Author: Gabriel Oktaviant

APBN Tekor Rp 479 T, Setoran Pajak Baru 70% Jelang Akhir Tahun

Jakarta (VLF) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai 31 Oktober 2025 mengalami defisit Rp 479,7 triliun. Realisasi itu setara dengan 2,02% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Defisit APBN per 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 479,7 triliun atau 2,02% dari PDB. Angka defisit ini berada dalam batas aman dan terkendali,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Defisit APBN berarti pendapatan negara lebih kecil dibanding jumlah pengeluaran atau belanja negara. Tercatat pendapatan negara sampai 31 Oktober 2025 mencapai Rp 2.113,3 triliun atau 73,7% dari outlook, sementara belanja negara terealisasi sebesar Rp 2.593 triliun atau 73,5% dari outlook.

Lebih rinci diketahui, pendapatan negara yang terkumpul Rp 2.113,3 triliun berasal dari penerimaan pajak (Rp 1.459 triliun), kepabeanan dan cukai (Rp 249,3 triliun), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp 402,4 triliun.

Sementara itu, belanja negara yang mencapai Rp 2.593 triliun berasal dari belanja pemerintah pusat yakni Rp 1.879,6 triliun, serta transfer ke daerah Rp 713,4 triliun.

“Belanja ini diprioritaskan untuk menjaga daya beli, mendukung infrastruktur dan mengawal reformasi struktural,” ucap Purbaya.

Penerimaan Pajak Baru Terkumpul 70%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak per Oktober 2025 baru terealisasi Rp 1.459 triliun atau 70,2% dari target Rp 2.076,9 triliun sampai akhir tahun. Realisasi itu turun 3,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang terkumpul Rp 1.517,5 triliun.

“Secara neto sampai akhir Oktober sudah terkumpul Rp 1.459,03 triliun, ini masih di bawah tahun lalu Rp 1.517,54 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Mayoritas komponen setoran pajak mengalami penurunan, seperti PPh Badan yang secara neto baru terkumpul Rp 237,56 triliun atau turun 9,6% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kemudian untuk PPh Orang Pribadi dan PPh 21 baru mencapai Rp 191,66 triliun atau minus 12,8%. Sedangkan PPh Final, PPh 22 dan PPh 26 baru terealisasi Rp 275,57 triliun atau minus 0,1%.

Sementara, PPN dan PPnBM realisasinya Rp 556,61 triliun atau minus 10,3%. Sedangkan untuk pajak lainnya cenderung tumbuh 42,3% dengan realisasi Rp 197,61 triliun.

“PPN, PPnBM cukup tinggi artinya ini restitusinya cukup tinggi di sini,” ucap Suahasil.

(Sumber:APBN Tekor Rp 479 T, Setoran Pajak Baru 70% Jelang Akhir Tahun.)

Purbaya Ungkap Syarat Gaji ASN Bisa Naik

Jakarta (VLF) -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang berkaitan dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih harus mengkaji terhadap usulan tersebut.

“Nanti kita nilai dan kita asses begitu suratnya sudah masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menambahkan pihaknya belum memutuskan apapun terkait kenaikan gaji ASN di tahun depan. “Kita baru saja menerima surat dari Men-PANRB, tentu saja kita sedang kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun juga,” ujar Luky pada kesempatan yang sama.

Luky menekankan kenaikan gaji ASN tidaklah sederhana, melainkan banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Ia menilai kenaikan gaji dilihat sebagai bagian dari menata organisasi serta birokrasi secara keseluruhan.

Selain itu, kinerja dan produktivitas ASN juga menjadi faktor pertimbangan Kemenkeu. Dalam hal ini, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB.

“Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” imbuh dia.

Luky menekankan kenaikan gaji ASN tidaklah sederhana, melainkan banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Ia menilai kenaikan gaji dilihat sebagai bagian dari menata organisasi serta birokrasi secara keseluruhan.

Selain itu, kinerja dan produktivitas ASN juga menjadi faktor pertimbangan Kemenkeu. Dalam hal ini, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB.

“Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” imbuh dia.

Rencana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Prabowo pada 30 Juni 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan belum ada komunikasi lebih lanjut bersama Purbaya tentang wacana tersebut. Namun, Rini mengaku telah mengirim surat ke Purbaya.

“Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat,” ujar Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

(Sumber:Purbaya Ungkap Syarat Gaji ASN Bisa Naik.)

DPD RI Turun Tangan soal Sengketa Lahan Translok di Manggarai Barat

Jakarta (VLF) – Penyelesaian sengketa tanah dan hak pengelolaan lahan (HPL) warga transmigrasi lokal (translok) UPT Nggorang, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditargetkan tuntas diselesaikan Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanegara pada akhir bulan ini. Persoalan ini mencuat ke publik sejak 2022 dan warga translok mengadukan ke BAP DPD RI.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (20/11/2025) sore. RDPU oleh BAP DPD RI itu untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tanah warga Translok tersebut.

RDPU dihadiri Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim, didampingi anggota BAP DPD RI Maria Stefani Harman, dan Matias Eluka. Hadir juga Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon, dan sejumlah warga translok.

“Pak Menteri Transmigrasi sudah berjanji menyelesaikan persoalannya selambat-lambatnya yaitu pada akhir November atau di awal Desember,” ungkap Abdul seusai RDPU.

Janji Iftitah Sulaiman itu diketahui disampaikan kepada Pemkab Manggarai Barat saat kunjungan kerja ke translok pada 14 November lalu. Edi Endi mengungkapkan itu dalam RDPU tersebut. DPD RI, kata Abdul, akan mengawal janji Iftitah Sulaiman tersebut.

“Jadi tugas kami tinggal memastikan itu apa yang dijanjikan oleh Mmenteri Transmigrasi dapat direalisasikan, dapat menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah translok,” ujar Abdul.

Ia menjelaskan ada dua persoalan yang diadukan warga translok tersebut. Yakni, terkait dengan penyelesaian 65 sertifikat lahan yang belum dibagikan, dan terkait dengan lahan-lahan di translok yang masih berstatus HPL.

“Menteri sudah menyampaikan kepada Bupati ya, mudah-mudahan di akhir November bisa selesaikan segala sesuatunya baik terkait dengan sertifikat, HPL dan sebagainya. Tentu kami ingin menagih itu dan nanti akan mengawalnya,” tegas Abdul.

Terdapat 65 dari 200 KK translok yang belum diberikan sertifikat lahan usaha dua, masing-masing seluas satu hektare. Sertifikat yang masih dikuasai oleh Pemkab Manggarai Barat tak bisa diberikan karena lahannya tak ada. Lahan yang ada dalam sertifikat itu sudah dikuasai warga lokal jauh sebelum penerbitan sertifikat.

Anggota BAP DPD RI Maria Stefani Harman mengakui adanya potensi konflik horizontal terkait lahan 65 KK itu. “Berkenan dengan 65 KK yang sudah ada sertifikat tapi tidak sesuai pengukurannya yang tadi sempat diberitakan (disampaikan) di sini yang ada pengadangan. Nah itu adalah bagian penting yang perlu diselesaikan dulu karena pengadangan yang terjadi itu berarti kan konflik masyarakat,” kata Stevi.

“Kemarin ternyata Ibu Kadis (Kadisnkertrans UKM Manggarai Barat) sudah memberitahu bahwa itu masalah sudah selesai, ternyata terjadi miss komunikasi saja. Bahwa pemberian hak kepada masyarakat translok itu akan mengurangi hak masyarakat yang sudah tinggal di situ, nah itu yang kita tidak mau itu terjadi,” lanjut dia.

Senator asal NTT ini mengatakan penting bagi pemerintah untuk menuntaskan masalah ini, sebab masyarakat translok sudah dijanjikan lahan oleh pemerintah pusat saat program translok itu pada 1990.

“Bagaimana hak-hak masyarakat yang dulu sempat diinformasikan oleh pemerintah pusat yang zaman dulu ya tahun 1990, lahan usaha dua. Itu kan yang sebenarnya permasalahan yang masih dituntut sampai sekarang yang menyebabkan perpecahan itu,” ujar Stevi.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan akan ke Jakarta pada akhir November mendatang untuk menagih janji Menteri Transmigrasi terkait penyelesaian lahan warga translok itu.

Kronologi Sengketa

Edi Endi memaparkan kronologi panjang sengketa tanah Translok tersebut. Bermula pada 1990, masyarakat dari lima desa menyerahkan tanah di Kecamatan Komodo kepada Pemkab Manggarai, saat itu Manggarai Barat belum terbentuk, dengan peruntukan tunggal untuk irigasi.

Pada 1993, peruntukan tanah tersebut diubah oleh NTT menjadi kawasan transmigrasi. Akhirnya, pada 1997 diterbitkan sertifikat HPL dengan luas 3.600 hektare. Namun, dalam proses penempatannya terjadi permasalahan hingga sekarang.

“Ada penempatan pekarangan yang tidak sesuai dengan nomor lot, dan baru diketahui di tahun 2012. Dalam kurun 2012 hingga 2020, sepertinya pemerintah tidak bersungguh-sungguh menuntaskannya,” kata Edi Endi yang baru menjabat pada 2021 untuk periode pertamanya.

Pemkab Manggarai Barat, Edi berujar, baru mulai serius mengatasi persoalan ini pada 2021. Titik kunci permasalahan adalah polemik perubahan peruntukan dari irigasi menjadi HPL secara keseluruhan.

“Dengan hadirnya Bapak Menteri Transmigrasi di lokasi (pada 14 November 2025), mudah-mudahan dengan doa dan dukungan kita, menteri segera menandatangani pencabutan atau pelepasan HPL yang menjadi kerinduan kita semua,” katanya.

(Sumber:DPD RI Turun Tangan soal Sengketa Lahan Translok di Manggarai Barat.)

Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?

Jakarta (VLF) – BBM Bobibos dikembangkan dari jerami. Bagaimana caranya?

Bahan bakar Bobibos tengah jadi sorotan. BBM itu diklaim sepenuhnya terbuat dari nabati. Adapun nabati yang digunakan berupa jerami. Jerami merupakan limbah pertanian yang selama ini sering dianggap tak berguna. Tapi oleh Bobibos, jerami itu justru dimanfaatkan jadi bahan bakar yang menjadi sumber tenaga pada kendaraan.

Bobibos dalam akun Instagramnya menyebut, pemanfaatan jerami ini tidak mengganggu produksi beras. Justru ini menjadi nilai ekonomi tambahan bagi petani.

“Dengan mengolah sisa panen menjadi bahan bakar berkualitas tinggi, Bobibos menjadi langkah nyata menuju swasembada energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” demikian penjelasan Bobibos.

Lalu bagaimana prosesnya? Jerami itu dikumpulkan dari petani dan kemudian menjalani sejumlah proses bioenergi hingga menjadi bahan bakar siap pakai. Bobibos menjelaskan salah satu proses krusialnya berupa penyuntikan serum khusus yang memungkinkan jerami berubah menjadi energi dengan efisiensi tinggi.

“Jerami dikelola untuk ekstraksi dengan biochemistry, ekstrak tanaman. Gunakan mesin yang memang kami rancang dari nol. Tahapannya lima tahap, dan akhirnya menghasilkan bahan bakar nabati berkinerja tinggi,” terang Founder Bobibos M Iklas Thamrin.

Menurut Iklas, pemilihan jerami sebagai bahan baku Bobibos bukan tanpa alasan. Ini lantaran jerami punya stok yang melimpah. Bermula dari sawah yang menghasilkan padi, dan jeraminya lah yang dimanfaatkan sebagai bahan baku tersebut.

Jerami dinilai jadi bahan nabati paling efektif dalam pengembangan BBM Bobibos. Sebelumnya, Bobibos pernah menggunakan mikroalga namun hasilnya kurang optimal.

Meski sudah ramai jadi sorotan, BBM Bobibos justru belum bisa dibeli secara bebas. Namun dipastikan harga jual BBM Bobibos nantinya bisa lebih murah dari bahan bakar yang kini beredar di pasaran. Bobibos saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk kelanjutan produksi ke depannya.

BBM Bobibos punya dua jenis bahan bakar yakni bensin dan solar. Kedua jenis BBM itu sepenuhnya dibuat menggunakan tumbuhan. Bobibos juga diklaim sudah diuji di beberapa model mobil dan motor seperti Honda BeAT, Toyota Alphard, hingga Nissan Navara bermesin diesel. Hasilnya, mobil disebut bisa menyala dan hanya mengeluarkan sedikit asap.

Sebelumnya, Direktur Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengapresiasi inovasi yang dilakukan dalam menghadirkan BBM ramah lingkungan. Namun menurut Laode untuk bisa menghadirkan BBM yang layak digunakan masyarakat membutuhkan waktu dan tahapan yang panjang.

“Tapi seperti yang saya jelaskan, untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar, itu minimal 8 bulan, baru kita putuskan apakah ini layak atau tidak,” ujar Laode.

Laode menjelaskan saat ini BBM Bobibos itu baru mengajukan usulan uji laboratorium. Pun dengan hasilnya juga belum bisa diketahui.

“Dan kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan, biar tidak terjadi simpang siur. Kemarin saya juga dapat, oh sudah disertifikasi. Saya luruskan di sini bahwa ini belum disertifikasi,” terang Laode.

(Sumber:Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?.)

Pengembang Pusing Ratusan Proyek Senilai Rp 34 T Mandek Gegara Izin

Jakarta (VLF) – Pengembang perumahan saat ini dibuat pusing karena tengah menghadapi masalah perizinan. Kondisi ini membuat ribuan hektare tanah jadi terlantar karena pembangunan rumah terhenti.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan ada 306 proyek terhenti yang tercatat di 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI. Ia menyebut proyek tersebut mandek gara-gara permasalahan izin.

“Kita mempunyai 37 DPD dan baru 16 DPD yang menyampaikan bahwa investasi mereka yang totalnya adalah 306 proyek dengan total lahan 6.178 hektare tidak bisa bergerak karena perizinan,” kata Joko di kantor DPP REI, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Joko mengungkapkan permasalahan izin tersebut tidak hanya soal kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) yang tengah menjadi topik hangat belakangan ini, tapi juga menyangkut masalah izin RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), LBS (Lahan Baku Sawah), hingga AMDAL.

“Perizinan kita tahu kan ada yang namanya AMDAL, ada yang namanya tata ruang, ada yang namanya yang terbaru ini isunya LSD, ada hal-hal yang berkaitan dengan perizinan ini yang menghambat,” ujarnya.

Dari 360 proyek yang terhenti, total sebanyak Rp 34,5 triliun investasi juga ikut mandek. Apabila seluruh data dari DPD REI sudah masuk, diperkirakan total investasi yang terhenti bisa mencapai Rp 55 triliun.

“Jadi ada Rp 34,476 triliun atau sebesar Rp 34,5 triliun saat ini berhenti karena permasalahan perizinan yang belum bisa berjalan. Kalau kita average Rp 34,5 triliun dibagi 16 itu kan ibaratnya rata-rata per DPD itu kan Rp 2 triliun, kalau misalnya sisa DPD lagi ada 21 dan dihitung sekitar Rp 1 triliun lah ya, itu masih ada potensi Rp 21 triliun. Artinya bisa sampai Rp 55 triliun investasi yang mengendap,” paparnya.

Joko akan menyampaikan masalah ini kepada pemerintah karena banyaknya ratusan proyek perumahan yang mandek dan menghambat investasi hingga puluhan triliun rupiah. Jika masalah perizinan ini tidak segera diatasi maka dapat menghambat investasi di bidang properti ke depannya.

“Kemudian kita juga akan berkirim surat kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan) pastinya karena ini ada Rp 34,5 triliun yang sudah terdata, lalu ke BKPM juga sehingga permasalahan perizinan bisa terselesaikan,” ujar Joko.

(Sumber:Pengembang Pusing Ratusan Proyek Senilai Rp 34 T Mandek Gegara Izin.)

Sarasehan Nasional, Fraksi Golkar MPR-OJK Bahas Peluang Obligasi Daerah

Jakarta (VLF) – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan semangat otonomi daerah sejak tahun 1998 belum berjalan optimal. Ia menilai banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada anggaran pusat.

“Kalau bangsa ini tidak mengambil langkah, kapasitas fiskal pusat semakin tipis. Dengan kepemimpinan Pak Prabowo, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi cara agar daerah lebih mandiri dan mencari alternatif pembiayaan selain APBN,” ujar Mekeng dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri diskusi bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” dalam rangka Sarasehan Nasional di Aula C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Rabu (19/11/2025).

Mekeng mengungkapkan obligasi daerah bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara dan kota telah berhasil memanfaatkannya, seperti Las Vegas di Amerika Serikat, sejumlah kota di Kanada dan Swiss, hingga ratusan pemerintah daerah di Cina dan Jepang.

“Keuntungan obligasi daerah adalah uang berputar di dalam negeri. Investor lokal bisa menanamkan modal di daerahnya sendiri,” ucap Mekeng.

Pada kesempatan ini, ia juga menekankan daerah harus memiliki tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel agar dipercaya investor.

Global, Municipal Bond Sudah Sangat Lazim

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan secara global, instrumen municipal bond sudah menjadi praktik umum. Pada 2024, penerbitan obligasi daerah secara internasional mencapai rekor baru sebesar 496 miliar dolar AS, sebagian besar berasal dari Amerika Serikat.

“Tidak hanya negara bagian, bahkan kota-kota kecil di AS bisa menerbitkan obligasi. India pun sudah banyak menerbitkan obligasi daerah melalui pemerintah kota,” papar Eddy.

Ia menjelaskan regulasi penerbitan obligasi daerah di Indonesia sudah tersedia sejak sebelum 2011, namun dianggap terlalu ketat. Perubahan aturan kemudian dilakukan, termasuk melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 dan penyesuaian peraturan Menteri Keuangan serta OJK.

Menurut Eddy, daerah harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum menerbitkan obligasi. Hal ini meliputi persetujuan DPRD, penilaian Kementerian Keuangan, Kemendagri, hingga Bappenas bila masa obligasi melewati periode pemerintahan.

“OJK kemudian mengeluarkan pernyataan pendaftaran agar obligasi dapat di-listing di bursa dan ditawarkan ke publik. Setelah itu pengawasan dilakukan oleh OJK dan publik melalui kewajiban keterbukaan informasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Oktovian Sompie menyebutkan kajian ilmiah menunjukkan Sulawesi Utara memiliki kapasitas untuk menerbitkan obligasi daerah.

“Dari sisi SDM dan kesiapan teknis, Sulawesi Utara mampu. Kajian akademik juga menunjukkan peluang itu terbuka,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan pemerintah provinsi dan DPRD sangat siap memulai langkah penerbitan obligasi daerah. Namun, ia menilai proses perizinan lintas kementerian masih terlalu panjang.

“Material dan SDM kami siap. DPRD juga kompak mendukung. Tetapi regulasi dan proses persetujuan di tingkat pusat, Kemendagri, Kemenkeu, OJK masih panjang,” jelas Yulius.

Ia berharap ada percepatan regulasi sehingga daerah dapat segera memulai inovasi pembiayaan melalui obligasi daerah.

“Kalau seruan ini masif, saya yakin jarak yang panjang ini akan menjadi pendek. Sulawesi Utara ingin memulai dari sini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, acara ini menghadirkan narasumber antara lain, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, serta Deputi Komisioner Pengawas OJK Eddy Manindo Harahap. Diskusi dipandu Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faisal serta ditayangkan live di channel podcast Akbar Faizal Unsencored.

Turut hadir pada acara ini, Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, Forkopimda Provinsi Sulut, serta perwakilan ormas, organisasi keagamaan dan Badan Eksekutif Mahasiswa.

(Sumber:Sarasehan Nasional, Fraksi Golkar MPR-OJK Bahas Peluang Obligasi Daerah.)

Menteri Bahlil Bakal Terbitkan Aturan Baru Terkait Izin Pasir Kuarsa di Babel

Jakarta (VLF) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia ikut meninjau 2 tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Batang).

Bahlil menyebut akan mencabut kewenangan izin penambangan pasir kuarsa yang selama ini dikeluarkan pemerintah daerah Bangka Belitung (Babel).

Hal itu diutarakan Menteri Bahlil usai mengetahui jika izin di kawasan hutan lindung dan produksi di Desa Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk itu disulap menjadi tambang timah ilegal. Diketahui, Bahlil, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut mendampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lokasi tambang tersebut.

“Tadi saya lihat beberapa penjelasan bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi kejadiannya begini,” tegas Bahlil di lokasi tambang, Rabu (19/11/2025).

Melihat itu, Bahlil berjanji akan membuat aturan terkait izin penambangan pasir kuarsa di Bangka Belitung. Ia menegaskan, ke depannya izin penambangan pasir kuarsa akan di keluarkan oleh pemerintah pusat atau kementerian ESDM.

“Saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat, supaya tertib. Ini supaya kekayaan negara kita semua bisa kita kelola dengan baik,” tegasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memburu para pelaku tambang ilegal di hutan produksi dan lindung di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tersebut.

“Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini kita akan telusuri smapai dengan siapa pemodalnya,” kata ST Burhanuddin.

“Karena tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan eksekutor yang bagus seperti ini. Ini adalah eksploitasi yang harus kita tindak,” sambungnya.

Ia menambahkan, sembari menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Babel, barang sitaan di lokasi tambang ilegal tersebut akan diserahkan ke PT Timah.

“Barang ini kita sita dan sampai proses, kita akan titipkan di PT Timah dan mungkin nanti akan dijadikan jadi penyertaan modal untuk PT Timah, Negara,” tambahnya.

(Sumber:Menteri Bahlil Bakal Terbitkan Aturan Baru Terkait Izin Pasir Kuarsa di Babel.)

Ekonomi Konstitusi: Reforma Agraria untuk Pertumbuhan 8%

Jakarta (VLF) – Beberapa minggu lalu (5/11), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk dilakukan pembagian tanah (land reform) dan alat produksi bagi petani miskin dari kelompok pendapatan desil 1 dan desil 2 (sangat miskin dan miskin).

Menko yang jadi juru bicara pemerintah untuk program ini mengatakan bahwa program Reforma Agraria ini mencontoh keberhasilan di Tiongkok dan Vietnam.

Kebijakan ini muncul setelah sebulan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat membuat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria sejak bulan lalu. Kesan kuat yang muncul adalah pemerintah dan parlemen di era Prabowo memiliki niat baik untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Konstitusi, untuk menciptakan keadilan kepenguasaan bumi, air, dan segala kekayaan yang dikandungnya (agraria) demi kemakmuran kehidupan rakyat, sehingga dalam hal ini Ekonomi Konstitusi bisa juga dimaknai sebagai pelaksanaan Reforma Agraria dengan tujuan memacu pertumbuhan ekonomi 8%.

Di Indonesia sendiri, semenjak UU Pokok Agraria diundangkan pada tahun 1960, perjalanan program Reforma Agraria seperti berjalan di tempat. Bahkan hingga di masa kini, pelaksanaan program Reforma Agraria selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dinilai gagal mencapai target dan tidak berhasil menyelesaikan konflik agraria structural.

Hal ini terjadi karena pemerintahan Jokowi lebih fokus pada legalisasi aset (sertifikasi) ketimbang redistribusi tanah, lambatnya penyelesaian konflik, dan kebijakan yang dinilai lebih memihak pengusaha besar. Selain itu KPA menyoroti masalah seperti minimnya redistribusi tanah di kawasan hutan, tidak adanya reforma agraria di wilayah pesisir dan masyarakat adat, serta masalah kriminalisasi terhadap petani.

Jadi jangankan berpikir untuk menjadikan Reforma Agraria sebagai motor pertumbuhan ekonomi, pemerintahan sebelum Prabowo masih berkutat pada penyelesaian konflik lahan. Mungkin akan ada yang mempertanyakan, apa hubungannya Reforma Agraria dengan pertumbuhan ekonomi, mari sedikit kita ulas.

Secara umum, Reforma Agraria telah lama dianggap oleh para ilmuwan sosial sebagai kebijakan sentral di balik keajaiban ekonomi Asia Timur. Negara-negara utama di Asia Timur seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Tiongkok Daratan, semuanya menjalani Reforma Agraria sebelum terjadi lonjakan pertumbuhan mereka (Kim dan Wang, 2025).

Faktor-faktor yang membuat Reforma Agraria Menunjang Pertumbuhan Ekonomi:

1. Peningkatan Produktivitas Pertanian dan Efisiensi Lahan

Reforma Agraria yang berhasil dapat secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan hasil dan efisiensi di sektor pertanian di dalam:

– Insentif Kepemilikan dan Investasi Jangka Panjang: Pemberian hak atas tanah kepada petani penggarap meningkatkan produktivitas pertanian dengan meningkatkan kekuatan tawar penyewa dan mengurangi ketidakpastian seputar investasi (Kim dan Wang, 2025). Di Jepang, reformasi agraria yang dilakukan secara virtual melalui ekspropriasi karena inflasi parah, mempercepat investasi jangka panjang di bidang pertanian (Ledesma, 2019).

– Di Taiwan, pada tingkat makro, reforma agrarian kelihatannya telah menciptakan surplus pertanian yang dapat diekspor pada tahun 1950-an, menghasilkan devisa yang berharga. Secara politik, reforma agraria menciptakan distribusi kekayaan yang relatif egaliter, yang kelihatannya telah mendorong adopsi kebijakan pembangunan pro-pertumbuhan (Kim dan Wang, 2025).

2. Transformasi Struktural dan Mobilisasi Modal

Faktor berikutnya adalah bagaimana reforma agraria memfasilitasi pergeseran struktural tenaga kerja dan modal ke sektor non-pertanian:

– Pengalihan Tenaga Kerja ke Sektor Industri: Reforma agraria dapat mendorong pergeseran tenaga kerja dari pertanian ke sektor lain, yang merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi (Kim dan Wang, 2025)

– Konversi Kekayaan ke Aset Industri: Di Taiwan, kompensasi kepada tuan tanah yang diekspropriasi dibayar sebagian dalam bentuk saham perusahaan industri milik negara. Mekanisme ini berfungsi untuk mengubah investasi yang terikat pada tanah menjadi aset industri dan meletakkan dasar bagi industrialisasi (Stebek, 2013).

– Menciptakan Surplus Ekspor: Peningkatan hasil pertanian yang didorong oleh reformasi agraria membantu menciptakan surplus pertanian yang dapat diekspor, menghasilkan devisa yang berharga untuk membayar barang modal (Kim dan Wang, 2025)

3. Prasyarat Politik dan Institusional

Keberhasilan reforma agraria sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada kondisi politik dan dukungan kelembagaan:

– Keadilan Sosial dan Egalitarianisme: Reforma agraria menciptakan distribusi kekayaan yang relatif egaliter (Kim dan Wang, 2025). Distribusi pendapatan dan kekayaan yang relatif setara ini dianggap sebagai faktor pendukung dalam keberhasilan ekonomi Korea dan Taiwan. Redistribusi yang berhasil di Korea Selatan menyamakan pendapatan dan aset pedesaan dan menghilangkan lahan sebagai aset untuk spekulasi (Stebek, 2013).

– Pemerintahan Otonom dan Kemauan Politik: Reforma agraria yang efektif sering kali dilaksanakan oleh elite politik yang dominan atau terpisah dari kelas tuan tanah (misalnya Kuomintang di Taiwan yang berasal dari daratan, atau pasukan pendudukan AS di Jepang dan Korea Selatan) (Ledesma, 2019). Hal ini memberikan fleksibilitas politik yang diperlukan untuk mengatasi perlawanan tuan tanah, yang merupakan kendala utama reformasi parsial di negara lain (Ledesma, 2019)

– Integrasi dengan layanan Pendukung: Reforma agraria harus menjadi bagian dari perencanaan ekonomi nasional yang terintegrasi (Ledesma, 2019). Meskipun perubahan hak milik lahan itu penting, Taiwan dan Jepang berhasil karena didukung oleh perbaikan teknis dan peningkatan investasi (seperti penggunaan pupuk dan varietas unggul) (Kim dan Wang, 2025), serta jaringan layanan pendukung (kredit, pemasaran, dan layanan
penyuluhan) (Ledesma, 1980).

– Modal manusia: Keberhasilan Korea dan Taiwan juga didukung oleh tenaga kerja yang terdidik yang sudah tersedia (modal manusia) relatif terhadap stok modal fisik mereka (Stebek, 2013).

Meskipun juga merupakan landasan bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi tinggi, reforma agraria di Tiongkok dibedakan oleh sifatnya yang revolusioner dan institusional, di mana redistribusi lahan hanyalah pendahuluan yang cepat menuju kolektivisasi total. Reformasi agraria dilaksanakan melalui mobilisasi politik kader dan petani, serta meletakkan dasar bagi sistem ekonomi yang berbeda-yaitu, sosialisme pasar. Selain itu reforma agrarian di sini bersifat sosio-politik revolusioner, di mana redistribusi tanah bukanlah tujuan akhir, melainkan tahap transisional yang diperlukan untuk industrialisasi (Ledesma, 2019).

Reforma Agraria yang terjadi di Tiongkok ini kemungkinan besar, mempertimbangkan kehomogenan sistem politiknya, tidak akan jauh berbeda dari yang terjadi di Vietnam. Program Reforma Agraria di Indonesia bila dilakukan dengan belajar dari keberhasilan-keberhasilan di negara lain, selain bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani (meningkatkan daya beli/sisi demand di pedesaan), juga akan menyediakan lahan-lahan untuk industrialisasi/hilirisasi, serta akan menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Jadi selain petani, kelas pekerja dan generasi muda adalah yang sangat diuntungkan dari program-program penciptaan lapangan kerja yang ditunjang oleh Reforma Agraria. Dan akan sangat ideal bila skema industrialisasi dan program 3 juta rumah yang dibangun di atas program Reforma Agraria ini dikerjakan oleh model usaha yang lebih demokratis (seperti koperasi pekerja atau perusahaan yang sahamnya dimiliki pekerja).

Namun apa manfaatnya bagi para kalangan pengusaha besar, terutama bagi mereka yang konsesinya dijadikan objek program ini? Manfaat dalam jangka pendek tentu dapat diberikan semacam kompensasi/konsesi lain seperti saham kepemilikan di industri atau usaha yang tercipta, sementara manfaat jangka menengah dan jangka
panjangnya adalah ikut menikmati pertumbuhan ekonomi 8% di masa depan.

(Sumber:Ekonomi Konstitusi: Reforma Agraria untuk Pertumbuhan 8%.)

Lengkap Sudah KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Tahun Depan

Jakarta (VLF) – Revisi KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR bersama pemerintah.

KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersama dengan KUHP yang sudah disahkan tiga tahun sebelumnya.

Pengesahan KUHAP baru terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Pada awal paripurna, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait revisi KUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat hasil revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.

KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Supratman menilai masih ada waktu untuk peralihan KUHAP baru sehingga aktif berlaku bersama KUHP.

“Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya,” kata Supratman seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” sambungnya.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebagai informasi, KUHP disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, setelah tiga tahun sejak diundangkan.

KUHAP baru, menurut Supratman, pembahasannya bersama parlemen telah melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan, kata dia, baik pemerintah dan DPR telah menyerap banyak masukan terkait KUHAP.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan,” ujarnya.

Respons Penolakan

Di sisi lain, menurut Supratman merupakan hal wajar KUHAP baru masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Meski begitu, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan HAM hingga restorative justice.

“Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujarnya.

“Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” sambung dia.

Terpisah, hal yang sama disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan KUHAP telah melibatkan banyak partisipasi.

“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” ujarnya.

Puan mengatakan KUHAP baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan mengatakan banyak hal yang diperbarui dalam KUHAP yang baru disahkan DPR.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tuturnya.

(Sumber:Lengkap Sudah KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Tahun Depan.)

Persaingan AI Memanas, China-AS Diminta Kembali ke Meja Dialog

Jakarta (VLF) – Amerika Serikat (AS) dan China dinilai harus membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI), termasuk di sektor pertahanan.

Para pakar menilai upaya ini dapat meredam persaingan kedua negara tersebut dalam transformasi AI sekaligus membuka ruang dialog.

Pernyataan itu muncul saat AI semakin banyak digunakan di sektor pertahanan, termasuk sistem persenjataan. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius soal etika dan akuntabilitas, hingga meningkatkan persaingan AI antara AS dan China.

Peneliti di Pusat Keamanan Internasional dan Strategi Universitas Tsinghua, Sun Chenghao mengatakan regulasi AI di bidang militer dapat menjadi titik temu baru bagi AS dan China. Menurutnya, kerja sama terkait tata kelola AI global dapat membuka ruang kolaborasi, meski tensi kedua negara masih tinggi.

“Keterlibatan aktif negara-negara besar dalam tata kelola adalah dasar bagi negara-negara Global South untuk ikut berpartisipasi. Namun, ketegangan antara China dan AS, dua negara yang memimpin pengembangan AI membuat kerja sama tata kelola AI yang efektif menjadi sulit secara logika,” ujarnya dikutip dari SCMP, Rabu (19/11/2025).

Anggota Komite Akademik di Pusat Keamanan Internasional dan Strategi (CISS) Universitas Tsinghua, Zhang Tuosheng mendesak AS dan China untuk segera melanjutkan dialog antar pemerintah terkait AI, termasuk membahas penggunaan perangkat militer berbasis kecerdasan buatan. Zhang menilai kedua negara harus menjalankan kesepakatan penting yang disampaikan para pemimpin masing-masing tahun lalu.

China dan AS sebelumnya telah melakukan pertemuan pertama terkait dialog AI pada Mei tahun lalu yang membahas risiko dan mitigasinya. Namun hingga kini belum ada pertemuan lanjutan.

Pada pertemuan di Lima, Peru, Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS saat itu, Joe Biden, sepakat bahwa keputusan pemakaian nuklir harus tetap melibatkan manusia, bukan AI.

Meski demikian, perbedaan pandangan kedua negara masih mencolok. China sebelumnya menolak menandatangani pakta non-mengikat terkait penggunaan AI secara bertanggung jawab di sektor militer pada KTT Seoul, September 2024. Di sisi lain, AS terus memperketat ekspor teknologi, termasuk chip AI kelas atas karena khawatir digunakan untuk memperkuat militer China.

(Sumber:Persaingan AI Memanas, China-AS Diminta Kembali ke Meja Dialog.)