Author: Alif Aulia

Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memindahkan penahanan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Jakarta. Meirizka merupakan tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memutuskan untuk menahan Meirizka di Jakarta. Sebelumnya, Meirizka ditahan di Jawa Timur.

“Kamis tersangka MW (Meirizka Widjaja) akan dipindahkan ke Jakarta,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Harli mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Saat ini, penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut.

“Untuk efektifitas penyidikan,” ujar Harli.

Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar ke para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Pihak Ronald Tannur juga diduga berupaya melakukan suap untuk mengurus kasasi. Hal itu disampaikan Kejagung saat menjelaskan dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini.

Vonis bebas Ronald kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald. Kini, Ronald telah dijebloskan ke penjara.

(Sumber : Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta.)

Status Tersangka Paman Birin Gugur, KPK Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Jakarta (VLF) Status tersangka kasus suap proyek Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin gugur setelah sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan PN Jaksel. KPK mengatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait hal tersebut.

“KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim. KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Tessa menuturkan KPK menyayangkan putusan tersebut. Dia menyebut KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan menemukan dua alat bukti.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti,” ujarnya.

Menurut Tessa, KPK sudah sesuai aturan dalam menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin. Dia menyinggung kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, yakni berdasar asas lex specialis.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tuturnya.

“Di lain sisi, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan. Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut,” lanjutnya.

Status Tersangka Sahbirin Gugur

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum,” sebutnya.

Hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon seluruhnya,” kata hakim.

(Sumber : Status Tersangka Paman Birin Gugur, KPK Pertimbangkan Langkah Selanjutnya.)

Dugaan Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar

Jakarta (VLF) Penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) melibatkan perusahaan milik Pemprov Lampung terus berlanjut. Kejati kembali menyita uang tunai senilai Rp 59 miliar dari PT Lampung Jaya Utama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan uang tersebut merupakan sisa dana PI yang terdapat di perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung.

“Bahwa tim penyidik melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp 59.027.894.797 yang dari rekening PT LJU melalui saudara AS selaku direktur utama perusahaan tersebut,” katanya, Selasa (12/11/2024).

Armen menyampaikan, tujuan diamankannya uang tersebut adalah untuk meminimalisir terjadinya kerugian negara yang lebih besar atas dugaan korupsi yang tengah mereka selidiki.

“Tindakan yang dilakukan oleh penyidik merupakan dalam rangka pengamanan dan mencegah terjadi kerugian yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI yang telah diterima oleh PT LJU, yang diduga diterima tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelas dia.

Armen menjelaskan uang tersebut berasal dari beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik sebelumnya. Ia menegaskan uang tersebut bukanlah uang kerugian negara.

“Dan pada hari ini kami sampaikan juga uang itu bukan merupakan uang kerugian, tapi kami melakukan pengamanan terhadap temuan hasil penggeledahan di 7 titik kemarin,” tegasnya.

Upaya pihaknya yang dilakukan hingga saat ini, kata Armen, akan mempercepat proses audit keuangan agar kasus tersebut bisa segera tuntas.

“Tentunya kami selalu dalam tahapan koordinasi untuk percepatan pelaksanaan audit sehingga penyelesaian penyidikan lebih cepat,” tandasnya.

Diketahui, beberapa minggu lalu, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.176.433.589. Hingga saat ini, total uang yang telah diamankan mencapai Rp 61.204.328.386.

(Sumber : Dugaan Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar.)

Upaya Banding 2 Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang Justru Berakhir Lebih Berat

Jakarta (VLF) Kakak adik asal Bangkalan yakni Hasan Basri dan M Wardi telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Senin, 5 Agustus 2024. Vonis itu mereka terima di kasus carok maut yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Atas kasus itu, mereka melakukan banding. Namun putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru memperberat vonis itu. Hasan dan Wardi dihukum 16 tahun penjara.

Putusan itu tertera pada catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bangkalan. Keduanya mengajukan banding pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Putusan banding Hasan dan Wardi kemudian dikeluarkan PT Surabaya pada Kamis, 10 Oktober 2024. Adapun majelis hakim yang menangani perkara adalah Ahmad Gaffar selaku hakim ketua dan Achmad Subaidi dan Marudut Bakara sebagai hakim anggota.

“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 97/Pid.B/2024/PN Bkl. tanggal 5 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian kutipan salinan putusan banding PT Surabaya yang dilihat detikJatim, Selasa (12/11/2024).

Dalam amar putusan bandingnya, Hasan dan Wardi majelis hakim malah memperberat hukuman dari 10 tahun menjadi 16 tahun. Hal ini karena keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas tahun) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang kutipan putusan banding PT Surabaya.

Belum diketahui apakah Hasan dan Wardi akan melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Sebab hingga saat ini dalam SIPP PN Bangkalan belum ada upaya hukum setelah tebitnya putusan banding di tingkat PT Surabaya.

Seperti diberitakan, carok maut terjadi Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura. Akibatnya, empat orang tewas dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/1/2024) itu.

korban tewas yakni Mat Terdam, Mat Tanjar, Najehri, Hafid. Keempatnya merupakan warga Desa Larangan Timur dan Desa Banyu Anyar. Keesokan harinya Hasan dan Wardi yang sempat kabur kemudian ditangkap oleh anggota Polres Bangkalan.

Sedangkan motif carok maut itu diungkapkan polisi hanya karena tersinggung saat berpapasan di jalan. Dari situ, carok kemudian pecah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari pelaku, itu saja motifnya. Karena tersinggung. Korban ini ditegur oleh pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada pelaku hingga pelaku tersinggung,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kala itu.

(Sumber : Upaya Banding 2 Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang Justru Berakhir Lebih Berat.)

Duit Miliaran Disita Saat Istri Buronan Kasus Mafia Akses Judol Ditangkap

Jakarta (VLF) Polisi tak berhenti mengusut kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru, wanita inisial D ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Dirangkum detikcom, Selasa (12/11/2024), total sudah ada 18 orang yang dijerat tersangka kasus judol ini, termasuk D. Dari 18 orang tersangka itu 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (12/11).

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Polisi Sita Duit Rp 2,6 M dari D

Wanita inisial D menjadi tersangka baru dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.

“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Selasa (12/11).

Berikut barang bukti yang disita polisi dari tersangka D:

  • Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000; ⁠SGD: 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD=Rp 11.700); USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600)
  • 58 buah perhiasan
  • 6 HP
  • 2 mobil
  • 2 buah jam tangan mewah
  • 1 buku tabungan

Suami dari D Masih Diburu Polisi

Terungkap bahwa wanita D ternyata istri dari salah satu pelaku judol inisial A alias M, yang kini menjadi buronan polisi. Polisi menyebut D diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judol yang dilakukan suaminya.

“D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar Ade Ary.

Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

“Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU,” ucapnya.

(Sumber : Duit Miliaran Disita Saat Istri Buronan Kasus Mafia Akses Judol Ditangkap.)

Pengedar di Bangka Selatan Diringkus, Puluhan Paket Sabu-Pistol Disita

Jakarta (VLF) Pria paruh baya bernama Suhardi (52) diamankan polisi usai kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar. Sepucuk senjata air softgun juga disita dari pelaku.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti sabu seberat 63,72 gram. Barang tersebut dibungkus menjadi 8 paket sedang dan 50 paket kecil,” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah, Senin (11/11/2024).

Menurut Fauzan, sabu-sabu itu ditemukan di rumah tersangka di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan (Basel). Rumah itu digerebek Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah.

“(Terungkap) dari informasi masyarakat. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” tegasnya.

Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, pelaku tak bisa mengelak lagi. Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain di antaranya, 5 timbangan digital, 7 bal plastik strip bening, hp, tas serta sejumlah uang.

“Tim juga menemukan satu pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru di rumah pelaku,” ungkap Fauzan.

Polisi masih memburu pemasok narkotika jenis sabu-sabu terhadap Suhardi. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Selatan. Akibat ulahnya, tersangka terancam pidana minimal 5 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih kita dalami (termasuk pemasok sabu),” tambahnya.

(Sumber : Pengedar di Bangka Selatan Diringkus, Puluhan Paket Sabu-Pistol Disita.)

Pegawai Bank-ASN Curi Duit Rp 99 Juta Bos Travel Haji, Ini Modusnya

Jakarta (VLF) Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga pelaku pennggelapan cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah. Tiga tersangka tersebut merupakan oknum karyawan bank bank, ASN dan honorer Damkar Kota Palembang.

Ketiga pelaku yang ditangkap Tedy Juniansyah (36) pegawai Bank plat merah merupakan warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, lalu Hartono (36) Honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan yang berperan mencuri cek, adalah Tedy pegawai bank. Modusnya memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking milik korban seorang pengusaha Travel Haji dan Umroh.

“Kita jelaskan terungkap kejadian ialah saat korban tidak merasa melakukan penarikan uang, namun ada transaksi penarikan uang yang keluar dari rekening giro korban pada (21/10) pukul 11:36 WIB. Korban baru mengetahui pemberitahuan transaksi uang keluar pada malam harinya,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/10/2024).

Usai memastikan ada ketidakberesan di rekening korban, kemudian korban langsung melapor ke Polda Sumsel, Saat diselidiki tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel diketahui pelaku pencurian cek tunai korban merupakan salah satu karyawan bank tempat korban menabung.

“Dari hasil penyelidikan ternyata cek tunai milik korban sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu. Dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku Tedy Juni berada kawasan Musi Banyuasin sehingga langsung kami lakukan penangkapan. Tersangka mengambil cek yang diberikan kepada korban, uang yang ada di dalam cek dua tahun baru dicairkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Cek yang sudah dicairkan tersangka Tedy diserahkannya kepada temannya yakni Hartono. Kemudian tersangka Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan uang yang masih ada di dalam cek tersebut.

“Dari tersangka Hartono, cek diserahkan ke Ahmad Rusdi. Kemudian Rusdi inilah yang mencairkan uang di dalam cek ke bank dan ketiganya kami tangkap,” ujarnya

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga HP milik tersangka.

(Sumber : Pegawai Bank-ASN Curi Duit Rp 99 Juta Bos Travel Haji, Ini Modusnya.)

5 Selebgram Cimahi-KBB Terjebak Jadi Afiliator Judi Online

Jakarta (VLF) Lima selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kini menghadapi ancaman denda hingga Rp 10 miliar setelah mempromosikan judi online melalui media sosialnya. Selain denda, mereka juga diancam hukuman 10 tahun penjara.

Kelima selebgram yang kini ditangkap Polres Cimahi yakni Septian alias Dara, Dhea, Nadya, Senli, dan Aurel. Kelimanya ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial.

“Jadi dari patroli siber itu, ditemukan akun-akun yang dicurigai mempromosikan judi online. Setelah dicek ya memang dari unggahan story selebgram itu ada link-nya, ketika diklik itu langsung masuk ke akun judi online,” kata kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).

“Jadi misalnya dia posting story lagi masak atau ke pasar, itu ada link-nya yang ketika diklik langsung masuk ke akun judi online. Makanya banyak yang terjerumus,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Tri menyebut kelima selebgram itu berperan sebagai afiliator dan dibayar oleh seorang bandar judi online. Pembayaran dilakukan dua pekan sekali dimana uang dari bandar judi, langsung ditransfer ke rekening kelima selebgram tersebut.

Menurutnya, kelima selebgram itu hanya ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online di sosial media mereka. Adapun bayarannya yakni Rp 450 ribu untuk 15 hari.

“Mereka ini dihubungi bandar melalui direct message (DM), kemudian diminta posting di instastory. Kita mendapatkan keterangan bahwa per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening mereka sebesar Rp 450 ribu untuk setiap orang. Mereka tidak berperan mencari korban, hanya mempromosikan saja,” jelasnya.

Dari pengakuannya, para selebgram tersebut mengaku dihubungi oleh bandar judi online di media sosial. Mereka ditawari untuk melakoni pekerjaan sebagai afiliator. Salah seorang selebgram, Dara menyebut, dirinya mendapat bayaran Rp 11,7 juta selama bekerja sebagai afiliator.

“Sudah sekitar 6 bulan, awalnya ada yang menghubungi ke DM. Akhirnya tertarik. Selama 6 bulan saya sudah dapat Rp 11,7 juta. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata Dara.

Namun berbeda dengan Senli. Dia merupakan pemain baru sebagai afiliator judi online. Senli baru tiga bulan menjalani pekerjaan itu dengan bayaran Rp 2 juta. “Kalau saya baru 3 bulan, sama di DM juga. Baru dapat 2 jutaan,” kata Senli.

Akibat perbuatannya, kelima selebgram itu dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman bagi mereka yakni pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.

(Sumber : 5 Selebgram Cimahi-KBB Terjebak Jadi Afiliator Judi Online.)

5 Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Tuduhan Aniaya Anak Polisi

Jakarta (VLF) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap 5 alasan menuntut bebas guru honorer Supriyani dari tuduhan menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Di antaranya sifat jahat Supriyani menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito tidak dapat dibuktikan.

Supriyani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11). Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna dalam tuntutannya meminta hakim PN Andoolo membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).

“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” tambah Ujang.

Ujang mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal agar Supriyani dibebaskan. Pertama, dia menyebut sifat jatah Supriyani dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan.

“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” ujarnya.

Kedua, pihaknya berkesimpulan tindakan Supriyani merupakan bentuk pendidikan terhadap siswanya. Dia pun menyebut tidak ada yang memberatkan Supriyani dalam kasus ini.

“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” bebernya.

Selanjutnya, JPU menilai terdakwa bersifat sopan selama persidangan. Terdakwa juga sudah mengabdi sebagai guru sejak 2009 dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.

“Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum,” jelasnya.

Duduk Perkara Versi Polisi

Berdasarkan penjelasan kepolisian, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat siswa kelas 1 SD berinisial MC ketahuan memiliki luka bekas penganiayaan di pahanya. Siswa tersebut lantas dimintai penjelasan oleh ibunya, Nurfitriana yang merupakan ibu bhayangkari atau istri dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.

“Saudari Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan bapaknya,” kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Syam dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).

Belakangan Nurfitriani mengonfirmasi luka anaknya kepada suaminya. Dia menanyakan pengakuan anaknya yang jatuh di sawah bersama ayahnya.

“Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (saudari Supriyani) di sekolah pada hari Rabu tanggal 24 April 2024,” katanya.

Aipda Wibowo yang tidak terima akhirnya melaporkan Supriyani pada Jumat (26/4). Hingga akhirnya Supriyani menjadi tersangka penganiayaan.

Supriyani Bantah Aniaya Muridnya

Supriyani dengan tegas membantah melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Dia mengatakan tuduhan menganiaya muridnya tidak berdasar.

“Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan,” kata Supriyani kepada wartawan usai menjalani penangguhan penahanan, Selasa (22/10).

Supriyani juga menjelaskan bahwa anak pelapor berada di Kelas 1 A pada hari kejadian yang dituduhkan. Sementara dirinya berada di kelas yang berbeda yakni Kelas 1 B.

“Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan),” katanya.

Di sisi lain, Supriyani berbicara statusnya yang sudah menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka itu terjadi karena dia diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan.

“Pak Jefri (penyidik Polsek yang meminta saya mengaku). Iya (langsung jadi tersangka setelah mengaku),” katanya.

Supriyani menegaskan dirinya saat itu tidak pernah mengaku menganiaya korban. Dirinya hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu.

“Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya,” katanya.

(Sumber : 5 Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Tuduhan Aniaya Anak Polisi.)

Tahanan KPK Bayar untuk HP Rp 20 Juta, Eks Petugas Belikan yang Rp 5 Juta

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sekaligus eks pegawai KPK, Muhammad Ridwan, mengaku pernah membeli ponsel untuk para tahanan di Rutan KPK. Para tahanan harus membayar Rp 20 juta untuk mendapatkan fasilitas ponsel tersebut.

“Kalau tugas untuk membeli HP ada nggak Saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

“Ada Pak,” jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan duit Rp 20 juta itu tak semuanya digunakan untuk membeli ponsel. Ridwan menuturkan ponsel yang dibeli tak melebihi Rp 5 juta, sementara sisanya dibagi-bagi.

“Saudara membeli HP harganya berapa?” tanya jaksa.

“Karena di Guntur (Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur) itu kan hanya dikasih uang Rp 5 juta Pak. Rp 5 juta itu untuk membeli barang HP, power bank kartu dan sebagainya. Nah lebihnya baru dibagi ke kamtib sama saya Pak,” jawab Ridwan.

“Itu kan keterangan Rp 20 juta yang untuk beli HP pertama?” tanya jaksa.

“Nah dalam kenyataannya ke kami hanya Rp 5 juta Pak. Rp 15 jutanya itu memang ada bahasa dari korting bahwa itu kontribusi buat di dalam,” jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan tahanan tak boleh mendapat fasilitas ponsel jika belum memperoleh izin dari kepala keamanan dan ketertiban (kamtib) rutan. Ridwan mengaku mengikuti persetujuan kamtib terkait pemberian fasilitas ponsel tersebut.

“Karena itu sudah membayar Rp 20 juta itu?” tanya jaksa.

“Tidak mesti Pak karena kalau belum izin dari kamtib misalnya ada tahanan yang terlalu ini ya belum diizinkan buat beli dulu,” jawab Ridwan.

“Saudara beli harga HP-nya berapa?” tanya jaksa.

“Ya karena harus dapat upah Pak di bawah Rp 5 juta,” jawab Ridwan.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan. BAP itu menerangkan bahwa Ridwan pernah membeli ponsel untuk para tahanan dengan harga di bawah Rp 5 juta.

“Oh di bawah Rp 5 juta, BAP nomor 38 Saudara menerangkan nomor 1 Samsung A20 beli Rp 4.100.000. A100 Rp 3,2 juta, kemudian A100 Rp 1.675.000. Ini second apa baru?” tanya jaksa.

“Baru Pak baru,” jawab Ridwan.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah

(Sumber : Tahanan KPK Bayar untuk HP Rp 20 Juta, Eks Petugas Belikan yang Rp 5 Juta.)