Author: Gabriel Oktaviant

PSI Dorong Pertemuan Megawati dengan SBY dan Jokowi Usai Bertemu Prabowo

Jakarta (VLF) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. PSI menilai pertemuan positif demi menjaga kekompakan menghadapi masalah bangsa.
“Sangat positif. Pertemuan tokoh bangsa selalu baik dan bermanfaat. Kita butuh kebersamaan dan kekompakan dalam mengatasi masalah bangsa,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan, Rabu (9/4/2025).

Andy mendorong pertemuan Megawati dengan para pemimpin lain seperti Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jika pertemuan antartokoh bangsa itu terjadi, suasana politik nasional akan semakin kondusif.

“Jika pertemuan dengan Pak SBY dan Pak Jokowi terjadi, pasti membuat suasana semakin baik dan kondusif. Masyarakat butuh teladan dari para pemimpin bangsa,” ujar Andy.

Sebelumnya, Prabowo menyambangi kediaman Megawati di Teuku Umar, Menteng Senin (7/4) malam. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang turut ikut menyebut pertemuan Prabowo dan Megawati berlangsung 1,5 jam.

“Lumayan lama, 1,5 jam, dari mulai 8 (malam) kurang sedikit. Pembicaraan lebih banyak 4 mata sih,” kata Dasco di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4).

Dasco mengaku tidak mengetahui apa saja yang dibahas Prabowo dan Megawati. Ia meyakini pertemuan itu membahas masa depan Indonesia.

“Saya nggak tahu persis, tapi yang pasti membicarakan bagaimana masa depan Indonesia dan bagaimana kebersamaan membangun Indonesia ke depan,” ujarnya.

(Sumber:PSI Dorong Pertemuan Megawati dengan SBY dan Jokowi Usai Bertemu Prabowo.)

Dorongan DPR Agar Bentrokan Pilkada di Puncak Jaya Diproses Hukum

Jakarta (VLF) – Bentrokan dua kelompok pendukung calon bupati dan wakil bupati terjadi di Puncak Jaya, Papua jadi sorotan. Anggota DPR mendorong agar bentrokan yang memakan korban jiwa itu dibawa ke ranah hukum.

Bentrokan terkait pilkada itu sudah terjadi sejak lama. Bentrokan menyebabkan jatuhnya korban hingga harta benda.

Polisi menyampaikan bentrokan kembali terjadi pada Jumat (4/4). Namun, Polisi belum bisa memastikan berapa orang yang menjadi korban.

“Bentrokan yang kembali terjadi sejak Rabu itu telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan harta di Kabupaten Puncak Jaya,” kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, dikutip Antara, Jumat (4/4/2025).

Polisi menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) memanfaatkan panasnya situasi politik saat pelaksanaan Pilkada. Disebutkan, sejumlah korban tewas akibat terkena tembakan senjata api (senpi) yang diduga dilakukan oleh KKB.

Tercatat, 12 orang tewas dan 653 orang lainnya terluka akibat bentrok antarpendukung Pilbup Puncak Jaya yang terjadi sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025.

“Ini menjadi perhatian serius kami, karena KKB sengaja memanfaatkan situasi konflik untuk melancarkan aksinya,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani, dilansir detikSulsel, Sabtu (5/4/2028).

“Aksi saling serang antarpendukung pasangan calon kepala daerah di Puncak Jaya menyebabkan sedikitnya 12 orang meninggal dunia,” kata Wakapolda Papua ini.

Dua kubu yang terlibat bentrokan ialah pendukung paslon nomor urut 1 Yuni Wonda-Mus Kogoya dengan pendukung paslon nomor urut 2 Miren Kogoya-Mendi Wonerengga.

“Rinciannya 423 orang merupakan pendukung Paslon 01, sedangkan 230 lainnya dari kubu Paslon 02,” kata Wakapolda Papua ini.

Selain menyebabkan korban luka dan korban jiwa, bentrokan juga menyebabkan kerugian material dengan nilai cukup besar karena 201 bangunan terbakar, dengan objek terbakar terbanyak ialah 196 unit rumah warga.

KPU RI merespons gelaran pilkada di Kabupaten Puncak Jaya yang diwarnai bentrokan maut antarpendukung paslon selama beberapa bulan belakangan. KPU RI menegaskan pentingnya upaya dari berbagai pihak untuk menjaga situasi kondusif.
“Kesadaran untuk menjaga situasi sosial kondusif demi terwujudnya keamanan dan mematuhi proses dan putusan hukum adalah kuncinya,” kata komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Idham menyebut KPU Kabupaten Puncak Jaya masih berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait hal tersebut, informasi yang kami peroleh dari pihak KPU Kabupaten Puncak Jaya, KPU Kabupaten Puncak Jaya sudah berkomunikasi dan menginformasikan kepada stakeholder bahwa saat ini KPU Kabupaten Puncak Jaya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permohonan PHP kembali di MK,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyayangkan bentrokan tersebut. Doli menuturkan kejadian tersebut akan menjadi evaluasi untuk pelaksanaan Pilkada selanjutnya. Dia menyebut perlu ada pertimbangan alternatif pelaksanaan Pilkada.
Doli menyarankan agar KPU segera memanggil kedua pasangan calon (paslon) berserta timnya untuk melakukan rekonsiliasi untuk mengendalikan pendukung mereka. Menurutnya, kedua paslon bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Untuk saat ini, saya kira perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, KPU harus segera berkoordinasi kembali dengan pihak kepolisian untuk memanggil kedua pasangan calon dan tim inti masing-masing untuk melakukan rekonsiliasi dan kesepakatan/perjanjian bersama untuk dapat mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Kedua pasangan calon harus ikut merasa bertanggung jawab atas situasi buruk seperti itu,” jelasnya.

Dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menangani persoalan tersebut. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kedua, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, harus ikut turun tangan langsung, melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penciptaan kondisi untuk kembali kondusif,” imbuhnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong kasus bentrokan maut antarpendukung paslon di Pilkada Puncak Jaya dibawa ke ranah hukum. Komisi II mengatakan perlu ada evaluasi supaya kejadian serupa tak terulang.
“Yang pertama peristiwa terkait dengan tewasnya beberapa orang akibat bentrok politik itu harus dibawa ke ranah hukum dalam hal ini adalah hukum pidana,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (7/3/2025).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di Papua kerap mendatangkan konflik sehingga perlu adanya evaluasi. Rifqinizamy berharap kejadian itu menjadi pembelajaran.

“Yang kedua kita perlu melakukan evaluasi mendasar terkait dengan pelaksanaan kampanye dan Pilkada di beberapa daerah termasuk di Papua yang kerap kali mendatangkan konflik bahkan merebut nyawa,” sambungnya.

Dia menilai peristiwa ini harus menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi undang-undang paket politik. Politikus Partai NasDem ini menyebut adanya wacana pengembalian sistem Pilkada ke DPRD juga akan dibahas mendalam dalam menyusun RUU.

“Apakah kemudian ide untuk menarik kembali Pilkada ke DPRD, atau kita melaksanakan Pilkada yang asimetris, dalam pengertian di setiap tempat itu berbeda cara dan mekanisme pemilihan kepala daerahnya tergantung dari berbagai macam variabel termasuk tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya. Itu juga menjadi bagian penting untuk kita melakukan evaluasi terkait dengan Pilkada kita hari ini,” tambahnya.

Rifqinizamy juga meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) menjadi tanggung jawab semua pihak. Pihaknya meminta institusi Polri hingga TNI ikut serta dalam mengamankan kondisi di daerah.

“Dan yang terakhir yang paling penting adalah bagi saya, pelaksanaan PSU di beberapa tempat itu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah tapi juga merupakan kewajiban dari berbagai stakeholder, termasuk stakeholder keamanan TNI dan Polri, untuk memastikan situasi aman,” ungkapnya.

(Sumber:Dorongan DPR Agar Bentrokan Pilkada di Puncak Jaya Diproses Hukum.)

Jatam Kaltim Ungkap Ada 5 Perusahaan Menambang Dekat Lahan Unmul

Jakarta (VLF) – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim membeberkan sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di sekitar lahan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) seluas 300 hektare. Lokasinya berada di Samarinda Utara.
“Ada lima perusahaan mengepung dan menambang di sekitar lahan pendidikan Unmul ini. Satunya lagi sudah tak aktif atau izinnya sudah berakhir,” terang Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari kepada detikKalimantan, Senin (7/4/2025).

Kendati demikian, kata dia, pihaknya masih mencari tahu perusahaan mana yang izinnya tak aktif itu. Menurutnya, aktivitas pertambangan sejatinya mulai masif di kawasan Samarinda Utara pada 2007 lalu. Pihaknya sempat mewanti-wanti kampus Unmul mengenai aktivitas pertambangan tersebut.

“Dulu kami sempat ingatkan mengenai pencemaran lingkungan, sekarang ‘kan penyerobotan lahan yang kemudian ditambang,” sebut perempuan yang karib disapa Eta ini.

Dia pun mendukung langkah ligitasi yang dilakukan oleh pihak kampus. Pada 2022 lalu, ihwal serupa pernah terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Bukit Soeharto yang juga dikelola Unmul. Statusnya sama dengan kebun raya Unmul ini.

Kala itu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan melakukan penindakan dan menangkap para penambang ilegal.

“Hal yang sama bisa dilakukan di lahan pendidikan milik Unmul ini. Apalagi status kawasan ini untuk kepentingan penelitian dan milik kampus. Hukumannya bisa 15 tahun,” tegasnya.

Eta juga menambahkan aktivitas pertambangan ilegal dan legal sejatinya merugikan masyarakat jika tak memperhatikan lingkungan sekitar. Terlebih kawasan milik Unmul ini dekat dengan permukiman warga. Sangat mungkin terjadi konflik tenurial, belum lagi potensi nyawa hilang di lubang yang jumlahnya sudah mencapai 53 orang. Sebagian besar adalah anak-anak.

“Kalau kami perhatikan, ada beberapa lubang di sekitar kawasan hutan pendidikan Unmul ini. Harusnya segera direklamasi karena dekat dengan permukiman. Dari total 53 yang meninggal ini, sebagian besar dari Samarinda. Jumlahnya ada 26 kasus. Jangan ada korban lagi,” pungkasnya.
(Sumber:Jatam Kaltim Ungkap Ada 5 Perusahaan Menambang Dekat Lahan Unmul.)

Heboh! Warga Pondok Indah Ramai-ramai Tolak Rumah Jadi Tempat Usaha

Jakarta (VLF) – Sebuah video ramai di media sosial soal rumah yang diprotes warga di kawasan Pondok Indah. Video itu bernarasi rumah tersebut mendapat penolakan keras dari warga karena dijadikan tempat usaha.
Berdasarkan video dari Instagram @jakartainpo, terlihat sebuah spanduk merah dengan tulisan ‘Kami Warga RW 15 MENOLAK KERAS !!! Hunian dijadikan tempat usaha’. Spanduk itu dipasang di atas jalan dekat rumah besar berwarna putih.

“Kami warga RW 15 Pondok Indah sudah kompak menolak jika rumah atau hunian itu dijadikan tempat usaha seperti salah satu rumah yang akan kita lewati ini yang tiba-tiba saja diam-diam ingin menjadikan rumah tersebut sebagai restoran atau kafe tentu saja itu nggak boleh dan ditolak warga sekitar,” kata narasi dalam video Instagram @jakartainpo, dikutip Minggu (6/4/2025).

Dari penelusuran detikProperti, video tersebut sempat viral pada Oktober 2024 lalu ketika diunggah oleh warganet bernama Mirhan. Namun, video itu kembali viral belum lama ini.

Alasan Penolakan Warga
Broker rumah di Pondok Indah, Lisa Kuntjoro yang juga dikenal sebagai Ratu Pondok Indah merupakan salah satu warga yang tinggal dekat rumah viral tersebut. Menurutnya, rumah tersebut dijadikan kafe dan memang ramai didatangi pengunjung.

Ia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Metro Kencana yang hanya diperuntukkan buat permukiman dan bukan untuk komersial. Berbeda halnya dengan kawasan Metro Pondok Indah yang secara resmi diperbolehkan menjadikan rumah sebagai tempat usaha.

“Dia udah di belok di Metro Kencana, bukan di Metro Pondok Indah, tapi di Metro Kencana, jadi beda kan. Nah waktu itu sempat didemo sama warganya, karena merasa nggak nyaman. Jadi dia juga udah buka terus kafe di situ,” ujar Lisa kepada detikProperti, Minggu (6/4/2025).

Lisa mengungkap alasan warga menolak rumah tersebut menjadi tempat usaha lantaran merasa terganggu dengan mobil pengunjung. Ia menyebut kafe itu tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga mobil pengunjung parkir di depan rumah sekitarnya.

Setelah kejadian itu, warga sempat dimintai pendapat oleh RT/RW. Lisa mengatakan mayoritas warga menolak rumah tersebut dijadikan kafe, sehingga kafe itu sempat tutup dan terbengkalai dan jalanan menuju rumah itu juga dihalangi.

Kemudian, Lisa menyebut kafe tak lama berselang kembali dibuka. Namun, sudah tidak ada demo atau penolakan langsung dari warga selain dari spanduk.

“Saat ini valet-nya sudah tidak mengganggu pelataran di depan halaman warga. Aku nggak tahu dibawa ke mana, mungkin mereka batasin tamunya,” tuturnya.

Aturan Rumah Jadi Tempat Usaha
Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna menjelaskan boleh tidaknya rumah di perumahan dijadikan tempat usaha tergantung pada peraturan setempat. Peraturan soal alih fungsi rumah bisa diatur oleh manajemen perumahan dari pengembang, RT/RW, maupun rencana detil tata ruang (RDTR) yang dulu diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kalau rumah jadi tempat usaha itu sebetulnya harus melalui perizinan. Pertama, kesepakatan di tingkat RT/RW. Kalau dia perumahan formal harus estate management. Boleh nggak? Kalau tidak boleh, ada aturannya tidak boleh,” ujar Yayat kepada detikProperti, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, banyak perumahan yang secara tata ruang terjadi pelanggaran. Terjadi penetrasi atau tekanan dari kegiatan ekonomi di sekitar perumahan, sehingga banyak rumah terpaksa atau dipaksa berubah menjadi tempat usaha.

“Warga di Pondok Indah itu menolak rumah jadi tempat usaha. Itu fenomena sudah viral dari beberapa tahun yang lalu gitu. Karena warga kalau di Pondok Indah estate management-nya lemah, maka akan banyak rumah beralih fungsi,” kata Yayat.

Terpisah, Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha diperbolehkan di mata hukum. Hal ini dengan catatan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan.

“Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib,” kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
(Sumber:Heboh! Warga Pondok Indah Ramai-ramai Tolak Rumah Jadi Tempat Usaha.)

Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Jakarta (VLF) – Sertifikat rumah merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu sertifikat rumah harus disimpan dengan baik. Pertanyaannya jika sertifikat rumah hilang atau hancur, bisakah sertifikat itu diurus kembali?
Jawabannya bisa. Memang sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Namun ada proses penggantian sertifikat selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?

Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi Sertipikat (jika ada)
Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:
1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:
Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.
Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!
(Sumber:Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya.)

Warga di Tarakan Barat Keluhkan Jalan Rusak, Ini Penjelasan RT Setempat

Jakarta (VLF) – Ketua RT 12, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Budi Subuh Hadi angkat bicara terkait keluhan warga soal kondisi jalan yang rusak akibat terkikis hujan dan lalu lalang kendaraan.
Jalan itu disebut telah diagregat oleh pemerintah sekitar 6-7 tahun lalu, namun hingga kini belum ada kelanjutan dan pengaspalan. Budi membenarkan adanya pipa di jalan yang kini timbul akibat erosi dan beban kendaraan.

“Iya, pipa jalan memang timbul karena terkikis air hujan dan kendaraan yang lelet jalannya di tanjakan,” ujar Budi saat ditemui detikKalimantan, Senin (8/4/2025).

Aktivitas Bongkar Muat Kayu di Dermaga
Budi juga menanggapi soal video yang beredar, yang menunjukkan aktivitas bongkar muat kayu di dermaga wilayahnya. Ia menyebut video tersebut merupakan rekaman lama, sekitar sebelum Ramadan 2025.

“Itu video lama, kurang lebih sebelum puasa. Kegiatan bongkar muat itu memang ada, sekitar 4-5 bulan lalu,” katanya.

Namun, ia menegaskan aktivitas tersebut kini sudah tidak berlangsung lagi. Menurut Budi, jadwal bongkar muat kayu tidak menentu, bisa pagi, sore, atau malam hari.

“Terakhir aktivitas itu sebelum puasa (Ramadan). Belakangan ini sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Dugaan Suap dan Pembiaran
Terkait dugaan bahwa dirinya menerima uang dari oknum tertentu untuk membiarkan aktivitas tersebut, Budi dengan tegas membantah. “Itu cuma tanggapan orang yang tidak tahu cerita sebenarnya. Kalau ada yang bisa buktikan saya terima uang, silakan. Tapi saya pribadi sepeser pun tidak menerima,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan alasan kuat mengapa dirinya tidak melarang aktivitas bongkar muat tersebut. Pertama, lokasi dermaga bukan milik pribadinya, melainkan bekas lahan perusahaan PT Suaran Jaya. Kedua, jalan yang dilalui merupakan fasilitas umum.
“Kalau saya melarang, apa hak saya larang orang lelet di jalan umum? Yang berhak melarang ya pihak perusahaan, bukan saya,” ungkapnya.

Budi juga menyebut dirinya sengaja tidak melarang karena mempertimbangkan dampak ekonomi bagi warganya. “Saya orang yang dituakan di kampung ini. Banyak warga saya yang tidak punya penghasilan tetap. Aktivitas bongkar muat kayu ini membantu perekonomian mereka,” jelasnya.

Rapat Warga dan Kesepakatan
Budi mengungkapkan sebelum aktivitas bongkar muat dimulai, ia telah mengumpulkan warga untuk bermusyawarah. “Saya kumpulkan semua warga, dan tidak ada satu pun yang keberatan. Saya jelaskan ada 10 kepala keluarga yang bekerja di situ,” katanya.
Dalam rapat tersebut, disepakati dua poin utama, yakni aktivitas tersebut harus mempekerjakan warga sekitar dan pihak yang mengelola bertanggung jawab memperbaiki jalan jika rusak.

“Tapi soal gaji mereka, saya tidak tahu. Itu urusan mereka sendiri,” tambahnya.

Dugaan Illegal Logging
Mengenai dugaan illegal logging terkait kayu yang dibongkar muat, Budi menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangannya. “Saya tidak tahu soal illegal logging. Tapi kalau bongkar muat kayu, memang ada. Untuk memastikan legal atau tidak, itu ranah pemerintah dan penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menanggapi soal volume muatan yang diduga mencapai 50-60 kubik atau lebih. “Saya sibuk kerja sebagai kuli bangunan dari jam 7 pagi sampai 5 sore, malamnya di masjid. Jadi saya tidak sempat urus itu,” katanya.

Kronologi Izin Bongkar Muat
Budi menceritakan kronologi awal kegiatan tersebut. “Ada oknum yang datang bilang, ‘Permisi, mau ada kegiatan bongkar kayu di bekas PT Suaran Jaya.’ Saya bilang, ‘silakan, saya tidak mau campuri urusan itu. Bukan lokasi saya, dan jalanannya juga tidak rusak waktu itu,” kenangnya.

Ia menegaskan dirinya tidak mengenal oknum tersebut secara pribadi dan mereka tidak memperkenalkan diri secara detail. Dari beberapa nama yang disebutkan seperti SN, RN, dan FR, Budi hanya mengenal SN.

“Dari ketiga nama itu, saya cuma tahu SN saja,” katanya.

Meski tidak melarang aktivitas tersebut, Budi mengaku menerima kontribusi untuk perbaikan jalan. Ia menegaskan dana tersebut murni untuk kepentingan warga.

“Dua kali sebulan, saya terima Rp 5 juta. Uang itu saya pakai untuk perbaikan jalan, khususnya di turunan dekat pipa yang muncul,” ungkapnya.

Dugaan Barang Ilegal
Terkait dugaan jadi pintu masuk barang ilegal, Budi menyebut pernah ada aktivitas bongkar muat ballpress di masa lalu. Namun ia tidak memiliki informasi lebih lanjut.

“Saya tidak tahu detailnya. Dulu memang pernah ada ballpress, tapi itu bukan urusan saya,” katanya.

Mengenai foto drone yang menunjukkan gudang penyimpanan, Budi menjelaskan lokasi tersebut berada di daerah bawah dan bukan wilayah RT 12. Budi berharap pemerintah segera menindaklanjuti keluhan warga soal jalan rusak yang telah bertahun-tahun dibiarkan.

“Sudah 6-7 tahun diagregat, tapi belum diaspal. Semoga ada solusi secepatnya,” pungkasnya.

(Sumber:Warga di Tarakan Barat Keluhkan Jalan Rusak, Ini Penjelasan RT Setempat.)

Kata Ketua Komisi III DPR soal KPK Tak Ikut Aturan Penyadapan RUU KUHAP

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons KPK yang menyatakan akan menerapkan asas lex spesialis atau tidak akan ikut aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU KUHAP yang masih dibahas. Habiburokhman memastikan pihaknya terbuka dengan masukan dari berbagai pihak.
“Prinsipnya kami membuka diri atas masukan dari berbagai pihak. Secara resmi raker awal pembahasan RUU KUHAP baru akan dilaksanakan awal masa sidang mendatang,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).

Habiburokhman pun mendengar usulan aturan penyadapan di RUU KUHAP dibahas khusus dalam Undang-Undang Penyadapan. Karena, kata dia, perihal penyadapan tidak hanya dalam acara pidana, tapi juga intelijen.

“Soal penyadapan ada usul dibahas detail secara khusus di UU Penyadapan yang masuk long list prolegnas sejak periode lalu. Karena penyadapan bukan hanya terjadi dalam rangkaian acara pidana, ada juga penyadapan dalam bidang intelijen,” ujar dia.

Dia pun memastikan pihaknya akan undang para ahli untuk membahas itu. “Kami akan undang para ahli untuk bicara hal tersebut,” imbuhnya.

Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan. KPK mengaku tak mengikuti aturan itu karena penyadapan oleh KPK diatur di UU KPK.

KPK mengatakan aturan itu tidak akan mempengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. KPK mengatakan kewenangannya sudah diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (24/3).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan aturan penyadapan untuk KPK telah diatur di UU KPK. Dia mengatakan penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak.

Dia mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tetap berpatokan kepada UU KPK. KPK, katanya, tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.

“Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.
(Sumber:Kata Ketua Komisi III DPR soal KPK Tak Ikut Aturan Penyadapan RUU KUHAP.)

Sahroni Harap KPK Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Yakin Tak Ganggu Kinerja

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan penyadapan seperti yang ada di revisi Undang-Undang KUHAP. Sahroni yakin aturan penyadapan di RUU KUHAP tak akan mengganggu kerja-kerja KPK.
“Sebaiknya Ikuti KUHAP jangan sampai pakai hal-hal lain, pedomani KUHAP, itu akan lebih baik,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).

Sahroni yakin KPK tidak akan terganggu dengan aturan penyadapan yang ada di RUU KUHAP. Dia menyinggung sistem kerja KPK.

“Nggak akan terganggu, kan KPK punya sistem kerja yang bagus selama ini,” ucapnya.

Sahroni menilai pernyataan KPK yang akan menerapkan lex spesialis terkait penyadapan justru akan menjadi polemik. Menurutnya, jika ada 2 UU mengatur hal serupa, maka yang dipakai adalah UU yang terbaru.

“Itu pasti akan menjadi polemik baru kalau KUHAP sudah ada masih pakai yang lama, semua harus ikut KUHAP dasarnya, di mana UU selalu pakai yang terakhir bilamana ada perubahan,” tuturnya.

Meski begitu, Bendum DPP NasDem ini memastikan semua pihak, termasuk KPK, tetap akan diajak diskusi terkait pembahasa RUU KUHAP yang sampai saat ini masih berproses. “Semua pihak akan diajak diskusi kok agar tidak salah memahami dan semua sesuai dengan harapan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Pernyataan KPK
Draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan. KPK mengaku tak mengikuti aturan itu karena penyadapan oleh KPK diatur di UU KPK.

KPK mengatakan aturan itu tidak akan mempengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. KPK mengatakan kewenangannya sudah diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (24/3).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan aturan penyadapan untuk KPK telah diatur di UU KPK. Dia mengatakan penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak.

Dia mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tetap berpatokan kepada UU KPK. KPK, katanya, tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.

“Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.
(Sumber:Sahroni Harap KPK Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Yakin Tak Ganggu Kinerja.)

Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

Jakarta (VLF) – Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

Pasal 35

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.
Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

Pasal 87

(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Pasal 88

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Pasal 89

(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitas Tersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

Pasal 90

(1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
(3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

Pasal 91

(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
Berikut isinya:

Pasal 31

(1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
(4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

“KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

“Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:
Pasal 93

5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
d. menghambat proses pemeriksaan;
e. berupaya melarikan diri;
f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

(Sumber:Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap.)

Aturan Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara Digugat ke MK

Jakarta (VLF) – Warga bernama Rega Felix mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat itu antara lain terkait Badan Pengelola Investasi yang diberi nama Daya Anagata Nusantara (Danantara) hingga kerugian BUMN.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (26/3/2025), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 38/PUU-XXIII/2025. Total, ada lima pasal yang digugat dalam perkara ini.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat:
Pasal 3H:

(2) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.

Pasal 3X:
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara

Pasal 4B:
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN

Pasal 9G:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Pasal 87:
(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.

Sebagai informasi, UU BUMN juga memuat penjelasan pasal 4B. Begini isinya:

Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan.

Pemohon pun meminta agar MK menghapus pasal-pasal itu. Dia meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan UU tersebut dibuat secara ugal-ugalan. Dia menilai penerapan business judgement rule (BJR) telah bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 dan rawan menimbulkan korupsi di tubuh BUMN.

“VOC zaman dahulu juga merupakan perusahaan paling besar di seluruh dunia, bahkan mungkin sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang dapat menandingi kebesaran VOC. Mungkin VOC dapat dikatakan mirip BUMN bahkan lebih kuat dari BUMN karena memiliki hak octroi (hak untuk perdagangan dan eksploitasi wilayah). Tetapi, toh ujungnya bangkrut juga karena pengawasan yang tidak jelas menyebabkan korupsi secara masif. Untuk apa di masa seperti ini bermimpi ala-ala VOC, besar dan berkuasa tetapi minim pengawasan. Atau, mungkin contoh di era saat ini jangan sampai menjadi skandal seperti 1MDB di Malaysia,” ujarnya.

Dia mengatakan aneh jika pejabat BUMN, yang menerima kewenangan dari Presiden, tak dianggap penyelenggara negara. Dia meminta MK memperbaiki persoalan yang dipicu UU BUMN.

“Bahwa Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN substansinya sangat kritikal secara konstitusional. Terlebih norma yang memisahkan organ, pengurus, dan karyawan Badan/BUMN dari penyelenggara negara yang belum memiliki preseden sebelumnya. Pikirkanlah, bagaimana mungkin secara ketatanegaraan suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari presiden pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara?” ujarnya.

Dia mengatakan seharusnya kerugian BUMN tidak boleh dianggap cuma kerugian badan. Dia mengatakan hal itu memicu kerawanan korupsi yang menyebabkan kerugian besar.

“Bahwa berkaca dari kekacauan tata kelola BUMN saat ini hingga menyebabkan korupsi BUMN besar-besaran, alangkah tidak tepatnya jika kita melaksanakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN. Pemohon khawatir kebijakan tersebut bersifat ‘blunder’ dan justru meningkatkan ketidakpercayaan besar-besaran terhadap BUMN,” ujarnya.
(Sumber:Aturan Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara Digugat ke MK.)