Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus tersebut.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah 3 kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Harli menyebut penyidik Kejagung melakukan gelar perkara usai memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil gelar perkara, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersanga, baik TTL maupun CS,” ucapnya.
Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Kejagung menjelaskan, peran Tom Lembong dalam impor gula pada saat itu. Tom disebut memberi penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih.
“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” kata Qohar.
Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.
“Itu pun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.
Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut Qohar rugi kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.
Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tutur Qohar.
(Sumber : Ternyata Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung Sebelum Jadi Tersangka.)