Author: Alif Aulia

Ternyata Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung Sebelum Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus tersebut.

“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah 3 kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebut penyidik Kejagung melakukan gelar perkara usai memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil gelar perkara, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

“Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersanga, baik TTL maupun CS,” ucapnya.

Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Kejagung menjelaskan, peran Tom Lembong dalam impor gula pada saat itu. Tom disebut memberi penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih.

“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” kata Qohar.

Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.

“Itu pun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut Qohar rugi kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tutur Qohar.

(Sumber : Ternyata Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung Sebelum Jadi Tersangka.)

Pencopet HP Saat Konser di Keramas Aero Park Bertambah Jadi 3 Orang, 6 Buron

Jakarta (VLF) Pencopet handphone (HP) saat konser di Keramas Aero Park, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, yang ditangkap polisi bertambah menjadi tiga orang. Polisi sebelumnya menangkap dua pelaku yang berstatus mahasiswa, yakni Muhammad Danu Ramadhan (24) dan Mario Adi Nugraha (21) pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

Polisi kini menangkap satu pelaku lain berinisial AP (21). Namun, polisi tak memberikan nama lengkap pelaku dan status yang bersangkutan. Walhasil, belum diketahui AP berstatus sama dengan dua pelaku yang sebelumnya atau tidak.

Selain menangkap satu pelaku tambahan, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa sebuah ponsel. Saat menangkap dua pelaku sebelumnya, polisi menyita sebanyak 49 ponsel. Walhasil, ponsel yang disita kini berjumlah 50 buah.

Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan para pelaku berasal dari Jakarta. Mereka ke Bali memang berniat untuk melakukan aksi pencurian handphone.

“Dengan menggunakan mobil melalui jalur darat, para pelaku ini sebelumnya sudah mencari tahu terkait event-event yang akan diselenggarakan di Bali. Salah satunya adalah konser musik di Keramas Aero Park Kecamatan Blahbatuh,” kata Umar saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Terdapat dua kelompok yang beraksi mencopet HP saat konser di Keramas Aero Park. Kelompok pertama berjumlah tujuh orang yang mengendarai mobil dari Jakarta. Dua orang dari kelompok ini dapat ditangkap dan lima lainnya dalam pengejaran.

Kemudian, kelompok kedua terdiri dari dua pelaku. Salah satunya dapat ditangkap polisi dan seorang lain juga masih buron. Polisi kini masih memburu para pelaku yang masih buron. “Pengejaran kami lakukan ada yang ke Jakarta dan ada yang masih area Bali,” imbuh Umar.

Umar menyatakan para pelaku mencopet HP para penonton saat konser di Keramas Aero Park pada Jumat (24/10/2024) malam. Pengunjung awalnya tidak mengetahui HP-nya hilang. Setelah konser, penonton mendadak riuh karena baru banyak yang merasa kehilangan. Mereka kemudian melapor ke Polsek Blahbatuh dan Polres Gianyar.

“Pada konser malam berikutnya tim buser turun mengintai dan beberapa tersangka ada di tempat kejadian, mereka langsung ditangkap dan sisanya berikut barang bukti di sebuah penginapan di wilayah Kuta,” kata Umar.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Umar mengungkapkan, dari 50 barang bukti, baru 35 orang yang melapor kehilangan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar kini masih menunggu pemilik ponsel lainnya. Barang bukti itu diserahkan kepada pemilik dengan status pinjam pakai.

“Bawa bukti kepemilikan, kami serahkan langsung untuk pinjam pakai karena saat sidang nanti wajib ditunjukkan,” ungkap mantan Kapolres Klungkung itu.

Pantauan detikBali di halaman Mapolres Gianyar, sebanyak 15 orang pemilik datang untuk mengambil HP mereka. Salah satu korban, Kadek Edo, mengatakan tidak terasa HP-nya ada yang mengambil. Padahal, ponselnya saat itu ditaruh dalam kantong celana depan.

“Kantongnya dalam kok bisa diambil, baru ngeh (tahu) setelah konser selesai, dan ternyata banyak yang hilang,” sebut pemuda asal Buleleng ini.

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa, Muhammad Danu Ramadhan (24) dan Mario Adi Nugraha (21), ditangkap Polsek Kuta pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wita. Duo anak kampus itu ditangkap gara-gara mencopet 49 handphone (HP) penonton konser di Keramas Aero Park, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

“Kami mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. TKP (tempat kejadian perkara) di Gianyar dengan barang bukti 49 ponsel,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Danu merupakan mahasiswa asal Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara Mario berasal dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Keduanya bersama puluhan ponsel yang dicuri sudah diamankan di kantor polisi.

Kasus Danu dan Mario belum tuntas. Sebab, mereka beraksi bersama komplotan lain. “Beberapa orang masih dalam pengejaran,” terang Sukadi. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Gianyar.

(Sumber : Pencopet HP Saat Konser di Keramas Aero Park Bertambah Jadi 3 Orang, 6 Buron.)

Polisi Segera Tentukan Nasib Firli Bahuri di Kasus Pertemuan dengan SYL

Jakarta (VLF) Perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika statusnya sudah menjadi tersangka KPK.

“Jadi untuk perkara 36 juncto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya. Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Ade Safri belum merinci kapan pastinya gelar perkara tersebut akan dilakukan. Namun dia menegaskan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara dalam hal ini orang berperkara itu adalah SYL.

(Sumber : Polisi Segera Tentukan Nasib Firli Bahuri di Kasus Pertemuan dengan SYL.)

Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Kena Pasal TPPU

Jakarta (VLF) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menindak tegas mafia tanah. Nusron mendorong mafia tanah dimiskinkan dengan pasal berlapis supaya ada efek jera ke depannya.

Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Nusron menyebutkan ada tiga komponen yang biasanya melibatkan mafia tanah.

“Bagaimana kita menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak, sekalian tentunya kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah. Dan kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen,” ujar Nusron dalam rapat.

“Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris,” tambahnya.

Nusron mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga PPATK untuk memberantas mafia tanah. Politikus Golkar ini menegaskan akan melakukan upaya pemiskinan mafia tanah.

“Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ujar Nusron.

Menurut dia, mafia tanah tak bisa hanya dikenai delik pidana umum. Aparat negara yang terlibat menurutnya mesti dikenai pasal berlapis, termasuk tipikor hingga delik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambungnya.

Nusron mengatakan sedang simulasi terkait hal itu. Nusron tak ingin pejabat pemerintahan di tingkat eksekutif dan legislatif menjadi orang yang zalim terhadap rakyat kecil.

“Nah ini yang perlu kita dorong nanti dalam rakor itu, kita sedang simulasi. Supaya apa? Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu berhak, yang diserobot haknya. Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak,” imbuhnya.

(Sumber : Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Kena Pasal TPPU.)

Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

Jakarta (VLF) Polisi menyampaikan perkembangan terkini penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus ke tingkat penyidikan.

“Dari fakta penyelidikan nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Ade Safri mengatakan hingga kini 30 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Termasuk di antaranya Itjen Kemenkeu hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

“Saat ini tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 30 orang saksi. Termasuk dalamnya juga penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap dua ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana,” ujarnya.

Ade Safri menyebutkan saat ini pihaknya masih menelisik unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan, status kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Sedang kita lakukan penyelidikan di mana penyelidikan itu adalah untuk menemukan mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak, untuk ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) yang lalu.

Alur Pertemuan Alexander-Eko

Akhir Februari 2023

Di media sosial, ramai mengenai sosok Eko Darmanto yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Namanya viral karena dugaan memamerkan gaya hidup mewah.

Awal Maret 2023

Gelombang penelusuran warganet ini turut disambut KPK. Pada Rabu, 1 Maret 2023, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengaku sudah mengeluarkan surat untuk melakukan klarifikasi ke Eko Darmanto.

Di sisi lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai institusi yang menangani Bea Cukai juga bertindak. Pada 2 Maret 2023, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

7 Maret 2023

Eko Darmanto diklarifikasi KPK soal hartanya. Saat itu dia mengaku tidak berniat pamer harta.

9 Maret 2023

Eko Darmanto diketahui bertemu dengan Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK. Pertemuan itu berlangsung di KPK. Informasi mengenai pertemuan ini pada saat itu tidak secara terbuka disampaikan ke publik oleh Alex Marwata maupun Eko Darmanto.

18 April 2023

KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka gratifikasi. Perkaranya pun berproses.

30 Desember 2023

KPK menahan Eko Darmanto. Bukti awal gratifikasi yang disebut KPK diterima Eko adalah Rp 18 miliar.

18 April 2024

KPK kembali menjerat Eko Darmanto sebagai tersangka. Kali ini Eko Darmanto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

22 April 2024

Untuk pertama kalinya Alex Marwata mengakui pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Pengakuan Alex ini disampaikannya setahun setelah pertemuan itu terjadi. Alex juga mengaku bahwa pertemuan itu menjadi perkara di Polda Metro Jaya.

27 Agustus 2024

Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 23,5 miliar. Putusan itu dibacakan di PN Tipikor Surabaya.

(Sumber : Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto.)

Viral Bocah di Jaktim Babak Belur Diduga Dianiaya Ortu, Polisi Selidiki

Jakarta (VLF) Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah laki-laki di Pasar Rebo, Jakarta Timur, babak belur bersimbah darah viral di media sosial. Polisi pun menyelidiki video viral.

Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Selasa (29/10/2024), terlihat korban mengenakan baju merah menangis saat ditolong warga sekitar. Terlihat sejumlah luka di wajah korban. Dinarasikan korban dianiaya oleh orang tuanya sendiri.

Terlihat juga di lokasi kejadian sudah ada Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Rebo yang langsung menindaklanjuti aduan tersebut. Korban selanjutnya dievakuasi untuk diberi pertolongan.

“Kamu kenapa? Diapain sama mamah? Kamu mukanya sampai bonyok begini, tangannya juga sampai ledes, pada biru loh ini. Ya Allah, Dek, kamu, Dek, itu bibir kamu kenapa sampai bengkak begini?” kata perekam video.

Polisi Selidiki

Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian sudah menindaklanjuti aduan tersebut. Korban diketahui mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan. Korban saat ini sudah ditempatkan di rumah aman.

“Di video kita saksikan bersama, mengalami luka di wajahnya. Anak yang diduga menjadi korban, karena di tubuhnya ada luka-luka, ini sudah diamankan di rumah aman,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Ade Ary belum bisa memastikan apakah pelaku penganiayaan betul orang tua korban atau bukan sesuai dengan video yang beredar. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tentunya karena ini anak, ini menjadi perhatian serius oleh jajaran Polda Metro Jaya, karena anak merupakan bagian dari kelompok rentan yang harus dilindungi. Apabila nanti ditemukan adanya dugaan pidana dan siapa yang melakukan tentunya akan diproses tuntas,” tuturnya.

(Sumber : Viral Bocah di Jaktim Babak Belur Diduga Dianiaya Ortu, Polisi Selidiki.)

Penjual Coto di Sinjai Nyambi Jadi Pencuri Spesialis Ruko-Rumah Ditangkap

Jakarta (VLF) Pria yang merupakan penjual coto inisial UN (49) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian. Usut punya usut, pelaku ternyata pencuri spesialis ruma toko (ruko) dan rumah warga.

“Pelaku merupakan spesialis pembobol ruko dan rumah warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah kepada detikSulsel, Selasa (29/10/2024).

Rahmatullah mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2024. Dari laporan, pelaku melakukan pencurian di 5 lokasi di Sinjai dan satu kasus di Kabupaten Bulukumba.

“Lokasinya di Desa Sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah, dan Kelurahan Tanete (Bulukumba),” sebutnya.

Pelaku mulanya berkeliling sebelum menjalankan aksi kejahatannya. Pelaku mengincar target kawasan ruko atau rumah yang suasananya terlihat sepi dan kurang pengamanan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengontrak ruko kemudian menjual coto siang hari. Malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa gunting besi, linggis, serta palu untuk melakukan aksi perampokan,” terangnya.

Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Bulukumba pada Jumat (25/10). Pelaku diamankan di rumah kontrakannya.

“Pada saat aksi di Bulukumba dibuntuti Resmob dan langsung disergap di rumahnya, dan menemukan barang bukti di rumahnya,” terangnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut, yakni tabung gas 3 kilogram berjumlah 56 buah, kursi, hingga sejumlah tenda plastik.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” imbuh Rahmatullah.

(Sumber : Penjual Coto di Sinjai Nyambi Jadi Pencuri Spesialis Ruko-Rumah Ditangkap.)

2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talut Rp 1 Miliar

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan 2 pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, berinisial AM dan MS menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan talut pengendalian banjir di Kabupaten Buru tahun 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.023.870.488.

“Telah menetapkan AM selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka proyek pembangunan talut,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Ardy menjelaskan, dana yang dikorupsi kedua tersangka berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Pemerintah Provinsi Maluku kala itu mendapat pinjaman Rp 700 miliar.

“Dana pinjaman tersebut, sebagiannya dialokasikan untuk pembangunan talut pengendalian banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku dengan nilai kontrak Rp 14,7 miliar,” jelasnya.

Namun dalam pekerjaannya terdapat kekurangan volume di beberapa item pekerjaan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melaporkan ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan proyek tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” bebernya.

“Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku kerugian negara senilai Rp 1.023.870.488,52,” ungkap Ardy.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II A Ambon. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 28 Oktober sampai dengan 16 Oktober.

“Penahanan mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya pasal subsidair dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

(Sumber : 2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talut Rp 1 Miliar.)

Oknum ASN ULP Kota Bandung Minta Duit ke Pengusaha untuk ‘Atur’ Proyek

Jakarta (VLF) Persidangan kasus korupsi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung telah dimulai. Terdakwanya, Regi Artaputrawan didakwa menerima duit hingga sekitar Rp 806 juta untuk sekedar menyiapkan sejumlah dokumen persiapan lelang proyek di Kota Bandung.

Namun, dari ratusan juta duit haram yang diterima Regi, ASN Pemkot Bandung itu sudah mengembalikan sisa uang yang diterimanya. Berdasarkan penghitungan detikJabar, uang yang dikembalikan Regi mencapai Rp 120 juta dengan alasan banyak tender yang dia kondisikan gagal dan sejumlah alasan lainnya.

Selain penerimaan uang yang didapat Regi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bandung juga menyebutkan ada pihak lain yang kecipratan uang haram ini. Dalam uraiannya, disebutkan bahwa pihak yang menerima adalah oknum di lingkungan pemerintah kecamatan di Kota Bandung.

Dilihat detikJabar, Selasa (29/10/2024), semuanya terjadi pada Februari lalu. Regi saat itu secara terang-terangan meminta uang kepada dua pengusaha berinisial DR dan FS supaya mengkondisikan proyek Rumah Pompa Cibeureum.

Singkatnya, DR dan FS kemudian mentransfer uang Rp 7,5 juta kepada Regi supaya bisa mengkondisikan proyek itu. Tapi setelah tendernya dilelang, perusahaan DR dan FS ternyata gagal memenangkan proyek tersebut.

Kemudian, pada April 2024, Regi menawarkan proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukajadi kepada DR dan FS. Segala persiapannya pun dibahas supaya perusahaan keduanya bisa memenangkan tender proyek itu.

Singkatnya, masih di bulan yang sama, DR dan FS bertemu dengan dua pejabat di pemerintahan Kecamatan Sukajadi berinisial ID dan JA. Dari pertemuan tersebut, FS menyerahkan amplop berisi uang Rp 3 juta kepada JA, dan amplop lain berisi uang Rp 5 juta supaya diserahkan kepada ID.

“Agar CV PSS yang digunakan oleh DR dan FS dimenangkan pada tender pembangunan gedung kantor Kecamatan Sukajadi,” demikian uraian dakwaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Regi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.

Serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kedua.

(Sumber : Oknum ASN ULP Kota Bandung Minta Duit ke Pengusaha untuk ‘Atur’ Proyek.)

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M

Jakarta (VLF) KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).

Tessa mengatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik masih terus melengkapi alat bukti.

“Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” ujarnya.

Terbaru, KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10). Kelima saksi itu ialah:

1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)
4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” ucap Tessa.

(Sumber : KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M.)