Author: Gabriel Oktaviant

Badung Cairkan Dana Kreativitas Ogoh-ogoh Rp 14,5 Miliar kepada 582 Yowana

Jakarta ( VLF) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mencairkan dana kreativitas ogoh-ogoh 2025 untuk 582 sekaa teruna-teruni atau yowana (pemuda). Total dana yang disalurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 mencapai Rp 14,5 miliar.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, meminta kegiatan para pemuda jelang hari pengerupukan dan Nyepi 2025 berjalan lancar. Giri juga mendukung kelompok pemuda untuk mengeksplorasi karya mereka dengan memanfaatkan teknologi motorik dan digital dalam pembuatan ogoh-ogoh.

“Silakan kolaborasikan dengan teknologi dan IT, tetapi hanya satu, tidak boleh keluar dari pakem,” ucap Giri saat penyerahan dana kreativitas ogoh-ogoh secara simbolis di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (3/2/2025).

Giri juga meminta para sekaa teruna untuk disiplin, tertib, dan tidak mabuk-mabukan saat pelaksanaan malam pengerupukan atau saat berlangsungnya upacara tawur kesanga. Jangan sampai ada hal-hal yang memicu gesekan sehingga terjadi perkelahian antarkelompok.

“Jangan sampai pada saat pelaksanaan tawur kesanga, saat pengerupukan, di sore dan malam hari, ada masalah, apalagi perkelahian. Ini sudah janji. Kalau ada sekaa teruna (bermasalah), siap-siap diproses (hukum),” pinta Giri.

Giri mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Badung terpilih I Wayan Adi Arnawa. Ia berharap bantuan dana kreativitas bisa ditingkatkan tahun depan di era kepemimpinan bupati selanjutnya. Untuk diketahui, setiap sekaa atau kelompok dapat dana kreativitas Rp 25 juta pada tahun ini.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menjelaskan hanya 582 kelompok yang mengajukan permohonan dana kreativitas dari total 597 sekaa teruna dan yowana di Gumi Keris. Sisanya tidak mengajukan karena tidak menyelenggarakan dan sejumlah alasan lain.

“Sebanyak 597 kelompok itu, termasuk yowana atau kelompok pemuda yang ada di perumahan-perumahan yang juga diakui pemerintah. Itu ada yang tidak mengajukan. Selebihnya, semangat hampir sama. Tahun ini semua rata-rata membuat ogoh-ogoh,” kata Gde Eka.

Gde Eka menegaskan sekaa teruna dengan kreativitas tinggi, terutama memanfaatkan teknologi, tentu akan mendapat penilaian tinggi. Sebab, tahun ini penilaian ogoh-ogoh tetap dilangsungkan dengan melibatkan 25 juri yang terdiri atas para praktisi seni, pakar budaya, tokoh adat, PHDI, dan lembaga terkait.

“Yang terbaik diberikan peluang ikut atraksi atau pawai di Puspem Badung. Mereka mengikuti babak final di Puspem yang digelar 21-22 Maret sebelum pengerupukan pada 27 Maret 2025,” jelas Gde Eka.

Selain menyerahkan dana kreativitas ogoh-ogoh, Giri dalam kesempatan itu membuka Bulan Bahasa Bali VII. Bulan Bahasa Bali VII 2025 mengambil tema “Jagat Kerthi Jagra Hita Samasta” yang bermakna Keharmonisan Alam Semesta.

(Sumber:Badung Cairkan Dana Kreativitas Ogoh-ogoh Rp 14,5 Miliar kepada 582 Yowana.)

Mendes Gandeng PPATK, Usut Kabar Ada Kades Pakai Dana Desa untuk Judol

Jakarta (VLF) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto berbicara soal dugaan penyelewengan Dana Desa oleh oknum kepala desa (kades). Dia mengaku mendapat informasi ada kades pakai Dana Desa untuk judi online (judol).
Yandri menyebut segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Bahkan sekarang ada informasi awal ke kami dan besok kami akan ke PPATK, ada kepala desa menggunakan Dana Desa itu untuk judi online,” kata Yandri kepada wartawan di Gedung Utama Kemendes PDT di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Namun, dia tak membeberkan kades mana yang diduga menyelewengkan Dana Desa. Dia meminta masyarakat menunggu kepastian informasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPATK.

Mendes Yandri Ajak Kades Bersiap Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis
“Makanya besok kita mau ke PPATK dulu, karena informasinya dari awal itu ya ada semacam transaksi yang mencurigakan, kemudian dipakai untuk itu katanya,” ungkap dia.

“Kita ingin memastikan dulu, setelah itu mungkin kita akan turun ke bawah, desa mana yang melakukan itu,” sambung Yandri.

Libatkan Polisi-Jaksa Awasi Dana Desa
Dia menuturkan tahun ini pihaknya mengelola anggaran Dana Desa dengan total Rp 71 triliun. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan untuk sama-sama mengawasi pengelolaan Dana Desa.

“Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Hari Jumat kemarin kami juga sudah menandatanganinya (MoU) dengan Pak Kapolri langsung, disaksikan dengan semua kapolda se-Indonesia dan pejabat utama Polri menyaksikan MoU itu,” tutur Yandri.

“Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan di desa, termasuk Dana Desa itu. Ke depan juga kami akan terus melakukan kolaborasi dengan banyak pihak,” lanjutnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengimbau seluruh perangkat desa agar tak melakukan penyalahgunaan Dana Desa. Apalagi memanfaatkan atau menggerogoti Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

Yandri memastikan akan menindak tegas oknum perangkat desa yang terbukti bermain-main dengan Dana Desa.

“(Kalau terbukti) Akan diproses secara hukum. Makanya kami kerja sama dengan Jaksa Agung dan Kapolri kemarin. Tegas kita, nggak ada toleransi masalah itu,” pungkasnya.

(Sumber:Mendes Gandeng PPATK, Usut Kabar Ada Kades Pakai Dana Desa untuk Judol.)

Mendes Bicara Upaya Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan

Jakarta (VLF) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berbicara soal upaya pemerasan terhadap kepala desa (kades). Tindakan itu, menurut Yandri, dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum wartawan.
“Maksud kami, hari ini, kami sampaikan (pelaku pemerasan) adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan,” kata Yandri kepada wartawan di kantor Kementerian Desan dan PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Mendes Gandeng PPATK, Usut Kabar Ada Kades Pakai Dana Desa untuk Judol
Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya kontra terhadap potongan video berisikan pernyataan Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).

Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

Dalam momen itu, Mendes Yandri menuturkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan. Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Kejagung sekaligus Polri menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus serupa.

Yandri juga menjelaskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu merupakan hal yang benar-benar dialami oleh kepala desa. Termasuk berita yang memuat penangkapan terhadap oknum LSM dan oknum wartawan gadungan yang memeras kepala desa.

Meski begitu, sebagian pihak yang berasal dari unsur LSM dan wartawan mengaku kecewa terhadap pernyataan tersebut. Untuk meluruskan maksud perkataannya, Yandri menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya dalam sosialisasi Permendes 2/2024 itu disalahartikan oleh sebagian pihak.

“Oleh karena itu, bila mana penyampaian kami kemarin ada yang tersinggung, ada yang salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf,” ucapnya.

Di sisi lain, Yandri juga mengimbau seluruh kades agar tak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan.

“Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum,” imbau Yandri.
(Sumber:Mendes Bicara Upaya Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan.)

Polri Ungkap Situasi Kondusif Jelang MK Umumkan Putusan Sela Sengketa Pilkada

Jakarta(VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Polri memastikan situasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kondusif menjelang putusan gugatan Pilkada 2024 di MK.
“Terkait dengan adanya putusan MK, setiap tahapan, dari mulai awal Pilkada sampai dengan tahap ini, tentu Polri sudah mempersiapkan dan merencanakan tahapan pengamanan. Harapannya, sudah kita bisa lihat, yaitu situasi aman dan kondusif,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Dia memastikan Korps Bhayangkara selalu melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanah undang-undang. Mulai dari pemeliharaan kamtibmas, melindungi, mengayomi masyarakat, dan proses penegakan hukum.

“Itu amanah undang-undang,” ucapnya.
Trunoyudo menyebut semua itu tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat, partai politik, tokoh masyarakat, serta seluruh stakeholder yang berpartisipasi. Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.

“Serta dalam Pilkada, yang terdepan kan adalah dari Polda-Polda. Namun, Polri sudah memberikan jaminan keamanan untuk hal ini, tidak lepas juga kolaborasi dan sinergi dengan TNI,” ungkap Truno.

Sebagai informasi, pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 rencananya akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Faiz mengatakan perubahan itu telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Diketahui, awalnya putusan sengketa pilkada akan dibacakan paling lambat 11 Maret 2025.

“Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih,” ujarnya.

Komisi II DPR-Mendagri Rapat Bahas Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Hari Ini
MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
(Sumber:Polri Ungkap Situasi Kondusif Jelang MK Umumkan Putusan Sela Sengketa Pilkada.)

Hendry Lie Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Timah

Jakarta (VLF) – Pengusaha Hendry Lie membantah memiliki saham di PT Tinindo Internusa, yang merupakan salah satu smelter swasta mitra PT Timah. Kuasa hukum Hendry Lie mengatakan kliennya tak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Terdakwa bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian tersebut. Dengan demikian, baik dari sudut pandang pemegang saham maupun beneficial owner seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh JPU kepada PT Tinindo Internusa,” kata kuasa hukum Hendry Lie saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dia mengatakan Hendry tak pernah membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah melalui PT Tinindo atau perusahaan afiliasinya. Dia mengatakan kliennya juga tak terlibat dalam pembentukan perusahaan cangkang.

“Faktanya terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan dari CV, CV tersebut. Terdakwa juga tidak pernah membeli bijih timah yang dikumpulkan oleh CV, CV tersebut. Selain itu, tidak pernah ada aliran uang dari CV, CV, tersebut kepada PT Tinindo Internusa. Artinya, terdakwa tidak terlibat dalam penambangan, pembelian, maupun pengumpulan bijih timah ilegal,” ujarnya.

Dia mengatakan jaksa tidak menguraikan secara spesifik peran Hendry dalam kasus korupsi timah. Menurutnya, surat dakwaan jaksa keliru, tidak lengkap, dan tidak cermat.

“Maka surat dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dalam pembelian dan atau pengumpulan bijih timah ilegal. Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” ujarnya.

Dia mengklaim PT Timah telah melakukan survei dan verifikasi sebelum memutuskan kerja sama dengan PT Tinindo. Dia menyebutkan kerja sama itu merupakan keputusan bisnis.

Dia memohon majelis hakim menerima eksepsi. Dia meminta kliennya dibebaskan dari surat dakwaan dan mendapat pemulihan nama baik.

“(Memohon majelis hakim) menerima nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Terdakwa Hendry Lie untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; menyatakan Terdakwa Hendry Lie tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut, memerintahkan agar Terdakwa Hendry Lie dikeluarkan dari tahanan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Hendry Lie,” ujarnya.

Sebelumnya, Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Jaksa mendakwa Hendry Lie diperkaya Rp 1 triliun dalam kasus ini.

Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

(Sumber:Hendry Lie Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Timah.)

Kendaraan Wajib Asuransi Disebut Bikin Ekonomi Tekor Rp 68,3 T, Begini Respons OJK

Jakarta (VLF) – Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Rencana tersebut dinilai dapat merugikan ekonomi sebesar Rp 68,3 triliun hingga 2045.
Hal ini berdasarkan hasil studi Center of Economic and Law Studies (Celios). Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, memproyeksikan dampak jangka panjang kebijakan wajib asuransi TPL hingga tahun 2045.

Di antaranya, output ekonomi diprediksi berkurang sebesar Rp 68,3 triliun, produk domestik bruto (PDB) akan turun hingga Rp 21 triliun, pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp 20,7 triliun, dan penyerapan tenaga kerja berkurang hingga 3,4 juta orang. Selain itu, pendapatan daerah dari sektor penyediaan makan dan minum juga akan terkena imbas, dengan penurunan sebesar Rp 354 miliar.

“Kebijakan wajib asuransi TPL, meskipun bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan korban kecelakaan, berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. CELIOS menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi,” kata Huda dalam keterangannya.

Merespons hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus mengkaji implementasi kebijakan itu. Meski demikian, Ogi menilai Indonesia tertinggal dengan negara lain yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu.

“Ya, kita kaji aja lebih lanjut gitu kan, itu dari perspektif orang. Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain, nggak ada. Orang-orang tabrakan di jalan, ribut. Siapa yang gantiin? Siapa yang gantiin? Nah, itu perlu mendapatkan perhatian,” kata Ogi usai ditemui acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).

Ogi menekankan dalam implementasi hal tersebut, OJK tengah menunggu aturan pelaksana dari pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP).

“PP kan menyatakan bahwa undang-undang kebanyakan itu harus dilakukan. Dan formulasinya kita tunggu aja PP yang mengatur,” imbuh Ogi.

Untuk diketahui, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).
(Sumber:Kendaraan Wajib Asuransi Disebut Bikin Ekonomi Tekor Rp 68,3 T, Begini Respons OJK.)

Awal Mula Kasus Oknum Anggota DPRD Selayar Palsukan Tanda Tangan Kadus-Kades

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Kasus ini terungkap dari laporan Kepala Dusun (Kadus) Parang, Raba Ali (51) yang tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen bantuan alat pertanian.
Kuasa hukum Raba Ali, Hasan mengatakan kliennya yang juga ketua kelompok tani awalnya mengajukan berkas persyaratan untuk mendapatkan bantuan pertanian atas arahan penyuluh pertanian di Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Setelah bantuan keluar, Raba Ali mendapati sebagian besar penerima bantuan bukanlah nama yang diajukan.

“Di situ didapatlah surat yang dibawa oleh penerima. Ternyata, nama yang diajukan oleh klien kami tidak mendapatkan. Cuma satu orang yang dapat, selebihnya itu nama orang lain. Tapi, surat di situ sudah ada tanda tangan klien kami. Dia (klien) kami lihat, ‘Kenapa ada tanda tangan saya?’. Dipalsukan,” ujar Hasan kepada detikSulsel, Minggu (2/2/2025).

Hasan menuturkan Raba Ali kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Selayar pada 20 November 2023. Laporan tersebut teregister Nomor: LP/B/254/XI/2023/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polsa Sulawesi Selatan.

“Sehingga beliau mengambil inisiatif, karena merasa dirugikan, pergi melapor ke Polres Selayar terkait pemalsuan berkas. Sesuai dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP. Dia laporkan pada 20 November 2023,” katanya.

Lebih lanjut, Hasan membeberkan, pemalsuan tanda tangan juga diduga menimpa kepala dusun lainnya serta kepala desa. Namun, hanya Raba Ali yang berani melaporkan kejadian ini secara resmi, sedangkan kepala desa yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi.

“Ada 3 kepala dusun dan 1 kepala desa yang dia palsukan tanda tangan. Tapi, yang berani melaporkan itu adalah Raba Ali. Kepala desa itu cuma jadi saksi di laporannya Raba Ali,” ucapnya.

Penyidik kemudian menetapkan AW sebagai tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Selayar pada Jumat (31/1). Meski demikian, AW tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penanganan hukum.

“Benar, saudara AW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak (ditahan) karena yang bersangkutan selama proses penyelidikan ini cukup kooperatif,” ujar Ps Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangannya, Sabtu (1/2).

Suardi menuturkan, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejari Selayar. Selanjutnya, penyidik kepolisian menunggu tanggapan dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Bisa saja pada saat, misalnya Reskrim kirim ke kejaksaan, kejaksaan itu berbeda penilaiannya dengan kami. Intinya, penyidik Polres setelah dilakukan gelar perkara sudah sepakat bahwa sudah cukup alat bukti. Kalaupun masih ada keterangan yang perlu ditambahkan itu hanya penguatan,” bebernya.

Lebih lanjut, Suardi mengatakan, kasus ini dilaporkan saat AW masih sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Namun penanganan kasusnya ditunda dan baru dilanjutkan setelah pemilu selesai dan AW terpilih.

“Untuk menghindari pemanfaatan hukum sebagai alat politik, maka semua peserta pemilu yang terlibat dalam kasus pidana itu ditangguhkan penyidikannya hingga selesai tahapan pemilu,” jelasnya.

“Setelah selesai tahapan pemilu, kami kembali lanjutkan proses penyidikannya, tapi kemudian bertambah lagi syaratnya. Karena tersangka sudah berstatus resmi sebagai anggota DPRD, maka untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan, kami harus ada izin dari gubernur,” lanjutnya.

(Sumber:Awal Mula Kasus Oknum Anggota DPRD Selayar Palsukan Tanda Tangan Kadus-Kades.)

Massa Dosen Harap Perhatian Prabowo soal Tukin: Kementerian Tak Pernah Gubris

Jakarta (VLF) – Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar demonstrasi di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Aliansi dosen mengancam akan mogok mengajar jika tunjangan kinerja (tukin) tak segera dicairkan.
“Jadi kalau misalnya ini sudah mentok, maka mau tidak mau dan kami terpaksa akan melakukan aksi untuk mogok mengajar nasional,” ujar Ketua Koordinator Nasional Adaksi, Anggun Gunawan, di kawasan Monas, Senin (3/1/2025).

Anggun mengatakan mereka unjuk rasa karena Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak kunjung merespons permintaan dosen aparat sipil negara (ASN) yang meminta tukin dicairkan. Mereka menuntut pernyataan resmi dari Kemendiktisaintek untuk mencairkan tukin.

“Merupakan respons atas ultimatum kami kepada kementerian yang sampai saat ini itu tidak direspons oleh kementerian ya. Jadi kami mau ultimatum kepada kementerian sejak tanggal 14 Januari untuk menteri bisa memberikan pernyataan resmi kepada kami terkait dengan tukin ini seperti apa,” ujar Anggun.

“Sampai tanggal 24 Januari itu tidak ada respons dari kementerian. Kami hanya mendengarkan pernyataan dari media gitu kan ya dari pihak kementerian,” tambahnya.

Aliansi dosen menaruh harap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian kepada para pendidik. Dia mengatakan Prabowo punya hak prerogatif agar para dosen menerima hak tukin.

“Karena kami tidak pernah digubris oleh kementerian ya oleh Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, maka kami untuk aksi kali ini fokus kepada Presiden Prabowo karena Presiden punya hak untuk anggaran Dan Presiden punya hak prerogatif gitu kan ya,” ujar Anggun

Anggun mengatakan hal tersebut karena melihat Presiden Prabowo kerap merespons berbagai isu seperti kesejahteraan hakim dan kenaikan PPN 12% yang dibatalkan. Terlebih lagi menurut Anggun kesejahteraan dosen masuk program quick win.

“Kami berharap Presiden Prabowo juga memberikan semacam kebijakan hukum yang sama untuk hakim ataupun juga membatalkan PPN 12% gitu kan ya. Jadi kami berharap Pak Prabowo itu terbuka hatinya untuk memikirkan,” ujar Anggun.

“Jadi kami berharap Pak Prabowo mau untuk memperhatikan kesejahteraan dosen karena kata menteri itu tukin dosen merupakan quick win dari programnya Pak Prabowo,” tambahnya.

(Sumber:Massa Dosen Harap Perhatian Prabowo soal Tukin: Kementerian Tak Pernah Gubris.)

Siap-siap! Pekan Ini MK Umumkan Putusan Sela 17 Pilkada di Jatim

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan 4-5 Februari 2025.
Di Jawa Timur, ada 16 Pilkada kabupaten/kota ditambah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang sedang menjalani proses perselisihan di MK.

“Untuk kabupaten/kota di Jatim yang menggugat di MK ada 16, ditambah Pilgub Jatim,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (3/2/2025).

Ada pun ke-16 kabupaten/kota yang masih menjalani gugatan MK yakni yakni Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Kota Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Blitar, Nganjuk, Lamongan, Gresik, Ponorogo, Tulungagung, dan Magetan.

Gugatan pertama dilayangkan di Pilkada Magetan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Kemudian dari Pilkada Ponorogo oleh paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

Selanjutnya gugatan di Pilkada Bangkalan diajukan paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Kemudian gugatan di Pilkada Banyuwangi diajukan paslon nomor urut 2 Moh Ali Makki-Ali Ruchi.

Selanjutnya, gugatan dari Pilkada Kabupaten Malang. Gugatan Sengketa Pilkada ini diajukan oleh paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman. Gugatan juga diajukan di Pilkada Kota Blitar oleh paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Selain itu, gugatan di Pilkada Nganjuk datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah, paslon nomor urut 1. Lalu di Pilkada Pamekasan, gugatan diajukan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.

Untuk Pilkada Bondowoso, gugatan diajukan Paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir. Sedangkan Pilkada Lamongan gugatan diajukan Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2.

Lainnya, dari Pilkada Tulungagung, gugatan diajukan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, paslon nomor urut 3. Gugatan juga diajukan untuk Pilkada Sumenep oleh paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. Lalu Pilkada Sampang diajukan Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat, paslon nomor urut 1.

Bukan hanya dari pasangan calon, gugatan sengketa Pilkada 2024 juga datang dari pihak selain paslon. Dari Gresik, misalnya, gugatan diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan diri sebagai pemantau Pilkada pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Sementara dari Kota Probolinggo, Saparuddin yang mengaku dari Perhimpunan Pemilih Indonesia mengajukan gugatan pada Selasa 10 Desember 2024. Selanjutnya untuk Pilkada Kota Malang juga diajukan warga Malang atas nama Budi Pakarty dengan Kuasa Hukum Erpin Yuliono.

Selain 16 kabupaten/kota di Jatim, gugatan juga datang dari paslon nomor 3 di Pilgub Jatim, yakni Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta. Mereka mengugat hasil Pilgub Jatim 2024 yang telah diumumkan KPU.

Sebelumnya, MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
(Sumber:Siap-siap! Pekan Ini MK Umumkan Putusan Sela 17 Pilkada di Jatim.)

Soal Kasus Pagar Laut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Ingatkan Indonesia Negara Hukum

Jakarta (VLF) – Pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyaI Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan. Seperti UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Melihat potensi pelanggaran tersebut, beberapa pakar hukum, akademisi dan aktivis lingkungan serta anti korupsi mempertanyakan mengapa pengungkapan kasus pagar laut yang semakin terang belum dapat mengumumkan nama-nama tersangka atau terduga pelaku pelanggaran.

Termasuk Anggota Komisi III DPR RI Abdullah atau akrab disapa Mas Abduh. Dia mengingatkan kepada instansi yang berwenang untuk segera memproses penyidikan dan penyelidikan. Dari langkah tersebut, umumkan siapa saja yang diduga melanggar administrasi maupun pidana.

“Ingat, Indonesia ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Mas Abduh, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Dia mengatakan, penegakan hukum dengan mengumumkan tersangka atau terduga pelaku menjadi sangat penting setelah kerugian yang terjadi dapat dipaparkan perkiraannya, seperti kerusakan lingkungan laut dan nelayan yang terganggu mata pencaharaiannya.

Anggota Fraksi PKB DPR RI ini mengatakan kerugian dari pagar laut ini menurut Ombudsman RI mencapai sekitar Rp116,91 miliar per tahun.

“Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun,” ucap Abdullah.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi pada 15 Januari 2025. 

Ditambah lagi, menurut Abdullah, adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Terkait sudah adanya data-data pelanggaran dan kerugian dari pagar laut yang dialami negara dan nelayan atau warga Desa Kohod, ini saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan mereka oligarki. Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini,” terang dia.

“Operasi oligarki saat mengangkangi hukum ini sudah banyak diketahui masyarakat. Apapun permasalahannya, biasanya akan ada sekelompok kecil yang disebut buzzer yang bertugas melakukan pembenaran dengan argumen yang tak logis dan tak sesuai fakta, kemudian membuat polarisasi ditengah-tengah masyarakat,” sambung legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini.

Abdullah mengatakan, buzzer pembela oligarki dalam kasus pagar laut sudah dideteksi netizen di berbagai platform media sosial.

“Sudah tidak mempan hal-hal penggiringan opini untuk melakukan pembenaran terhadap pelanggaran hukum, saya minta pihak-pihak yang melakukan dan bagian dari operasi tersebut berhenti,” terang dia.

Pagar laut tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan perairan di tengahnya.

Abdullah menilai, buzzer dan oligarki dalam kasus pagar lautakan memengaruhi Indeks Negara Hukum untuk Indonesia, selama satu dekade Indeks Negara Hukum untuk Indonesia cenderung stagnan.

Dia menambahkan, pada 2015 skor Indeks negara hukum RI 0,51 dan pada 2024, skor indeks ada pada angka 0,53. Pada 2024 peringkat Indonesia pada indeks tersebut menurun dari posisi 66 ke posisi 68 dari 142 negara.

“Indeks negara hukum diantaranya diukur melalui pemenuhan hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan peraturan, peradilan perdata, dan peradilan pidana. Jika dalam kasus pagar laut pelanggaran dan kerugian tadi menguap begitu saja, saya tidak membayangkan skor indeks dan peringkat negara hukum Indonesia untu kedepannya,” papar Abdullah.

Terakhir, dia meminta semua pemangku kepentingan yang terkait dalam kasus pagar laut untuk menegakan hukum dan mendukung Presiden Prabowo Subianto dengan program Asta Cita bidang hukum.

“Kasus pagar laut harus diusut tuntas dengan kolaborasi semua pihak. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Abdullah.

(Sumber: Soal Kasus Pagar Laut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Ingatkan Indonesia Negara Hukum.)