Author: Alif Aulia

Tentang Keluarga Rafael Alun Gugat Aset Padahal Terbukti Hasil Cuci Uang

Jakarta (VLF) Kakak dan adik dari terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset oleh KPK. Padahal, harta yang dirampas oleh negara itu sudah terbukti tindak pidana pencucian uang.

Mereka menggugat perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.

Dalam gugatan ini, KPK menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat terdiri atas dua subjek pemohon, mulai subjek korporasi, yaitu CV Sonokling Cita Rasa selaku pemohon I.

Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III. Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.

Sidang ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (31/10).

“Jadi sama untuk penundaanya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya, termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban. Acaranya sama, jawaban dan melengkapi legal standing,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Dua minggu sama seperti tadi, untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ini selesai dan ditutup,” imbuh hakim.

Berikut detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan:

Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:

  • Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH

Permohonan adik dan kakak Rafael:

  • Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
  • Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
  • Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
  • Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
  • Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
  • Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ

Respons KPK

KPK yakin gugatan itu akan ditolak oleh majelis hakim. Menurutnya, harta yang dirampas oleh negara, sudah terbukti hasil TPPU.

“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak,” kata jaksa penuntut umum KPK, Rio Frandy, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Rio menilai gugatan yang dilayangkan oleh keluarga Rafael Alun saat ini tidak tepat sasaran. KPK juga menilai gugatan itu telat karena proses perampasan aset telah sampai ke tahap eksekusi.

“Karena jika para pihak memang beritikad baik seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” ujar Rio.

KPK juga menegaskan deretan aset Rafael yang telah dirampas dan kini digugat oleh keluarga Rafael telah terbukti dalam persidangan merupakan hasil dari perbuatan korupsi.

“Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” ujar Rio.

(Sumber : Tentang Keluarga Rafael Alun Gugat Aset Padahal Terbukti Hasil Cuci Uang.)

Terbongkar Porsche Langka Harvey Moeis di Sidang Nilainya Rp 13 Miliar

Jakarta (VLF) Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah mengungkap terdakwa Harvey Moeis membeli mobil Porsche seharga Rp 13 miliar. Mobil itu cuma ada lima di Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini ialah Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, Erfan Putra Anugrah.

Dia mengungkap Harvey Moeis pernah membeli Porsche 911 Speedster Cabrio seharga Rp 13 miliar dari showroom tempatnya bekerja. Erfan mengatakan Porsche yang dibeli pada tahun 2020 itu hanya ada lima di Indonesia.

“Apakah benar ada yang namanya Harvey Moeis beli Porsche di showroom Saudara?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

“Berdasarkan informasi dari manajemen, ya ada informasi bahwa Bapak Harvey Moeis membeli Porsche melalui kami,” jawab Erfan.

“Harganya berapa yang Porsche Speedster? Ini yang Cabrio?” tanya hakim.

“Betul. Kalau yang tertera di kontrak harga off the road-nya Rp 13.181.200.000 (Rp 13,1 miliar),” jawab Erfan.

Erfan menyebut Harvey melakukan pembayaran secara bertahap. Dia menyebut ada lima kali transfer untuk pelunasan Porsche tersebut.

“Saudara di dalam berita acara menerangkan bahwa harganya Rp 13.181.200.000, kemudian sudah lunas tapi dibayar secara bertahap. 12 Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp 2 miliar, kemudian 4 Agustus 2020 sebesar Rp 2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp 3.634.200.000 kemudian tanggal 2 September 2020 sebesar Rp 3.547.000.000. Jadi kalau dijumlahkan apakah Rp 13.181.200.000?” tanya hakim.

“Iya betul,” jawab Erfan.

Erfan mengatakan dokumen seperti STNK dan BPKB Porsche itu belum diproses hingga saat ini. Dia mengatakan surat kendaraan biasanya tak diproses atas permintaan customer.

“Biasanya bergantung pada permintaan customer Pak, kan ada beberapa mobil yang untuk koleksi. Jadi dia kadang tidak meng-on the road-kan,” jawab Erfan.

Erfan awalnya menyebut pembayaran transfer Porsche dilakukan oleh PT Mitra Jasa Utama Semesta. Namun, dia akhirnya mengakui transfer dilakukan dari rekening Harvey.

“Tadi kan saya tanya pak di sistem gimana, itu berasal dari rekening mana, kan saya tanya. Ternyata Saudara memberikan keterangan yang nggak benar,” tegur hakim.

“Mohon maaf Yang Mulia,” ujar Erfan.

“Udah nggak usah mohon maaf, bukan Lebaran ini,” ucap hakim.

Jaksa juga mencecar Erfan terkait Porsche yang dibeli Harvey tersebut. Erfan mengatakan jenis Porsche itu terbatas dan hanya ada lima yang masuk di Indonesia.

“Kemudian, Porsche 911 ini versi limited ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Erfan.

“Ada berapa di Indonesia yang sudah membeli?” tanya jaksa.

“Kalau di dunia diproduksi 1.948 kalau yang masuk Indonesia setahu saya kurang dari lima,” jawab Erfan.

“Itu di tahun sebelum 2020 udah ada yang beli atau baru pertama ini?” tanya jaksa.

“Ada yang beli,” jawab Erfan.

“Baru lima ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Erfan.

Erfan mengatakan Porsche itu dikirim ke townhouse Pakubuwono milik Harvey Moeis. Dia mengatakan komunikasi pembelian Porsche itu dilakukan oleh sekretaris Harvey.

“Saya konfirmasi di BAP Saudara saksi juga di poin 12, ini dikirim di towing dari Surabaya sampai townhouse Pakubuwono milik Harvey Moeis. Betul keterangan Saudara seperti itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Erfan.

Dakwaan Harvey Moeis

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Harvey Moeis dan smelter swasta lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk membuat 12 perusahaan cangkang atau perusahaan boneka. Perusahaan boneka itu membeli bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) jasa barang pengangkutan yang diterbitkan PT Timah Tbk.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU itu dilakukan Harvey dengan melakukan transfer dan setor tunai ke PT QSE milik Helena. Harvey meminta Helena mengubah uang rupiah yang disetorkan ke bentuk mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika.

Jaksa mengatakan TPPU itu juga dilakukan Harvey dengan mentransfer uang ke istrinya, Sandra Dewi. Pembelian 88 tas branded serta pembelian perhiasan untuk Sandra Dewi.

Harvey juga disebut membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia. Jaksa mengatakan Harvey juga melakukan TPPU dengan pembelian mobil mewah, seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. Mobil-mobil itu telah disita Kejaksaan Agung sejak proses penyidikan.

Harvey juga melakukan transfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

(Sumber : Terbongkar Porsche Langka Harvey Moeis di Sidang Nilainya Rp 13 Miliar.)

Jaksa Obok-obok Kantor Gubernur dan PUPR NTT Terkait Korupsi Irigasi Wae Ces

Jakarta (VLF) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah kantor Gubernur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT di Kupang. Beberapa ruangan di dua lokasi itu diobok-obok untuk mencari barang bukti terkait kasus yang tengah diselidiki jaksa.

Belasan petugas menggeledah di dua lokasi itu sejak Kamis (17/10/2024) pagi. Penggeledahan dilakukan duluan di Dinas PUPR.

Selama tiga jam di sana, petugas menyita sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam dua kotak berukuran besar.

Mereka kemudian bergerak ke kantor Gubernur NTT. Di sana, jaksa penyidik menggeledah dua ruangan, yakni ruangan Biro Barang Pengadaan Barang dan Jasa, serta ruangan Rapat Biro Barang Pengadaan Barang. Jaksa mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam satu kotak.

“Tadi penggeledahan di Dinas PUPR bagian SDA dan kantor gubernur, ada dokumen yang diambil,” kata Koordinator Pidsus Kejati NTT Kejati Fredy Simanjuntak, seusai penggeledahan.

Fredy mengatakan dokumen yang diamankan akan diinventarisasi oleh tim Pidsus Kejati NTT. Adapun penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai, NTT.

Terkait Korupsi Proyek Irigasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan terjadi sejumlah penyimpangan dalam proyek jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai, termasuk pengerjaan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan perubahan lokasi pengerjaan tanpa dasar justifikasi teknis.

Menurut Raka, ada dugaan beberapa bagian pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB. “Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara yang hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh appraiser Politeknik Negeri Kupang,” terang Raka di Kejati NTT, Kamis (17/10/2024).

Raka menambahkan penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi. “Berdasarkan pemeriksaan ini, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana,” ungkap Raka.

Nilai Proyek

Proyek ini didanai dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan nilai pagu anggaran Rp 4,63 miliar.

Menurut Raka, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai ditenderkan pada awal 2021 dan dimenangkan PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai penawaran Rp 3,84 miliar.

“Kontrak ditandatangani pada 18 Maret 2021 oleh Dionisius Wea selaku kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umbu Dangu, diikuti dengan adendum pada 24 Maret 2021,” tambah Raka.

Penyelidikan Terus Jalan

Raka mengungkapkan penggeledahan pertama dilakukan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tim yang dipimpin Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, dan Johanes Kardinto bersama lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 Wita menggunakan lima kendaraan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, serta ruang Kepala Sub Bagian Keuangan.

“Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut. Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 Wita,” jelas Raka.

Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Gubernur NTT, tepatnya di lantai III, ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa seusai dari Dinas PUPR. Penggeledahan berlangsung selama satu jam, dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek berhasil disita.

“Setelahnya, tim penyidik kembali ke Kantor Kejati NTT untuk menindaklanjuti hasil penyitaan tersebut,” bener Raka.

Penyidikan kasus ini, kata Raka, terus berlanjut dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Penyidik Kejati NTT berharap agar saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” harap Raka.

(Sumber : Jaksa Obok-obok Kantor Gubernur dan PUPR NTT Terkait Korupsi Irigasi Wae Ces.)

Datangi Bawaslu Jateng, Tim Andika-Hendi Pertanyakan Kasus Netralitas Kades

Jakarta (VLF) Tim Advokat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika-Hendi mendatangi Kantor Bawaslu Jateng. Mereka melakukan mempertanyakan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa (kades).

Sebanyak lima anggota Tim Advokat Perkasa mendatangi Kantor Bawaslu Jateng di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang sekitar pukul 10.13 WIB. Mereka langsung disambut Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin dan jajaran komisioner.

“Kita ke sini hari ini karena kegundahan kami terhadap proses pilkada yang belum mulai tapi sudah terjadi banyak pelanggaran yang secara nyata dan itu dianggap biasa,” kata Koordinator Presidium Advokat Perkasa John Ricard di Kantor Bawaslu Jateng, Kamis (17/10/2024).

“Tadi kita sudah ketemu dengan Bawaslu, laporan yang masuk di Bawaslu tidak ada (paslon nomor urut) 01 yang melakukan pelanggaran. Ada 10 lebih laporan adalah dari (paslon nomor urut) 02,” lanjutnya.

John mengatakan, tindakannya ini dilakukan agar kedua paslon yakni Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin dapat bertanding secara adil tanpa melanggar hukum.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan video yang tersebar di media sosial, dugaan terkait pengerahan kades itu telah dilakukan di beberapa daerah. Pengerahan itu juga diklaim bukan dari paslon nomor urut 1, Andika-Hendi.

“Di Boyolali, Sukoharjo, Batang, Kendal, Pemalang, sudah banyak. Makanya kita mengambil langkah hukum, setelah koordinasi kita akan ambil langkah hukum,” ungkapnya.

Ia mengaku, pertemuan siang itu bertujuan untuk mendorong Bawaslu agar bisa lebih tegas dalam menindaklanjuti penemuan terkait pelanggaran hukum dalam kontestasi Pilkada Jateng 2024. John dan jajaran kuasa hukum paslon nomor urut 1 itu juga menanyakan Bawaslu terkait pihak yang melatarbelakangi pengerahan kades tersebut.

“Pertanyaan saya belum terjawab, siapa yang menggerakkan mereka (kades), siapa yang menyuruh mereka turun ke lapangan wong Pemilu aja istilahnya baru mau mulai, sudah turun menggerakkan massa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, Amin Muhammad, mengatakan Bawaslu telah menindaklanjuti penemuan terkait berbagai pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat maupun yang ditemukan jajaran Bawaslu.

“Tadi ada beberapa hal dari tim kuasa hukum paslon 01 yaitu soal penanganan pelanggaran, yang prinsipnya kami sudah lakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada,” jelasnya.

Ia memaparkan, Bawaslu Jateng tidak menutup mata dan telah melakukan beberapa proses penangan dengan memberikan rekomendasi terkait penemuan pelanggaran tersebut.

“Sanksinya kalau terbukti itu nanti dari bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi saat ini kami sedang menunggu hasilnya apakah sesuai dengan tindak lanjut dari sana, apakah itu ringan, sedang, kewenangannya dari bupati tersebut,” jelasnya.

Hingga kini, diketahui sudah ada 14 kasus dugaan pelanggaran yang hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Jateng.

“Masih terus berjalan penanganannya. Kami belum bisa menyampaikan secara utuh karena masih proses penanganan. Macam-macam (bentuk pelanggaran),” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada empat jenis pelanggaran pilkada yakni pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya. Hingga kini, kasus yang ditangani Bawaslu masih dalam proses penanganan untuk mengetahui secara pasti bentuk pelanggaran tersebut.

(Sumber : Datangi Bawaslu Jateng, Tim Andika-Hendi Pertanyakan Kasus Netralitas Kades.)

Komitmen Satgas P3GN Polri Usai Ungkap 3 Bersaudara Jaringan Narkoba Jambi

Jakarta (VLF) Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU jaringan Jambi menjadi penegasan komitmen dari Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri. Satgas P3GN berjanji akan terus mengusut peredaran narkoba beserta aliran tindak pidana pencucian uang dari kejahatan tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus peredaran gelap narkoba dengan tidak hanya menghentikan aliran narkotika tapi juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang para bandar,” kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10/2024).

Irjen Asep mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penyelidikan bersama Polda Jambi, PPATK, dan Bea-Cukai. Pengungkapan kasus narkoba menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dieksekusi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat penegakan hukum secara tegas.

Asep mengatakan penangkapan tersangka berinisial AY terkait kepemilikan sabu pada 22 Maret 2024 di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Dia mengatakan AY mengaku mendapat sabu itu dari AA, yang kemudian ditangkap pada 28 Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau, dengan barang bukti sabu.

Asep menyebut AA mengaku mendapat sabu itu dari dua orang berinisial HDK dan DD dengan jumlah 4 kg sabu. Polisi kemudian menangkap DD saat bersama istrinya di salah satu hotel di Jakarta pada 9 Oktober 2024.

“Setelah itu dilanjutkan penangkapan terhadap HDK di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober,” ujar Irjen Asep.

Polisi kemudian melanjutkan penangkapan tiga orang di Jambi, yakni DS alias T, TM alias AK, dan MA. Asep menyebut jaringan ini melakukan penjualan dengan lapak atau basecamp di Jambi.

“Total lapak yang mereka kendalikan di wilayah Jambi adalah sebanyak tujuh buah lapak. Di mana tujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih 500 sampai 1.000 gram setiap minggunya. Keuntungan yang diperoleh dari penjual narkoba tersebut yang di bawah kendali DS alias T dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya,” ujarnya.

Dia menyebut 70 persen uang tersebut diserahkan ke HDK yang merupakan pemilik sabu. Asep menyebut jaringan ini dikendalikan tiga bersaudara HDK, DS alias T, dan TM alias AK.

Dia menyebut uang haram itu diputar lagi pada kegiatan ilegal lain. Polisi juga menangkap L, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba ini.

Asep mengatakan ada lima tersangka TPPU dari hasil narkoba ini, yakni HDK selaku pengendali jaringan, DD selaku kaki tangan HDK, DS alias T dan TM alias AK selaku koordinator lapak, serta MA selaku bendahara sekaligus kurir.

Asep mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika.

Asep mengatakan ada sejumlah bukti yang telah disita dari para tersangka. Barang bukti itu antara lain sabu, ruko, rumah, mobil, speedboat, jam bermerek, emas, rekening berisi uang Rp 590 juta, hingga uang tunai Rp 164 juta.

(Sumber : Komitmen Satgas P3GN Polri Usai Ungkap 3 Bersaudara Jaringan Narkoba Jambi.)

Tak Terima Uang-Rumah Dirampas Negara, Adik dan Kakak Rafael Alun Gugat KPK

Jakarta (VLF) Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset terhadap KPK. Mereka menggugat perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.

Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III. Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.

Sidang ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (31/10).

“Jadi sama untuk penundaanya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya, termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban. Acaranya sama, jawaban dan melengkapi legal standing,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Dua minggu sama seperti tadi, untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ini selesai dan ditutup,” imbuh hakim.

Berikut detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan:

Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:
– Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH

Permohonan adik dan kakak Rafael:
– Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
– Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
– Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
– Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
– Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
– Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ

(Sumber : Tak Terima Uang-Rumah Dirampas Negara, Adik dan Kakak Rafael Alun Gugat KPK.)

ASS-Kaswadi Diadukan ke Bawaslu Sulsel Diduga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Jakarta (VLF) Calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) soal dugaan penggunaan fasilitas negara dan netralitas kepala daerah di Pilkada 2024. Keduanya dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).

“Kami melaporkan ke Bawaslu provinsi paslon nomor 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak berkaitan dengan hari ulang tahun Sulsel yang 355 di Soppeng dengan agenda jalan santai,” ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).

Diketahui, ASS menghadiri acara jalan santai yang digelar di Lapangan Gasis, Soppeng, Minggu (13/10). Tim hukum Danny-Azhar menduga ada penggunaan fasilitas negara yang menguntungkan paslon nomor urut 2.

“Kenapa kami melaporkan? Bahwa di situ ada indikasi mereka menggunakan fasilitas negara dan kemudian menguntungkan paslon. Kemudian dia kampanye di luar jadwal. Itu dengan beberapa bukti yang kami miliki, paslon 02 ada di panggung, ada di acara tersebut kemudian mengupload sendiri di media sosialnya,” ujar Ahmad.

Dia mengaku sengaja berinisiatif melaporkan kasus ini demi jalannya demokrasi yang baik di pilkada. Padahal, menurut Ahmad, Bawaslu tetap bisa menjadikan kasus ini sebagai temuan pelanggaran kampanye tanpa dilaporkan.

“Menurut kami ini seharusnya menjadi temuan Bawaslu yang mana harusnya ditindaklanjuti. Kita ingin menyelamatkan demokrasi agar berjalan baik makanya tim DIA melaporkan ke Bawaslu Sulsel mengenai persoalan itu,” katanya.

“Artinya walau pun tanpa dilaporkan ini harus menjadi atensinya mereka (Bawaslu) karena ini jelas-jelas tindakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mana pemerintah Kabupaten Soppeng dan Pemprov Sulsel memfasilitasi paslon untuk ‘seolah-olah’ menyelenggarakan jalan santai itu,” tambahnya.

Dalam laporannya, tim hukum Danny-Azhar menduga ASS melanggar pidana pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dan berkampanye di luar jadwal. Pihaknya meminta pasangan calon nomor urut 2 tersebut didiskualifikasi.

“Di situ sangat jelas soal pelanggaran pidana pemilunya, kampanye di luar jadwal dan memanfaatkan fasilitas negara. Pelanggarannya terhadap PKPU 13/2024 dan undang-undang pilkada. Tentu sangat jelas bahwa memanfaatkan fasilitas negara kampanye yang menguntungkan paslon itu harus didiskualifikasi,” ujarnya.

Sementara Kaswadi juga diduga melanggar pidana pemilu dengan memfasilitasi dugaan pelanggaran tersebut. Kaswadi sendiri diduga melanggar netralitas kepala daerah.

“Kaswadi bupati soppeng dia memfasilitasi, ini terkait netralitas kepala daerah. Kalau seumpamanya dia ingin melakukan kampanye harusnya dia cuti, jadi itu masuk pidana pemilu,” ujarnya.

Dia berharap Bawaslu Sulsel menindaklanjuti laporannya dan memberi sanksi kepada ASS dan Kaswadi. Dia menilai dugaan pelanggaran kampanye ini nyata dan dilakukan secara TSM.

“Jadi sebenarnya bagaimana bawaslu bisa menggunakan haknya untuk bisa menjadi wasit dalam pilkada sulsel ini dengan baik karena ini sudah jelas pelanggaran yang nyata bagi kami dan itu terstruktur, sistematis dan masif,” katanya.

Unsur TSM pada kasus itu, kata Ahmad, yakni Pemkab Soppeng melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan tersebut. Pihaknya melampirkan SK undangan jalan santai yang diteken oleh Kaswadi.

“Unsur TSM-nya adalah, yang pertama pemerintah daerah kabupaten soppeng itu membuat surat, SK bupati yang mengundang seluruh SKPD, itu ada kami jadikan bukti di Bawaslu yang ditandatangani 12 Oktober,” jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara ASS, Arum Spink mengaku masih menunggu informasi dari Bawaslu terkait laporan tersebut. Tim hukum ASS-Fatma akan melakukan kajian jika ada permintaan klarifikasi dari Bawaslu.

“Kami tentu akan mempelajari dan menunggu informasi dari pihak Bawaslu,” katanya.

Arum Spink berdalih kehadiran ASS dalam acara itu sebagai tamu undangan. Dia mengaku heran hal itu dipersoalkan oleh tim Danny-Azhar, pasalnya ASS merupakan mantan gubernur Sulsel.

“Soal kehadiran beliau dalam acara itu adalah dalam kapasitas sebagai undangan. Kita juga heran kalau itu dipertanyakan, tetapi kan kita akan melihat dan akan mendiskusikannya dan akan dikaji lebih khusus oleh tim hukum terkait laporan tersebut,” jelasnya

“Kalau sebagai undangan karena beliau mantan gubernur, Nurdin Abdullah juga hadir, jadi fasilitas apa kira-kira? Tetapi saya tidak bisa komentari kasusnya secara teknis, akan dikaji oleh tim hukum,” tuturnya.

(Sumber : ASS-Kaswadi Diadukan ke Bawaslu Sulsel Diduga Kampanye Pakai Fasilitas Negara.)

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Balai KA di Kasus Korupsi Ditunda 24 Oktober

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023 ditunda. Penundaan dikarenakan tuntutan belum siap.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019 Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.

“Mohon izin, Yang Mulia, tuntutan kami belum siap, Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu lagi, Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Majelis hakim menjadwalkan lagi sidang tuntutan tersebut. Sidang ditunda pada Kamis (24/10) depan.

“Untuk menunda perkara ini, yang akan dibuka persidangan lagi pada tanggal 24 Oktober, Pak, ya, 24 Oktober, Pak Jaksa menghadirkan terdakwa di persidangan, tim penasihat hukumnya masing masing. Dengan demikian sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim Maryono.

Sebelumnya, mantan PPK wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019 Akhmad Afif Setiawan didakwa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Jaksa menyebutkan total kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp 1,1 triliun.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah.

Sidang hari ini hanya menghadirkan tiga orang terdakwa, yaitu Ahmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.

Sedangkan terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Sumbagut tahun 2016 sampai Juli 2017, Amanna Gapapa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Fredy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama akan diadili di kasus tersebut dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan Afif bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri. Afif memperkaya diri sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.

Kemudian, Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000,00, serta pihak-pihak lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838,00.

“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023,” kata jaksa.

Jaksa menyebutkan kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Pada intinya, jaksa mengatakan para terdakwa tidak melakukan pengujian lahan secara benar hingga mengakibatkan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.

Meski proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, pembayaran telah dilakukan terhadap para pelaksana proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.

(Sumber : Sidang Tuntutan Eks Pejabat Balai KA di Kasus Korupsi Ditunda 24 Oktober.)

Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Rendy di Bantul Terancam 12 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Polisi menyebut tersangka pengeroyokan berujung tewasnya Rendy Surya Irawan (16) di Bantul terancam hukuman 12 tahun penjara. Saat ini polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

“Jadi 11 tersangka itu beda-beda untuk pasal yang disangkakan, karena ada yang dewasa dan ada yang di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).

Adapun tersangka yang telah berusia dewasa adalah inisial OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), dan EAW (19). Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur adalah inisial AOS (17), FQA (15), DY (17), dan DAK (16).

“Yang sudah dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk empat tersangka yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara.

“Untuk peran masing-masing tersangka sampai saat ini masih dimintai keterangan karena masih didalami apakah ada keterlibatan pidana lain,” ucapnya.

Terkait motif pengeroyokan, Jeffry menyebut karena para tersangka termakan isu yang ditujukan kepada korban. Di mana saat itu korban dan rekannya yakni Oci terlibat kecelakaan tunggal dan saudara Oci menuduh penyebab kecelakaan akibat ulah korban.

“Kalau motif pengeroyokan, berdasarkan keterangan para tersangka sebenarnya termakan isu bahwa Oci berboncengan dengan korban yang sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal itu dikarenakan minum-minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang,” katanya.

“Sehingga memicu amarah saudara Oci yakni Oca. Jadi tidak puas dengan jawaban korban lalu melakukan pengeroyokan hingga di empat lokasi,” lanjut Jeffry.

Sedangkan hasil pemeriksaan medis terhadap Rendy apakah positif mengonsumsi alkohol, Jeffry menyebut negatif.

“Hasilnya negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Rendy Surya Irawan (16) mengalami nasib malang. Warga Pundong, Bantul, itu ditemukan tewas usai dikeroyok sejumlah orang.

Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan menetapkan 11 tersangka.

(Sumber : Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Rendy di Bantul Terancam 12 Tahun Bui.)

MK Tolak Permohonan Tersangka KPK Hapus Pasal Kerugian Negara UU Tipikor

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong yang sedang ditangani KPK, Antonius NS Kosasih. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan hukum.

“Amar putusan menolak permohonan provisi pemohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).

MK juga menolak permohonan provisi atau putusan sela yang diajukan Antonius selaku pemohon. MK berargumen unsur perbuatan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) yang digugat itu mempunyai iris makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Dengan sendirinya telah terjawab bahwa fakta hukum demikian tidak serta-merta dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Terlebih jika norma tersebut diartikan secara parsial, maka akan diperoleh tafsiran seolah-olah dengan tidak terdapatnya rumusan unsur actus reus berupa perbuatan fisik atau tindakan konkret yang dapat dideskripsikan sehingga dapat dikatakan tidak memenuhi unsur melawan hukum, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ujar hakim MK Enny.

“Sebab, secara filosofi, hakikat sesungguhnya rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang terhadap banyaknya varian tindak pidana korupsi yang senantiasa berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, sehingga rumusannya dibuat sedemikian rupa agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara yang semakin canggih dan pembuktiannya rumit,” lanjutnya.

MK juga menolak alasan pemohon yang merasa khawatir Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor berpotensi dapat disalahgunakan para penegak hukum. MK menegaskan sudah ada mekanisme kontrol proses penegakan hukum lewat praperadilan.

“Jika terhadap penegakan hukum yang diduga ada proses yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip due process of law, maka terhadap hal demikian juga telah tersedia mekanisme kontrol pengawasan melalui lembaga praperadilan,” ujarnya.

MK juga menegaskan sudah ada putusan sebelumnya yang menegaskan kerugian negara harus dapat dibuktikan adanya actual loss sehingga unsur kerugian negara terpenuhi. MK menegaskan pasal-pasal yang digugat itu sebenarnya telah memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, ANS Kosasih memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PPU-XIV/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikut petitum dari pihak ANS Kosasih:

Dalam Provisi.

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda menjalankan tindakan penyidikan dan upaya paksa terhadap Pemohon berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam Pokok Perkara.

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara setelah Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau terakhir, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

(Sumber : MK Tolak Permohonan Tersangka KPK Hapus Pasal Kerugian Negara UU Tipikor.)