Jakarta (VLF) Kakak dan adik dari terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset oleh KPK. Padahal, harta yang dirampas oleh negara itu sudah terbukti tindak pidana pencucian uang.
Mereka menggugat perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.
Dalam gugatan ini, KPK menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat terdiri atas dua subjek pemohon, mulai subjek korporasi, yaitu CV Sonokling Cita Rasa selaku pemohon I.
Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III. Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.
Sidang ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (31/10).
“Jadi sama untuk penundaanya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya, termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban. Acaranya sama, jawaban dan melengkapi legal standing,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
“Dua minggu sama seperti tadi, untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ini selesai dan ditutup,” imbuh hakim.
Berikut detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan:
Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:
- Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH
Permohonan adik dan kakak Rafael:
- Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
- Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
- Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
- Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
- Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ
Respons KPK
KPK yakin gugatan itu akan ditolak oleh majelis hakim. Menurutnya, harta yang dirampas oleh negara, sudah terbukti hasil TPPU.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak,” kata jaksa penuntut umum KPK, Rio Frandy, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Rio menilai gugatan yang dilayangkan oleh keluarga Rafael Alun saat ini tidak tepat sasaran. KPK juga menilai gugatan itu telat karena proses perampasan aset telah sampai ke tahap eksekusi.
“Karena jika para pihak memang beritikad baik seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” ujar Rio.
KPK juga menegaskan deretan aset Rafael yang telah dirampas dan kini digugat oleh keluarga Rafael telah terbukti dalam persidangan merupakan hasil dari perbuatan korupsi.
“Berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” ujar Rio.
(Sumber : Tentang Keluarga Rafael Alun Gugat Aset Padahal Terbukti Hasil Cuci Uang.)