Author: Gabriel Oktaviant

5 Selebgram Cimahi-KBB Terjebak Jadi Afiliator Judi Online

Jakarta (VLF) Lima selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kini menghadapi ancaman denda hingga Rp 10 miliar setelah mempromosikan judi online melalui media sosialnya. Selain denda, mereka juga diancam hukuman 10 tahun penjara.

Kelima selebgram yang kini ditangkap Polres Cimahi yakni Septian alias Dara, Dhea, Nadya, Senli, dan Aurel. Kelimanya ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial.

“Jadi dari patroli siber itu, ditemukan akun-akun yang dicurigai mempromosikan judi online. Setelah dicek ya memang dari unggahan story selebgram itu ada link-nya, ketika diklik itu langsung masuk ke akun judi online,” kata kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).

“Jadi misalnya dia posting story lagi masak atau ke pasar, itu ada link-nya yang ketika diklik langsung masuk ke akun judi online. Makanya banyak yang terjerumus,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Tri menyebut kelima selebgram itu berperan sebagai afiliator dan dibayar oleh seorang bandar judi online. Pembayaran dilakukan dua pekan sekali dimana uang dari bandar judi, langsung ditransfer ke rekening kelima selebgram tersebut.

Menurutnya, kelima selebgram itu hanya ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online di sosial media mereka. Adapun bayarannya yakni Rp 450 ribu untuk 15 hari.

“Mereka ini dihubungi bandar melalui direct message (DM), kemudian diminta posting di instastory. Kita mendapatkan keterangan bahwa per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening mereka sebesar Rp 450 ribu untuk setiap orang. Mereka tidak berperan mencari korban, hanya mempromosikan saja,” jelasnya.

Dari pengakuannya, para selebgram tersebut mengaku dihubungi oleh bandar judi online di media sosial. Mereka ditawari untuk melakoni pekerjaan sebagai afiliator. Salah seorang selebgram, Dara menyebut, dirinya mendapat bayaran Rp 11,7 juta selama bekerja sebagai afiliator.

“Sudah sekitar 6 bulan, awalnya ada yang menghubungi ke DM. Akhirnya tertarik. Selama 6 bulan saya sudah dapat Rp 11,7 juta. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata Dara.

Namun berbeda dengan Senli. Dia merupakan pemain baru sebagai afiliator judi online. Senli baru tiga bulan menjalani pekerjaan itu dengan bayaran Rp 2 juta. “Kalau saya baru 3 bulan, sama di DM juga. Baru dapat 2 jutaan,” kata Senli.

Akibat perbuatannya, kelima selebgram itu dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman bagi mereka yakni pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.

(Sumber : 5 Selebgram Cimahi-KBB Terjebak Jadi Afiliator Judi Online.)

5 Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Tuduhan Aniaya Anak Polisi

Jakarta (VLF) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap 5 alasan menuntut bebas guru honorer Supriyani dari tuduhan menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Di antaranya sifat jahat Supriyani menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito tidak dapat dibuktikan.

Supriyani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11). Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna dalam tuntutannya meminta hakim PN Andoolo membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).

“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” tambah Ujang.

Ujang mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal agar Supriyani dibebaskan. Pertama, dia menyebut sifat jatah Supriyani dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan.

“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” ujarnya.

Kedua, pihaknya berkesimpulan tindakan Supriyani merupakan bentuk pendidikan terhadap siswanya. Dia pun menyebut tidak ada yang memberatkan Supriyani dalam kasus ini.

“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” bebernya.

Selanjutnya, JPU menilai terdakwa bersifat sopan selama persidangan. Terdakwa juga sudah mengabdi sebagai guru sejak 2009 dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.

“Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum,” jelasnya.

Duduk Perkara Versi Polisi

Berdasarkan penjelasan kepolisian, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat siswa kelas 1 SD berinisial MC ketahuan memiliki luka bekas penganiayaan di pahanya. Siswa tersebut lantas dimintai penjelasan oleh ibunya, Nurfitriana yang merupakan ibu bhayangkari atau istri dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.

“Saudari Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan bapaknya,” kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Syam dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).

Belakangan Nurfitriani mengonfirmasi luka anaknya kepada suaminya. Dia menanyakan pengakuan anaknya yang jatuh di sawah bersama ayahnya.

“Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (saudari Supriyani) di sekolah pada hari Rabu tanggal 24 April 2024,” katanya.

Aipda Wibowo yang tidak terima akhirnya melaporkan Supriyani pada Jumat (26/4). Hingga akhirnya Supriyani menjadi tersangka penganiayaan.

Supriyani Bantah Aniaya Muridnya

Supriyani dengan tegas membantah melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Dia mengatakan tuduhan menganiaya muridnya tidak berdasar.

“Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan,” kata Supriyani kepada wartawan usai menjalani penangguhan penahanan, Selasa (22/10).

Supriyani juga menjelaskan bahwa anak pelapor berada di Kelas 1 A pada hari kejadian yang dituduhkan. Sementara dirinya berada di kelas yang berbeda yakni Kelas 1 B.

“Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan),” katanya.

Di sisi lain, Supriyani berbicara statusnya yang sudah menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka itu terjadi karena dia diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan.

“Pak Jefri (penyidik Polsek yang meminta saya mengaku). Iya (langsung jadi tersangka setelah mengaku),” katanya.

Supriyani menegaskan dirinya saat itu tidak pernah mengaku menganiaya korban. Dirinya hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu.

“Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya,” katanya.

(Sumber : 5 Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Tuduhan Aniaya Anak Polisi.)

Tahanan KPK Bayar untuk HP Rp 20 Juta, Eks Petugas Belikan yang Rp 5 Juta

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sekaligus eks pegawai KPK, Muhammad Ridwan, mengaku pernah membeli ponsel untuk para tahanan di Rutan KPK. Para tahanan harus membayar Rp 20 juta untuk mendapatkan fasilitas ponsel tersebut.

“Kalau tugas untuk membeli HP ada nggak Saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

“Ada Pak,” jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan duit Rp 20 juta itu tak semuanya digunakan untuk membeli ponsel. Ridwan menuturkan ponsel yang dibeli tak melebihi Rp 5 juta, sementara sisanya dibagi-bagi.

“Saudara membeli HP harganya berapa?” tanya jaksa.

“Karena di Guntur (Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur) itu kan hanya dikasih uang Rp 5 juta Pak. Rp 5 juta itu untuk membeli barang HP, power bank kartu dan sebagainya. Nah lebihnya baru dibagi ke kamtib sama saya Pak,” jawab Ridwan.

“Itu kan keterangan Rp 20 juta yang untuk beli HP pertama?” tanya jaksa.

“Nah dalam kenyataannya ke kami hanya Rp 5 juta Pak. Rp 15 jutanya itu memang ada bahasa dari korting bahwa itu kontribusi buat di dalam,” jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan tahanan tak boleh mendapat fasilitas ponsel jika belum memperoleh izin dari kepala keamanan dan ketertiban (kamtib) rutan. Ridwan mengaku mengikuti persetujuan kamtib terkait pemberian fasilitas ponsel tersebut.

“Karena itu sudah membayar Rp 20 juta itu?” tanya jaksa.

“Tidak mesti Pak karena kalau belum izin dari kamtib misalnya ada tahanan yang terlalu ini ya belum diizinkan buat beli dulu,” jawab Ridwan.

“Saudara beli harga HP-nya berapa?” tanya jaksa.

“Ya karena harus dapat upah Pak di bawah Rp 5 juta,” jawab Ridwan.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan. BAP itu menerangkan bahwa Ridwan pernah membeli ponsel untuk para tahanan dengan harga di bawah Rp 5 juta.

“Oh di bawah Rp 5 juta, BAP nomor 38 Saudara menerangkan nomor 1 Samsung A20 beli Rp 4.100.000. A100 Rp 3,2 juta, kemudian A100 Rp 1.675.000. Ini second apa baru?” tanya jaksa.

“Baru Pak baru,” jawab Ridwan.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah

(Sumber : Tahanan KPK Bayar untuk HP Rp 20 Juta, Eks Petugas Belikan yang Rp 5 Juta.)

Napas Lega Gunawan ‘Sadbor’ Usai Penahanan Ditangguhkan

Jakarta (VLF) Gunawan bisa menghela napas sejenak usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi menangguhkan penahanan dari pria yang dikenal memiliki persona Sadbor itu di dunia maya.

Sebelumnya, Sadbor dan rekannya yang bernama Supendi alias Toed ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mempromosikan judi online dalam konten aliran langsungnya (live streaming) di TikTok.

Informasi penangguhan itu beredar setelah foto-foto keduanya dengan kepala plontos beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan, dengan narasi keduanya dibebaskan.

Namun, kabar itu ditampik Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman. Aah menegaskan keluarnya Sadbor dan Toed karena adanya proses penangguhan penahanan.

“Ya benar, atas permintaan dari keluarga, Gunawan alias Sadbor telah dilakukan penangguhan penahanannya oleh penyidik pada hari Jumat (08/11/24),” kata Aah kepada detikJabar, Minggu (10/11/2024).

Sayangnya Aah tidak merinci bagaimana proses penangguhan tersebut, namun menurutnya hal itu berlandaskan kepada pertimbangan penyidik dengan alasan dan syarat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penangguhan penahanan tersebut diatur dalam KUHAP,” singkat Aah.

Gunawan ‘Sadbor’, Tersangka Kasus Promosi Judi Online Foto: Syahdan Alamsyah
Sebelumnya diketahui, kedua orang yang dikenal karena joget ayam patuk itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi setelah diduga mempromosikan judi online.

“Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan dibekap oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam rilisnya, Senin (4/11/2024).

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.

“Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website f********, kemudian ada gift yang diterima,” kata Kapolres Samian kala itu.

(Sumber : Napas Lega Gunawan ‘Sadbor’ Usai Penahanan Ditangguhkan.)

Cuma Emosi Sesaat, Bang Jago Viral Pukul Pemotor di Demangan Batal Dibui

Jakarta (VLF) Pengendara mobil berinisial AS (31) yang viral usai melakukan pemukulan pemotor di tikungan Demangan, Kota Jogja, sempat ditangkap polisi namun tak ditahan. Kasus ini akhirnya berujung damai.

Usai videonya viral, AS pun ditangkap pada Sabtu (9/11/2024). Namun, meski ditangkap, AS tidak ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan.

“Pelaku tidak ditahan karena tindak pidana ringan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio saat dihubungi detikJogja, Minggu (10/11/2024).

Probo menyebut tak ada motif khusus AS memukul pemotor tersebut. AS pun mengaku tergesa-gesa karena hendak mengikuti lomba burung.

“Motifnya itu cuma kaget pada saat tikungan dia kaget langsung turun dan dipukul. Itu karena dia mau segera lomba burung jadi buru-buru, dia juga posisinya bawa burung di mobil,” jelas Probo.

Di sisi lain, pelaku juga dinyatakan bebas dari alkohol dan narkoba saat diperiksa. Kepada polisi, AS mengaku berlagak bak bang jago, murni karena emosi sesaat.

“Pelaku juga tidak dalam pengaruh alkohol. Karena kejadian siang terus sorenya kita bawa terus dicek urine juga nggak terpengaruh obat-obatan atau alkohol,” ungkap Probo.

“Keduanya juga tidak saling kenal, jadi nggak ada motif dendam dan hanya emosi sesaat,” jelas Probo.

Korban pemotor diketahui seorang mahasiswa asal Majalengka, Jawa Barat. Mahasiswa itu disebut hanya mengalami luka ringan, sehingga keluarga korban meminta kasus ini tak diperpanjang.

“Korbannya itu mahasiswa, dia luka di bibir dalamnya lecet. Jadi kena gigi bibirnya karena pukulan itu,” ujar Probo.

“Korban dan orang tua korban yang dari Majalengka itu juga video call untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ganti rugi. Yang minta damai malah justru dari pihak korban,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini viral usai diunggah akun Instagram @merapi_uncover. Peristiwa itu disebut terjadi di tikungan Masjid Ashshiddiiqi, Demangan Kidul, Belakang Lippo Mall Kota Jogja, Jumat (8/11).

Dalam video tersebut memperlihatkan mobil yang berpapasan dengan sepeda motor di tikungan dan hampir bersenggolan. Usai kejadian, pengemudi mobil sontak berhenti dan turun dari mobilnya. Ia langsung menghampiri pemotor dan terjadi sedikit obrolan sebelum pemobil melayangkan bogem mentah ke pemotor.

(Sumber : Cuma Emosi Sesaat, Bang Jago Viral Pukul Pemotor di Demangan Batal Dibui.)

Fakta-fakta 2 Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi Ditangkap

Jakarta (VLF) Polisi menangkap 2 tersangka baru mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial MN dan DM.

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan 2 tersangka baru itu:

1. Tiba di Soetta, Dibawa ke Polda Metro

MN dan DM tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Minggu (10/11) sekitar pukul 20.13 WIB. Kedua tersangka dibawa melalui pintu 2F bandara.

Para tersangka tampak mengenakan masker. Setelah itu keduanya dibawa polisi meninggalkan bandara ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif.

“Bahwa tersangka sudah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/11/2024).

2. Peran Tersangka

MN, kata Wira, berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya. “Adapun peran daripada saudara MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya, tersangka yang udah kita tahan,” ucap Wira.

“Di mana MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga websitenya supaya tidak diblokir,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, kata Wira, DM juga menampung uang hasil kejahatan.

3. DPO

Ternyata salah satu tersangka yang ditangkap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Tersangka yang dimaksud yakni MN.

“Atas kerja keras daripada rekan-rekan tim penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN,” imbuh Wira.

Belum dijelaskan detail terkait latar belakang dari dua tersangka tersebut. Wira mengatakan bahwa para tersangka itu bukan pegawai Komdigi.

“Dari luar, orang luar,” katanya.

4. TPPU

Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka. Untuk itu, Wira mengatakan membutuhkan dukungan dari instansi terkait lainnya karena akan memakai pasal TPPU kepada para tersangka.

“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Wira.

(Sumber : Fakta-fakta 2 Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi Ditangkap.)

Polisi Akan Jerat 2 Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi dengan Pasal TPPU

Jakarta (VLF) Dua orang berinisial MN dan DM ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.

“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/11/2024).

Untuk itu, Wira mengatakan membutuhkan dukungan dari instansi terkait lainnya karena akan memakai pasal TPPU kepada para tersangka. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk Polri serius untuk memberantas judol.

“Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait,” kata dia.

“Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut berinisial MN dan DM. MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.

Sementara itu, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, kata Wira, DM juga menampung uang hasil kejahatan.

Tim penyidik juga mengamankan uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar.

(Sumber : Polisi Akan Jerat 2 Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi dengan Pasal TPPU.)

33 Oknum TNI Serang Warga Deli Serdang, Komisi I DPR Minta Diusut Transparan

Jakarta (VLF) 33 oknum TNI diduga terlibat menyerang warga dan akibatkan satu orang tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara. Komisi I DPR meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Partai Demokrat Anton S Suratto menyayangkan peristiwa yang dinilai akan mencoreng citra TNI tersebut.

“Merupakan peristiwa yang sangat disayangkan. Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena dapat mencoreng citra TNI sebagai institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” kata Wakil Komisi I DPR RI dari PD, Anton S Suratto, Minggu (10/11/2024).

Anton mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pangdam I Bukit Barisan. Khususnya melakukan mediasi dengan keluarga dari satu orang korban yang tewas.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pangdam I Bukit Barisan yang sudah melakukan mediasi dengan keluarga korban serta proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Pomdam 1 Bukit Barisan, Jadi kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Dia pun mendorong agar proses hukum berjalan transparan. Sehingga kejadian serupa tak terulang kembali.

“Saya mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Penting bagi kita untuk memastikan bahwa TNI tetap menjaga kedisiplinan dan profesionalisme,” katanya.

Selain itu, dia mendukung upaya untuk melindungi korban dan memastikan korban luka mendapat penanganan medis.

“Kami juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan penanganan medis yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Golkar, Dave Laksono menyerahkan kasus ini kepada proses hukum. “Biar proses hukum yang berjalan,” ujar Dave dihubungi terpisah.

Menurut Dave, peristiwa itu perlu diterangkan kepada publik. Sehingga, tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

“(Harus) ditelusuri, gimana proses kejadian. Agar ada kejelasan tentang persoalan,” ujarnya.

Pengusutan kepada oknum-oknum itu pun harus dibuat transparan. “Agar, ada keadilan yang terlaksana,” ujarnya.

Kodam Bukit Barisan Buka Suara

Sebelumnya, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Dody Yudha buka suara terkait insiden penyerangan hingga menewaskan seorang warga sipil di Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Dody menyatakan 33 oknum anggota TNI terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Yang diduga oknum terkonfirmasi ada 33 orang,” kata Dody saat konferensi pers di Medan, dilansir detikSumut, Minggu (10/11/2024).

Dody mengatakan semua oknum prajurit itu sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Pomdam I Bukit Barisan. Dody mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

“Sekarang kita masih masa penyelidikan terjadinya perkelahian dengan masyarakat. Jadi sudah ada langkah-langkah yang dilakukan oleh Kodam dari pihak Pangdam sudah melakukan mediasi pada pihak korban dan keluarga masyarakat di Makoyon Armed 2/KS,” ucapnya.

Selanjutnya, Dody juga mengatakan bahwa 8 orang korban sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Putri Hijau untuk tindakan medis yang intensif. Dody menyebutkan Pangdam telah bertemu dengan keluarga korban di RS tersebut.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/11), sekitar pukul 23.00 WIB. Warga bernama Raden Barus (60) tewas dan belasan orang lainnya yang mengalami luka-luka akibat penyerangan oleh oknum anggota TNI tersebut.

(Sumber : 33 Oknum TNI Serang Warga Deli Serdang, Komisi I DPR Minta Diusut Transparan.)

KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

Jakarta (VLF) Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

Joko awalnya menyatakan KY belum mendapat salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Mardani. KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

“Menanggapi hal tersebut KY belum dapat salinan putusan tersebut. Disamping itu KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik tentang tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (6/10/2024) malam.

Meski demikian, Joko menyebut KY akan mendalami putusan tersebut. Dia mengatakan KY juga sedang mencari salinan putusannya.

“KY akan mendalami tentang putusanya, dan akan mencari salinan putusan tersebut untuk dianalisis,” ujarnya.

KY sendiri sempat menyatakan telah mengirim surat ke pimpinan MA saat proses persidangan berjalan. KY saat itu mengirim surat sebagai bentuk pemantauan sidang usai proses PK yang diajukan Mardani Maming menjadi sorotan.

MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui

Mardani Maming dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin tambang saat menjabat bupati. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110 miliar.

Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi.

Mardani tetap tak terima dan mengajukan PK. MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Pukat UGM Minta Bewas MA dan KY Bertindak

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

“Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

“Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” ujarnya.

(Sumber : KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming.)

MAKI Desak KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Masuk DPO Agar Praperadilan Gugur

Jakarta (VLF) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK memasukkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang merupakan tersangka dugaan korupsi ke daftar pencarian orang (DPO). Dia mengatakan hal itu penting agar praperadilan Sahbirin Noor langsung gugur.

“Kalau statusnya DPO, maka gugur (praperadilan). Tidak tahu kenapa tidak diterbitkan DPO, sehingga menggugurkan praperadilan yang sekarang sedang berlangsung. Harusnya KPK membawa surat DPO, dibawa ke hakim, (gugatan) langsung gugur. Kalau ini kan bisa hilang status tersangkanya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (6/11/2024).

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2018 yang isinya melarang tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan. Jika tetap mengajukan praperadilan, maka permohonannya akan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kembali ke Boyamin, dia menyebut status DPO juga dapat membuat penegak hukum lain membantu pencarian Sahbirin Noor. Dia berharap KPK bergerak cepat agar Sahbirin ditemukan.

“Ketika tidak mampu menangkap mestinya diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO bukan hanya sekedar melakukan cekal ke luar negeri tapi daftar pencarian orang. Karena, memang dia bagian dari yang tertangkap tangan OTT,” katanya.

Boyamin juga menganggap peristiwa hilangnya Sahbirin sebagai kecerobohan KPK. Dia mengatakan KPK lambat sehingga Sahbirin bisa menghilang.

“Itu jadi lolos dan hilang itu ya karena kecerobohan KPK tidak gerecep (gerak cepat), dan menyatakan bahwa itu sudah tersangka, dan ditangkap. Setelah digugat praperadilan, baru jawab bahwa sudah menerbitkan surat perintah penangkapan,” ucapnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.

“Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, KPK menyebut Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin.

(Sumber : MAKI Desak KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Masuk DPO Agar Praperadilan Gugur.)