Author: Alif Aulia

KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

Jakarta (VLF) Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

Joko awalnya menyatakan KY belum mendapat salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Mardani. KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

“Menanggapi hal tersebut KY belum dapat salinan putusan tersebut. Disamping itu KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik tentang tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (6/10/2024) malam.

Meski demikian, Joko menyebut KY akan mendalami putusan tersebut. Dia mengatakan KY juga sedang mencari salinan putusannya.

“KY akan mendalami tentang putusanya, dan akan mencari salinan putusan tersebut untuk dianalisis,” ujarnya.

KY sendiri sempat menyatakan telah mengirim surat ke pimpinan MA saat proses persidangan berjalan. KY saat itu mengirim surat sebagai bentuk pemantauan sidang usai proses PK yang diajukan Mardani Maming menjadi sorotan.

MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui

Mardani Maming dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin tambang saat menjabat bupati. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110 miliar.

Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi.

Mardani tetap tak terima dan mengajukan PK. MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Pukat UGM Minta Bewas MA dan KY Bertindak

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

“Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

“Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” ujarnya.

(Sumber : KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming.)

MAKI Desak KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Masuk DPO Agar Praperadilan Gugur

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK memasukkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang merupakan tersangka dugaan korupsi ke daftar pencarian orang (DPO). Dia mengatakan hal itu penting agar praperadilan Sahbirin Noor langsung gugur.

“Kalau statusnya DPO, maka gugur (praperadilan). Tidak tahu kenapa tidak diterbitkan DPO, sehingga menggugurkan praperadilan yang sekarang sedang berlangsung. Harusnya KPK membawa surat DPO, dibawa ke hakim, (gugatan) langsung gugur. Kalau ini kan bisa hilang status tersangkanya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (6/11/2024).

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2018 yang isinya melarang tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan. Jika tetap mengajukan praperadilan, maka permohonannya akan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kembali ke Boyamin, dia menyebut status DPO juga dapat membuat penegak hukum lain membantu pencarian Sahbirin Noor. Dia berharap KPK bergerak cepat agar Sahbirin ditemukan.

“Ketika tidak mampu menangkap mestinya diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO bukan hanya sekedar melakukan cekal ke luar negeri tapi daftar pencarian orang. Karena, memang dia bagian dari yang tertangkap tangan OTT,” katanya.

Boyamin juga menganggap peristiwa hilangnya Sahbirin sebagai kecerobohan KPK. Dia mengatakan KPK lambat sehingga Sahbirin bisa menghilang.

“Itu jadi lolos dan hilang itu ya karena kecerobohan KPK tidak gerecep (gerak cepat), dan menyatakan bahwa itu sudah tersangka, dan ditangkap. Setelah digugat praperadilan, baru jawab bahwa sudah menerbitkan surat perintah penangkapan,” ucapnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.

“Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, KPK menyebut Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin.

(Sumber : MAKI Desak KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Masuk DPO Agar Praperadilan Gugur.)

5 Fakta Eks Pesepakbola Muda Terjerat Jadi Bandar Obat ‘Haram’

Jakarta (VLF) Eks pemain Timnas U-23 diringkus Satreskrim Polres Cianjur usai edarkan obat-obatan terlarang di Kota Santri. Terdapat 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
Apa yang terjadi? Berikut fakta-faktanya sebagaimana dirangkum detikJabar:

1. Bintang Lapangan Hijau Itu Kini Jadi Pengedar Narkoba

Syakir Sulaiman (32) adalah mantan pemain Timnas U-23 pada 2013. Ia pernah bermain bersama beberapa bintang lapangan hijau lainnya seperti Kurnia Meiga, Oktavius Maniani, Nelson Alom, hingga Pahabol.

Prestasinya pada tahun 2013 saat memperkuat Sriwijaya FC, sempat menjadi pemain muda terbaik di Liga Super Indonesia. Namun semua pengalaman itu terkubur oleh tindak pidana yang dilakukannya, yakni mengedarkan narkoba.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan ke unit 1 Satreskrim Polres Cianjur terkait peredaran obat terlarang. Terungkap jika Syakir mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer.

2. Dua Tahun Syakir Jadi Pemasok-Pengedar Narkoba di Cianjur

Menurut Tono, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2.700 butir obat-obatan terlarang. Syakir diketahui sudah mengedarkan obat terlarang sejak dua tahun lalu. Katanya, ia nekat lantaran membutuhkan uang.

“Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer,” kata dia.

“Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur,” sambung Tono.

3. Himpitan Ekonomi Membuat Syakir Nekat

Syakir mengaku tindakan itu dilakukan untuk penuhi kebutuhan selama rehat dari dunia sepakbola akibat cedera lutut berkepanjangan. Himpitan ekonomi ini juga membuatnya jadi lihai menekuni profesi haramnya. Syakir bisa sampai menjual narkoba dalam bentuk dus, bukan cuma eceran.

“Pengakuannya sudah mengedarkan lebih dari dua tahun. Baik menjual secara eceran ataupun per dus. Jadi dia ini bandar, bukan lagi pengedar biasa,” kata Tono.

“Jadi yang bersangkutan cedera kaki, sehingga pulang ke Cianjur ke kampung halaman istrinya. Karena tidak ada penghasilan setelah tak lagi main sepakbola, jadi tersangka mengedarkan obat terlarang,” imbuhnya.

4. Syakir Bisa Dapat Puluhan Juta Dari Jualan Barang Haram

Tono menyebut, setiap bulannya Syakir bisa meraup untung hingga puluhan juta Rupiah. Dia menjelaskan, saat ini polisi tengah menelusuri bandar besar yang memasok obat terlarang pada Syakir.

“Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta. Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya,” ucap dia.

“Untuk bandar besarnya sedang kita selidiki. Termasuk apakah hanya menjual di Cianjur ada ke luar daerah juga,” kata Tono.

5. Syakir Terancam Bui 12 Tahun

Syakir kini sudah diamankan polisi. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku pada Kamis (31/10) dini hari.

“Kita mendapatkan laporan pada Rabu (30/10) malam. Kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka (Syakir Sulaiman) diamankan di rumahnya di Kecamatan Cilaku,” kata Tono.

Syakir kala itu hanya bisa tertunduk lesu. Ia yang mengenakan pakaian abu-abu dan celana pendek berwarna hitam itupun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur.

Menurut dia, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.

(Sumber : 5 Fakta Eks Pesepakbola Muda Terjerat Jadi Bandar Obat ‘Haram’.)

Kasus Dugaan Promosi Judol, Denny Cagur Sebut 27 Artis Diperiksa

Jakarta (VLF) Denny Cagur menyebut ada 27 artis yang diperiksa terkait dugaan mempromosikan judi online lewat media sosial, termasuk dirinya. Para artis itu diperiksa di Bareskrim Polri.

“Jadi prosesnya memang sudah berjalan, semua artis itu ada 27 artis waktu itu karena ketidaktahuan. Kami semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim, saya sudah datang mengikuti aturannya sebagai warga negara yang baik, saya datang,” ungkap Denny Cagur saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11/2024) dikutip dari detikHot.

Sebelumnya, Denny Cagur diduga mempromosikan salah satu situs judi online setelah videonya viral. Dalam video, Denny Cagur menyebut sebagai game online.

Video tersebut dibuat sudah lama dan dikarenakan ketidaktahuan Denny Cagur. Ia memilih untuk menyerahkan segala prosesnya kepada pihak berwajib.

“Setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya lagi.

Proses pemanggilan itu saat perjalanannya menjadi anggota DPR RI.”Sudah lama kalau videonya itu dibuat, semuanya juga sudah dipanggil satu per satu kok dan itu lagi perjalanan (menjadi anggota dewan) dan belum dilantik,” tuturnya lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam mempromosikan sesuatu. Mempromosikan judi online bisa masuk dalam tindak pidana.

“Janganlah mempromosikan hal-hal yang tidak baik. Apalagi mempromosikan yang sudah jelas itu tindak pidana,” kata Kombes Ade Ary Syam Indardi di kantornya hari ini.

Dia mengatakan penyidik akan lakukan pendalaman. Pihaknya bergerak melakukan patroli siber untuk memantaunya.

“Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya, jadi mohon rekan rekan yang punya followers banyak, yang apakah itu YouTuber, apakah itu selebgram, TikToker, influencer, citizen journalism dan sebagainya, mohon jangan mempromosikan hal yang tidak baik,” imbuhnya.

Deretan selebritas yang pernah diperiksa atas dugaan ini di antaranya, Nikita Mirzani, Wulan Guritno, Dewi Perssik, Amanda Manopo, Dinar Candy, dan Cupi Cupita.

(Sumber : Kasus Dugaan Promosi Judol, Denny Cagur Sebut 27 Artis Diperiksa.)

Terbongkar Modus Pura-pura Jual Mobil Padahal Kamuflase Edarkan Narkoba

Jakarta (VLF) Peredaran gelap narkoba senilai Rp 418 miliar oleh jaringan internasional digagalkan polisi. Empat orang tersangka ditangkap terkait kasus ini.

Jaringan ini menyelundupkan narkoba dengan mobil sebagai kamuflase. Modus operandinya dengan berpura-pura melakukan transaksi jual-beli mobil, padahal sudah diisi sabu dan ekstasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus ini diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Adapun, barang bukti yang disita polisi adalah 207,321 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000 (miliar),” kata Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/11/2024).

Karyoto menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” ucapnya.


Penampakan mobil yang jadi kamuflase narkoba Rp 418 miliar jaringan internasional.(Rizky AM/detikcom)
Karyoto menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas narkoba. Para bandar narkoba juga akan dimisikinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Empat Tersangka Ditangkap

Dari dua kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka di Siak dan Bengkalis, Riau. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Karyoto.

Mobil Jadi Kamuflase

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjutak mengungkap modus operandi jaringan internasional dalam upaya peredaran gelap narkoba ini. Mereka menyembunyikan narkoba dalam dasbor dan kompartemen mobil.

“Perlu disampaikan terkait modus operandi ini sabunya ini dimasukkan di dalam dasbor mobil, termasuk di kompartemen mobilnya,” kata Donald.

Modus Jual-Beli Mobil

Untuk mengelabui aparat, jaringan ini melakukan transaksi seolah-olah jual-beli mobil. Padahal, di dalamnya sudah terisi narkoba.

“Setelah ini dimasukkan semua narkotikanya, lalu inilah yang dikirim dari Riau ke Jakarta. Jadi modus operandinya jual mobil,” lanjut Donald.

Donald mengatakan narkoba tersebut dikirim dari Malaysia. Rencananya, narkoba jenis sabu dan ekstasi ini akan didistribusikan di Jakarta.

“Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan daripada tersangka. Yang seharusnya narkotika ini setelah dikirim dari Malaysia ke Riau, dan akan didistribusikan di Jakarta,” tuturnya.

Kronologi Penangkapan

Donald mengatakan pada hari Rabu (30/10), salah satu tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di parkiran minimarket. Kemudian dilakukan pengembangan hingga tersangka lainnya di tangkap pada Kamis (31/10).

“Terkait dengan jaringan Fredy Pratama ini tentu kita masih mendalami masih kita lakukan interogasi, apakah tersangka yang kita amankan itu terkait dengan jaringan Fredy Pratama atau jaringan-jaringan bandar besar narkoba yang lainnya,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan itu tiga tersangka berinisial AM, A, dan J juga ditangkap. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya.

“Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi,” bebernya.

(Sumber : Terbongkar Modus Pura-pura Jual Mobil Padahal Kamuflase Edarkan Narkoba.)

HNW Ingatkan Komdigi Tak Tebang Pilih saat Berantas Judi Online

Jakarta (VLF) Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang juga anggota Komisi VIII DPR RI mendukung langkah Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) bersama para penegak hukum untuk memberantas judi online. Pemberantasan ini dilakukan dengan memecat, menangkap, dan menindak hukum beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat.

HNW mengingatkan agar pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan dilakukan di awal masa jabatan dan memudar ke depannya. Kejahatan judi online dengan segala dampak negatifnya yang berkelanjutan harus diberantas hingga akarnya dengan menjatuhkan sanksi yang keras kepada semua pihak yang terlibat. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat judi online dan menyelamatkan bonus demografi, seperti generasi Z dan Alpha dari perilaku judi online.

“Kita apresiasi komitmen Kemenkomdigi dan juga mendukung langkah penegakan hukum ini, karena judi online memiliki dampak negatif yang luar biasa, bahkan sudah membuat Indonesia sebagai darurat judi online. Oleh karena itu, praktik judi online ini harus dibongkar dan diusut tuntas, dihentikan dan diberikan sanksi yang keras,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

HNW mengatakan adanya keterlibatan pegawai Komdigi yang seharusnya ikut memberantas judi online merupakan bentuk korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang ingin, dan akan diberantas oleh Presiden Prabowo di pemerintahannya.

“Ini langkah yang sangat bagus di awal pemerintahan Presiden Prabowo. Jadi, sebaiknya tidak tebang pilih, usut tuntas semua yang terlibat, termasuk apabila melibatkan atasan atau mantan atasan dari pegawai Komdigi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah dibekali instrumen hukum yang cukup memadai untuk memberantas judi online, seperti Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun KUHP yang baru, serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“DPR telah menyiapkan instrumen hukum yang sangat memadai untuk memberantas perjudian, termasuk judi online. Sekarang tinggal bagaimana penegak hukum dengan konsisten menggunakan instrumen hukum tersebut,” tutur HNW.

HNW juga berharap agar Presiden Prabowo ikut memantau pemberantasan judi online oleh Polri supaya bisa memastikan bahwa Polri dapat berani mengusut kasus-kasus tersebut secara tuntas.

“Polri tidak perlu takut dan perlu didukung bila memang kasus judi online tersebut melibatkan pejabat negara, baik yang sudah tidak menjabat atau masih menjabat,” tambahnya.

HNW berpendapat hal tersebut sangat perlu dilakukan karena judi online telah memberikan dampak negatif yang dahsyat di berbagai aspek, termasuk perekonomian masyarakat dan kondisi sosial masyarakat.

“Ada banyak warga yang akhirnya semakin miskin karena terjerat judi online ini. Sedangkan, dari sosial masyarakat, ada banyak hubungan masyarakat dan keluarga yang akhirnya tercerai-berai karena adanya perjudian online ini,” ujarnya.

HNW mengingatkan bahwa status Indonesia sebagai negara yang darurat judi online masih berlaku hingga saat ini, dengan sekitar 3,2 juta orang yang terlibat dan mayoritas dari mereka ‘bermain’ dengan nominal di bawah Rp 100 ribu. Perputaran uang judi pada tahun lalu berkisar hingga Rp 327 triliun, jumlah yang sangat besar, yang bila dipergunakan dengan benar bisa menyejahterakan rakyat atau membiayai pendidikan yang berkualitas.

Hal ini menunjukkan bahwa mereka yang terjerat judi online umumnya adalah masyarakat yang justru berpenghasilan menengah ke bawah, dengan kata lain mereka yang paling membutuhkan anggaran untuk kemajuan dan kesejahteraan dengan cara yang benar, bukan dengan judi online yang membuat mereka semakin tidak sejahtera dan tidak maju.

“Oleh karena itu, untuk menjalankan amanat konstitusi dengan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan demi menyongsong dengan benar Indonesia Emas 2045 maka sudah selayaknya Pemerintah di era Presiden Prabowo serius memberantas judi online. Apalagi langkah positif dan sesuai hukum itu didukung oleh mayoritas Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

(Sumber : HNW Ingatkan Komdigi Tak Tebang Pilih saat Berantas Judi Online.)

Polres Bogor Tangkap 3 Wanita Promosi Judol dan 5 Pria Pemain Togel

Jakarta (VLF) Satreskrim Polres Bogor menangkap delapan orang terkait judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dalam sepekan. Tiga orang yang ditangkap di antaranya wanita mempromosikan judi online melalui media sosial.

“Dalam waktu satu minggu dari 30 Oktober sampai dengan 6 November 2024, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap empat perkara perjudian,” kata Wakapolres Bogor Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Rabu (6/11/2024).

Dia mengatakan tiga perkara yang diungkap terkait endorsement atau promosi judi online melalui medsos Instagram. Tiga orang perempuan ditangkap terkait kasus promosi judi online tersebut dengan bayaran tertentu per bulan.

“Terkait dengan itu telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang pelaku, yaitu tiga perempuan atas nama MR, S, AK, yang berperan sebagai promotor atau pelaku endorsement tersebut,” kata dia.

Ketiga tersangka wanita dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.

5 Pria Pasang Togel Dibekuk

Sementara satu kasus lain ialah perjudian online dengan memasang toto gelap (togel) di internet. Ada lima pria yang ditangkap terkait kasus togel online ini, yaitu AP, ME, F, I, dan H.

Tersangka berinisial AP berperan memiliki akun untuk memasang togel online. Sementara keempat tersangka lainnya memasang togel online lewat akun AP.

“Dari lima pelaku laki-laki ini, mereka memainkan judi togel online, dengan cara AP menjadi pengepul dan penerima uang dari empat tersangka lainnya. Kemudian dengan cara mereka memasang taruhan di situs judi online, melalui akun milik AP,” kata Adhimas.

Kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

(Sumber : Polres Bogor Tangkap 3 Wanita Promosi Judol dan 5 Pria Pemain Togel.)

Saksi Kasus Korupsi Timah Akui 33 Transaksi ke Helena Lim, Totalnya Rp 70 M

Jakarta (VLF) Mantan staf administrasi PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), Elsi Rahayu, mengakui melakukan 33 transaksi ke terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Total transaksi itu mencapai Rp 70 miliar.

Hal itu disampaikan Elsi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Elsi mengatakan nama pengirim dan penerima transaksi itu ditulis money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

“Dikirimnya ke PT Quantum juga?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

“Iya,” jawab Elsi.

“Kenapa kok bisa pengirimnya PT Quantum, penerimanya juga PT Quantum?” tanya jaksa.

“Karena perintahnya begitu,” jawab Elsi.

“Perintah Yulia (bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa)?” tanya jaksa.

“Iya, terus dari banknya juga nggak apa-apa katanya,” jawab Elsi.

Jaksa lalu merincikan total 33 transaksi berdasarkan slip setoran dari PT Stanindo Inti Perkasa ke PT Quantum Skyline Exchange yang mencapai Rp 70 miliar. Elsi membenarkan slip setoran itu dilakukan pada 2019-2020.

“Kalau total dari 2019 sampai dengan 2020 itu berkisar sampai dengan Rp 70 miliar. Perkiraan saksi apakah sampai dengan nilai segitu?” tanya jaksa.

“Bentar ya Pak Penuntut Umum, ini kan sudah ada dokumennya. Apakah dokumen ini saksi tahu nggak? perlihatkan aja ke saksi. Saudara saksi kan jumlahnya ada di situ jumlahnya, Saudara tadi kan diperlihatkan oleh penuntut umum, slip setoran. Apakah slip setoran ini Saudara tahu seperti ini yang Saudara kirim waktu itu?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih persidangan.

“Iya, betul,” jawab Elsi.

“Benar ya? Jadi waktu Saudara transfer lebih dari satu kali ya?” tanya hakim.

“Lebih dari satu kali,” jawab Elsi.

Kemudian, jaksa mendalami pengetahuan Elsi terkait uang yang dikirimkan ke PT Quantum Skyline Exchange. Namun, Elsi mengaku tak tahu tujuan transfer uang tersebut.

“Saksi tahu itu uang-uang yang saksi setorkan ke PT Quantum itu uang apa?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Elsi.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Harvey Moeis disebut meminta dana pengamanan yang seolah-olah dijadikan sebagai dana CSR ke smelter swasta. Dana CSR itu disetorkan ke money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang kemudian diberikan ke Harvey.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

“Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

(Sumber : Saksi Kasus Korupsi Timah Akui 33 Transaksi ke Helena Lim, Totalnya Rp 70 M.)

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 418 M Jaringan Internasional

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya dan jajaran polres mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam kasus ini, polisi menyita 207 Kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/11/2024).

Karyoto merincikan pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menyita 117 Kg sabu. Serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi, dengan satu orang tersangka.

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 Kg dengan tiga orang tersangka,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” imbuh Karyoto.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Karyoto mengatakan jutaan nyawa manusia terselamatkan.

“Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Para tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di Siak dan Bengkalis. Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman mati.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelasnya.

(Sumber : Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 418 M Jaringan Internasional.)

Hal Terbaru Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibu Tersangka, Ayah-Adik Diperiksa

Jakarta (VLF) Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera, membuat geger publik. Skandal suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu kini ikut menyeret anggota keluarga dari Ronald Tannur.

Dirangkum detikcom, Rabu (6/11/2024), perkara ini bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera. Perbuatan itu membuat Dini Sera meninggal dunia hingga menyeret Ronald sebagai tersangka dan menjalani proses sidang.

Hakim PN Surabaya lalu menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Ronald Tannur melakukan penganiayaan kepada kekasihnya.

Publik pun menaruh curiga, Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu mengendus adanya dugaan rasuah. Para majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (23/10).

“(Ada) tiga hakim, satu lawyer,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Kejagung kemudian menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka. Mereka terbukti terlibat permufakatan jahat dalam mengatur vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ibu Ronald Tannur Ikut Tersangka

Tim penyidik Kejagung mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Hasilnya, ibu Ronald Tannur, Meirizky Widjaja, ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11), peran krusial ibu Ronald Tannur terungkap. Meirizky diketahui memilih susunan majelis hakim PN Surabaya yang akan bertindak sebagai pengadil di kasus anaknya lewat pengacara Lisa Rahmat.

“MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar.

Keduanya bertemu di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Meirizka dan Lisa soal uang yang dibutuhkan untuk mengurus perkara.

Lisa Rahmat kemudian diduga meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Qohar menduga Lisa ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

Qohar belum mengungkap siapa R yang dimaksud. Dia hanya menyebut Meirizka mengeluarkan uang total Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga orang hakim yang mengadili Ronald Tannur.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.

Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa

Penyidikan kasus suap vonis bebas itu kini terus dikembangkan. Penyidik Kejagung juga ikut memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, dan adik dari Ronald inisial CT.

Keduanya diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11). Ayah dan adik Ronald Tannur masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan pihaknya memeriksa Edward Tannur untuk menggali runutan suap yang dilakukan istrinya dalam mengatur vonis bebas Ronald Tannur.

“Bagaimana pengetahuan dari ET, Edward Tanur, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 (M) ditalangnya oleh LR Rp 2 (M). Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur,” ujar Harli.

Harli juga menjawab indikasi menjerat ayah Ronald Tannur sebagai tersangka. Pasalnya, Edward Tannur mengakui rencana penyuapan istrinya kepada hakim PN Surabaya. Kejagung saat ini masih mempelajari keterangan yang diberikan oleh Edward Tannur.

“Ya kan yang bersangkutan hari ini baru diperiksa di Kejati Surabaya. Tentu pertanyaan teman media itu, itulah yang tentu akan dilihat,” jelas Harli.

Total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Putusan bebas kepada Ronald juga saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dia kini divonis lima tahun penjara dan telah menjalani penahanan.

Berikut enam tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7624881/hal-terbaru-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-ibu-tersangka-ayah-adik-diperiksa.)