Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memindahkan penahanan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Jakarta. Meirizka merupakan tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memutuskan untuk menahan Meirizka di Jakarta. Sebelumnya, Meirizka ditahan di Jawa Timur.
“Kamis tersangka MW (Meirizka Widjaja) akan dipindahkan ke Jakarta,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Harli mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Saat ini, penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut.
“Untuk efektifitas penyidikan,” ujar Harli.
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar ke para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Pihak Ronald Tannur juga diduga berupaya melakukan suap untuk mengurus kasasi. Hal itu disampaikan Kejagung saat menjelaskan dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini.
Vonis bebas Ronald kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald. Kini, Ronald telah dijebloskan ke penjara.
(Sumber : Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta.)