sampai, pelaksanaan BUMDes ujung-ujungnya gagal, sehingga ada kerugian negara nanti ke depannya disitu. Nah, ini yang kita minimalkan. Jangan sampai ini terjadi. Bersosialisasi langsung dengan masyarakat, kita langsung bisa mendengarkan keluhannya seperti apa,” ungkap Dika.

Pemberdayaan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga turut dirasakan manfaatnya oleh Kepala Desa Parmu Bawah Amansyah. Dia mengungkapkan, perkembangan BUMDes di Desa Parmu Bawah yang semula terasa lambat kini berangsur membaik sejak pemberdayaan dilakukan.

“Akhirnya mereka (kejaksaan) melihat keadaan perkembangan yang begitu sedikit lambat. Sehingga mereka tertarik untuk membimbing. Membimbing BUMDES kami untuk mengembangkan usaha lebih lanjut. Dan alhamdulillah 2 tahun terakhir pemasaran, mohon maaf karena keterbatasan dalam kita memproduksi hasil kopi itu sendiri, alhamdulillah kita hampir tidak bisa memenuhi (permintaan kopi) terkadang,” tutur Amansyah.

Lebih lanjut, dia juga menuturkan bahwa kehadiran jaksa tak hanya berbatas meja hijau, tetapi juga turut terlibat membangun desa.

“Kalau harapan saya dengan Pak Dika, mohon maaf mungkin kalaupun dianggap sebuah bercanda ya lama-lama aja di Kepahiang. Harapan saya, tetaplah menjadi sosok yang membimbing dalam artian secara jabatan beliau adalah Jaksa. Tapi pada saat pembinaan tetaplah menjadi seperti biasanya, menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat,” ujarnya.

detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

(Sumber:Lewat Pemberdayaan BUMDes, Kejaksaan Dorong Kemandirian Warga Kepahiang.)

Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – PT Taspen buka suara usai Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). PT Taspen mengatakan pihaknya kooperatif dan terbuka mendukung proses hukum di KPK.

“Pada 15 September 2025, Direktur Utama PT Taspen (Persero), Bapak Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Bapak Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen TASPEN memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara,” kata Corporate Secretary Taspen Henra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

“Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK, sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Taspen menjamin perusahaannya menjalankan prinsip good corporate governance hingga responsibility. Hal itu, katanya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.

Dirut Taspen Dipanggil Terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK sebelumnya memanggil Rony Hanityo Aprianto. Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

“Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9).

“RHA Direktur Utama PT Taspen,” tambahnya.

KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.

(Sumber:Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum.)

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk

Jakarta (VLF) – Terdapat 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang telah disepakati Badan Legislasi DPR dan pemerintah. RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Masuk di dalamnya.

Semula panja DPR bersama pemerintah dan DPD membahas perubahan RUU prolegnas prioritas 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).

Delapan fraksi di DPR setuju revisi prolegnas perubahan di 2025. Revisi prolegnas prioritas tersebut akan dibawa ke paripurna terdekat untuk pengesahan.

Kesepakatan revisi RUU Prolegnas Prioritas 2025 diambil dalam rapat pleno. Rapat tersebut dihadiri oleh wakil pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Eddy Hiariej.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ucap Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat.

“Setuju,” ujar anggota Dewan disertai ketukan palu pimpinan, seperti dilaporkan oleh detikNews sebelumnya.

Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025

1. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
12. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21. RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
22. RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37. RUU tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
41. RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52. RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD).

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar Rancangan RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya:

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over), dan
RUU lainnya.

2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

3. Daftar Rancangan UU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar Rancangan UU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi UU.

5. Daftar Rancangan UU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(Sumber:Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk.)

3 Hal soal 2 Polantas di Medan Kena OTT Paminal Polda Sumut

Jakarta (VLF) – Dua anggota polisi lalu lintas (polantas) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Bidpropam Polda Sumut.

Keduanya diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
OTT itu diduga terkait dengan pungutan liar (pungli). Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum menegaskan hal itu. Berikut detikSumut rangkum tiga hal terkait dengan kejadian tersebut:

1.Personel Satlantas Polrestabes Medan

Dua polantas yang terkena OTT itu merupakan personel Satlantas Polrestabes Medan. Keduanya, yakni Bripda AG dan Bripda AN.

“Iya, anggota lantas itu. OTT katanya, OTT-nya belum ini (tahu) juga kita,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (17/9/2025).

2. Kena OTT di Pos Lantas

Made mengatakan kedua personel diamankan di pos lantas di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, pada Rabu sekira pukul 15.00 WIB. Setelah itu, keduanya diamankan ke Propam Polda Sumut.

“Iya (pos Jalan Sudirman). Saat ini, kedua personel Satlantas Polrestabes Medan masih diamankan di Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut,” jelasnya.

Perwira menengah polri itu belum mengetahui pasti permasalahan yang membuat dua personel tersebut diamankan. Dia menyebut kronologi lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Polda Sumut.

“Nanti kronologi lengkapnya sama paminal yang lebih paham, kita masih menunggu dari Paminal Polda juga,” pungkasnya.

3. Propam Selidiki

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menyebut pihaknya masih mendalami peristiwa itu. Siti juga belum bisa memastikan apakah kedua polisi tersebut terbukti bersalah atau tidak. Sebab, proses pendalaman masih dilakukan.

“Tapi masalah terbukti atau enggak masih didalami,” kata Siti.

(Sumber:3 Hal soal 2 Polantas di Medan Kena OTT Paminal Polda Sumut.)