Author: Alif Aulia

Sopir Truk Ugal-ugalan Diamuk Massa, Jangan Main-main Sama Risiko Tabrak Lari!

Jakarta (VLF) Viral di media sosial pengemudi truk ugal-ugalan sampai menabrak beberapa kendaraan bermotor di Cipondoh, Tangerang, Banten. Sopir truk itu dikejar warga hingga diamuk massa karena mencoba melarikan diri setelah kecelakaan.

Dilansir detikNews, dalam video yang beredar, terlihat truk tersebut berkendara melawan arus. Truk itu menabrak beberapa pengendara sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah.

Truk tersebut terus melaju hingga terhenti di Tugu Adipura. Terlihat beberapa pengendara terluka usai ditabrak truk tersebut. Tampak juga puluhan orang menaiki truk, menarik sang sopir keluar. Sopir truk lantas diamuk massa hingga terkapar.

Pelajaran penting dari kasus truk ugal-ugalan ini, bahwa tabrak lari memiliki risiko tinggi. Selain terancam diamuk massa, tabrak lari bisa dijerat pasal berlapis.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, kalau kabur ujung-ujungnya akan tertangkap juga.

“Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sebut Sony kepada detikOto belum lama ini.

Soal tanggung jawab setelah terlibat kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 menyebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan.

“Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
b. memberikan pertolongan kepada korban,
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.

(Sumber : Sopir Truk Ugal-ugalan Diamuk Massa, Jangan Main-main Sama Risiko Tabrak Lari!.)

Polres Trenggalek Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judi Online

Jakarta (VLF) Satreskrim Polres Trenggalek secara masif melakukan sosialisasi ke sekolah hingga masyarakat umum terkait bahaya judi online. Program ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, sesuai perintah Kapolri, seluruh jajaran diwajibkan menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo, salah satunya pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat. Termasuk, tindak pidana perjudian.

“Kami melakukan beberapa upaya pencegahan, tim mendatangi sekolah, instansi pemerintah hingga tempat keramaian untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus judi online,” kata AKP Zainul Abidin, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, kehidupan pada era digital masyarakat cukup mudah mengakses berbagai hal secara daring. Kondisi tersebut turut meningkatkan kerentanan untuk terjebak dalam permainan judi online.

“Kenapa saat ini masyarakat banyak yang kecanduan judi online, ya karena kemudahan akses digital. Sebetulnya pemerintah telah melakukan berbagai macam cara untuk memblokir judi online, tapi memang masih ada celah yang dimanfaatkan para penyedia judi,” ujarnya.

Dari kasus perjudian yang sempat ditangani di Polres Trenggalek, beberapa di antaranya telah membawa pengaruh buruk bagi penggunanya hingga melakukan tindak pidana kriminal.

“Karena saking kecanduannya, kemudian terjebak pinjaman online. Karena tidak punya uang yang cukup sehingga nekat melakukan penipuan, penggelapan hingga pencurian,” imbuhnya.

Abidin menambahkan, pengaruh buruk judi online juga dapat mengancam keamanan data pribadi masyarakat. Hal ini terjadi lantaran masyarakat cenderung abai terhadap data pribadi saat melakukan akses digital.

“Keuangan terganggu, keamanan data pribadi terancam, bahkan psikologis juga ikut terganggu. Banyak kan contohnya gara-gara judi online menjadi emosional, marah-marah bahkan sampai keluarga berantakan,” jelas Abidin.

Ia mengaku, pengaruh judi online saat ini telah menyasar berbagai kalangan mulai masyarakat biasa hingga pegawai negeri. “Makanya dalam sosialisasi ini kami juga ke beberapa instansi pemerintah,” katanya.

Pascasosialisasi, Satreskrim Polres Trenggalek akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang nekat bermain judi online. “Peringatan dan imbauan sudah kami lakukan, jika ada yang bandel ya akan kami tangkap,” jelasnya.

(Sumber : Polres Trenggalek Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judi Online.)

Tuntutan Penjara 2 Tahun untuk Samsul Tarigan

Jakarta (VLF) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsul Tarigan dengan penjara dua tahun di kasus pengusaan lahan PTPN seluas 80 hektare secara ilegal. Selain penjara, jaksa juga memerintahkan agar terdakwa Samsul Tarigan untuk ditahan.

Perbuatan Samsul yang menguasai lahan PTPN dan ‘menyulap’ lahan tersebut menjadi diskotek membuat salah satu perusahaan BUMN merugi hingga Rp 41 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Tarigan berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, ” tulis isi tuntutan jaksa seperti dilihat di SIPP PN Binjai, Kamis (31/10/2024).

Pada dakwaan tersebut, jaksa memerintahkan agar terdakwa Samsul Tarigan ditahan. Meski sudah menjadi terdakwa di kasus ini, Samsul belum juga ditahan.

“Dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” lanjut isi dakwaan.

JPU menilai Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan. Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sidang tuntutan Samsul sendiri sempat ditunda sebanyak 3 kali. Samsul awalnya dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 25 September 2024.

Sebelumnya diberitakan, Samsul Tarigan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan dakwaan merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Samsul Tarigan merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Sumut.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.

“Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan,” demikian isi paragraf pertama dakwaan.

PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2/105.1/ BPPTSU/2/1.3/X/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.

Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektare.

Samsul Tarigan Dirikan Diskotek di Lahan PTPN. Baca Halaman Berikutnya…

Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan.

Setelah kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.

Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang.

Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangun kafe atau diskotek bernama Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.

Berdasarkan audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai lahan itu membuat kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000,- (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah),” jelasnya.

(Sumber : Tuntutan Penjara 2 Tahun untuk Samsul Tarigan.)

DPRD Tabanan Minta Setop Pembangunan Vila di Lahan Pertanian Penebel

Jakarta (VLF) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta proyek pembangunan vila di Banjar Wongayo Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali, disetop. Musababnya, vila tersebut tidak memiliki izin dan berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Kami simpulkan bersama Komisi II untuk disetop karena sudah menyalahi regulasi dan aturan baik RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan LSD,” ujar Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, Kamis (31/10/2024).

Arnawa sudah bertemu dengan Bappeda, Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, dan Satpol PP Tabanan untuk menindaklanjuti hasil sidak mendadak beberapa waktu lalu. Arnawa meminta lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan vila itu dikembalikan pada fungsi semula.

“Harus dikembalikan (menjadi lahan pertanian). Minimal dihentikan,” imbuh politikus PDIP itu.

Pembangunan vila di lahan pertanian tersebut sebelumnya mendapat protes warga setempat hingga menjadi sorotan DPRD Tabanan. Terlebih, pembangunan akomodasi pariwisata itu juga diketahui berdekatan dengan area tempat suci warga.

Warga yang geram juga sempat memasang spanduk penolakan proyek vila tersebut. Namun, tak lama spanduk tersebut dirobek oleh orang tidak dikenal.

Arnawa menegaskan penyerobotan lahan pertanian untuk pembangunan vila itu bisa saja dibawa ke ranah tindak pidana. “Saya rasa sudah berujung ke pidana. Pelanggaran tata ruang itu bisa (pidana). Maka sebelum itu terjadi, lebih dini kami lakukan tindakan persuasif. Bagaimana langkahnya? Ya kami setop,” pungkasnya.

(Sumber : DPRD Tabanan Minta Setop Pembangunan Vila di Lahan Pertanian Penebel.)

Kejagung Periksa Pegawai BSSN-Direktur PT Palma Satu di Kasus Duta Palma

Jakarta (VLF)  Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa pegawai Badan Siber dan Sandi Negara di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Pada hari yang sama penyidik juga memeriksa Direktur PT Palma Satu tahun 2018-2020.

‘Kamis 31 Oktober 2024, Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Harli menjelaskan, pegawai BSSN yang diperiksa berinisial MARP. Sedangkan saksi lainnya berinisoal PA yang merupakan Direktur PT Palma Satu dan dan PT Seberida Subur tahun 2018 sampai 2020, serta Ketua Pengawas Yayasan Darmex.

Pemeriksaan itu, kata Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,” jelasnya.

Sebagai informasi, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi.

Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

(Sumber : Kejagung Periksa Pegawai BSSN-Direktur PT Palma Satu di Kasus Duta Palma.)

Ternyata Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung Sebelum Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong telah diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus tersebut.

“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah 3 kali diperiksa sebagai saksi dan kemarin tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebut penyidik Kejagung melakukan gelar perkara usai memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil gelar perkara, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

“Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersanga, baik TTL maupun CS,” ucapnya.

Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Kejagung menjelaskan, peran Tom Lembong dalam impor gula pada saat itu. Tom disebut memberi penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih.

“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” kata Qohar.

Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.

“Itu pun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut Qohar rugi kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tutur Qohar.

(Sumber : Ternyata Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Kejagung Sebelum Jadi Tersangka.)

Pencopet HP Saat Konser di Keramas Aero Park Bertambah Jadi 3 Orang, 6 Buron

Jakarta (VLF) Pencopet handphone (HP) saat konser di Keramas Aero Park, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, yang ditangkap polisi bertambah menjadi tiga orang. Polisi sebelumnya menangkap dua pelaku yang berstatus mahasiswa, yakni Muhammad Danu Ramadhan (24) dan Mario Adi Nugraha (21) pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

Polisi kini menangkap satu pelaku lain berinisial AP (21). Namun, polisi tak memberikan nama lengkap pelaku dan status yang bersangkutan. Walhasil, belum diketahui AP berstatus sama dengan dua pelaku yang sebelumnya atau tidak.

Selain menangkap satu pelaku tambahan, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa sebuah ponsel. Saat menangkap dua pelaku sebelumnya, polisi menyita sebanyak 49 ponsel. Walhasil, ponsel yang disita kini berjumlah 50 buah.

Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan para pelaku berasal dari Jakarta. Mereka ke Bali memang berniat untuk melakukan aksi pencurian handphone.

“Dengan menggunakan mobil melalui jalur darat, para pelaku ini sebelumnya sudah mencari tahu terkait event-event yang akan diselenggarakan di Bali. Salah satunya adalah konser musik di Keramas Aero Park Kecamatan Blahbatuh,” kata Umar saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Terdapat dua kelompok yang beraksi mencopet HP saat konser di Keramas Aero Park. Kelompok pertama berjumlah tujuh orang yang mengendarai mobil dari Jakarta. Dua orang dari kelompok ini dapat ditangkap dan lima lainnya dalam pengejaran.

Kemudian, kelompok kedua terdiri dari dua pelaku. Salah satunya dapat ditangkap polisi dan seorang lain juga masih buron. Polisi kini masih memburu para pelaku yang masih buron. “Pengejaran kami lakukan ada yang ke Jakarta dan ada yang masih area Bali,” imbuh Umar.

Umar menyatakan para pelaku mencopet HP para penonton saat konser di Keramas Aero Park pada Jumat (24/10/2024) malam. Pengunjung awalnya tidak mengetahui HP-nya hilang. Setelah konser, penonton mendadak riuh karena baru banyak yang merasa kehilangan. Mereka kemudian melapor ke Polsek Blahbatuh dan Polres Gianyar.

“Pada konser malam berikutnya tim buser turun mengintai dan beberapa tersangka ada di tempat kejadian, mereka langsung ditangkap dan sisanya berikut barang bukti di sebuah penginapan di wilayah Kuta,” kata Umar.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Umar mengungkapkan, dari 50 barang bukti, baru 35 orang yang melapor kehilangan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar kini masih menunggu pemilik ponsel lainnya. Barang bukti itu diserahkan kepada pemilik dengan status pinjam pakai.

“Bawa bukti kepemilikan, kami serahkan langsung untuk pinjam pakai karena saat sidang nanti wajib ditunjukkan,” ungkap mantan Kapolres Klungkung itu.

Pantauan detikBali di halaman Mapolres Gianyar, sebanyak 15 orang pemilik datang untuk mengambil HP mereka. Salah satu korban, Kadek Edo, mengatakan tidak terasa HP-nya ada yang mengambil. Padahal, ponselnya saat itu ditaruh dalam kantong celana depan.

“Kantongnya dalam kok bisa diambil, baru ngeh (tahu) setelah konser selesai, dan ternyata banyak yang hilang,” sebut pemuda asal Buleleng ini.

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa, Muhammad Danu Ramadhan (24) dan Mario Adi Nugraha (21), ditangkap Polsek Kuta pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wita. Duo anak kampus itu ditangkap gara-gara mencopet 49 handphone (HP) penonton konser di Keramas Aero Park, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

“Kami mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. TKP (tempat kejadian perkara) di Gianyar dengan barang bukti 49 ponsel,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Danu merupakan mahasiswa asal Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara Mario berasal dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Keduanya bersama puluhan ponsel yang dicuri sudah diamankan di kantor polisi.

Kasus Danu dan Mario belum tuntas. Sebab, mereka beraksi bersama komplotan lain. “Beberapa orang masih dalam pengejaran,” terang Sukadi. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Gianyar.

(Sumber : Pencopet HP Saat Konser di Keramas Aero Park Bertambah Jadi 3 Orang, 6 Buron.)

Polisi Segera Tentukan Nasib Firli Bahuri di Kasus Pertemuan dengan SYL

Jakarta (VLF) Perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika statusnya sudah menjadi tersangka KPK.

“Jadi untuk perkara 36 juncto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya. Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Ade Safri belum merinci kapan pastinya gelar perkara tersebut akan dilakukan. Namun dia menegaskan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara dalam hal ini orang berperkara itu adalah SYL.

(Sumber : Polisi Segera Tentukan Nasib Firli Bahuri di Kasus Pertemuan dengan SYL.)

Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Kena Pasal TPPU

Jakarta (VLF) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menindak tegas mafia tanah. Nusron mendorong mafia tanah dimiskinkan dengan pasal berlapis supaya ada efek jera ke depannya.

Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Nusron menyebutkan ada tiga komponen yang biasanya melibatkan mafia tanah.

“Bagaimana kita menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak, sekalian tentunya kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah. Dan kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen,” ujar Nusron dalam rapat.

“Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris,” tambahnya.

Nusron mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga PPATK untuk memberantas mafia tanah. Politikus Golkar ini menegaskan akan melakukan upaya pemiskinan mafia tanah.

“Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ujar Nusron.

Menurut dia, mafia tanah tak bisa hanya dikenai delik pidana umum. Aparat negara yang terlibat menurutnya mesti dikenai pasal berlapis, termasuk tipikor hingga delik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambungnya.

Nusron mengatakan sedang simulasi terkait hal itu. Nusron tak ingin pejabat pemerintahan di tingkat eksekutif dan legislatif menjadi orang yang zalim terhadap rakyat kecil.

“Nah ini yang perlu kita dorong nanti dalam rakor itu, kita sedang simulasi. Supaya apa? Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu berhak, yang diserobot haknya. Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak,” imbuhnya.

(Sumber : Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Kena Pasal TPPU.)

Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

Jakarta (VLF) Polisi menyampaikan perkembangan terkini penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus ke tingkat penyidikan.

“Dari fakta penyelidikan nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Ade Safri mengatakan hingga kini 30 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Termasuk di antaranya Itjen Kemenkeu hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

“Saat ini tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 30 orang saksi. Termasuk dalamnya juga penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap dua ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana,” ujarnya.

Ade Safri menyebutkan saat ini pihaknya masih menelisik unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan, status kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Sedang kita lakukan penyelidikan di mana penyelidikan itu adalah untuk menemukan mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak, untuk ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) yang lalu.

Alur Pertemuan Alexander-Eko

Akhir Februari 2023

Di media sosial, ramai mengenai sosok Eko Darmanto yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Namanya viral karena dugaan memamerkan gaya hidup mewah.

Awal Maret 2023

Gelombang penelusuran warganet ini turut disambut KPK. Pada Rabu, 1 Maret 2023, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengaku sudah mengeluarkan surat untuk melakukan klarifikasi ke Eko Darmanto.

Di sisi lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai institusi yang menangani Bea Cukai juga bertindak. Pada 2 Maret 2023, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

7 Maret 2023

Eko Darmanto diklarifikasi KPK soal hartanya. Saat itu dia mengaku tidak berniat pamer harta.

9 Maret 2023

Eko Darmanto diketahui bertemu dengan Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK. Pertemuan itu berlangsung di KPK. Informasi mengenai pertemuan ini pada saat itu tidak secara terbuka disampaikan ke publik oleh Alex Marwata maupun Eko Darmanto.

18 April 2023

KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka gratifikasi. Perkaranya pun berproses.

30 Desember 2023

KPK menahan Eko Darmanto. Bukti awal gratifikasi yang disebut KPK diterima Eko adalah Rp 18 miliar.

18 April 2024

KPK kembali menjerat Eko Darmanto sebagai tersangka. Kali ini Eko Darmanto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

22 April 2024

Untuk pertama kalinya Alex Marwata mengakui pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Pengakuan Alex ini disampaikannya setahun setelah pertemuan itu terjadi. Alex juga mengaku bahwa pertemuan itu menjadi perkara di Polda Metro Jaya.

27 Agustus 2024

Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 23,5 miliar. Putusan itu dibacakan di PN Tipikor Surabaya.

(Sumber : Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto.)