Author: Alif Aulia

Pria di Tolitoli Edarkan Narkoba dari Kaltara Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita

Jakarta (VLF) Pria bernama Mursalim (44) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai jadi pengedar narkoba jenis sabu yang dibawanya dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sebanyak 3 kilogram sabu disita dari tangan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram,” ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A Budi Atmojo dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Pelaku ditangkap di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara pada Kamis (11/1) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Z saat berada di Kaltara Agustus 2023 lalu.

“Di Tarakan ia (pelaku) kemudian bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli narkotika jenis sabu darinya sebanyak 4 Kg yang dikemas dalam 4 kantong plastik,” terangnya.

Budi melanjutkan, barang haram tersebut diselundupkan pelaku ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan kapal PT Pelni KM Sabuk Nusantara dengan cara menggabungkan dengan barang-barang bawaan lain seperti snack.

“(Pelaku) pun mulai menjual narkotika tersebut secara eceran untuk para konsumen yang ada di dalam wilayah Kabupaten Tolitoli hingga laku terjual sebanyak 1 kg,” ungkapnya.

Ia menambahkan narkoba yang diamankan seberat 3 kilogram tersebut senilai Rp 4,5 miliar. Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 30 ribu orang.

“Dengan Berhasilnya penangkapan sebanyak 3075 gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp 4,5 miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak + 30 ribu Orang,” kata Budi.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tolitoli. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12
tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000,”pungkasnya.

(Sumber : Pria di Tolitoli Edarkan Narkoba dari Kaltara Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita.)

Gagal Bayar Bunga Utang, Emak-emak di Jogja Disekap

Jakarta (VLF) Polresta Sleman menangkap wanita inisial H (39) warga Kalurahan Pandowoharjo, Sleman. Penyebabnya, dia melakukan penyekapan terhadap seorang emak-emak berinisial IY (42) warga Tegalrejo, Jogja.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan penyekapan itu berawal saat korban meminjam uang ke pelaku sebesar Rp 2 juta pada Desember 2022. Pelaku saat itu meminjamkan uang dengan modus membuat koperasi abal-abal.

“(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat,” kata Adrian kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Selama meminjam, korban telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,7 juta. Namun oleh pelaku justru ditagih sebesar Rp 28 juta pada November 2023 dengan alasan denda bunga pinjaman.

Adrian bilang setelah itu korban dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan orang suruhan pelaku. Korban dibawa ke satu ruangan dan disekap seharian.

“Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” jelasnya.

Adrian melanjutkan kasus ini terbongkar setelah IY menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui pesan DM Instagram. Dari situ keduanya bertukar kontak WA.

Korban, kata Adrian, berhasil mengirimkan lokasi penyekapan yang ternyata berada di Kabupaten Sleman ke anggota polisi itu. Setelah itu, ponsel korban tidak aktif lagi. Anggota Polres Bantul itu lalu menyampaikan hal ini ke Polresta Sleman.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.

“Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri,” ujarnya.

“Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Sebab, dengan ditemukan tiga orang lain di lokasi penyekapan.

“Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Pelaku terancam penjara delapan tahun.

“Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

(Sumber : Gagal Bayar Bunga Utang, Emak-emak di Jogja Disekap.)

Usai Diperiksa, Yusril Sebut Foto Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Pemerasan

Jakarta (VLF) Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, selesai diperiksa sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yusril berbicara soal faktor-faktor yang bisa meringankan Firli, salah satunya pandangannya tentang foto pertemuan Firli dan SYL.

“Jadi mengenai foto, tadi sudah saya jelaskan mengenai foto itu, dan menurut saya foto itu tidak bisa menerangkan apa-apa. Ada foto orang lagi duduk kayak gitu kan nggak (pemerasan),”kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

“Kecuali pidato apa namanya, itu rekaman video mungkin pak Firlinya meras Pak Yasin, atau minta duit sama Pak Yasin, itu kan enggak, cuma foto orang duduk begitu nggak menerangkan apa-apa,” sambungnya.

Menurutnya, foto tersebut hanya menjadi petunjuk adanya pertemuan Firli dengan SYL pada 2022. Namun tak membuktikan bahwa terjadi pemerasan karena itu menurutnya bukti foto itu seharusnya dikesampingkan.

“Jadi foto itu paling paling cuma jadi petunjuk saja bahwa benar telah ada pertemuan antara Pak Firli dengan Pak Yasin, tetapi tidak membuktikan bahwa foto itu terjadi pemerasan atau permintaan gratifikasi. Jadi menurut saya foto itu mesti dikesampingkan karena tak menerangkan apa-apa,” ujarnya.

Yusril mengakui persoalan ini bukan hal yang sederhana karena melibatkan Ketua KPK dan kepolisian. Karena itu, dia meminta kedua belah pihak berhati-hati dalam menyelesaikan kasus ini.

“Karena itu sangat hati-hati betul jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi,” ucapnya.

Alasan Yusril Mau Jadi Saksi Meringankan

Sebelumnya, Yusril telah membeberkan alasannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. Yusril menjadi saksi meringankan Firli di kasus dugaan pemerasan SYL.

Yusril mulanya menjelaskan uji materi ke MK yang diajukannya pada 2010 terkait pengertian saksi dalam Pasal KUHAP. Dia mengatakan putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.

Dia mengatakan, berdasarkan putusan itu, saksi tak berhenti pada orang yang mengalami dan melihat suatu pidana, melainkan memiliki pengetahuan terkait peristiwa pidana tersebut. Dia mengaku mengajukan uji materi itu agar penegakan hukum terkait keterangan saksi antara penyidik dan JPU dengan tersangka dan terdakwa tidak berat sebelah.

“Pada tahun 2010 saya mengajukan uji materi ke MK mempersoalkan pengertian saksi dalam pasal-pasal KUHAP. Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 itu menjadi putusan historis yang memperluas makna saksi bukan saja orang yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung terjadinya suatu tindak pidana, tetapi setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang tindak pidana tersebut,” kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (6/1).

“Saya mengajukan perluasan makna saksi tersebut karena saya berkeinginan atas penegakan hukum pidana didasarkan atas keadilan yang hakiki dan tidak berat sebelah, di mana posisi penyidik dan JPU begitu kuatnya, sementara posisi tersangka dan terdakwa begitu lemahnya. Dalam pikiran saya, kedudukan aparat penegak hukum dan tersangka/terdakwa haruslah sejajar. Di negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Aparat penegak hukum menjalankan kekuasaan negara, sementara tersangka/terdakwa adalah rakyat yang justru memegang kedaulatan itu,” lanjutnya.

Dia mengatakan, jika penyidik dan JPU dapat menghadirkan saksi mahkota dan saksi memberatkan, tersangka dan terdakwa juga diperbolehkan menghadirkan saksi meringankan. Namun, menurutnya, hal itu terkadang tak berjalan sesuai dengan praktiknya.

“Dalam praktik, sayangnya, alangkah banyak penyidikan dan penuntutan yang berjalan tidak seimbang. Mungkin karena tersangka/terdakwa tidak tahu, atau tidak mampu, atau juga mungkin penyidik dan hakim tidak bertanya apakah tersangka/terdakwa akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan. Sementara penyidik telah menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan tersangka/terdakwa,” ujarnya.

Dia mengatakan alasan itulah yang menjadi pertimbangannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli. Dia ingin hukum ditegakkan secara adil dan seimbang.

“Itu sebabnya, selagi saya tidak berhalangan, umumnya saya bersedia didengar keterangannya baik sebagai ahli maupun sebagai saksi a de charge dan saksi yang menguntungkan sebagaimana diatur KUHAP dan putusan MK di atas tadi. Saya ingin hukum ditegakkan secara adil dan seimbang agar hakim tidak salah dalam membuat putusan. Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan ‘Bagi seorang qadi (hakim) adalah lebih baik baginya jika dia salah berijtihad dalam membebaskan seseorang daripada dia salah dalam menjatuhkan hukuman’. Itulah prinsip saya,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusril tak bisa membuka ke publik terkait keterangan yang akan diberikannya sebagai saksi meringankan untuk Firli. Menurutnya, keterangan itu akan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan terungkap dalam persidangan.

“Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan apa yang akan saya terangkan dalam pemeriksaan saksi a de charge nanti. Keterangan tersebut akan dituangkan dalam BAP dan baru bisa dibuka di pengadilan nanti. Jadi keterangan demikian tidak bisa diungkapkan ke publik,” ujarnya.

(Sumber : Usai Diperiksa, Yusril Sebut Foto Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Pemerasan.)

AMPK Gelar Demo di PPATK, Desak Pejabat Tak Tertib LHKPN Mundur

Jakarta (VLF) Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar demonstrasi di depan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka mendesak pejabat negara yang tak tertib dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengundurkan diri dari jabatannya.

“Koruptor adalah salah satu musuh Negara Indonesia. Gratifikasi, suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang jabatan adalah tindakan yang merugikan keuangan negara dan merupakan bagian atau jenis tindak pidana korupsi. LHKPN merupakan salah satu dokumen tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata koordinator aksi, Amril di depan kantor PPATK, Jakarta, Senin (15/1/2024).

“LHKPN juga bukan hanya sekedar meliputi kekayaan penyelenggara negara, melainkan dapat juga keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. LHKPN, berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara,” sambung Amril.

Massa menyinggung soal viralnya video yang diunggah akun TikTok @ivan******, dengan narasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ivan. Amril mengatakan aksi ini diikuti sekitar 200 orang.

“Beberapa hari ini masyarakat dan kalangan generasi muda digemparkan dengan munculnya video narasi yang diunggah melalui account sosmed TikTok @ivanyustiavandana, yang menyampaikan terkait LHKPN dari seorang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dianggap janggal dan terindikasi adanya dugaan gratifikasi,” ucap Amril.

“Dalam video narasi tersebut menyatakan bahwa Ivan Yustiavandana tidak melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh,” imbuh Amril.

Amril mengacu pada dokumen yang tersebar di TikTok tersebut, yang membeberkan nilai kekayaan di LHKPN dinilai tak sesuai dengan fakta. Amril mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti kabar tersebut.

“Dalam LHKPN yang tersebar di socmed itu total harta kekayaan Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK hanya tercatat kurang lebih Rp 4,1 milyar. Padahal terindikasi masih banyak harta yang tidak dicantumkan ke dalam LHKPN,” ungkap dia.

Dalam tuntutan aksinya, AMPK meminta agar KPK atau kepolisian untuk memeriksa pejabat yang tidak tertib melaporkan LHKPN. Di samping itu, AMPK meminta pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN itu mundur dari jabatannya.

Tanggapan Kepala PPATK

Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana diterpa isu tak melaporkan koleksi mobil mewahnya di LHKPN. Ivan buka suara mengenai hal itu dan tak menganggap video yang viral sebagai sebuah ancaman.

“Bukan ancaman kali, ya. Saya percaya niatnya pasti baik siapa pun yang membuat itu. Jika saya dianggap tidak layak jadi Kepala PPATK, pastinya niatnya baik untuk membuat PPATK lebih maju ke depan dengan sosok pimpinan sesuai harapan,” ujar Ivan kepada detikcom, Jumat (12/1).

Ivan bahkan mengaku pernah dituding menggunakan narkoba. Dia yakin semua isu itu memiliki tujuan positif.

“Saya juga pernah diduga konsumsi narkotika sebelumnya. Kan pasti niatnya baik, memang ASN tidak boleh terkait pelanggaran hukum apa pun,” imbuhnya.

Diketahui, video yang menyebutkan sejumlah mobil mewah, mulai Alphard, Audi, hingga beberapa mobil lainnya, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, mobil itu dinarasikan milik Ivan tapi diatasnamakan istri hingga nama orang lain.

Video itu juga membandingkan data dengan LHKPN Ivan. Dalam laporan LHKPN yang dilihat detikcom, Ivan melaporkan harta kekayaannya pada 2022 senilai Rp 4.111.000.000 (Rp 4,1 miliar).

Dalam laporannya, Ivan memiliki kendaraan roda empat tiga unit, yakni Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard. Lalu memiliki tanah di Depok hingga Ngawi senilai Rp 2.680.000.000 (Rp 2,68 miliar).

Namun Ivan terhitung memiliki utang Rp 2.190.000.000 (2,19 miliar). Lalu dia memiliki harta bergerak Rp 120.000.000, surat berharga Rp 80.000.000, kas Rp 221.000.000, dan harta lainnya Rp 775.000.000.

(Sumber : AMPK Gelar Demo di PPATK, Desak Pejabat Tak Tertib LHKPN Mundur.)

Kapolda Bali Beri 2 Opsi Kelanjutan Kasus SARA Arya Wedakarna

Jakarta (VLF) Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra menyebut ada dua opsi soal kelanjutan laporan terhadap anggota DPD RI dari Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), soal dugaan ucapan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Yakni, proses hukum atau berakhir dengan mediasi.

Hal itu menanggapi permintaan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, Mahrusun Hadyono, saat beraudiensi dengan Putra Narendra di Polda Bali, Kamis (11/1/2024).

Putra Narendra mengaku akan menindaklanjuti video viral AWK yang diduga menyinggung SARA. Putra Narendra menegaskan akan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika memang terdapat tindak pidana.

“Kami dari Polda Bali akan menindaklanjuti kendala-kendala yang tadi disampaikan, khususnya apabila ada hukum yang dilanggar akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Putra Narendra dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis.

“Apabila tidak ada hukum yang dilanggar maka kami akan membantu menengahi dan memediasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tambah Kapolda Bali asal Kabupaten Tabanan itu.

Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu mengatakan bahwa Polda Bali selalu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang upaya menjaga kebhinnekaan di Pulau Dewata, termasuk menghargai keberagaman. Upaya itu dilakukan agar tidak ada lagi hal-hal yang bisa memicu pertikaian antar SARA di Bali.

Permintaan MUI Bali

Sebelumnya, dalam pertemuan Putra Narendra dengan Mahrusun, salah satu yang dibahas adalah video viral Wedakarna saat memarahi sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

MUI menilai pernyataan Wedakarna dapat menimbulkan perpecahan antara umat Islam dengan Hindu. Mahrusun meminta Putra Narendra mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wedakarna.

“Menyikapi hal tersebut, kami berharap agar Bapak Kapolda dapat menindaklanjutinya, khususnya apabila ada hukum yang dilanggar dengan adanya pernyataan tersebut,” kata Mahrusun.

Sosialisasikan Keberagaman

Mahrusun juga mengharapkan Polda Bali dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan keberagaman yang ada di Pulau Bali. Hal itu perlu dilakukan untuk agar Bali tidak terpecah akibat isu SARA.

“Kami berharap ke depannya dari Polda Bali turut serta dalam menyosialisasikan bagaimana menghormati keberagaman yang ada, khususnya di Pulau Bali ini sehingga hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan antara suku, ras, dan agama yang dapat diantisipasi lebih awal,” urai Mahrusun yang juga didampingi sejumlah pengurus MUI Bali.

Polda Bali Periksa 3 Saksi

Polda sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Wedakarna, termasuk pelapor kasus ini, M. Zulfikar Ramly.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (11/1/2024).

Laporan dugaan SARA tesebut kini ditangani oleh Sub Direktorat (Subdit) V Bidang Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga saksi guna mendalami laporan terhadap Wedakarna. “Masih pemeriksaan saksi-saksi, masih tiga saksi yang diperiksa,” jelas Nanang kepada detikBali.

Nanang membenarkan bahwa pelapor yakni M. Zulfikar Ramly sudah diperiksa. “Iya (pelapor) sudah diperiksa,” jelas mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.

Pelapor Diperiksa dengan 17 Pertanyaan

Sementara itu, pelapor M Zulfikar Ramly mengakui jika dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (10/1/2024). Penyidik memeriksa Ramly selama empat jam sejak pukul 11.00 Wita sampai 14.49 Wita dengan 17 pertanyaan.

Ramly pun mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh Polda Bali dalam menindaklanjuti laporannya dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ramly berharap Polda Bali bisa segera memeriksa saksi-saksi lainnya.

“Saya berharap Polda Bali akan segera periksa saksi-saksi lainnya dan selanjutnya periksa AWK dan menaikan perkara menjadi penyidikan serta menetapkan AWK tersangka dan menahan AWK,” harap Ramly.

Ramly menduga pernyataan-pernyataan AWK sangat berbahaya karena diduga menyinggung SARA. Ramly menilai, jika Polda Bali tidak cepat bertindak maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan situasi menjadi tidak kondusif terlebih menjelang Pemilu.

Kalimat Diduga Ujaran Kebencian

Ramly melaporkan AWK atas frase yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau SARA melalui akun Instagram Arya Wedakarna yang melakukan siaran langsung. Ramly mencatat dari menit 04:55 sampai menit 44:27 dalam video yang diunggah sendiri oleh AWK dalam akun Instagramnya. Salah satunya yang dicatat Ramly seperti kalimat berikut:

“Ganti itu, saya nggak mau yang frontline itu, saya mau gadis Bali yang kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas, this is not middle east. Enak aja. Di Bali pakai bunga kek, pakai apa kek yang jegeg, pakai bija di sini kalau bisa sebelum tugas sembahyang di pura, bija pakai.”

Ramly menilai pernyataan AWK itu menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Hal itu sesuai Pasal 45A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156a KUHP.

Klarifikasi Arya Wedakarna

Sebelumnya, Wedakarna sempat memberikan klarifikasi atas video yang viral itu melalui akun Instagram.

Wedakarna mengatakan dalam kesempatan itu dirinya memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai di lokasi agar memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali menjadi frontliner bandara. Wedakarna menyebut video pernyataannya yang viral tersebut telah dipotong oleh oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sampaikan bahwa saat itu kami memberikan arahan kepada petugas Bea-Cukai yang hadir dan juga pimpinan Bea-Cukai untuk, yang pertama, jika memungkinkan untuk bisa diprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali untuk menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu setelah mendarat pesawat di airport Ngurah Rai. Saya kira hal ini yang sangat wajar siapa pun dan di mana pun tetap semangat putra daerah menjadi cita-cita dari semua wakil rakyat,” kata Wedakarna dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram.

(Sumber : Kapolda Bali Beri 2 Opsi Kelanjutan Kasus SARA Arya Wedakarna.)

Korban Tiba-tiba Utang Rp 25 Juta Ancam Lapor Propam Jika Tak Ada Tersangka

Jakarta (VLF) Lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Banyuanyar, Probolinggo yang menjadi korban kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani akan melapor ke Propam Polda Jatim. Ini jika laporan mereka dan diusut dan tak ada penetapan tersangka.

“Kalau memang karena masih pengaduan, tidak ada penetapan tersangka di tahun 2021 lalu, maka kali ini karena sudah dinaikkan jadi LP (Laporan Polisi), kami harap segera ada tersangka,” kata kuasa hukum para korban, Asman Afif Ramadhan, Jumat (12/1/2024).

“Kalau setelah dinaikkan LP masih belum ada tersangka, maka dipastikan perkara pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani ini akan kami laporkan ke Propam Polda Jatim,” tambahnya.

Bahkan, menurut pria asal Surabaya itu, pihaknya juga menyiapkan semua barang bukti yang sudah dikumpulkan selama 2 tahun belakangan ini. Jika nanti, kata dia, pihak kepolisian membutuhkan saat pemeriksaan, pihaknya siap 100 persen memberikan semuanya.

“Kalau memang butuh bukti lain untuk kelengkapan penyelidikan atau penyidikan, kami siap membantu dan memenuhi. Terpenting, ada penetapan tersangka, agar tidak ada korban-korban lain lagi di kemudian hari,” ungkap pria yang akrab dipanggil Rama ini.

Bayangkan, lanjut Rama, sudah berapa identitas warga di Desa Banyuanyar Tengah disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa dalam dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani ini.

“Yang kami kumpulkan sekitar 68 warga dari Desa Banyuanyar Tengah, yang berani dan didampingi tim saya 5 orang dan masing-masing orang punya hutang Rp 25 juta, kalau dibiarkan akan bisa lebih besar lagi nantinya,” pungkasnya.

(Sumber : Korban Tiba-tiba Utang Rp 25 Juta Ancam Lapor Propam Jika Tak Ada Tersangka.)

Kompaknya KPU-Bawaslu Saat Diingatkan Megawati Harus Kerja yang Benar

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kompak ketika diingatkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk kerja yang benar. Ucapan presiden kelima itu dilontarkan saat pidato HUT PDIP ke-51, Rabu (10/1/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan apa yang disampaikan oleh Megawati adalah hal yang benar. Menurut Hasyim, lembaga yang dipimpinnya harus bekerja sesuai perundang-undangan.

“Ya memang benar. Komentar beliau benar, KPU harus bekerja dengan benar sesuai aturan perundang-undangan,” kata Hasyim saat menghadiri acara serah terima Gedung Pemilu Graha Pemilu Alaya Giri Nata di Denpasar, Bali, Kamis (11/1/2024).

Oleh sebab itu, Hasyim enggan berkomentar lebih banyak terkait pernyataan Megawati. Dia menegaskan ucapan presiden periode 2001 hingga 2004 itu tepat. “Karena memang KPU dan Bawaslu harus kerja benar,” lanjut Hasyim.

Bawaslu Anggap Sentilan Mega Bentuk Dukungan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menganggap penyataan Mega sebagai bentuk dukungan untuk Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu melakukan tugasnya yang baik dan benar.

“Alhamdulillah bagus dong itu. Alhamdulillah juga ada sentilan buat kami supaya kami awas terhadap hal-hal demikian,” ujar Rahmat di sela-sela acara yang sama dengan Hasyim di Denpasar, Kamis.

Terkait ucapan Megawati tersebut, Bagja menegaskan, Bawaslu sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur.

“Kalau (bicara) perasaan tidak bisa diadili. Yang jelas apakah sudah melakukan sesuai dengan prosedur, sudah,” jelasnya.

Bawaslu Terima 777 Aduan

Rahmat Bagja mengungkapkan Bawaslu telah menerima sebanyak 777 laporan pelanggaran hingga 3 Januari 2024. Aduan paling banyak mengenai pelanggaran administrasi.

“777 (laporan pelanggaran) per 3 Januari. Pelanggaran administrasi paling banyak, dari mulai awal sampai akhir,” ungkap Rahmat di Denpasar, Kamis.

Ditanya partai politik mana yang paling banyak melakukan pelanggaran, Rahmat belum bisa memberikan informasi itu. Sebab, itu dapat mempengaruhi elektabilitas peserta pemilu.

“Bahaya dong, kan kami harus terbukti ya nanti. Kan kami lihat (dulu),” katanya.

Bawaslu, kata Rahmat, sudah menindaklanjuti beberapa laporan tersebut. Bahkan, sudah ada laporan yang telah selesai ditangani. “Ada yang proses ada yang sudah selesai,” imbuhnya.

Paling lama, laporan administrasi sudah diproses setidaknya 14 hari. Sedangkan, laporan tindak pidana akan diproses 41 hari dengan putusan di pengadilan.

Soal pelanggaran politik uang, Rahmat belum bisa mengatakan lebih rinci terkait temuan Bawaslu sampai saat ini. Namun, ia mengaku ada beberapa daerah yang terdeteksi melakukan praktik politik uang.

Megawati Ingatkan KPU dan Bawaslu Kerja yang Benar

Sebelumnya, saat acara HUT PDIP ke-51, Rabu (10/1), Megawati berbicara terkait Pemilu 2024. Dalam pidatonya, dia sempat mengingatkan KPU dan Bawaslu harus bekerja dengan benar.

Putri presiden pertama Soekarno itu awalnya bicara terkait kebenaran dalam pemilu. Dia menyebut pemilu yang benar saat rakyat dapat mengekspresikan hati nuraninya untuk memilih.

“Kebenaran dalam pemilu terjadi ketika rakyat dapat mengekspresikan hati nuraninya secara bebas, merdeka, dan berdaulat,” kata Megawati.

Karena itulah, Megawati meminta KPU dan Bawaslu bekerja dengan benar. Dia juga mengaku kerap melihat baliho berisikan pesan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Nah ini juga untuk KPU, Bawaslu, tolong dong kerja yang benar. Saya kan baca tuh di jalan, ada apa itu, baliho ‘pemilu yang demokratis’, di mana ya saya lihat, ada dua. Kan saya mata tuh suka lihat kalau lagi jalan, lalu jujur, adil, luber, langsung, umum, bebas, langsung, umum, bebas, nah ini bebasnya dan rahasia, jadi tidak digiring loh, tolong ya,” pinta Megawati.

(Sumber : Kompaknya KPU-Bawaslu Saat Diingatkan Megawati Harus Kerja yang Benar.)

MAKI Minta 93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan Juga Dipidana

Jakarta (VLF) Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebutkan ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hal ini tidak boleh ditoleransi.

“Apapun proses KPK itu kan memberantas korupsi, maka ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun termasuk pungutan liar, itu tidak boleh ada toleransi, zero tolerance. Nggak boleh dimaafkan. Karena itulah dasar-dasar KPK dipercaya masyarakat, paling tidak 4 periode,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Boyamin menilai Dewas perlu bersikap tegas dalam kasus pungli ini. Sebab menurutnya jika dibiarkan hal ini akan menjadi penyakit berbahaya di tubuh KPK.

“Dengan demikian ketika sekarang ada pungli bahkan di rutan itu, untuk merampas kemerdekaan tersangka itu malah ada pungli berbahaya ini. Akan menjadi kanker di KPK, maka harus tegas,” tuturnya.

Boyamin juga mengatakan selain proses etik, kasus ini juga perlu diproses secara pidana. Nantinya, pegawai yang terbukti bersalah maka perlu diberhentikan secara tidak hormat.

“Selain proses etik juga seharusnya diproses pidana. Dinyatakan bersalah ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu,” kata Boyamin.

“Karena kalau tidak akan menggerogoti KPK tinggal nama, dengan sendirinya akan jadi mayat hidup dan tidak dipercaya masyarakat, itu tidak boleh terjadi, maka harus tegas. Istilah klasik membersihkan lantai kotor tidak boleh dengan sapu yang kotor, dan KPK dituntut itu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Dewas KPK mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kasus itu segera naik ke sidang etik.

“Pungli sudah mau sidang,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina juga mengungkap keterlibatan pegawai KPK dalam kasus tersebut. Dia menyebutkan ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.

“Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik,” katanya.

Dewas KPK mengatakan sidang etik kepada 93 pegawai itu akan digelar bulan ini. Dewas KPK menyerahkan perkara pidana dari kasus pungli itu kepada penegak hukum lain.

(Sumber : MAKI Minta 93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan Juga Dipidana.)

Begal di Cileungsi Bogor Bacok Korban hingga Jatuh dari Motor

Jakarta (VLF) Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Mampir Barat, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku merampas uang dan ponsel korban.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB Kamis (11/1) dini hari. Saat melintas di lokasi kejadian, datang 3 motor dengan 6 orang pelaku dari arah Cileungsi.

“Pelaku yang datang dari arah Cileungsi mengejar sepeda motor korban, dan setelah berpapasan, berbalik arah untuk mengejar korbannya,” ucapnya.

Pelaku kemudian menyerang korban hingga terjatuh dari motornya. Salah seorang pelaku lalu menyerang lengan kiri korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Para pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp 800 ribu dan 1 unit handphone merek yang dimiliki korban,” tuturnya.

Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Polisi meminta masyarakat berhati-hati.

“Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan melaporkan informasi sekecil apapun yang dapat membantu penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib dan dapat menghubungi call center (021) 110 atau bisa langsung datang ke polsek terdekat atau polres,” pungkasnya.

(Sumber : Begal di Cileungsi Bogor Bacok Korban hingga Jatuh dari Motor.)

Pengacara: SYL Dikonfrontir dengan 7 Orang Soal Kasus Pemerasan

Jakarta (VLF) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasaan yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Mantan Menteri Pertanian itu dikonfrontir dengan tujuh orang saksi lainnya.

“Setiap pertanyaan konfrontasi yang tadi terjadi di antara Pak SYL dan berbagai pihak tadi semua telah dijawab,” kata pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024).

“Tadi ada banyak lah kurang lebih 6 sampe 7 orang tadi yang dikonfrontir,” sambungnya.

Ia mengatakan, setiap keterangan-keterangan antara saksi satu dan yang lain disesuaikan. Ia menambahkan, dari keterangan tersebut akan mengerucut sehingga dapat diambil poin-poinnya oleh penyidik.

“Kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan maupun juga jawaban-jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut pada apa yang menjadi substansi dari permasalahan saat ini. Teman-teman penyidik ingin mendapatkan poin itu,” pungkasnya.

SYL tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.38 WIB. Lalu dia keluar gedung sekitar 22.55 WIB. Artinya, dia sudah diperiksa sekitar 13 jam.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Sumber : Pengacara: SYL Dikonfrontir dengan 7 Orang Soal Kasus Pemerasan.)