Author: Gabriel Oktaviant

Masukan ICW saat Skor IPK RI Naik: Sahkan RUU Perampasan Aset-Penguatan APIP

Jakarta (VLF) – Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) naik ke angka 37. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada tiga sektor yang masih perlu dibenahi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, meski perolehan skor IPK meningkat.
“Pertama, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Skor IPK Indonesia berada di angka 37 merupakan penilaian dari kinerja pemberantasan korupsi yang terjadi di periode tahun 2024. Skor tersebut juga naik tiga poin dari periode sebelumnya yang hanya menghasilkan perolehan 34.

Agus mengatakan pemerintah juga harus memperbaiki sektor Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Dia menilai penguatan sektor tersebut untuk mencegah terjadi korupsi di ranah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD).

“Kedua, penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mencegah dan deteksi dini korupsi di KLPD,” ujar Agus.

Perbaikan di sektor ketiga, kata Agus, berhubungan dengan urusan kepentingan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Dia menyebut sektor ini harus diperbaiki karena masih sering terjadinya konflik kepentingan hingga menimbulkan potensi korupsi.

“Pengaturan dan pengawasan konflik kepentingan di pemerintah pusat dan daerah termasuk penegak hukum,” jelas Agus.

Skor IPK Indonesia Naik
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2/2025), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.

“Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.

IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.

(Sumber:Masukan ICW saat Skor IPK RI Naik: Sahkan RUU Perampasan Aset-Penguatan APIP.)

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Ini Alasannya

Jakarta (VLF) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kilogram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat mampu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah, dilansir dari detikOto, Selasa (11/2/2025).

Penggunaan BBM Bersubsidi Hanya untuk yang Berhak
Kiai Miftah menjelaskan bahwa BBM dan gas bersubsidi telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

BBM bersubsidi salah satunya adalah Pertalite, dengan harga Rp 10 ribu per liter, yang merupakan harga termurah dibandingkan BBM lainnya.

Lebih lanjut, penggunaan BBM subsidi oleh masyarakat mampu dilarang sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

Subsidi Adalah Amanah
Miftah juga menegaskan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau bentuk pengkhianatan.

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Miftah.

Tindakan tersebut bahkan bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tambahnya.

Pembatasan Pertalite dan Regulasi Pemerintah
Pertalite ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sejak tahun 2022. BBM ini menggantikan bensin RON 88 atau Premium yang sebelumnya menjadi JBKP. Pemerintah berencana membatasi penggunaan Pertalite agar hanya diterima oleh yang berhak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Desember 2024 menegaskan bahwa BBM RON 90 keluaran Pertamina tersebut hanya akan diberikan kepada pihak yang berhak.

“Karena kAMI ingin memberikan ini kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang, angkutan sawit, atau angkutan barang pabrik. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” ujar Bahlil.

Pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan telah dibahas sejak 2022. Namun, hingga kini keputusan final belum diambil. Pemerintah masih mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Di sisi lain, pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman myPertamina. Melalui pendaftaran tersebut, konsumen akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk transaksi pembelian Pertalite dan solar di SPBU.

(Sumber:MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Ini Alasannya.)

Buntut Panjang Hotman Vs Razman Bikin Gaduh di Ruang Sidang

Jakarta (VLF) – Perseteruan antara Razman Nasution dan Hotman Paris kembali memanas. Di ruang sidang, Razman dan Hotman bersitegang hingga menuai kecaman Mahkamah Agung (MA).
Ricuh dua pengacara ini viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di Instagram milik Hotman Paris seperti dilihat, Jumat (7/2/2025), terlihat Razman datang menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.

Razman terlihat memegang bahu Hotman, namun segera ditangkis. Razman juga tampak berbicara dengan Hotman. Namun sekali lagi, Hotman tidak merespons perlakuan Razman.

Dalam Instagram pribadinya, Hotman menyoroti salah satu tim pengacara Razman yang berdiri di atas meja ruang sidang.

“Kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah naik ke meja persidangan mejanya tim kuasa hukum dan menginjak-injak meja, di hadapan publik,” kata Hotman.

Hotman mendorong kepolisian untuk mengusut pelaku. Dia menilai perbuatan tersebut telah mencoreng muruah pengadilan di Indonesia.

“Mohon kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara agar segera memproses secara pidana oknum pengacara tersebut karena telah menghina, menghina, menghina pengadilan di hadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan. Kejadian hari ini hari Kamis, 6 Februari 2025, dalam persidangan dengan terdakwa Razman Nasution,” tutur Hotman.

Razman yang dihubungi secara terpisah mengatakan peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Sidang tersebut merupakan perkara pencemaran nama baik yang mana dia duduk sebagai terdakwa.

Razman mengatakan kericuhan di ruang sidang itu terjadi saat persidangan diskors oleh majelis hakim. Dia membantah membuat gaduh saat sidang sedang berlangsung.

“Itu sudah diskors, hakimnya sudah meninggalkan kursinya dan Hotman masih cengengesan dan saya memang mau ngomong ke dia. Memang salah saya (ngomong) ke dia? Sidangnya sudah selesai,” kata Razman saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan sidang pada Kamis (6/2) merupakan sidang keempat dalam perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa. Pihak Razman mempertanyakan keputusan majelis hakim yang meminta sidang keempat tersebut digelar secara tertutup.

Razman telah mengajukan keberatan dan meminta hakim tetap menggelar sidang secara terbuka. Namun, permintaan itu tidak digubris oleh majelis hakim.

“Saya datang menemui Hotman, saya pegang bahu Hotman, saya sampaikan pertama ‘sehat kau’. Yang kedua ‘siap-siap ya kita perang untuk buka-bukaan di pengadilan ini’, itu doang. Saya ngomong itu tiba-tiba datang dua orang mengejar saya memegang leher saya kayak mencekik,” beber Razman.

Respons dari tim Hotman itu dibalas oleh tim pengacara Razman. Dia mengakui ada salah satu pengacaranya naik ke atas meja di ruang sidang, namun Razman menyebut hal itu sebagai tindakan spontan.

“Tim hukum saya dia melihat spontan ada apa kok begini, dia meloncatlah karena meja ada di depan dia. Itu upaya untuk membantu saya karena saya diramai-ramain, itu aja. Tidak ada saya pukul Hotman, tidak ada saya ancam Hotman,” beber Razman.

KY Minta Hormati Pengadilan

Komisi Yudisial (KY) turut merespons kericuhan yang melibatkan Razman dan Hotman Paris di ruang sidang. KY meminta muruah pengadilan dan majelis hakim untuk dihormati.

“KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertiba persidangan,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Tim advokasi KY telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan majelis hakim perkara tersebut. KY berharap kasus serupa yang mencoreng wajah persidangan tidak terjadi kembali.

“KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut,” ujar Mukti.

Hal senada disampaikan Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi. Dia menjelaskan peran KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY.

Dalam aturan tersebut, KY ditugaskan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Menurut Kadafi, KY berharap agar Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.

“Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan,” ujar Kadafi.

Mahkamah Agung Mengecam
Mahkamah Agung (MA) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi advokat. Hal itu agar kedua Phil diproses secara hukum pidana dan etik.

“Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” sambungnya.

Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut tersebut. Sebab, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” katanya.

Dibahas di Rapat DPR
Ricuh antara Razman dan Hotman Paris turut disinggung di rapat DPR RI. Saat itu KY rapat kerja dengan Komisi III sekaligus memberi masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menyampaikan dalam persidangan kerap terjadi pengancaman terhadap penegak hukum, khusunya hakim. Ancaman itu datang lantaran ada phial yang tersulut emosi.

Joko lalu mencontohkan kasus Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea.

“Kemudian belum lama ini juga terjadi kericuhan di dalam sidang saat pemeriksaan perkara nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jakarta Utara. Terjadinya kericuhan atau tindak kekerasan yang dilakukan pihak yang berperkara sejatinya mengabaikan prinsip ketertiban dalam persidangan,” ujar Joko.

“Sehingga dengan begitu seharusnya hakim dapat melakukan tindakan antara lain, dengan memeriksa petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang ketentuan mengenai semua pihak diwajibkan untuk menghormati persidangan,” tambahnya.

(Sumber:Buntut Panjang Hotman Vs Razman Bikin Gaduh di Ruang Sidang.)

MA Dorong Kericuhan Razman Vs Hotman Dilaporkan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi advokat. Hal itu agar kedua pihak diproses secara hukum pidana dan etik.

“Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” sambungnya.

Mahkamah Agung menegaskan mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut tersebut. Sebab, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” katanya.

Razman Protes soal Hakim ke DPR
Pengacara Razman Nasution tiba-tiba menyambangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2). Razman menjelaskan maksud dirinya mendatangi Komisi III DPR. Dia hendak menyampaikan aspirasi terkait hakim yang diketahui bermitra kerja dengan Komisi III DPR.

“Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” kata Razman.

Razman mengaku belum membuat janji. dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan akan mengadukan profesionalitas hakim.

“Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian. Kita akan datang, karena perilaku hakim yang sangat sangat otoriter mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat saya menahan diri dengan teman-teman,” kata dia.

“Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” lanjutnya.

IKAHI dan KY Didesak Bergerak
Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Gultom meminta IKAHI dan Komisioner Komisi Yudisial melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman dan Hotman di ruang sidang. Hal itu karena diduga keduanya dianggap menghina pengadilan.

“Mendesak Ketua Umum IKAHI termasuk Komisioner Komisi Yudisial sebagai pejabat untuk menjaga harkat dan martabat/wibawa peradilan Indonesia untuk melaporkan oknum advokat terkait dan advokat yang berdiri menginjak meja persidangan untuk diproses secara hukum,” kata Binsar Gultom kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Menurut Binsar, insiden perseteruan Hotman Paris dengan Razman Nasution itu harus segera diproses hukum tanpa memandang siapa yang bersalah. Hal itu karena akibat perseteruan brutal itu dianggap telah merusak citra dan wibawa peradilan contempt of court (penghinaan terhadap peradilan).

“Apabila orang perorangan, kelompok orang atau berbadan hukum diduga merendahkan kehormatan dan keluhuran badan peradilan termasuk hakim, Komisi Yudisial harus mengambil langkah hukum atau langkah lain untuk menyelesaikan kasus tersebut (vide Pasal 20 ayat 1 huruf (e) UU No. 18/2011 tentang Komisi Yudisial,” kata Guru Besar Unissula Semarang itu.

Sebelumnya,Kericuhan melibatkan Razman Nasution dengan Hotman Paris terjadi di ruang sidang. Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Momen itu juga tengah viral di media sosial sebagaimana diunggah di Instagram milik Hotman Paris seperti dilihat, Jumat (7/2). Kericuhan awalnya dipicu saat Razman menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.

Saat Hotman telah dibawa ke luar, kericuhan di dalam ruang sidang masih berlangsung. Adu mulut melibatkan tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman. Di momen panas itu, salah seorang pengacara Razman tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.

Sontak perbuatan dari salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang.

Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Selasa (11/02/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

(Sumber:MA Dorong Kericuhan Razman Vs Hotman Dilaporkan.)

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara, MAKI: Sangat Perlu dan Mendesak

Jakarta (VLF) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara kini sangat perlu. MAKI menilai aturan itu sangat mendesak.
“Itu harus itu, sangat perlu dan mendesak malahan. Kita sudah ketinggalan zaman dari isu peraturan itu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Boyamin malah menyebut Indonesia ketinggalan zaman. Dia mengatakan negara-negara maju seperti di Amerika Serikat atau Inggris sudah menegakkan aturan itu.

“Karena apa, negara-negara maju Amerika atau Inggris itu tetap melakukan proses hukum entah itu denda atau penjara terhadap badan hukum atau perorangan Inggris atau apa melakukan suap kepada pejabat di negara lain,” kata Boyamin.

“Contoh kasus di Indonesia, Garuda itu kan dalam posisi itu perusahaan di Inggris sana di hukum dengan denda tapi karena mereka mengaku bersalah maka denda. Orang-orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri itu juga bisa dihukum dalam negeri tapi belum tegas,” imbuhnya.

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara
Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting

“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya.
(Sumber:Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara, MAKI: Sangat Perlu dan Mendesak.)

Sahroni Dukung Pemerintah Wacanakan Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara

Jakarta (VLF) – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengaku setuju dengan langkah itu.
“Saya apresiasi sekali langkah pak Menko,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Sahroni menilai saat ini penanganan kasus suap di Indonesia masih terkenal menggampangkan. Hal itulah, katanya, yang membuat penegakan hukum Indonesia di mata dunia diragukan.

“Karena untuk urusan kejahatan suap, Indonesia memang masih ‘terkenal’ menggampangkan. Sehingga kedaulatan dan kepastian hukum kita di mata dunia juga diragukan,” kata Sahroni.

Sahroni menekankan penegakan hukum yang rendah akan membuat daya tarik bisnis menurun. Tak hanya itu, kata dia, hal itu juga akan berdampak pada penurunan investasi.

“Kita tahu sendiri kalau kepastian hukum rendah, bisa membuat daya tarik untuk berbisnis dan berinvestasi juga menurun,” ujarnya.

Politisi NasDem ini berharap langkah yang akan dilakukan pemerintah ini dapat membuat hukum di Indonesia menjadi lebih baik. Sehingga, katanya, ekonomi di Tanah Air juga akan meningkat.

“Jadi saya harap dengan langkah ini, bukan hanya hukum yang dibuat makin bagus, tapi imbasnya juga ekonomi Indonesia makin membaik,” katanya.

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting

“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya.

(Sumber:Sahroni Dukung Pemerintah Wacanakan Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara.)

Anggaran BMKG Dipotong, Akurasi Info Cuaca hingga Gempa Diklaim Menurun

Jakarta (VLF) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terdampak efisiensi anggaran. Akibatnya, akurasi informasi cuaca hingga gempa bumi disebut menurun.
“Ketepatan akurasi informasi cuaca, iklim, gempa bumi dan tsunami menurun dari 90 persen menjadi 60 persen dan kecepatan informasi peringatan dini tsunami dari 3 menit turun menjadi 5 menit atau lebih dan jangkauan penyebarluasan informasi gempa bumi dan tsunami menurun 70 persen,” kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Muslihhuddin sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (8/2/2025).

BMKG secara prinsip mendukung arahan efisiensi anggaran tapi untuk saat ini mengajukan permohonan dispensasi anggaran kepada Presiden Prabowo Subianto demi ketahanan nasional dan keselamatan masyarakat Indonesia dari ancaman bencana. Sebab, merujuk pada surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, target pemotongan anggaran BMKG senilai Rp 1,423 triliun atau 50,35 persen dari anggaran semula senilai Rp 2,826 triliun.

Muslihhuddin menyebutkan pemotongan anggaran tersebut berdampak signifikan terhadap belanja modal dan belanja barang, termasuk terhadap pemeliharaan yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Muslihhuddin menjelaskan bahwa terdapat batas minimum anggaran yang perlu dipenuhi untuk memastikan layanan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, serta modifikasi cuaca yang andal bagi masyarakat serta mendukung kebijakan nasional di sektor kebencanaan dan ketahanan iklim.

BMKG menilai efisiensi anggaran ini berdampak pada banyak Alat Operasional Utama (Aloptama) yang terancam mati karena kemampuan untuk pemeliharaan berkurang hingga sebesar 71 persen, sehingga observasi dan kemampuan mendeteksi dinamika cuaca, iklim, kualitas udara, gempabumi, dan tsunami juga terganggu.

Adapun diketahui hampir 600 alat sensor untuk pemantauan gempa bumi dan juga tsunami yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan salah satu Aloptama yang dimiliki oleh BMKG. Mayoritas kondisinya saat ini sudah melampaui usia kelayakan.

Muslihhuddin menambahkan bahwa kajian tentang dinamika iklim dan tektonik jangka menengah dan panjang di Indonesia sulit terlaksana, modernisasi sistem dan peralatan operasional BMKG yang terhenti termasuk keselamatan transportasi udara yang membutuhkan akurasi 100 persen tidak terwujud, dan keselamatan transportasi laut terganggu.

Dampak lanjutnya, kata dia, adalah dukungan layanan untuk ketahanan pangan, energi, air menjadi terganggu, dukungan layanan untuk pembangunan berketahanan iklim dan bencana terganggu, peran BMKG sebagai penyedia peringatan dini tsunami di Samudera Hindia dan ASEAN terganggu.

Menurut dia, mitigasi ancaman bencana Geo-Hidrometeorologi di Indonesia menjadi hal mutlak dan tidak dapat diabaikan karena menyangkut keselamatan masyarakat luas. Maka dengan memperhatikan faktor ketahanan negara dan keselamatan masyarakat Indonesia dari ancaman bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi itu, BMKG mengajukan permohonan dispensasi anggaran ini.

“Oleh karena itu perlu adanya dukungan yang berfungsi secara maksimal dalam membangun masyarakat yang tahan bencana,” kata dia.

Secara terpisah, detikcom menghubungi Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengenai hal ini. Dwikorita tidak menjawab secara gamblang terkait pemotongan anggaran berdampak pada akurasi informasi.

“Meskipun dilakukan efisiensi 50 persen anggaran kami, BMKG menjamin terlaksananya operasional layanan informasi 24 jam terus menerus setiap hari,” ucap Dwikorita.

Dia lalu menjabarkan sejumlah hal terkait efisiensi anggaran. Ada 5 fokus yang disebut Dwikorita akan dilakukan BMKG terkait hal tersebut.

“Efisiensi anggaran akan kami fokuskan pada belanja modal pembelian peralatan baru untuk operasional monitoring dan deteksi; perjalanan dinas dan paket pertemuan; operasional perkantoran, listrik dan AC; jaringan komunikasi, suku cadang peralatan dan mesin; mengatur ritme kerja dengan menerapkan Work From Office dan Work From Anywhere secara berimbang,” kata Dwikorita.

(Sumber:Anggaran BMKG Dipotong, Akurasi Info Cuaca hingga Gempa Diklaim Menurun.)

Begini Cara BUMN Jaga Kelestarian Lingkungan & Genjot Ekonomi Masyarakat

Jakarta (VLF) – Badan usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tak hanya fokus pada pelayanan. Tetapi juga bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Cabang PELNI Medan Romadhoni mengungkapkan BUMN juga berkontribusi dalam menjaga ekosistem laut. Seperti yang dilakukan oleh Pelni untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan mendukung konservasi penyu.

PELNI juga memberikan perlengkapan patroli kepada komunitas lokal yang bertugas menjaga habitat penyu dari ancaman perburuan dan kerusakan ekosistem. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya konservasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Selain pelepasan tukik dan pemberian perlengkapan patroli, acara ini juga diisi dengan sesi edukasi konservasi lingkungan kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar Pulo Aceh. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membantu melindungi habitat penyu.

Program konservasi ini tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki potensi untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya kawasan konservasi yang terjaga, peluang untuk mengembangkan sektor ekowisata semakin terbuka, sehingga dapat menciptakan sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat setempat.

“Selain memberikan dampak positif bagi lingkungan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar melalui ekowisata berbasis konservasi. Kami berharap masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata Romadhoni dalam siaran pers, ditulis Minggu (9/2/2025).

Dengan adanya sinergi antara perusahaan, komunitas, dan masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan ekosistem laut di Pulo Aceh.

PELNI berkomitmen untuk terus menjalankan program-program TJSL yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta menjadi contoh perusahaan yang bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Seluruh Program TJSL PELNI mengacu pada pilar SDG’s atau Sustainable Development Goals yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dan telah diadopsi oleh Kementerian BUMN ke dalam Program TJSL di seluruh perusahaan BUMN. Selain sosial, pilar TJSL PELNI disusun atas pilar ekonomi, lingkungan, dan tata kelola hukum.

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) meresmikan program konservasi penyu dengan melakukan pelepasan tukik atau anak penyu di Pantai Lambaro, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (06/02). Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PELNI ini bertujuan untuk meningkatkan populasi penyu yang semakin berkurang akibat perburuan dan degradasi lingkungan.

Sebanyak 100 tukik dilepas di area pesisir yang strategis dan kegiatan ini melibatkan 100 peserta yang berasal dari masyarakat sekitar. Turut hadir Kepala Cabang PELNI Medan Romadhoni, Camat Pulo Aceh Jamaluddin, Kepala Desa Pulo Aceh Tirmizi, Manager TJSL PELNI Septiani Khadijah Thalib, Relawan Nusantara, komunitas pecinta lingkungan dan sejumlah tokoh masyarakat di Pulo Aceh.

(Begini Cara BUMN Jaga Kelestarian Lingkungan & Genjot Ekonomi Masyarakat.)

Drama Panjang Sengketa di Kebun Binatang Bandung

Jakarta (VLF) – Sengketa di Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo tak hanya memakan waktu yang begitu lama. Perkara ini juga banyak memunculkan drama setelah Yayasan Margasatwa Tamansari mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sedang bersengketa.
Sengketa itu kemudian makin memanas setelah dua petinggi yayasan, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) ditetapkan Kejati Jabar sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, yang merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.

Perlawanan yang Belum Selesai dari Kubu Bandung Zoo
Setelah penyidikannya berjalan, Kejati Jabar lalu menempuh langkah menyita aset bangunan di kebun binatang. Ada 6 aset yang disita pada Kamis (31/1/2025), yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.

“Setelah kami mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi. Kita sudah pastikan bahwa 6 aset ini bukan milik Pemkot Bandung, tapi dibangun di atas tanah Pemkot yang sekarang beroperasi sebagai kebun binatang Bandung Zoo,” Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, Selasa (4/2/2025).

Penyitaan ini secara otomatis tidak membuat operasional Bandung Zoo menjadi berhenti. Yayasan masih diberi kewenangan mengelola objek wisata satwa tersebut sembari menunggu pihak ketiga yang bakal mengelola kebun binatang.

“Sampai saat ini kebijakan kami selaku penyidik tidak melarang mereka tetap beroperasi. Jadi tidak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan, terhadap satwa binatangnya juga. Kami tetap memberikan izin pada yayasan untuk mengelola,” ungkapnya.

“Nah ini, rencana yang akan kita lakukan, kita mengusulkan untuk bisa dikelolakan pada pihak ketiga yang lebih tepat. Karena yayasan sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

“Kita berharap ada pihak ketiga yang lebih kompeten. Nah ini kita sedang koordinasi sama Dirjen BKSDA, jadi pihak mana yang akan berkompeten mengelola yayasan. Dan ini kita pastikan tidak ada impak sosial terhadap karyawan. Sekalipun nanti ada pemindahan manajemen yang mengoperasikan Bandung Zoo, kita pastikan tidak akan ada pemecatan,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung Koswara mengatakan bahwa penggantian pengurus Bandung Zoo akan dilakukan bekerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI). Nantinya, akan dicari kandidat badan usaha atau lembaga lain yang dinilai sesuai.

“Ini kan badan usaha atau lembaga yang mengelolanya yang diganti ya. Kalau untuk siapa yang mau mengganti, kita serahkan pada perhimpunan kebun binatang. Nanti mereka yang menyeleksi,” ungkap Koswara.

Meski direncanakan diganti, Koswara memastikan tidak akan ada PHK terhadap karyawan Bandung Zoo saat ini. Mekanisme penyeleksian pun diserahkan seluruhnya kepada PKBSI.

“Karyawan-karyawannya masih tetap yang lama,karena tidak ada pemutusan hubungan kerja juga terhadap karyawan yang ada. Ini hanya masalah badan pengelolanya saja,” jelasnya.

Langkah Kejati Jabar ternyata mendapat penolakan dari pihak yayasan. Melalui pengacaranya, yayasan menuding penyitaan tersebut dilakukan secara cacat formal.

“Kita menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati (melakukan penyitaan),” ucap kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony saat menggelar jumpa pers di Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).
Idrus menyebut pihaknya juga menanti proses praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan. Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa kepada dua petinggi yayasan adalah hal yang keliru.

“Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas,” tegasnya.

“Upaya yang dilakukan salah satunya praperadilan, kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap aset yang masih dipersoalkan di praperadilan ini,” sambungnya.

Sembari menunggu jalannya proses praperadilan, dia memastikan operasional Bandung Zoo tetap berjalan normal. Idrus mengaku pihaknya juga telah melayangkan surat agar keputusan jaksa terhadap penetapan tersangka petinggi yayasan dan penyitaan aset dievaluasi.

“Yayasan tentu akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pertama kami fokus di praperadilan, kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal,” tutup Idrus saat itu.

Sementara itu, praperadilan Bisma dan Sri ternyata sudah teregister di PN Bandung. Praperadilan Sri bahkan sudah melewati tahap pembacaan gugatan dan akan memasuki agenda jawaban atau tanggapan dari pihak Kejati Jaba, sedangkan praperadilan Bisma diagendakan baru masuk tahap pembacaan gugatan.

“Intinya, (praperadilan) itu hak dari tersangka. Kami dari Kejati Jabar sudah siap menyampaikan pertimbangan kami dalam kasus tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya saat dihubungi.

Cahya mengungkap, berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Ia pun meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan.

“Masih berproses di tahap prapenuntutan. Tapi kami meyakini praperadilan yang diajukan pemohon itu akan ditolak oleh hakim,” pungkasnya.

(Sumber:Drama Panjang Sengketa di Kebun Binatang Bandung.)

Publik Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku Versi LSI, Ini Kata KPK

Jakarta (VLF) – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei dengan hasil 77% publik yang mengetahui kasus Harun Masiku percaya bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlibat. KPK enggan berkomentar terkait survei itu namun di satu sisi bersyukur karena masyarakat masih percaya dengan kinerjanya.
“KPK tidak akan memberikan tanggapan terhadap objek survei tersebut. Namun kami bersyukur bahwa masyarakat masih memberikan nilai positif terhadap kinerja pemberantasan korupsi khususnya yang dilakukan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

Survei LSI: 77% Publik yang Tahu Kasus Harun Masiku Percaya Hasto Terlibat
Tessa menyebut hasil survei itu tentunya menjadi pil semangat untuk KPK dalam menuntaskan korupsi.

“Hal ini akan menjadi dorongan bagi KPK untuk dapat lebih mengoptimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan,” ujarnya.

Kata Pukat UGM
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai bahwa survei tidak bisa mengukur suatu proses pidana. Semua perkara, katanya, harus mengacu pada penegakan hukum.

“Saya beda ya, jadi gini, kalau proses penegakan hukum itu tidak bisa diukur menggunakan survei dari kepercayaan masyarakat. Sedikit atau banyak percaya pada suatu kasus semua dikembalikan pada proses penegakan hukum,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

“Jadi masyarakat harus menghormati proses penegakan hukum yang sedang dijalankan. Bisa melakukan pengawasan, kontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilangsungkan apakah sesuai dengan hukum atau melenceng. Itu yang bisa dilakukan masyarakat,” tambahnya.

Zaenur menegaskan bahwa suatu kasus tentu semuanya bergantung kepada alat bukti. Dia menilai survei ini tidak tepat jika dikaitkan kepada salah satu kasus.

“Jadi bahkan misalnya 100 persen masyarakat percaya misalnya seseorang melakukan tindak pidana itu tidak akan berpengaruh pada proses pidana yang dijalankan. Proses pidana itu kan menggunakan prosedur, menggunakan tata cara, menggunakan aturan yang didasarkan pada alat bukti. Jadi sesuai peraturan perundang-undangan bagaimana prosedurnya dan apa alat buktinya,” katanya.

“Jadi mohon maaf saya termasuk yang menganggap kurang tepat juga seperti ini menggunakan survei. Mungkin yang bisa dilakukan survei adalah bagaimana proses penanganan oleh aparat penegakan hukum, itu masih bisa. Tapi tidak boleh misalnya bertanya kepada masyarakat ‘nih kira-kira seseorang ini terlibat atau tidak terlibat?’, maaf ini saya beda pendapat,” tambahnya.

Survei LSI
LSI sebelumnya menggelar survei mengenai pengetahuan publik terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku oleh KPK yang sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu. Hasilnya, mayoritas responden yang mengetahui kasus tersebut memilih percaya bahwa Hasto terlibat.

Survei tersebut digelar pada 20-28 Januari 2025 melibatkan sebanyak 1.220 responden. Populasi survei adalah seluruh WNI berusia 17 tahun atau lebih yang memiliki hak memilih dalam pemilihan umum.

Populasi dipilih secara multistage random sampling yang kemudian para responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +-2,9% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan memaparkan hasil survei mengenai awareness penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Responden ditanya apakah pernah mendengar tentang KPK yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap anggota KPU dan menghalang-halangi penangkapan Harun Masiku yang buron hingga saat ini.

“Masyarakat meyakini bahwa yang bersangkutan memang terlibat kasus. Ini salah satu cerminan atau penyebab kenapa masyarakat, di (paparan) depan tadi saya sampaikan, memberikan penilaian yang masih positif terhadap kinerja pemberantasan korupsi,” kata Djayadi dalam paparan surveinya secara daring, Minggu (9/2).

Data menunjukkan 38,2% responden memilih tahu, sementara 61,8% responden memilih tidak tahu. Kemudian, dari responden yang memilih tahu, sebanyak 77% responden memilih percaya Hasto terlibat dalam kasus tersebut.
(Sumber:Publik Yakin Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku Versi LSI, Ini Kata KPK.)