Author: Alif Aulia

Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber

Jakarta (VLF) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dalam mengatasi kejahatan siber. Hal ini dilakukan seiring pesatnya perkembangan kejahatan yang dilakukan melalui basis digital, yang dapat merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumut Dr. Ilyas Sitorus saat menerima kunjungan Direktorat Siber Polda Sumut di Lantai 6, Command Center, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Ilyas menyampaikan kejahatan siber (cyber crime) merupakan suatu perilaku atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku dengan mengandalkan jaringan cyber sebagai media untuk melakukan kejahatannya. Pelaku kejahatan ini biasanya melakukan aksinya melalui perangkat komputer yang tersambung dengan sebuah jaringan internet.

Banyaknya jenis kejahatan siber yang ada, membuat masyarakat harus lebih waspada, serta bijak dalam menggunakan media internet. Terlebih pelaku kejahatan siber tidak pandang bulu, sehingga siapa saja dapat menjadi korban kejahatan siber.

“Upaya yang selama ini kita lakukan adalah dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat. Menyebarkan sejumlah literasi baik melalui media sosial, atau flyer, yang isi pesannya adalah berupa informasi tentang kejahatan siber yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Ilyas dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring menyampaikan, pihaknya akan fokus untuk menangani kejahatan-kejahatan siber yang terjadi di Sumut. Hal ini untuk mengantisipasi tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang meningkat.

“Tujuannya dalam rangka penegakan hukum kejahatan siber di wilayah Sumut,” kata Doni, yang hadir bersama Kasubdit IT III Kompol Poltak YP Simbolon.

Doni menyampaikan, salah satu cara untuk meminimalisir kejatan siber adalah dengan memberikan pemahaman berupa edukasi literasi kepada masyarakat. Selama ini literasi yang ada di masyarakat sangat minim. Edukasi dapat diawali dari sekolah-sekolah.

“Kunci utamanya adalah masyarakat agar bisa mengerti dengan sering diberikan edukasi, apakah melalui sharing dengan memberikan pencerahan melalui sekolah-sekolah,” ucapnya.

Turut Hadir pada pertemuan itu Sekretaris Dinas Kominfo Sumut Achmad Yazid Matondang, Kabid Persandian dan Keamanan Rismawati, Kabid Aplikasi Informatika Ilona Anggeriani, dan jajaran staf Dinas Kominfo Sumut.

(Sumber : Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber.)

2 Alasan Bawaslu Setop Laporan Plt Bupati Maros Diduga Kampanye Kotak Kosong

Jakarta (VLF) Bawaslu menghentikan penyelidikan laporan terhadap Plt Bupati Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Suhartina Bohari diduga ikut kampanyekan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan acara tersebut bukan kegiatan pemerintah daerah (pemda).

Suhartina dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros Chaidir Syam-Moetazim Mansyur ke Bawaslu pada Selasa (15/10). Suhartina diduga melanggar netralitas usai menghadiri acara di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma’rumpa Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (12/10).

Bawaslu kemudian memanggil Suhartina untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut pada Senin (21/10) sekitar pukul 11.30 Wita. Hasilnya, Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.

“Kemarin kami sudah pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, dari hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis kepada detikSulsel, Rabu (23/10/2024).

Gazali mengatakan penyidik Sentra Gakkumdu tidak menemukan unsur Pasal 71 ayat 1 dan 3 yang disangkakan kepada Suhartina. Tiga pasal tersebut yaitu, pejabat negara, unsur sengaja, dan unsur tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

“Unsur pejabat negara terpenuhi, kemudian unsur sengaja yang belum tergambar dalam penyelidikan, dan unsur tindakan perbuatan menguntungkan dan merugikan juga tidak tergambar,” terangnya.

Selain itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam Sentra Gakkumdu menyebut laporan tersebut bersifat problematik. Pasalnya kegiatan yang dihadiri Suhartina adalah kegiatan warga.

Saksi ahli juga menyebut, Suhartina hadir dalam kegiatan tersebut karena diundang sebagai Plt Bupati Maros. Selanjutnya, Suhartina merespons pasif ketika pembawa acara menyuarakan kotak kosong.

“Saksi ahli mengatakan, itu problematik juga karena bukan kegiatan pemda bukan juga kegiatan kolom kosong, memang ada nuansa politisnya tapi memang tindakan itu Ibu Bupati (saat itu) pasif,” kata Gazali.

Gazali menambahkan, terlapor lain yaitu suami Suhartina, Andi Baso Arman yang juga ikut diproses di Sentra Gakkumdu dengan laporan yang sama juga berstatus dihentikan. Alasannya sama, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Yang terlapor 2 orang, ibu Suhartina dan Andi Baso Arman laporan atas keduanya dinyatakan dihentikan,” pungkasnya.

(Sumber : 2 Alasan Bawaslu Setop Laporan Plt Bupati Maros Diduga Kampanye Kotak Kosong.)

Pertimbangan Pemprov Tak Copot Kepala Samsat Makassar Tersangka Pidana Pemilu

Jakarta (VLF) Kepala Samsat Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin ditetapkan tersangka pidana pemilu usai diduga mengampanyekan pasangan calon (paslon) Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. Pemprov Sulsel tidak mencopot Yarham dari jabatannya karena tidak ditahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman mengatakan Yarham masih tetap bisa menjalankan tugas seperti biasanya. Yarham juga masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

“Tetap. Sepanjang dia tidak ditahan, dia tetap seperti itu. Masih pegawai,” ujar Jufri kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (23/10/2024).

Menurut Jufri, status tersangka tidak mempengaruhi posisi Yarham sebagai pejabat di Bapenda Sulsel. Dia menyebut, status Yarham baru akan dibahas lebih lanjut jika aparat hukum melakukan penahanan.

“Kalau ditahan oleh aparat penegak hukum, kita bebaskan dari jabatannya untuk sementara, untuk menghadapi masalah hukum itu. Tapi, kan, sampai sekarang masih statusnya tersangka,” katanya.

Jufri menilai aparat penegak hukum akan bersikap bijak dalam menangani persoalan ini. Dia berharap penegakan hukum dilakukan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Yarham.

“Aparat hukum itu pasti bijak mencermati suatu persoalan. Tentu aparat akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkatan atau taraf kesalahan yang dibuat oleh pegawai yang bersangkutan,” bebernya.

Yarham Terancam 6 Bulan Penjara

Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham dinyatakan terbukti mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.

“Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan,” ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).

Yarham disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Rahman mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yarham. Yarham juga segera diperiksa kembali di Gakkumdu sebagai tersangka.

“Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau, untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini,” katanya.

(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d-7603630/pertimbangan-pemprov-tak-copot-kepala-samsat-makassar-tersangka-pidana-pemilu.)

Polda NTB Tangkap 10 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Jakarta (VLF) Polda NTB menangkap 10 pengedar dan kurir sabu, ganja, dan pil ekstasi sepanjang September 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat orang di antaranya merupakan residivis.

Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan mengatakan penyidik mengamankan barang bukti sebanyak 5,9 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, 5.000 butir pil ekstasi, dan 925 gram ganja. Para pelaku melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

“Sebagian besar dengan sistem ranjau (jaringan terputus, distribusi terputus). Ada juga transaksi jual beli secara online,” ujar Hadi saat konferensi pers penangkapan jaringan Narkotika di Polda NTB, Rabu (23/10/2024).

Hadi mengungkap 5,9 kg sabu yang diamankan penyidik senilai Rp 10,7 miliar. Sedangkan, ganja 925 gram seharga Rp 10 juta dan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp 3,5 miliar.

“Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp 14 juta, sembilan handphone berbagai merk, dan satu kendaraan roda dua Yamaha NMAx,” ujar Hadi.

Berdasarkan data penangkapan pelaku narkotika pada 2024, penyidik mengungkap sebanyak 116 kasus jaringan narkotika di NTB. Hadi menyebut target penangkapan itu naik sebesar 159 persen.

“Khusus di NTB, kami melihat banyak warga yang resah dengan maraknya kasus narkotika,” ujarnya.

Tiga Kasus Menonjol

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan dari 10 tersangka, tiga pelaku masuk ke dalam 3 kasus menonjol yang sedang ditangani.

Kasus menonjol pertama dengan tersangka inisial S (27) laki-laki asal Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. S diamankan pada 30 Agustus 2024 setelah membawa 925 gram ganja siap edar.

S memesan ganja dari Padang, Sumatera Barat, melalui Instagram. Rupanya ganja tersebut akan dijual kembali ke salah satu kawannya yang berada di daerah Bali dan Flores dengan cara menitipkan ganja melalui truk.

“Jadi harga jual per 400 gram itu Rp 4 juta,” ujar Deddy.

Kasus menonjol kedua, penangkapan MR (24) laki-laki asal Desa Bilui, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. MR diamankan pada Selasa (17/9/2024) di Jalan Raya Lembar-Mataram tepat Dusun Batu Samban, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Kami amankan 4,9 kg sabu dan 5.000 pil ekstasi yang akan diedarkan di Lombok melalui jasa pengiriman barang dari Aceh,” katanya.

Terakhir adalah IR (29) residivis asal Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Riau. IR diamankan pada Jumat (27/9/2024) dengan barang bukti 998 gram sabu yang dibawa dari Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kopernya.

“Sabu itu dikirim oleh orang Batam inisial B untuk diantarkan ke Lombok Timur kepada seseorang yang tidak dikenal melalui jalur laut dengan upah sebesar Rp 70 juta,” kata Deddy.

Kini 10 tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(Sumber : Polda NTB Tangkap 10 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi.)

Tersangka Pidana Pemilu, Kepala Samsat Makassar Yarham Tetap Bisa Bertugas

Jakarta (VLF) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman menegaskan Kepala Samsat Wilayah I Makassar Yarham Yasmin tetap bisa menjalankan tugasnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Menurutnya, Yarham akan dinonaktifkan andai ditahan penegak hukum.

“Tetap. Sepanjang dia tidak ditahan, dia tetap seperti itu. Masih pegawai,” ujar Jufri kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (23/10/2024).

Jufri menjelaskan status tersangka tidak mempengaruhi posisi Yarham dalam menjalankan tugasnya. Namun, jika aparat penegak hukum melakukan penahanan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan membebaskan Yarham dari jabatannya untuk sementara.

“Kalau ditahan oleh aparat penegak hukum, kita bebaskan dari jabatannya untuk sementara, untuk menghadapi masalah hukum itu. Tapi, kan, sampai sekarang masih statusnya tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Jufri meyakini aparat penegak hukum akan bersikap bijak dalam menangani persoalan ini dan tindakan hukum akan diambil sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan pegawai bersangkutan. Diketahui, Yarham masih berstatus tersangka dan belum ditahan.

“Aparat hukum itu pasti bijak mencermati suatu persoalan. Tentu aparat akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkatan atau taraf kesalahan yang dibuat oleh pegawai yang bersangkutan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham sebelumnya dinyatakan terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.

“Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan,” ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).

Rahman mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yarham. Yarham juga segera diperiksa kembali di Gakkumdu sebagai tersangka.

“Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau, untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini,” katanya.

Yarham disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

(Sumber : Tersangka Pidana Pemilu, Kepala Samsat Makassar Yarham Tetap Bisa Bertugas.)

Yudha Arfandi Tolak Replik Tuntutan Hukuman Mati dari JPU

Jakarta (VLF) Sidang kasus pembunuhan anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini adalah jawaban atau tanggapan terdakwa Yudha Arfandi atas replik dari JPU.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yakni hukuman mati kepada Yudha Arfandi. Pada replik kali ini Yudha Arfandi menolak duplik dari JPU.

“Majelis Hakim Yang Mulia, saudara penuntut umum yang terhormat, saudara terdakwa yang kami hormati, bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis dan fakta hukum yang kami uraikan tersebut di atas, maka penasihat hukum terdakwa berkesimpulan. Bahwa kami selaku penasihat hukum tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada tanggal 7 Oktober 2024 dan kami menolak tuntutan maupun replik yang diajukan penuntut umum dalam perkara ini sebagaimana yang sudah disampaikan pada persidangan,” kata kuasa Hukum Yudha Arfandi, Dailun Sailan membacakan kesimpulan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, (23/10/2024).

Kemudian pada poin selanjutnya kuasa hukum Yudha Arfandi meminta kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara seperti keinginan terdakwa.

Berikut poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi saat sidang replik yang berlangsung siang ini.

  1. Menerima duplik penasihat hukum terdakwa Yudha Arfandi yang kami bacakan dalam persidangan ini.
  2. Menolak dan mengenyampingkan replik yang diajukan oleh penuntut umum pada persidangan Kamis tanggal 17 Oktober 2024 yang lalu.
  3. Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHP. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  4. Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
  5. Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

(Sumber : Yudha Arfandi Tolak Replik Tuntutan Hukuman Mati dari JPU.)

Pengakuan Sandra Dewi Idap Rosacea-Wajah Bernanah Ramai Disorot, Penyakit Apa Itu?

Jakarta (VLF) Sandra Dewi menyinggung permasalahan kulit yang dialami sejak 2023. Hal itu diakuinya dalam sesi persidangan dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjadi saksi.

“Pada 2023 itu saya menderita penyakit kulit Rosacea, Yang Mulia, sampai sekarang. Jadi saya nggak bisa menyelesaikan tanggung jawab endorse saya,” cerita Sandra Dewi, di depan majelis hakim.

“Kalau kumat, muka saya bernanah semua, Yang Mulia,” jelas ibu dua anak ini.

Sandra Dewi mengaku hal ini jelas berdampak pada pekerjaannya, terutama saat harus melakukan endorse. Beberapa kali, ia terpaksa menutup kerugian dari endorse yang tidak bisa terselesaikan saat rosacea tengah kambuh. Nominal kerugian disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Karena kondisi ini, Sandra Dewi juga sampai memutuskan berobat ke Singapura. Penyakit apa itu?

Spesialis kulit dr Ruri Diah Pamela, SpKK menjelaskan rosacea memang termasuk kondisi kronis yang relatif sulit diobati.

“Karena ini adalah penyakit kulit kronis yang belum memiliki obat untuk menyembuhkan sepenuhnya. Namun, gejalanya bisa dikelola dengan perawatan yang tepat,” terang dia saat dihubungi detikcom Rabu (23/10/2024).

“Kesulitan dalam pengobatan terutama terjadi pada kasus yang lebih berat atau jika pemicu seperti stres, makanan tertentu, atau cuaca tidak dihindari. Setiap pasien dapat merespons terapi yang berbeda, jadi seringkali diperlukan pendekatan yang personal dan kombinasi berbagai metode pengobatan,” lanjutnya.

Pendekatan personal yang juga menjadi kemungkinan beberapa pasien, termasuk Sandra Dewi memilih pengobatan di luar negeri dengan anggapan medis yang lebih advanced atau canggih. Menurut dr Ruri, di Indonesia sendiri sebetulnya sudah banyak tenaga dokter yang kompeten mengatasi penyakit rosacea.

Faktor terbesar pasien berobat ke luar negeri diyakininya banyak berkaitan dengan kenyamanan pribadi.

“Dokter di Indonesia sudah banyak yang kompeten dalam menangani rosacea, namun terkadang ada faktor lain yang membuat pasien memilih untuk berobat ke luar negeri, seperti preferensi pribadi, kenyamanan, atau ingin mendapatkan teknologi tertentu yang mungkin belum banyak tersedia di Indonesia,” lanjut dr Ruri.

“Pengobatan rosacea memerlukan pemantauan jangka panjang, sehingga beberapa pasien merasa lebih nyaman untuk mencari second opinion atau akses ke terapi yang lebih maju,” pungkas dia.

(Sumber : Pengakuan Sandra Dewi Idap Rosacea-Wajah Bernanah Ramai Disorot, Penyakit Apa Itu?.)

35 WNI yang Dijadikan Operator Judi di Filipina Dipulangkan ke RI

Jakarta (VLF) Sebanyak 69 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak bekerja sebagai operator judi online di Filipina digerebek otoritas Filipina. Para WNI tersebut dipulangkan secara bertahap ke Jakarta sejak Selasa, 22 Oktober 2024, malam.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi terkait proses keberangkatan para WNI tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, pelaku yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Nanti selanjutnya akan diidentifikasi prosesnya, bagaimana mereka berangkat, siapa yang mengkoordinir dan sebagainya. Dan apabila nanti terang benderang pidananya akan dilakukan proses hukum oleh Polresta Bandara Soetta. Tentunya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, apabila locus-nya tersebar, maka prosesnya akan di Bareskrim,” kata Irjen Krishna, Rabu (23/10/2024).

“Apakah akan ada penegakan hukum, iya ada. terhadap orang-orang yang mengkoordinir keberangkatan mereka nanti akan didalami, mereka tidak langsung pulang, mereka akan didalami penyidik,” tambahnya.

Jadi Operator Judi

Atase Polisi di Manila, Kombes Retno Prihawati, menyampaikan para WNI tersebut diamankan otoritas Filipina setelah digerebek di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Para WNI tersebut terjebak bekerja sebagai operator judi online.

“Latar belakangnya adalah ada permohonan warga negara Indonesia meminta pertolongan kepada kami, karena merasa terjebak bekerja dalam sektor ini dijanjikan sebagai telemarketing atau sebagai customer service. Tapi pada kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai operator judi online yang tidak diberikan hak-haknya,” kata Retno.

Para WNI ini diimingi bekerja sebagai telemarketing atau customer service, namun pada kenyataannya malah dijadikan operator judi online. Mereka dijanjikan gaji sebesar 70 ribu peso atau sekitar Rp 21 juta.

“Namun pada kenyataanya tidak mendapatkan sebesar itu. Mereka hanya mendapatkan Rp 1-2 juta, karena terjadi potongan-potongan karena mereka tidak memenuhi target yang sudah ditentukan,” kata Retno yang turut mengawal kepulangan para WNI.

Retno menyampaikan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Juli 2024 telah menginstruksikan penutupan atau pelarangan judi online dalam operasi POGO (Philippines Offshore Gaming Operator). Presiden Marcos, kata Retno, memerintahkan perusahaan yang terlibat judi online harus keluar dari Filipina sampai akhir Desember 2024.

“Pemerintah Filipina men-downgrade visa seluruh warga negara, bukan hanya WNI tetapi juga seluruh warga negara asing yang bekerja pada sektor judi online,” imbuh Retno.

Berdasarkan data yang dirilis PAGCOR (Philippine Amusement and Gaming Corp)–organisasi pemberi lisensi judi online di Filipina–terdapat lebih dari 4.179 WNI yang bekerja pada sektor industri judi legal.

“Namun, kami belum mendapatkan data berapa WNI yang bekerja pada sektor legal, karena kami kesulitan dari pendataan dan lain sebagainya, karena mereka umumnya datang ke Filipina menggunakan visa turis,” katanya.

Screening Ketat CPMI Ilegal

Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald C Sipayung mengatakan pihaknya bersama imigrasi terus melakukan upaya pencegahan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

“Beberapa upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan screening secara ketat, terhadap proses dan prosedur keberangkatan mereka,” kata Ronald.

Dari beberapa kasus yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, para calon pekerja migran ini diberangkatkan dengan modus berlibur.

“Kemudian nanti akan transit di suatu negara sebelum ke negara tujuan,” imbuhnya.

Ronald menyampaikan komitmen Polri dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat memfasilitasi pekerja migran ilegal.

“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan melindungi warga negara Indonesia jatuh kepada kegiatan-kegiatan ilegal di luar negeri,” imbuhnya.

(Sumber : 35 WNI yang Dijadikan Operator Judi di Filipina Dipulangkan ke RI.)

Ipda Rudy Soik Minta Tolong Prabowo Setelah Rumahnya ‘Diserbu’ 20 Provos

Jakarta (VLF) Ipda Rudy Soik dan keluarganya minta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Mereka ketakutan setelah sekitar 20 anggota Provos Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi rumah Rudy untuk menjemput paksa polisi yang divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu.

Kedatangan anggota Provos secara tiba-tiba membuat anggota keluarga Rudy trauma, termasuk di antaranya ada anak-anak. Rumah Ipda Rudy Soik berada di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.

Keluarga Rudy yang terkejut dengan kedatangan petugas itu berupaya melawan. Sembari berteriak histeris, mereka menghalau petugas.

“Kami butuh keadilan Pak Prabowo dan Pak Kapolri. Tolong, Pak. Kami sangat trauma,” ujar kakak Rudy Soik, Veny Soik (44), Senin malam (21/10/2024).

Keluarga Ketakutan

Veny sangat ketakutan atas peristiwa tersebut. Sebab, polisi secara paksa langsung menggeruduk rumah Rudy. Peristiwa tersebut membuat sejumlah saudari Rudy bersama anak-anaknya histeris.

“Kami semua perempuan dan anak-anak di sini takut karena mereka banyak. Datang seperti teroris,” tutur Veny sembari menangis.

Menurutnya, Rudy diperlakukan seperti pelaku kejahatan, penuh arogansi, dan sangat keterlaluan.

“Dia ini membuat kesalahan apa? Bukan begitu caranya, dengan anggota saja kalian perlakukan dia layaknya pelaku kejahatan,” ujarnya.

Pengacara Klaim Tak Ada Surat Perintah

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, menyebut anggota Provos Polda NTT yang menjemput paksa kliennya tak dibekali surat perintah. Hal itu dinilai sebagai tindakan yang tak manusiawi.

“Saya minta agar Polda NTT lebih manusiawi. Kalau ada surat perintah terhadap klien kami, pasti dia kooperatif. Ini tiba-tiba datang dengan banyak pasukan, kan kami bingung,” ujar Ferdy, Senin malam.

Ferdy menjelaskan alasan penjemputan paksa itu karena Rudy tidak masuk kantor selama dua hari. Menurutnya, upaya tersebut merupakan akumulasi ketidakpuasan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, terhadap isu pemasangan garis polisi dan penyelidikan BBM ilegal yang dilakukan oleh Rudy.

Ferdy menilai penjemputan paksa itu merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap Rudy ketika mau membongkar mafia BBM.

“Hari ini kita dipertontonkan sebuah drama bahwa anggota yang tidak masuk dua hari dijemput paksa oleh Polda NTT. Saya minta Kapolri segera atensi kasus ini,” ucapnya.

Ferdy menyayangkan tindakan Polda NTT yang semakin arogan. Dia menyebut Polda NTT tak mengikuti aturan Kapolri terhadap putusan yang diberikan kepada Rudy. Padahal keberatan yang telah diajukan tidak ada keputusan dan diberikan kepada Rudy.

“Tiba-tiba langsung datang jemput. Mirisnya hanya dua hari tidak masuk kantor saja langsung mau jemput paksa untuk ditahan. Kasihan sekali. Putusan sampai hari ini tidak dikantongi oleh klien kami,” ungkap Ferdy.

Polda NTT Akan Dilaporkan ke Komnas HAM

Ferdy akan melaporkan Polda NTT ke Komnas HAM. Menurut dia, aksi para provos itu membuat keluarga, istri, dan anak-anak Rudy trauma.

“Ini anak-anak pada trauma. Bayangkan saja anak-anak Pak Rudy menangis di belakang rumah. Ini membuat mental anak terganggu. Kami akan laporkan mereka ke Komnas HAM,” tegas Ferdy.

Ferdy akan membawa Rudy ke Polda NTT untuk menghadap, besok. Dia memastikan Rudy akan kooperatif tanpa berbelit-belit.

Sementara itu, Kasubdit Provos Bidpropam Polda NTT, AKBP Matheus, mengatakan Rudy tidak sempat dibawa ke Mapolda NTT untuk ditahan. Sebab, Rudy akan bersama kuasa hukumnya yang akan menghadap ke Mapolda NTT.

Menurut Matheus, Rudy bakal dibawa untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 14 hari. Namun, Matheus tidak menjelaskan alasan penahanan terhadap Rudy.

“Ini bukan penahanan ya. Nanti ya, nanti ya baru kami sampaikan,” kata Matheus sembari meninggalkan rumah Rudy.

Sebelumnya, dari pantauan detikBali, sebanyak tiga mobil dari Bidpropam Polda NTT terparkir di halaman depan rumah Rudy. Saat ini dialog sedang berlangsung antara Rudy dengan petugas.

Sejumlah keluarga Rudy menolak dan mengusir petugas itu agar tidak mendatangi rumahnya. Sementara para wanita histeris di hadapan mereka.

“Bapak Kapolri, ini lah kondisi di Polda NTT. Ketika saya mengajukan hal-hal yang benar dalam proses penyelidikan (BBM),” ujar Rudy saat diwawancarai detikBali.

Rudy Melawan

Rudy menyebut baru pertama kali Polda NTT melakukan penggeledahan. Menurutnya, sesuai surat perintah, dia langsung dibawa untuk ditahan di Polda NTT.

Rudy menjelaskan penahanan tersebut, menurut Polda NTT, harus dilakukan selama 14 hari hingga PTDH. Namun, putusan penahanan 14 hari itu, Rudy sudah ajukan keberatan yang dalam aturan selama 30 hari Kapolda NTT harus membalas keberatannya.

“Sekarang sudah lewat 30 hari, mereka minta saya untuk ditahan dengan dalih sana-sini. Saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi,” jelas Rudy di hadapan para provos.

Rudy mengaku sebelumnya sudah mendapat intimidasi dan teror dari sejumlah pria berbadan kekar yang menutup wajahnya, datang memasang drone untuk memantau aktivitasnya.

“Saya tegaskan, saya bukan pelaku asusila, narkoba, dan korupsi, maupun pidana apa pun,” tegas Rudy.

Rudy mengatakan tidak ada masalah dengan siapa pun. Dia meminta segera membentuk tim independen untuk membongkar praktik mafia BBM di Kota Kupang.

“Saya hanya mau memperjuangkan hak saya. Mau ditembak mati pun saya tidak akan ikut (untuk ditahan),” pungkas Rudy.

Dijemput Paksa karena Tak Ngantor 2 Hari

Polda NTT menjelaskan perihal penjemputan paksa terhadap Ipda Rudy Soik di rumahnya. Polisi yang baru mendapatkan vonis dipecat itu dijemput paksa karena masalah disiplin.

“Proses penanganan itu adalah putusan perkara sidang disiplin yang menetapkan 14 hari dipatsus oleh atasan yang berhak menghukum. Karena yang bersangkutan mengajukan keberatan, tapi ditolak oleh tim yang terdiri dari Irwasda, Bidpropam, dan Kabidkum Polda NTT,” ungkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin malam.

Sormin menjelaskan rentan waktu yang disampaikan Rudy sudah lewat batas terakhir, yaitu 23 Oktober 2024. Sehingga tidak boleh ada keterlambatan dalam mekanisme pengajuan keberatan.

Dia menegaskan kedatangan provos ke rumah Rudy, bukan terkait PTDH atau pemecatan, tetapi putusan sidang disiplin yang memutuskan Rudy dipatsus selama 14 hari karena tidak masuk kantor selama dua hari. Namun, Rudy belum menjalani hukuman tersebut.

Sormin membantah klaim kuasa hukum Rudy yang menyebut provos yang hendak menjemput Rudy tak mengantongi surat perintah penangkapan. Dia juga meluruskan jumlah anggota provos yang ke sana bukan 20 melainkan hanya 9 personel.

“Anggota yang ke sana hanya berjumlah 9 orang, bukan 20 orang ya. Mereka juga membawa surat perintah penangkapan yang sudah ditunjukkan kepada yang bersangkutan. Jadi pemberitaan bilang tidak ditunjukkan surat, itu bohong,” jelas Sormin.

Penunjukan surat penolakan pengajuan keberatan, Sormin berujar, bukan hak Rudy, tetapi kewenangan dari tim Polda NTT. Sehingga penjemputan paksa merupakan tindak lanjut dari putusan disiplin sebelumnya.

“Itu karena meninggalkan tugas selama dua hari tanpa izin ke luar wilayah NTT pada saat dia diperiksa sebagai terduga pelanggar,” tegas Sormin.

Rudy Masih Polisi Aktif

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, mengatakan saat ini Rudy masih dinyatakan sebagai polisi aktif. Sebab, belum ada SKEP yang menyatakan Rudy sudah dipecat.

“Sampai saat ini dia masih berstatus anggota Polri. Sehingga dia wajib tunduk dan patuh terhadap aturan yang berkaitan dengan Polri,” tegas Ariasandy.

Dia menambahkan, anggota yang ke sana pun hanya 9 orang dengan membawa surat perintah lengkap dan menunjukan kepada Rudy dengan cara yang sopan sesuai aturan. Namun, Rudy menolak.

“Tadi ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, makanya anggota tidak langsung membawanya. Kami menghindari adanya kontra produktif yang kemudian muncul peristiwa baru lalu merugikan kita bersama,” pungkas Ariasandy.

(Sumber : Ipda Rudy Soik Minta Tolong Prabowo Setelah Rumahnya ‘Diserbu’ 20 Provos.)

Perkara Kalung Bisa Dapat Gratis Bikin Sandra Dewi Omeli Harvey Moeis

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis, curhat di ruang sidang. Dia mengaku diomelin istrinya, Sandra Dewi, karena membelikan kalung yang dianggap Sandra bisa didapat secara gratis.

Hal itu disampaikan Harvey saat Sandra Dewi menjadi saksi sidang kasusnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Sandra Dewi awalnya mengatakan hanya satu dari 141 item emas yang disita Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang dibelikan oleh Harvey Moeis.

Sandra mengatakan satu item itu berupa kalung emas. Dia menyebut kalung itu dibelikan Harvey sebelum mereka menikah.

“Ada satu, sebelum menikah,” kata Sandra Dewi.

“Sebentar, nggak apa-apa. Sebelum menikah. Yang apa? Sudah gitu aja, yang mana?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

“Ada satu kalung Tiffany,” jawab Sandra.

“Yang nomor berapa?” tanya hakim.

“Yang kunci, satu kali saja,” jawab Sandra.

Harvey kemudian mengaku pernah membelikan kalung emas tersebut. Hakim pun meminta bukti pembeliannya.

“Saudara ada buktinya? Pembeliannya?” tanya hakim.

“Sudah tidak ada, Yang Mulia,” jawab Harvey.

“Saudara ada bukti pembeliannya? Kan disita dari Sandra Dewi kan. Nggak ada buktinya?” tanya hakim ke Sandra.

“Buktinya nggak ada Yang Mulia, hilang. Nggak disimpan,” ujar Sandra.

Harvey kemudian curhat diomelin Sandra Dewi gara-gara membelikan kalung tersebut. Dia menyebut Sandra mengatakan kalung emas itu bisa didapatkannya gratis.

“Jadi saya ini belikan terus diomelin, Yang Mulia, katanya ‘ngapain beliin’. (Katanya) dia bisa dapat gratis, jangan buang-buang uang katanya, Yang Mulia,” kata Harvey.

Hakim tetap meminta bukti pembelian kalung emas itu dilampirkan dalam pleidoi Harvey. Hakim mengatakan bukti pembelian itu dapat diperoleh dari data pihak toko.

“Kalau Saudara ingin membuktikan, itu sudah hilang ya buktinya ya, ke tokonya sana. Bener nggak? Ke tokonya pasti ada datanya di situ, beli di mana. Kalau nggak, tokonya bawa ke sini. Bener nggak? Ini mengenai barang bergerak, pembuktiannya kan seperti itu. Nota. Kalau rumah kan beda lagi, akta, hibah, jual beli,” kata hakim.

Hakim lalu menanyakan asal-usul 140 item emas lainnya milik Sandra yang disita Kejagung. Sandra, yang merupakan artis, mengatakan 140 item emas itu merupakan hasil endorsement.

“Ada 71 dari iklan saya, Yang Mulia, Sandra Dewi Gold itu ada di kontrak saya yang selama enam tahun itu,” jawab Sandra.

Hakim Cecar soal Kado MINI Cooper

Hakim juga mencecar Sandra Dewi soal mobil MINI Cooper yang disita. Hakim bertanya ke Sandra Dewi dari mana asal duit Harvey membelikan mobil itu.

“Uangnya dari mana?” tanya hakim.

“Suami saya, Yang Mulia, saya nggak tahu. Untuk pembelian mobil suami saya, saya tidak pernah ikut campur Yang Mulia,” ujar Sandra.

Harvey kemudian mengakui dirinya membeli mobil tersebut. Selain itu, Sandra Dewi mengatakan pelat B-883-SDW di mobil tersebut merupakan inisialnya.

“Apakah SDW itu inisial Saudara?” tanya hakim.

“Iya Yang Mulia, Sandra Dewi,” jawab Sandra.

Sebagai informasi, mobil MINI Cooper merah dengan pelat B-883-SDW itu telah disita oleh Kejaksaan Agung saat proses penyidikan dugaan korupsi timah. Mobil itu disita bersama dengan mobil mewah lain milik Harvey Moeis mulai dari Rolls-Royce, Ferrari, hingga Porsche.

Harvey, yang disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah, didakwa melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa mengatakan TPPU itu juga dilakukan Harvey dengan mentransfer uang ke istrinya, Sandra Dewi. Pembelian 88 tas branded serta pembelian perhiasan untuk Sandra Dewi.

Harvey juga disebut membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia. Jaksa mengatakan Harvey juga melakukan TPPU dengan pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. Mobil-mobil itu telah disita Kejaksaan Agung sejak proses penyidikan.

Harvey juga melakukan transfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

(Sumber : Perkara Kalung Bisa Dapat Gratis Bikin Sandra Dewi Omeli Harvey Moeis.)