Author: Alif Aulia

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bersaksi di Sidang Kasus Rumah DP Rp 0

Jakarta (VLF) Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP RP 0 dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan digelar hari ini. Jaksa KPK menghadirkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai salah satu saksi.

“Betul,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Pantauan detikcom di lokasi Prasetyo Edi juga telah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Edi tampak mengenakan kemeja hitam dan masker.

Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang hari ini. Dua saksi lainnya merupakan Triwisaksana selaku mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ichwan Zayadi selaku mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Dakwaan Baru Yoory Corneles

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang dakwaan yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Yoory didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, itu.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulo Gebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya Terdakwa Corneles Yoory sejumlah Rp 31.817.379.000,00 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000,00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” ujarnya.

(Sumber : Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bersaksi di Sidang Kasus Rumah DP Rp 0.)

4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Lukas Enembe Ditangkap!

Jakarta (VLF) Polisi menangkap 4 pelaku pembakaran dalam kericuhan yang terjadi saat massa mengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura. Pelaku masing-masing berinisial Inisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).

“Ini kami jelaskan terkait dengan pelaku sebanyak 4 orang yang kita bisa amankan,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Victor mengungkapkan, keempat pelaku diciduk aparat di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama, pelaku inisial CW ditangkap pada Minggu (14/1) pukul 02.00 WIT.

“Untuk pertama pada hari Minggu (14/1) sekira pukul 02.00 WIT tim berhasil mengamankan terduga atas inisial CW,” kata Victor.

Kemudian, pada Selasa (16/1) giliran pelaku berinisial AH yang diciduk aparat. AH mengaku ikut terlibat dalam aksi pembakaran terhadap sejumlah rumah toko (ruko).

“Tim berhasil mengamankan pelaku atas inisial AH dan diinterogasi dan berdasarkan bukti yang ada yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Sedangkan untuk dua pelaku lain yakni EW dan GD dibekuk polisi pada Rabu (17/1) sekira pukul 18.00 WIT. Keduanya juga mengakui aksi pembakaran yang telah dilakukannya tersebut.

“Tim mengamankan inisial EW dan GD. Dan berdasarkan alat bukti yang ada 2 orang pelaku tersebut mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Victor membeberkan, keempat pelaku ini ditangkap berdasarkan keterangan dari 17 orang saksi yang diperiksa. Keterangan itu juga dikuatkan oleh alat bukti yang didapat oleh polisi.

“Barang bukti ada hasil rekaman CCTV, rekaman video, kemudian pakaian daripada pelaku, dan barang-barang yang bekas terbakar,” bebernya.

Dia menjelaskan, keempat pelaku melakukan pembakaran ini memakai kardus yang telah dibakar menggunakan korek api. Setelah itu, kardus tersebut dilempar ke ruko hingga terjadi kebakaran.

“Dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain,” tuturnya.

Akibat perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.

“Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Diketahui, aksi pembakaran tersebut terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, pada Kamis (28/12/2023) lalu. Ketika itu rombongan massa hendak mengantar jenazah Lukas Enembe ke rumah duka.

Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), rombongan massa melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap sejumlah bangunan. Bahkan, rombongan massa terlibat bentrok dengan aparat.

(Sumber : 4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Lukas Enembe Ditangkap!.)

Mahfud Bicara Pedang Hukum Tumpul, TKN Ungkit Status Menko Polhukam

Jakarta (VLF) Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md di closing statementnya menilai masalah utama yang muncul di debat Pilpres semalam dikarenakan pedang hukum yang tumpul. TKN Prabowo-Gibran menilai pernyataan itu bentuk dari lempar tanggung jawab.

“Pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md soal pedang hukum kita tumpul adalah bentuk cuci tangan atau lempar tanggung jawab, karena beliau masih menjabat sebagai Menko Polhukam,” kata Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Habiburokhman kemudian menyinggung Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal di atas, katanya, menjelaskan bahwa Mahfud Md memiliki tanggung jawab dengan pedang hukum Indonesia saat ini karena menjabat Menko Polhukam.

“Kita bertanya kalau Pak Mahfud bilang situasi saat ini bahwa pedang hukum kita tumpul, apa saja yang beliau lakukan sebagai Menko Polhukam untuk memperbaiki situasi dan menjadikan pedang hukum kita tidak tumpul,” katanya.

“Bukankah beliau punya kewenangan sangat besar untuk mengkoordinasikan serta mensisnkronisasi kebijakan kementerian dan lembaga yang ada di bawah koordinasinya,” imbuhnya.

Habiburokhman kemudian mengingatkan pernyataan Mahfud yang sudah menyelesaikan kasus.

“Bahkan beliau pernah mengklaim sebagai satu-satunya Menkopolhukam yang juga bicara dan menyelesaikan kasus-kasus konkret,” katanya.

Selain itu, menurutnya, pernyataan Mahfud itu menimbulkan pesimisme di kalangan penegak hukum. Dia mengatakan pernyataan itu bahaya.

“Pernyataan ‘pedang hukum kita tumpul’ adalah bentuk generalisasi yang bahaya karena bisa menimbulkan pesimisme di kalangan penegak hukum yang selama ini bekerja keras mewujudkan keadilan. Memang penegakan hukum kita belum maksimal, tetapi banyak sekali kemauan di bidang penegakan hukum lingkungan yang saat ini sudah terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini sudah banyak kasus terkait lingkungan hidup yang ditangani aparat penegak hukum. Dia pun mencontohkan beberapa kasus seperti di Lampung dan Riau.

“Banyak kasus-kasus pidana terkait lingkungan hidup diusut oleh aparat penegak hukum kita seperti kasus kontainer sampah di Lampung, kasus Duta Palma di Riau yang dianggap juga menimbulkan kerugian negara karena terjadinya kerusakan lingkungan, serta kasus-kasus Tipikor yang memiliki kaitan dengan rusaknya sumber daya alam,” katanya.

Diketahui, pernyataan pedang hukum tumpul itu muncul ketika Mahfud menyampaikan pernyataan penutup atau closing statement. Mahfud menegaskan bahwa masalah utama dari semua yang diperdebatkan ialah tumpulnya pedang hukum.

“Tadi saya bilang bahwa masalah-masalah yang tadi kita perdebatkan sangat penting untuk masa depan bangsa. Masalah utamanya adalah pedang hukum kita itu tumpul,” kata Mahfud di panggung debat Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu (21/1).

Mahfud yakin, jika pedang tidak tumpul maka semua masalah bisa ditabrak. Dia yakin program pembangunan juga akan berjalan.

“Kalau pedang hukum tidak tumpul, kita pasti kita bisa tabrak habis-habisan. Program pembangunan akan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta maaf atas masalah yang terjadi. Ia minta maaf jika alam yang dihuni anak cucunya rusak.

(Sumber : Mahfud Bicara Pedang Hukum Tumpul, TKN Ungkit Status Menko Polhukam.)

Mantan Hakim Agung Yahya Harahap Meninggal Dunia, MA Berduka

Jakarta (VLF) Mantan Hakim Agung M Yahya Harahap meninggal dunia. Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana itu M wafat dalam usia 89 tahun.

“Ya benar,” kata jubir MA yang juga Ketua Muda MA Soeharto kepada wartawan, Senin (22/1/2023).

M Yahya Harahap wafat pukul 03.30 WIB tadi. Rumah duka beralamat di Jalan Elang Emas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

“Turut berduka cita yang dalam. Innalillahiwainnailaihirojiun,” ucapnya.

Yahya dilahirkan di Sipirok, Tapanuli Selatan, pada 18 Desember 1934. Beliau menyelesaikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 1960 dan meraih gelar Master Hukum pada 1963.

Yahya mengawali karier sebagai hakim sejak 1961 dan bertugas di berbagai daerah di Indonesia. Yahya dipercaya menjadi Hakim Agung pada 1982 hingga 2000.

Sebelum purnatugas sebagai Hakim Agung, Yahya Harahap sudah gemar menulis. Selepas dari MA, Yahya Harahap semakin produktif menulis berbagai buku hingga puluhan.

Yahya Harahap juga kerap menjadi dosen tamu di berbagai kampus dan saksi ahli di berbagai persidangan. Banyak karya ilmiah dan pendapatnya dirujuk di berbagai forum ilmiah/persidangan oleh para praktisi hukum hingga akademisi.

(Sumber : Mantan Hakim Agung Yahya Harahap Meninggal Dunia, MA Berduka.)

Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies-Prabowo-Ganjar yang Dipaparkan di KPK

Jakarta (VLF) Para calon presiden (capres) menyampaikan gagasan masing-masing tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Gagasan itu disampaikan di acara yang diselenggarakan KPK.

Dirangkum detikcom, Kamis (18/1/2024), sesuai urutan para capres memaparkan gagasannya. Pertama, capres nomor urut 1 Anies Baswedan, baru kemudian capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, lalu capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Berikut gagasan-gagasan yang disampaikan para capres yang disampaikan dalam acara PAKU Integritas di Gedung KPK, Rabu (17/1) malam:

Anies Baswedan

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK jika terpilih menjadi Presiden 2024. Caranya dengan merevisi Undang-Undang KPK.

“Pertama adalah mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh tindakan pelanggaran korupsi, dan ini dari aspek apa, satu undang-undangnya,” kata Anies saat memaparkan komitmen antikorupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan KPK harus jadi berwibawa lagi seperti dulu. Dia mengatakan Undang-Undang KPK harus direvisi.

“Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-Undang KPK,” sambungnya.

Selain merevisi undang-undang, Anies ingin KPK memiliki standar etika yang tinggi. Standar etika yang dia maksud adalah pegawai KPK tidak sembarang menerima tawaran makan saat diundang ke suatu tempat.

Menurutnya, dulu pegawai KPK hanya makan menggunakan dana yang diberikan institusi KPK.

“Kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat, tidak mau ikut makan, tidak mau ikut kegiatan-kegiatan yang didanai di luar KPK,” ujarnya.

Proses rekrutmen pegawai KPK juga tidak luput dari komitmen Anies. Dia mengatakan akan memperbaiki cara rekrutmen pegawai KPK.

“Yang ketiga adalah rekrutmen, rekrutmen di KPK kita perbaiki sama-sama seperti yang tadi disampaikan yang diusulkan oleh presiden di tingkat pimpinan, maupun rekrutmen staf, bukan sekadar mencari pekerjaan tapi menjadi tempat untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Terkait pencegahan korupsi di tubuh pemerintahan, Anies mengaku akan mulai dari pejabat pemerintahan. Jika terpilih pada 2024, dia berjanji akan memberikan sanksi berupa demosi hingga reposisi ke pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

“Seperti yang dikatakan tadi optimalisasi LHKPN. Kami setuju bila tidak itu dilaksanakan, maka bisa dilakukan demosi bahkan reposisi atau sanksi lain,” kata Anies.

Mantan Gubernur Jakarta itu juga berjanji akan memberikan hadiah yang layak kepada masyarakat yang memburu koruptor. Anies mengatakan penghargaan akan diberikan kepada semua pihak yang melaporkan dan memburu koruptor.

“Kemudian kita berencana memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor, sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan,” kata Anies.

“Semua pihak yang ikut melaporkan, memburu, mereka mendapatkan reward yang setara. Ini adalah komitmen kami terkait dengan pemberantasan korupsi,” sambung mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Dia juga berjanji mendorong pembentukan Undang-Undang Pendanaan Politik. Sebab, kata Anies, proses politik membutuhkan ongkos besar sehingga, menurutnya, itu salah satu sumber korupsi.

“Kami berencana untuk mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik,” ucapnya.

Terakhir, dia mengatakan akan mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan. Menurutnya, RUU itu penting untuk memiskinkan koruptor.

“Lalu kami melihat perlunya kita menuntaskan UU atau RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” ujarnya.

Prabowo Subianto

Dalam acara KPK ini, Prabowo Subianto bicara dua langkah upaya memberantas korupsi di Indonesia. Dua langkah itu yakni menggunakan pendekatan sistemik dan kehendak politik (political will).

“Semua upaya yang sudah disampaikan oleh KPK harus kita dukung, dan saya bertekad untuk mendukung dan manakala saya nanti bersama Saudara Gibran menerima mandat dari rakyat, saya bertekad untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh dan total, Saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo disambut tepuk tangan hadirin.

Prabowo mengutarakan pandangannya soal pentingnya pendekatan sistemik dan realistis dalam memberantas korupsi. Pendekatan realistis, kata Prabowo, bisa dengan mengatur kualitas hidup para penyelenggara negara.

“Pendekatan yang sudah dilakukan itu sudah benar. Pendekatan pendidikan, kemudian pencegahan dan penindakan. Itu sudah benar dan harus kita tingkatkan, tetapi saya memandangnya dari segi sistemik, dari segi realisme,” kata Prabowo.

“Jadi menurut pandangan saya, kita harus dengan secara realistis mengatur kualitas hidup semua pengambil-pengambil keputusan yang mengendalikan roda pemerintahan terutama yang memegang anggaran besar. Kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki,” lanjutnya.

Selanjutnya, Prabowo menerangkan langkah pendekatan sistemik dalam mengatasi masalah korupsi. Dia mencontohkan dirinya sebagai Menteri Pertahanan berupaya menaikkan jabatan bagi penyelenggara negara dengan tanggung jawab besar agar berbeda dengan pejabat yang memiliki porsi tanggung jawab di bawahnya.

“Sebagai contoh, pejabat yang mengendalikan agar anggaran kontrak-kontrak besar itu diperlakukan sama dengan pejabat yang tidak punya tanggung jawab sebesar itu,” kata Prabowo.

“Ini saya melihat sehari-hari di lingkungan tanggung jawab saya. Di Kementerian Pertahanan ada pejabat yang mengendalikan triliunan dalam kontrak-kontrak, pangkatnya sama dengan pejabat yang kerjanya rutin. Ini saya ajukan sudah 2-3 tahun untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak segi gaji, tapi dari segi penghormatan saya mengusulkan jabatan jabatan yang mengendalikan anggaran begitu besar, bintang tiga,” lanjut dia.

Prabowo mengaku telah berupaya melakukan kebijakan secara sistemik dengan menaikkan pangkat bagi pejabat dengan tanggung jawab yang lebih besar. Namun dia mengeluhkan sistem birokrasi yang masih menghambat.

“Tapi sampai sekarang mungkin birokrasi dan sebagainya masih belum tembus. Jadi, sistemik pendekatan,” kata dia.

Langkah kedua, lanjutnya, dengan menggunakan langkah political will. Dia menekankan pentingnya pemimpin memberikan contoh aksi antikorupsi agar rasuah tak ditoleransi oleh para bawahan.

“Yang kedua, menurut saya adalah kehendak politik, political will. Tadi saya sependapat dengan Pak Anies tadi, harus dari atas, political will, kehendak politik untuk menegakkan pemberantasan korupsi dan ing ngarso sung tulodho, memberi contoh,” katanya.

“Pengalaman saya di tentara, kalau pemimpin memberi contoh yang jelek, anak buahnya lebih jelek lagi. Jadi kita selalu harus memimpin dari depan, transparan, dan kita harus selalu menegakkan.Walaupun mungkin berat,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Prabowo bicara mengenai peran pengambil keputusan. Prabowo menawarkan solusi menaikkan gaji hakim-hakim sebagai pendekatan realistis.

“Jadi menurut pandangan saya, kita harus dengan secara realistis mengatur kualitas hidup semua pengambil-pengambil keputusan yang mengendalikan roda pemerintahan, terutama yang memegang anggaran besar. Kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki,” katanya.

Dia pun mencontohkan beberapa pejabat yang mengambil keputusan di negara-negara maju. Seperti hakim, Ketua Mahkamah Agung, dan sejumlah pejabat negara diberi gaji yang cukup besar sehingga kualitas hidupnya terjamin. Menurutnya, cara itu bisa mencegah korupsi pejabat.

Dalam kasus penindakan, Prabowo memiliki gagasan pembuktian terbalik. Untuk diketahui, pembuktian terbalik ialah pembebanan pembuktian diberikan kepada seorang terdakwa kasus korupsi.

Dalam kasus pidana, pembuktian biasanya dibebankan kepada jaksa selaku penuntut umum.

“Saya sampaikan, kita upaya. Kita coba upaya-upaya untuk mempercepat mitigasi itu, termasuk bila perlu pembuktian terbalik. Itu perlu juga kita pikirkan untuk kita terapkan dan juga ketegasan untuk menindak. Saya kira itu,” kata Prabowo.

Menurutnya, pembuktian terbalik diperlukan agar pemberantasan korupsi tak perlu menunggu aduan. Dia mengatakan pejabat harus transparan.

“Bila perlu pembuktian terbalik, tidak perlu kita tunggu delik aduan, tetapi seorang pejabat yang mau menjabat jabatan penting harus transparan, harus bisa dilihat,” kata Prabowo.

Prabowo mendukung penguatan LHKPN. Dia juga mendorong penyelenggara negara disanksi apabila tak jujur soal LHKPN-nya.

“Karena itu saya dukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi manakala itu tidak jujur. Semua kekayaan harus dilaporkan,” lanjutnya.

Ganjar Pranowo

Sama dengan kedua capres lainnya, Ganjar juga menyoroti tentang LHKPN. Dia mengatakan LHKPN itu bukan hal yang sulit. Dia bahkan bicara tentang penghargaan yang pernah diraih.

“Instrumen LHKPN, Bapak-Ibu, LHKPN bukan cerita yang sulit. Kami di ruangan ini pernah bersama-sama dengan DPRD pada saat itu mendapatkan penghargaan,” kata Ganjar.

Dalam pemaparannya, Ganjar menjelaskan cara menuntaskan LHKPN. Dia menyebut para pejabat negara bisa langsung dihampiri untuk mengisi LHKPN-nya.

“Karena ketika macet, ternyata kuncinya gampang, undang KPN (ketua pengadilan negeri), suruh isi saat itu, selesai semuanya. Inilah pola-pola yang kita lakukan ketika koordinasi, supervisi, dan pencegahan kita lakukan,” ucap Ganjar.

Selain itu, Ganjar menyebut persoalan LHKPN juga bisa diselesaikan dengan sistem whistleblowing dari masyarakat. Dia menyebut masyarakat bisa dilibatkan dan dirahasiakan identitasnya untuk mengawasi para pejabat negara.

“Melibatkan KPK, pemerintah, dan dunia usaha, termasuk dunia pendidikan, adalah cara pencegahan yang bagus. Dan penguatan LHKPN itu didukung dengan memperkuat sistem whistleblowing dari masyarakat yang dijamin kerahasiaannya, dan tentu dengan anonim dan evidence based yang memang betul-betul terjadi,” ujar dia.

Terkait pencegahan korupsi, Ganjar mengatakan pentingnya sinergi antarlembaga. Dia menyinggung secara khusus pentingnya peran TNI menegakkan hukum di perbatasan.

“Sinergi antarlembaga menjadi penting, kenapa TNI menjadi penting? Kita melihat yang illegal economy, termasuk tadi tambang-tambang ilegal, apalagi yang di perbatasan, rasanya penegak hukum perlu dibantu,” kata Ganjar saat memberi pemaparan.

Ganjar menjelaskan situasi di perbatasan terkadang pelanggar hukum di-back up oleh kekuatan luar biasa. Karena itu, menurutnya, diperlukan juga kekuatan yang luar biasa untuk memberantas itu.

“Karena situasi-situasi yang sulit, yang kadang-kadang mereka di-back up oleh kekuatan-kekuatan luar biasa, maka tindakan luar biasa juga harus bisa dilakukan. Tanpa itu, tidak akan bisa berjalan,” ucapnya.

Ganjar juga bicara terkait pentingnya transparansi berkaitan dengan penanganan kasus korupsi. Koordinasi di antara penegak hukum, lanjut dia, juga penting dilakukan.

“Peningkatan transparansi untuk penanganan kasus korupsi sehingga orang tahu sampai di mana, berjalan atau tidak, dan mempererat koordinasi antara penegak hukum, termasuk cross-check berkala anggaran dari seluruh lembaga yang mengelola anggaran, termasuk publikasi hasil audit lembaga, ini untuk tingkatkan kepercayaan masyarakat, apa pun dalam pemerintahan dan kekuasaan, kepercayaan adalah nomor satu, kalau tidak merosot, KPK akui itu sendiri,” jelasnya.

“APH serta inspektorat inilah yang mesti meningkatkan surveillance kegiatan transaksi sehingga PPATK juga menjadi kontributor yang penting,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ganjar juga bicara mengenai kepastian hukum. Awalnya, dia mengungkapkan obrolannya dengan para pengusaha.

“Saat saya bertemu pengusaha, awalnya terjadi cerita atau rumor bahwa ‘Ya, kalau Pak Ganjar dengan Pak Mahfud, jangan-jangan ini dilibas semuanya ini’,” kata Ganjar.

Mendengar rumor itu, Ganjar pun mengkonfirmasi kepada para pengusaha. Dia menyebut para pengusaha justru ingin ada kepastian hukum agar iklim usaha terjaga.

“Lalu kami konfirmasi kepada para pengusaha ‘Benarkah kejadian itu? Benarkah perasaan itu yang Anda rasakan?’. (Dijawab) ‘Tidak, Pak, kalau kami berusaha dan ada kepastian hukum, maka pada saat itulah sebenarnya kenyamanan kami akan terjaga’,” ucap Ganjar.

Mendengar jawaban itu, Ganjar pun memastikan ingin mewujudkan penegakan hukum yang baik. Dia memberi contoh salah satunya soal penegakan hukum berdasarkan bukti.

“Kami akan berikan contoh saja bahwa komitmen itu dibuktikan dengan evidence based, dengan sebuah bukti seperti apa yang tadi ditampilkan di depan,” ujar dia.

Dalam penindakan koruptor, Ganjar menyebut para koruptor harus diberi efek jera. Hal yang membuat jera dengan dimiskinkan dan dieksekusi di Lapas Nusakambangan.

“Kalau itu tidak jera, deterrent effect-nya adalah memiskinkan koruptor. Saya kira Nusakambangan tempat terbaik untuk itu,” kata

Kemudian, soal tindak pidana pencucian uang, dia menilai pasal TPPU harus ditambahkan ke setiap kasus korupsi yang ditangani.

“Wajib pengenaan tambahan pasal terkait dengan TPPU,” ujar Ganjar.

Selain itu, Ganjar menilai RUU Perampasan Aset juga salah satu yang harus segera diselesaikan. Dia menyebut cara-cara tersebut bisa mencegah terjadinya korupsi jika diterapkan secara gamblang.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset, inilah respons yang bisa kita berikan dengan cara yang cukup gamblang,” ujar dia.

(Sumber : Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies-Prabowo-Ganjar yang Dipaparkan di KPK.)

Pertanyakan Dana Indonesia Pintar Dulu, Dipukuli Dosen UMB Kemudian

Jakarta (VLF) Viral video pemukulan seorang mahasiswa bernama Bayu Saputra oleh salah satu dosen berinisial D di Universitas Muhammadiyah Bima (UMB), Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemukulan dipicu karena Bima mempertanyakan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Dari video yang dilihat detikBali, mahasiswa berambut gondrong yang mengenakan kaus hitam dihajar dan ditendang berkali-kali oleh satu dosen UMB yang mengenakan kemeja putih dan rompi ungu.

Sementara, sejumlah orang lainnya yang mengenakan seragam hitam putih dan almamater hijau berupaya melerai. Mereka adalah rekan Bayu sesama mahasiswa.

Pemukulan Berawal dari Orasi soal Dana PIP

Bayu mengaku dipukul oleh D karena persoalan sepele, yakni menyampaikan orasi mempertanyakan dana PIP. Namun hal itu dianggap mengganggu mahasiswa lainnya yang sedang melaksanakan ujian akhir semester (UAS).

“Kejadiannya tadi siang di dalam kampus. Saya berorasi menggunakan megafon mempertanyakan dana PIP. Tapi hal ini dianggap mengganggu,” kata mahasiswa Fakultas Hukum tersebut dikonfirmasi detikBali, Rabu (17/1/2024).

Bayu mempertanyakan dana PIP karena kampus melarangnya untuk mengikuti UAS. Sesuai kebijakan kampus, mahasiswa yang belum membayar uang kuliah tidak bisa mengikuti UAS.

“Jadi mahasiswa yang belum membayar kuliah seperti saya ini tidak bisa ikut UAS. Ini kebijakan kampus,” ujarnya.

WR I Sebut Bayu dan Rekannya Datang ke Kampus Bawa Sajam

Wakil Rektor I UMB, Syamsuddin, menanggapi pemukulan D terhadap Bayu. Syamsuddin mengatakan Bayu datang ke kampus bersama sejumlah orang yang menurutnya bukan mahasiswa dengan membawa senjata tajam (sajam). Saat itu, kampus sedang melaksanakan UAS.

“Membawa sajam sambil berteriak (berorasi) menggunakan megafon. Berusaha menghasut mahasiswa lain yang sedang melaksanakan UAS,” kata Syamsuddin, Rabu.

Menyikapi situasi itu, Syamsuddin melanjutkan, pihak kampus berusaha memanggil, mengajak dialog, serta memberikan peringatan terhadap Bayu bersama rekan-rekannya. Salah satunya agar menghentikan aksi yang dapat mengganggu UAS. Namun, hal itu tidak dihiraukan.

“Sudah diingatkan, Bayu malah menunjukan perlawanan dan sikap provokatif yang berpotensi memicu konflik atau perlawanan mahasiswa lain yang merasa terganggu pelaksanaan UAS,” katanya.

Syamsuddin menuduh Bayu sengaja membuat keributan karena masih memiliki tunggakan uang kuliah. Pihak kampus juga menemukan pemalsuan kartu UAS oleh Bayu bersama sejumlah mahasiswa lain. Sebagai bentuk tindakan disiplin kampus, Bayu dikeluarkan dari ruangan UAS.

“Kami mengidentifikasi sejumlah orang bersama Bayu adalah kelompok tertentu di luar kampus. Mereka sengaja membuat skenario keributan agar pelaksanaan UAS menjadi terganggu,” pungkasnya.

Rektor UMB Dipolisikan

Bayu melaporkan Rektor UMB, Ridwan, ke Polres Bima Kota. Ridwan dituding menjadi pemicu D memukul Bayu.

“Iya benar, diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tadi sore,” kata Pengganti Sementara (Ps) Kepala Subseksi PIDM Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, Rabu.

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan nomor: STTLP/K/49/1/2024/NTB/Res Bima Kota, pelapornya yakni Bayu Saputra, warga Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Sedangkan, terlapor adalah Ridwan (Rektor UMB).

“Laporan pengaduannya adalah dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan,” kata Nasrun.

Dikonfirmasi terpisah, Bayu melaporkan Ridwan ke polisi karena dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab memicu terjadinya penganiayaan. Sebelum insiden pemukulan, Bayu mengaku sempat adu mulut dengan rektor di luar halaman kampus UMB.

“Saat orasi di luar kampus, terlapor (Ridwan) ini merampas megafon dan menjambak rambut saya,” ujar Bayu kepada detikBali, Rabu sore.

Menurut Bayu, adu mulut dengan rektor memancing reaksi sejumlah dosen lain. Salah satunya D yang memukulnya di dalam area kampus. Akibat dipukul, Bayu mengaku bengkak di bagian mata kiri.

(Sumber : Pertanyakan Dana Indonesia Pintar Dulu, Dipukuli Dosen UMB Kemudian.)

Kades Banyuanyar Tengah Segera Dipanggil soal Tiba-tiba Utang Rp 25 Juta

Jakarta (VLF) Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah, Kabupaten Probolinggo, terlapor kasus warganya tiba-tiba punya utang Rp 25 juta bakal diperiksa polisi. Terlapor bakal dipanggil untuk keterangan dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan terlapor bakal dipanggil untuk diperiksa pada minggu ini. Sebab saat ini pihaknya masih fokus memeriksa saksi sekaligus korban.

“Kami agendakan (Pemeriksaan terduga pelaku) dalam dua minggu ke depan, karena memang untuk Minggu ini dan Minggu berikutnya kita masih fokus memeriksa pihak pelapor atau korban dan saksi yang memang kondisinya mendukung keterangan,” kata Fajar, Kamis (18/1/2024).

Dinaikkan ke tahap penyidikan, lanjut Fajar, karena pihaknya sudah menyimpulkan setelah menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar.

“Untuk langkah selanjutnya dalam mekanisme penyidikan, kami akan mencari alat-alat bukti tambahan maupun mencari dugaan-dugaan para pelaku. Jadi dalam perkara ini, tindak pidananya sudah kami temukan, sehingga kami naikkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dokumen melalui Program Kartu Tani, Selasa (9/1/2024).

Kelima warga itu adalah Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Saat mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mereka didampingi Kuasa Hukum Asman Afif Ramadhan.

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani, lantaran mereka tiba-tiba memiliki hutang ke salah satu perbankan di Kota Probolinggo sebesar Rp25 juta per orang.

(Sumber : Kades Banyuanyar Tengah Segera Dipanggil soal Tiba-tiba Utang Rp 25 Juta.)

Sindir Darah Lawongan Prabowo, Wagub Sulut Dipolisikan TKD

Jakarta (VLF) Video menunjukkan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menyinggung darah Langowan Prabowo Subianto saat orasi kampanye PDIP di Kabupaten Minahasa viral. Usai video ini viral, Steven dilaporkan TKD Prabowo-Gibran ke Polda Sulut.

“Kami ingin melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang laki-laki, dan itu yang dilakukan di Langowan (Minahasa). Dugaannya tentang orasi politik yang menyampaikan sesuatu yang tidak benar, itu yang akan kami laporkan,” kata Koordinator Bidang Hukum TKD Prabowo-Gibran Sulut, Alfian Ratu melansir detikSulsel, Selasa (16/1/2024).

Alfian tidak membeberkan secara rinci nama di balik video viral tersebut. Dia hanya menjelaskan tentang isi video yang dilaporkan, yakni terkait orang yang berorasi dan membahas sosok dari pembuatan Patung Schwarz di Langowan, Minahasa.

“Jadi dia menyampaikan patung Schwarz itu bikinan dari, bukan orang itu yang buat atau orang itu yang menyediakan. Sudah banyak di video-video yang viral,” ucapnya.

Dia mengatakan, jika orang yang berorasi dalam video itu menjadi tujuan dari aduan di Polda Sulut. Alfian menilai jika orasi dalam video tersebut dinilai tidaklah benar.

“Ya, kami mau melaporkan karena ini sesuatu yang tidak benar dan perlu diluruskan kepada masyarakat,” jelasnya.

Alfian menyebut permintaan maaf dari orang yang ada dalam video tersebut, tidak membahas terkait inti dari pembahasan yang ramai dijagat maya. Dia menegaskan permintaan maaf itu juga tidak akan mengurangi proses hukum yang mereka tempuh.

“Saya sudah melihat video tersebut (video permintaan maaf) itu hanya menyangkut ucapan yang menyakiti, menyinggung tapi tidak menyentuh substantif,” katanya.

“Bagi kami permohonan maaf pada dasarnya bagus di dalam sebuah proses demokrasi, apa lagi seseorang meminta maaf, tapikan itu tidak mengurangi proses hukum yang berjalan, itu mungkin bisa meringankan atau bagaimanalah nantinya,” tambahnya.

Meski telah mendatangi Polda Sulut, Alfian mengatakan pihaknya masih akan melengkapi berkas laporan. Namun dia enggan membeberkan berkas yang harus dilengkapi untuk laporan mereka di Mapolda Sulut.

“Saya bertemu Dit Reskrim sharing di dalamnya, pada dasarnya mereka sangat membantu tetapi memang kita juga ada beberapa berkas yang harus kita siapkan sebagai legal standing dalam pelaporan ini. Ada beberapa (berkas) nanti kita akan siapkan dulu, karena kalau sudah, mau disampaikan,” jelasnya.

(Sumber : Sindir Darah Lawongan Prabowo, Wagub Sulut Dipolisikan TKD.)

Prabowo Ingin Pembuktian Terbalik Diterapkan untuk Berantas Korupsi

Jakarta (VLF) Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengatakan dirinya mendukung penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memberantas korupsi. Prabowo pun ingin agar pembuktian terbalik diterapkan dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi.

“Saya sampaikan, kita upaya. Kita coba upaya-upaya untuk mempercepat mitigasi itu, termasuk bila perlu pembuktian terbalik. Itu perlu juga kita pikirkan untuk kita terapkan dan juga ketegasan untuk menindak. Saya kira itu,” kata Prabowo usai acara PAKU Integritas di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (17/1/2024).

Sebagai informasi, pembuktian terbalik ialah pembebanan pembuktian diberikan kepada seorang terdakwa kasus korupsi. Dalam kasus pidana, pembuktian biasanya dibebankan kepada jaksa selaku penuntut umum.

Kembali ke pemaparan Prabowo, dia mengatakan pembuktian terbalik diperlukan agar pemberantasan korupsi tak perlu menunggu aduan. Dia mengatakan pejabat harus transparan.

“Bila perlu pembuktian terbalik, tidak perlu kita tunggu delik aduan, tetapi seorang pejabat yang mau menjabat jabatan penting harus transparan harus bisa dilihat,” kata Prabowo.

Prabowo mendukung penguatan LHKPN. Dia juga mendorong penyelenggara negara disanksi apabila tak jujur soal LHKPN-nya.

“Karena itu saya dukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi manakala itu tidak jujur. Semua kekayaan harus dilaporkan,” lanjutnya.

(Sumber : Prabowo Ingin Pembuktian Terbalik Diterapkan untuk Berantas Korupsi.)

Kasus Caleg DPRD Batam Kampanye di Masjid Naik ke Penyidikan

Jakarta (VLF) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menaikan status temuan caleg DPRD Kota Batam dapil 6 Sekupang dan Belakang Padang yang berkampanye di Masjid ke tahap penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kasus itu telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu Batam dan menjadi temuan tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, Rabu (17/1/2024).

Antonius menerangkan peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Selain itu Bawaslu Batam meminta klarifikasi sejumlah saksi, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu.

“Hal ini dilakukan setelah meminta keterangan serta klarifikasi saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Temuan Bawaslu Batam yang naik ke tahap penyidikan itu dengan terlapor Misri Hadi dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/10.02/XII/2023 dengan status temuan diteruskan ke Polresta Barelang. Temuan itu memenuhi unsur UU 7 tahun 2017 pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h. Misri Hadi sendiri diketahui caleg DPRD Batam dari PPP Dapil 6 kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam menemukan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 6, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang berkampanye Masjid. Temuan itu didapati Bawaslu saat melakukan pengawasan pekan lalu.

“Ada temuan dari Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Senin (18/12/2023).

Antonius mengatakan temuan Caleg DPRD Kota Batam dapil 6 yang berkampanye di masjid itukini tengah diproses lebih lanjut.

“Saat ini sedang berproses di penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Batam, Syailendra Reza menerangkan temuan tersebut masih diproses. Ia menyebut caleg yang berkampanye di masjid itu ditemukan oleh Panwascam Sekupang

“Masih berproses (temuan), ini kita mau rapatkan. Yang menemukan itu Panwascam,” ujarnya.

Reza mengatakan temuan Panwascam Sekupang itu nantinya akan diproses selama 7 hari kerja sesuai aturan yang ada. Untuk hasil proses temuan itu akan diputuskan dalam pekan ini.

“Insyaallah (putusan temuan) dalam seminggu ini ya,” ujarnya.

(Sumber : Kasus Caleg DPRD Batam Kampanye di Masjid Naik ke Penyidikan.)