Author: Alif Aulia

Peran Ibu di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta (VLF) Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya. Suap itu diberikan Merizka agar anaknya Ronald Tannur diberikan vonis bebas.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan peran ibu Ronald Tannur. Menurutnya, peristiwa ini berawal ketika MW menghubungi Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum anaknya.

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal,” katanya dikutip detikNews, Selasa (4/11/2024).

Kemudian Meirizka dan Lisa bertemu di salah satu kafe yang ada di Surabaya. Pertemuan itu terjadi pada 5 Oktober 2024.

Dalam pertemuan itu keduanya membicarakan kasus yang menjerat Ronald Tannur. Sehari setelahnya kedunya kembali bertemu di kantor Lisa untuk melanjutkan pembicaraan sebelumnya.

Masih menurut Qohar, Lisa mengatakan kepada Meirizka ada biaya yang harus disiapkan jika perkara Ronald Tannur ingin diurus.

“Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.


Setelah Meirizka sepakat ihwal biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan perkara, Lisa kemudian mengubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar agar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Qohar mengatakan Lisa ingin memilih majelis persidangan Ronald Tannur.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Qohar menyebut Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Uang yang akan digunakan bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Dia menyebut Meirizka juga siap mengganti jika Lisa Rahmat mengeluarkan uang dalam proses pengurusan perkara itu.

“Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” ujar Qohar.

Qohar mengatakan awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap.

“Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap,” ujarnya.

Qohar mengatakan ada biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.

“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujarnya.

Dia mengatakan uang itu diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald itu sudah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.

Kini, Meirizka telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap. Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran duit suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:

  1. Hakim Erintuah Damanik
  2. Hakim Mangapul
  3. Hakim Heru Hanindyo
  4. Pengacara Lisa Rahmat
  5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
  6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur.

“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.

MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

(Sumber : Peran Ibu di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur.)

Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri dalam Rumah Divonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hengky (43) karena terbukti membunuh dan menimbun jasad istrinya di Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

Dilansir detikSulsel, Selasa (5/10/2024), sidang vonis digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/11). Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri, ketiga terdakwa masih sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, keempat terdakwa berusaha menyembunyikan korban di belakang rumah,” kata ketua majelis hakim Sutisna dalam persidangan.

Hakim menyatakan Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup,” ujar hakim.

Kasus pembunuhan ini terungkap usai anak korban melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (13/4/2024). Anak korban awalnya melapor dirinya menjadi korban penganiayaan ayahnya. Dia juga menduga ibunya tewas dianiaya oleh ayahnya.

Menurut cerita si anak, korban awalnya dilaporkan hilang. Selain itu, ada kabar bahwa korban sengaja meninggalkan suaminya. Namun, polisi tetap mengusut kasus ini berbekal cerita anak korban. Akhirnya, mayat korban ditemukan di dalam rumah mereka.

Setelah melakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Hengky membunuh istrinya pada 2018. Pelaku menimbun jasad istrinya di dalam rumah setelah membunuh korban dan baru ditemukan pada 2024 atau 6 tahun setelah korban tewas.

(Sumber : Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri dalam Rumah Divonis Penjara Seumur Hidup.)

5 Fakta Gunawan ‘Sadbor’ Promosikan Judol hingga Terancam 10 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Gunawan alias Sadbor harus berurusan dengan hukum. Live streamer yang dikenal dengan joget ‘Ayam Patuk’ ini ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. Gunawan dan rekannya A Supendi alias Toed terancam hukuman berat.
Berikut fakta-faktanya:

1. Mengiklankan Judi Online

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap fakta penyelidikan bahwa keduanya kedapatan mengiklankan dan menginformasikan soal keberadaan judi online F********.

“Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling,” kata Samian, Senin (4/11/2024).

2. Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada Gunawan dan rekannya. Keduanya disangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih,” ucap Samian.

3. Patroli Siber Polisi

Menurut polisi, Gunawan ditangkap setelah pihaknya melakukan patroli siber. Dari patroli siber itu, polisi menemukan adanya indikasi mempromosikan website perjudian saat Gunawan melakukan live streaming TikTok.

“Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan dibekap oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri,” ucap Samian.

4. Gift dari Website Judi Online

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.

“Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website f********, kemudian ada gift yang diterima,” kata Samian.

5. Pemilik Situs Rekam Promosi di Akun Sadbor

Akun F******** itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka. “Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @f*********, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streamingnya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut,” jelas Samian.

“Bapak F**** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak F**** lagi gacor gaes, linknya ada di Google F******** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak f**** wadidaw bapak f****. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja,” tutur Saiman.

(Sumber : 5 Fakta Gunawan ‘Sadbor’ Promosikan Judol hingga Terancam 10 Tahun Bui.)

Eks Penyidik KPK Harap Hakim Perberat Hukuman Gazalba di Tingkat Banding

Jakarta (VLF) Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim di tingkat banding menolak banding tersebut.

“Saya berharap bahwa hakim di tingkat banding menolak banding dari Gazalba,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Yudi mengatakan hakim di tingkat banding harus menolak banding yang diajukan Gazalba sebagai efek jera bagi pelaku korupsi. Tak hanya itu, kata Yudi, itu juga sekaligus membuktikan bahwa peradilan bersikap objektif.

“Sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus membuktikan peradilan saat ini mendapat sorotan objektif,” ujarnya.

Yudi berharap majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman terhadap Gazalba. Dia berharap hakim banding menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun penjara.

“Sehingga tentu kita berharap hakim itu sepakat dengan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut KPK ya, yaitu 15 tahun penjara tentu ini lebih berat dari vonis di tingkat pertama,” ujarnya.

Gazalba Lawan Vonis 10 Tahun

Seperti diketahui, Gazalba Saleh melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Gazalba telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (4/11), permohonan banding itu terdaftar di PT DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.

Berkas banding telah diajukan pada Selasa (29/10). Majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Eks Penyidik KPK Harap Hakim Perberat Hukuman Gazalba di Tingkat Banding.)

Misteri Sopir Asli Truk Ugal-ugalan Usai Kernet Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Kasus sopir truk ugal-ugalan yang berakhir menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang, masih menyisakan misteri. Keberadaan sopir asli truk tersebut masih belum diketahui.

Seperti diketahui, insiden truk wings box menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024. Sopir truk berinisial JFN diamuk massa setelah menabrak sejumlah kendaraan.

Enam orang terluka akibat insiden truk ugal-ugalan. Sopir truk berinisial JFN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Belakangan diketahui, JFN bukanlah sopir asli truk tersebut, melainkan bertugas sebagai kernet. Sementara sopir asli truk belum ada kabarnya hingga kini.

Kabar simpang siur beredar di media sosial mengenai sopir asli truk tersebut. Hingga kini polisi belum bisa memastikan rangkaian peristiwa utuh kejadian ‘menghilangnya’ sopir asli hingga terjadinya tukk ugal-ugalan.

Sopir Asli ‘Menghilang’

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan hingga saat ini sopir asli truk masih belum diketahui keberadaannya.

“(Sopir asli) belum diketahui keberadaanya,” kata Zain, saat dihubungi wartawan, Senin (4/11).

Zain mengatakan sopir tersebut tidak dapat dihubungi hingga saat ini. Hingga kini belum diketahui di mana rimbanya sopir J ini.

“Handphone-nya mati dan tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.

Truk Seharusnya ke Bogor

Sebagai informasi, truk tersebut adalah milik PT BT yang mengangkut alat kesehatan dari Pasuruan, Jawa Timur. Sejatinya, truk tersebut dikemudikan oleh sopir asli yang berinisial J.

Sementara JFN bukan sopir asli truk tersebut, melainkan bertugas sebagai kernet. Truk tersebut sedianya mengirim barang ke Jalan Tan Malaka, Jakarta Timur dan meneruskan perjalanan ke Bogor, tetapi malah ke Tangerang.

“Yang jelas dia (JFN) kernet, bukan sopir asli dari kendaraan wing box dari PT BT atas nama J yang disewa oleh PT SAI,” kata Zain.

Ponsel Sopir Asli Mati

Pada 28 Oktober 2024, J ditugaskan mengirim muatan alat kesehatan ke PT PPI di Jalan Tan Malaka, Jakarta Timur. Truk tiba di lokasi pada tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB untuk membongkar muatan dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.

“Setelah itu koordinator PT BT mengarahkan mobil untuk ke Bogor untuk muat barang, namun jam 14.00 WIB dari GPS, truk wing box bukan mengarah ke Bogor tapi ke Tangerang,” imbuhnya.

Mengetahui truk tidak mengarah ke Bogor, koordinator PT BT menghubungi J selaku sopir truk tersebut. Akan tetapi, saat itu J tidak dapat dihubungi.

“Sopir dihubungi, namun HP mati sampai saat ini. Kemudian tahu-tahu sudah ramai kejadian di Kota Tangerang,” kata Zain.

JFN Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11).

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa.

(Sumber : Misteri Sopir Asli Truk Ugal-ugalan Usai Kernet Jadi Tersangka.)

Komisi III DPR Minta Polisi Tahan FZ Pelaku Pencabulan Anak di Lampung

Jakarta (VLF) Guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Bandar Lampung berinisial FZ mencabuli anak di bawah umur. FZ sempat tidak langsung ditahan karena menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah. Komisi III DPR meminta Polresta Bandar Lampung menahan FZ.

“Kami Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera Menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Bila perlu jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya,” tulis Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam siaran pers tertulisnya, Senin (4/11/2024).

Kata polisi, peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya sudah terjadi sebanyak tiga kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu. Ini adalah pidana yang tidak boleh dianggap enteng.

“Kasus ini merupakan pidana serius yg harus ditindak dengan tegas. Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman, politikus Partai Gerindra tersebut.

Polisi dimintanya tidak sekadar mengedepankan pendekafan formil dalam menjalankan tugas. Polisi harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif.

“Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” ujar Habiburokhman.

Berdasarkan situs web resmi Polri, Tribrata News, FZ kini telah ditahan di Markas Polresta Bandar Lampung sejak Sabtu (2/11) lalu. Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

“Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan,” katanya, sebagaimana dilansir Tribrata News pada Minggu (3/11) kemarin.

Saat ini kata Umi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari, saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,” tandasnya.

(Sumber : Komisi III DPR Minta Polisi Tahan FZ Pelaku Pencabulan Anak di Lampung.)

Hari Ini Yudha Arfandi Hadapi Sidang Vonis Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Jakarta (VLF) Sidang kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari ini majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Yudha Arfandi.

Lima bulan berjalan sidang kasus pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfani hari ini akan digelar pembacaan vonis.

Yudha Arfandi yang saat kejadian masih menjadi kekasih ibunda Dante, pesinetron Tamara Tyasmara diduga sengaja membenamkan bocah 6 tahun itu di kolam renang dewasa. Yudha Arfandi membenamkan Dante juga tidak hanya sekali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (23/9/2024) membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. JPU menuntut Yudha Arfandi dihukum mati karena dianggap tidak manusiawi.

JPU dalam membeberkan hal-hal yang memberatkan juga menyatakan Yudha kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terlebih lagi aksinya telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Mereka kemudian menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan bagi Yudha Arfandi. JPU menuntut Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara itu hukuman mati.

“Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP,” kata JPU, Senin (23/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan tersebut.

Hari ini, jelang sidang vonis Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Iya hadir. Mohon doanya ya,” kata Tamara Tyasmara kepada detikcom, Senin (4/11/2024).

(Sumber : Hari Ini Yudha Arfandi Hadapi Sidang Vonis Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara.)

Tergiur Upah Rp 1 Juta Buat Mahasiswi di Medan Promosikan Situs Judi Online

Jakarta (VLF) Mahasiswi inisial HM, warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ditangkap polisi karena diduga mempromosikan lima situs judi online. Perbuatan itu dilakukan oleh HM karena tergiur dengan imbalan hingga Rp 1 juta per bulan.

“Tim Direktorat Siber Polda Sumut melakukan patroli siber di dunia maya dan menangkap seorang mahasiswi berinisial HM, warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang karena terlibat tindak pidana judi online,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (3/11/2024).

Hadi mengatakan pelaku mempromosikan situs judi online melalui akunnya di media sosial Instagram. Adapun lima situs judi online yang dipromosikan pelaku adalah WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98.

Hadi menyebut pelaku ini awalnya dihubungi akun Instagram bernama Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya. Akun-akun tersebut meminta pelaku untuk menggunggah cerita atau story Instagram tiap harinya dengan konten dan link judi online.

“Dalam praktik perjudian online, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp 650.000-Rp 1.000.000 per bulannya,” jelasnya.

Hingga saat ini, mantan Kapolres Biak Papua itu belum memerinci kronologi penangkapan pelaku. Tapi, dia mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

“Terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut. Atas perbuatannya dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkas Hadi.

(Sumber : Tergiur Upah Rp 1 Juta Buat Mahasiswi di Medan Promosikan Situs Judi Online.)

4 Fakta Truk Ugal-ugalan di Tangerang Berujung Penetapan Tersangka

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan pengemudi berinisial JFN (24) sebagai tersangka usai membawa truk ugal-ugalan dan berujung menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang. Polisi mengungkap, JFN ternyata positif narkoba jenis sabu saat mengendarai truk itu.

Kecelakaan truk menabrak belasan kendaraan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang di Cipondoh, Tangerang. Truk wing box itu awalnya berangkat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir di Bogor.

Akibat insiden tersebut, 6 korban luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki. Sementara itu, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan, terdiri dari 10 unit roda empat dan 6 unit roda dua.

Sopir Truk Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan sopir truk, yakni pria berinisial JFN (24) sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11).

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa.

Bukan Sopir Truk Asli

Polisi turut mengungkap sosok pengemudi truk berinisial JFN (24) yang berkendara ugal-ugalan berujung menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang. Profesi JFN ternyata bukan sebagai sopir asli, melainkan kernet.

“Iya, dia kernet,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).

Kendarai Truk Tanpa SIM

Kombes Zain menyebut pihak kepolisian juga tidak mendapati SIM pada tersangka JFN. Polisi masih mendalami alasan pasti tersangka mengemudikan truk tersebut.

“Saat ini belum ada SIM yang ditemukan. Kita masih melakukan pendalaman,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota itu.

Sopir truk diketahui mengarah ke Tangerang berdasarkan pantauan global positioning system (GPS). Kapolres MetroTangerang Kota KombesZain DwiNugroho menjelaskan truk tersebut adalah milik PT BT yang disewa oleh PT SAI.

Awalnya, truk tersebut memuat alat kesehatan dari Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Oktober 2024 dengan tujuan ke PT PPI di Jalan Tan Malaka, Jakarta Timur.

Selesai dari Jakarta Timur, koordinator PT BT mengarahkan truk untuk ke Bogor. Namun, dari pantauan GPS, truk tersebut diketahui tidak mengarah ke Bogor, melainkan ke Tangerang.

Rute Tak Sesuai

Truk tersebut seharusnya ke Bogor, Jawa Barat tapi malah pergi ke Tangerang. JFN (24) datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bumper belakang Suzuki Ertiga dikendarai L yang sedang berhenti di Trafic Light arah Kodim.

Diduga karena panik, JFN kemudian melarikan diri ke arah Cipondoh hingga dikejar warga sampai ke Jl KH Hasyim Ashari. Di sana, truk tersebut kembali menabrak pengendara motor.

Bukannya berhenti, pelaku masih terus berupaya untuk kabur meski sudah menabrak beberapa kendaraan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga di Bundaran Tugu Adipura, Cipondoh hingga diamuk massa.

JFN diamuk massa setelah menabrak-nabrak kendaraan di jalanan. Saat ini sopir tersebut masih dirawat di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan.

“(Sopir) belum bisa dimintai keterangan. (Kondisinya) sudah (sadar), tapi belum stabil,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keteranganya kepada detikcom, Sabtu (2/11).

(Sumber : 4 Fakta Truk Ugal-ugalan di Tangerang Berujung Penetapan Tersangka.)

KA Barang Tertemper Sopir Bus di Lamongan, Daop 8: Jalur Rel Harus Steril

Jakarta (VLF) KA Parcel Utara terganggu perjalanannya akibat tertemper sopir bus pada Sabtu (3/11/2024) malam. Perjalanan kereta api (KA) angkutan barang ini sempat terganggu dan Berhenti Luar Biasa (BLB) akibat kejadian yang menewaskan seorang sopir bus.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menuturkan, KA Parcel Utara melakukan BLB di lokasi kejadian sesaat setelah tertemper selama lebih kurang 3 menit. BLB, menurut Luqman, dilakukan untuk pengecekan kondisi sarana setelah kejadian temperan.

“Perjalanan KA Parcel Utara berhenti selama 3 menit untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian oleh petugas,” kata Luqman Arif dalam keterangan persnya, Minggu (3/11/2024).

Setelah dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), lanjut Luqman, KA Parcel Utara kembali melanjutkan perjalanannya. KAI Daop 8 Surabaya, tandas Luqman, kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur KA sesuai dengan UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007.

“Pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” paparnya.

Dia mengungkapkan, pada Pasal 199 di UU KA sesuai dengan UU Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 disebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sanksi juga dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan KA.

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tandasnya.

Sebelumnya, Seorang sopir bus di Lamongan tewas tertabrak kereta api (KA) saat sedang duduk di rel Desa Gembong, Kecamatan Babat. Saat itu korban bernama Totok Aris Munanto (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, akan menghubungi pengurus bus karena kendaraannya ditabrak biker dari belakang.

Informasi yang dihimpun menyebut sopir bus nahas yang tertabrak KA itu yakni Totok Aris Munanto (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket. Korban tertemper KA 283 (Parcel Utara) yang melaju di jalur hilir atau utara di perlintasan rel KA Km 165+500 di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Benar telah terjadi kecelakaan kereta api pada Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 21.00 di perlintasan KA yang ada di KM 165+500 Desa Gembong, Kecamatan Babat,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

(Sumber : KA Barang Tertemper Sopir Bus di Lamongan, Daop 8: Jalur Rel Harus Steril.)