Author: Gabriel Oktaviant

Terungkap Masalah Tanah yang Bikin Pegawai ATR/BPN Tersandung Kasus

Jakarta (VLF) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan banyak pegawainya yang tersandung kasus hukum. Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah di atas sempadan sungai.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kondisi tersebut akibat terjadi tumpang tindih aturan tentang pembangunan di sepanjang kawasan sungai, waduk, danau, serta sumber-sumber air lainnya.

“Banyaknya orang ATR/BPN petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menerbitkan sertifikat tanah di atas sempadan sungai, waduk, situ, danau dan sebagainya,” kata Nusron di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Nusron menjelaskan, pada satu sisi aturan lama menyatakan bahwa sempadan sungai menjadi kekayaan yang dikuasai negara. Namun di sisi lain, ada peraturan yang menyatakan bahwa masyarakat boleh memanfaatkan kekayaan negara itu.

“Berarti masyarakat boleh masuk sepanjang negara memberikan hak kepada orang yang paling dekat dengan itu. Hubungan hukum yang paling dekat adalah orang yang menguasai tanah tersebut. Ini ada bias, sehingga banyak orang ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini,” ujarnya.

Padahal, seharusnya penerbitan sertifikat di sempadan sungai dilarang. Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ini mendorong pendirian bangunan di sepanjang sempadan sungai, yang pada akhirnya meningkatkan potensi terjadinya bencana banjir di Jabodetabek.

Penertiban Rampung 2026

Atas kondisi tersebut, pihaknya bersama Kementerian PU akan melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan harmonisasi peraturan peraturannya harus seragam tentang sempadan sungai yang disusun bersama sebagai acuan kedua kementerian. Hal ini baik dari aspek dimensi tata ruang, dimensi survei dan pemetaan tanah, maupun penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah.

Kedua, sebelum bulan Januari 2026, pihaknya akan melanjutkan pekerjaan audit tata ruang, sertifikat, dan bangunan di sepanjang sempadan sungai dan danau. Hal ini khususnya pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi besar terjadinya banjir.

“Dalam waktu dekat, kita target sebelum Januari-Februari (2026), karena biasanya banjir itu terjadi pada Januari-Februari di kawasan Jabodetabek, kita akan melanjutkan pekerjaan yang sempat terhenti pasca banjir. Apa itu? Audit tata ruang, sertifikat, dan bangunan yang ada di sepanjang sempadan sungai,” kata dia.

Proses audit akan diutamakan pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi besar terjadinya banjir. Adapun kawasan sungai yang dibidik di antaranya Ciliwung, Cisadane, Cikeas, hingga Citarum, yang ada di kawasan Jabodetabek. Dengan demikian, mitigasi bisa dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Dari hasil audit tersebut, pihaknya akan melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang terbit di atas sempadan sungai, begitupun dengan izin bangunannya. Nusron mengatakan, secara perlahan kawasan terkait akan dikembalikan ke fungsi sempadan sebagai pengamanan debit air supaya air tidak melimpah ke daratan.

“Nanti kita akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kita batalkan karena itu di atas sempadan sungai. Akan kita cek ada berapa bangunan gedung, kita minta pemerintah untuk membatalkan (izin), supaya pelan-pelan dikembalikan menjadi fungsi sempadan,” ujar Nusron.

(Sumber:Terungkap Masalah Tanah yang Bikin Pegawai ATR/BPN Tersandung Kasus.)

Komdigi Ingatkan Fotografer Jalanan soal Perlindungan Data Pribadi

Jakarta (VLF) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons soal fenomena fotografer jalanan yang memotret warga di ruang publik. Kementerian Komdigi menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Dilansir detikNews, fenomena fotografer jalanan yang memotret warga di ruang publik tengah ramai dibincangkan di media sosial. Biasanya para fotografer itu memotret aktivitas olahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI).

Fenomena ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang merasa diuntungkan karena kegiatannya didokumentasikan dengan apik dan ciamik. Ada pula yang merasa kegiatan fotografer itu melanggar etika karena memotret tanpa izin. Begini respons Kementerian Komdigi.

“Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari detikNews, Kamis (30/10/2025).

“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” sambungnya.

Alexander mengatakan, fotografer mesti mematuhi hak cipta terkait tujuan mengomersialkan seseorang sebagai objek foto. Dia menyebut harus ada persetujuan dari pihak terkait.

“Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujarnya.

“Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” imbuhnya.

Alexander menambahkan, masyarakat bisa menggugat jika data pribadi termasuk foto yang diambil disalahgunakan.

“Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” tegasnya.

Komdigi juga bakal mengundang perwakilan fotografer untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi.

Sementara itu, di media sosial kini bertebaran tips-tips bagi para pelari yang enggan difoto. Hal ini pun kembali menimbulkan perdebatan, sebab para pelari merasa dipersulit saat melakukan aktivitasnya.

(Sumber:Komdigi Ingatkan Fotografer Jalanan soal Perlindungan Data Pribadi.)

Penegasan Hakim Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk empat terdakwa kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tak berlaku untuk terdakwa lain.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/10/2025), Tom Lembong sempat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7). Namun, nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7).

Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).

Bebasnya Tom Lembong dari penjara ini pernah dijadikan Hotman Paris Hutapea alasan meminta hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi gula terhadap kliennya, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya. Hotman mengatakan sidang kliennya harus ditunda hingga ada keputusan untuk melanjutkan proses hukum dari Jaksa Agung.

Namun, permintaan itu ditolak hakim. Majelis hakim menilai Kejagung telah menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain di kasus korupsi gula berlanjut dengan kehadiran jaksa di ruang sidang.

Hotman berkali-kali mengungkit abolisi Tom Lembong dalam sidang Tony. Kuasa hukum terdakwa lain juga mengungkit abolisi Tom Lembong saat menyampaikan pembelaan terhadap klien mereka masing-masing.

Hakim mengabaikan hal itu. Para terdakwa pun dijatuhi hukuman penjara.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Berikut daftar vonis keempat terdakwa:

1. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276. Hakim mengatakan Wisnu telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

2. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010. Hakim mengatakan Indra telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

3. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068. Hakim mengatakan Hansen telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631. Hakim mengatakan Ali telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

Abolisi Cuma untuk Tom Lembong

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong tidak menghapus pidana terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan abolisi bersifat spesifik dan hanya diberikan kepada Tom.

“Bahwa dengan berpedoman pada surat keputusan (Presiden No 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang abolisi Tom Lembong) tersebut di atas, pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan Presiden, yaitu Thomas Trikasih Lembong, dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” kata hakim anggota Purwanto S Abdullah saat membacakan vonis terdakwa korupsi gula.

Hakim menyatakan abolisi Tom Lembong tidak menjadikan proses hukum terdakwa lain dihentikan. Hakim menyatakan keputusan abolisi itu terbatas pada subjek hukum yang disebut dalam keputusan abolisi, yakni Tom Lembong.

“Bahwa seseorang yang mendapat abolisi dari Presiden perbuatan pidananya secara pro justitia masih ada, hanya saja oleh Presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan. Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Thomas Trikasih Lembong dari Presiden tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” ujar hakim.

Hakim menegaskan proses hukum terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan akibat hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula juga berlaku penuh.

“Terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan Presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh, karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa,” ujar hakim.

Selain empat terdakwa itu, ada juga mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Charles tetap dihukum 4 tahun penjara dari putusan banding PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Sumber:Penegasan Hakim Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain.)

Kementerian/Lembaga Lelet Belanja Anggarannya Bakal Ditarik

Jakarta (VLF) – Pemerintah akan menarik anggaran dari kementerian/lembaga (KL) yang realisasinya masih rendah untuk dialihkan ke unit lain. Para KL tersebut diberikan waktu hingga akhir Oktober untuk menggenjot realisasi belanjanya.
Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, evaluasi serapan anggaran tiap KL telah mulai dijalankan. Hal ini menjadi salah satu tugas dari Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah.

Ferry menjelaskan, satgas tersebut terdiri atas tiga kelompok kerja (Pokja). Pertama, Pokja Bidang Monitoring Realisasi Anggaran. Pokja ini lah yang saat ini sedang meriviu realisasi anggaran yang sudah dilakukan oleh K/L, mulai dari pagu, serapan, hingga outlook.

“Sampai akhir Oktober kita evaluasi, apakah itu bisa capai target atau tidak. Kalau tidak sesuai, catatan Pak Menteri Keuangan akan digeser ke kementerian lain yang punya program lebih siap,” kata Ferry dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Lalu kedua ada Pokja Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking). Terakhir atau yang ketiga, ada Pokja Bidang Dukungan Regulasi dan Penegakan Hukum.

“Ini yang juga kita lakukan, kalau dalam penyusunan kebijakan yang dibutuhkan support regulasi, ini yang kita lakukan dengan dibantu oleh Pokja Ketiga,” kata dia.

Sebagai informasi, laporan APBN KiTa per September 2025 mencatat, belanja KL yang belum terserap ada sebanyak Rp 474,7 triliun. Padahal, tahun anggaran 2025 tinggal 2,5 bulan lagi. Secara keseluruhan, realisasi belanja K/L tercatat Rp 800,9 triliun atau 62,8% dari outlook yang ditetapkan sebesar Rp 1.275,6 triliun.

Peringatan keras untuk para KL dengan serapan rendah juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam laporan APBN KiTa per September 2025, tercatat belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum terserap sebanyak Rp 474,7 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan agar K/L menyiapkan program untuk menyerap sisa anggaran tersebut. Dia bilang, evaluasi anggaran akan dilakukan pada akhir Oktober. Anggaran kementerian akan dipindahkan jika tak mampu menyerap anggaran tersebut.

“Penyisiran anggaran, ini kan sudah tanggal 14, ya tinggal 16 hari lagi untuk lembaga kementerian mempersiapkan penyerapan sampai akhir tahun. Kalau nggak, nanti akhir Oktober saya akan sisir, akan dipindahkan relokasi ke tempat lain kalau mereka nggak bisa belanja,” tegasnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

(Sumber:Kementerian/Lembaga Lelet Belanja Anggarannya Bakal Ditarik.)

Sandra Dewi Tak Berharap Lagi Tas Mewah-Deposito Kembali, Jaksa Segera Lelang

Jakarta (VLF) – Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, tidak lagi berharap deposito hingga tas mewah kembali usai mencabut gugatan keberatan penyitaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun segera melelang aset-aset barang rampasan tersebut.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/10/2025), penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Sandra Dewi menyatakan patuh terhadap putusan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey.

“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Hakim mengabulkan pencabutan permohonan itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah berakhir.

Hakim menyatakan vonis Harvey Moeis, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi tata kelola timah, dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar hakim.

Daftar Aset yang Dirampas

Daftar aset yang dirampas itu terdapat dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Hakim saat itu menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

Selain itu, seluruh aset Harvey Moeis yang disita jaksa saat tahap penyelidikan juga dinyatakan dirampas untuk negara. Dari deretan aset tersebut, terdapat aset-aset yang berkaitan dengan Sandra Dewi.

Berikut rincian 88 tas mewah Sandra yang disita:

-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage, bahan Monogram Canvas, warna coklat
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna cokelat
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Vanity Bag, bahan Monogram Canvas, warna coklat.
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Boite Chapeau Souple, bahan Monogram Canvas,
-warna coklat.
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton = diidentifikasi asli, model Capucines, bahan Lainnya, warna Beige.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna kuning.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna putih.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Y (2020), bahan Togo Leather, warna jingga.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022) bahan Lainnya warna biru.
-1 (Satu) unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Lindy 20 warna Coklat.
-1 (Satu) Unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported) model Mini JYPSiere stamp B (2023) bahan Lainnya, warna Beton/Putih.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy Stamp U (2022), bahan Swift Leather, warna pink.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 Pocket Stamp U (2022), bahan Canvas dan Swift Leather , warna kuning/Jaune Citron
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Gris Neve/Putih.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 26 Anemone stamp C (2018), bahan Epsom Leather, warna Hot Pink Magnolia.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp C (2018), bahan Clemence Leather, warna Orange (di dalam dokumen Pegadaian warna Gold).
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 stamp D (2019), bahan Canvas, warna Navy Coklat.
-1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat 264 diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna merah (kulit kasar).
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Navy (kulit kasar).
– 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
-1 (Satu) Unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Logo Enchained Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chain Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna navy.
-1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, Warna Beige.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Small, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Egyptian Amulet Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.

-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag Mini Rectangular, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna pink.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Gold.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Pink.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna coklat
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Drawstring Bucket Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather,warna hitam
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Timeless Clutch, bahan Caviar Leather, warna hitam
-1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna merah.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Hobo, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Revolution, bahan Leather, warna Navy
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model addle Oblique Jacquard Bag, bahan Canvas, warna Navy.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model J’Adior Flap Bag, bahan Leather, warna hitam.
-1 (Satu) unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Medium Bobby Bag, Warna coklat.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Medium Bobby Bag, bahan Leather warna abu-abu.
-1 (Satu) unit tas Fendi diidentifikasi asli, model Zucca Mesh Kan, bahan Lainnya, warna Hitam-Coklat.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Book Tote Oblique, bahan Canvas, warna 270 Navy.
-1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Embellished Dionysus, bahan GG Supreme Canvas, bahan Abu-abu.
-1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Large, bahan Guccissima Leather, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Céline diidentifikasi asli, model Nano Luggage Bag, bahan Lainnya, warna Merah.
-1 (Satu) unit tas Loewe diidentifikasi asli, model Disney Dumbo Goya Bag, bahan Leather, warna Biru (abu-abu kebiruan).
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
-1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
-1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Duffle, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Lady Dior, bahan Lainnya, warna Metallic

-1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model City Edge, bahan Goatskin Leather, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Blackout Classic City, bahan Lainnya, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Studded Cannage, bahan Leather, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Floral Top Handle, bahan Lainnya, warna Biru.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Boy Large, bahan Lainnya, warna Hitam.
-1 (Satu) unit tas Valentino diidentifikasi asli, model Rockstud Spike Medium, bahan Leather, warna Merah.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Bobby Bag, bahan Leather, warna Beige.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Diorama, bahan Leather, warna Gold.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Vibe Zip Bowling Bag, bahan Leather, warna Hitam-Putih.
-1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Dior Addict Flap Bag, bahan Leather, warna Navy.
-1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Lainnya, warna Putih.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Filigree Vanity, bahan Caviar Leather, warna Cream.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag, bahan Caviar Leather, warna Navy.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Coklat.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
Putih.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin
-Leather, warna Soft Lilac.
-1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna hitam.
Selain tas mewah, aset Sandra Dewi yang dirampas ialah logam mulia hingga rekening deposito senilai Rp 33 miliar. Hakim juga memerintahkan dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono) dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, dirampas.

Daftar aset tersebut hanya yang masuk dalam gugatan keberatan Sandra Dewi. Daftar seluruh aset yang dirampas dalam putusan Harvey dapat dibaca di sini.

Vonis Harvey Moeis sendiri telah diperberat menjadi 20 tahun penjara hingga uang pengganti Rp 420 miliar. Daftar aset yang dirampas dalam perkara Harvey tak berubah.

Kejagung Segera Eksekusi Harvey

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara Harvey Moeis. Kejagung mengatakan eksekusi dilakukan usai putusan hukum terhadap Harvey berkekuatan tetap.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini kan sudah clear kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Anang menjelaskan Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan terhadap Harvey. Dia mengatakan tak ada masalah karena Harvey masih berada dalam tahanan.

Kejagung Juga Segera Lelang Aset

Kejagung juga akan segera melelang barang rampasan berupa aset milik Harvey itu. Lelang itu nantinya akan terbuka untuk masyarakat.

“Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya, kalau badannya,” ujar Anang.

“Kalau hartanya kan nanti diserahkan kepada badan BPA, Badan Pengelolaan Aset, dari Badan Pengelolaan Aset nanti ditaksasi nanti dibuka lelang, lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat,” imbuhnya.

(Sumber:Sandra Dewi Tak Berharap Lagi Tas Mewah-Deposito Kembali, Jaksa Segera Lelang.)

Bela Hak RI, HNW Sarankan Menpora Banding ke CAS Koreksi Keputusan IOC

Jakarta (VLF) – Demi keadilan dan sportifitas, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir (ET) untuk maksimal memperjuangkan hak Indonesia, sehingga tidak dijatuhi sanksi tendensius dan tidak fair oleh Internasional Olympic Comittee (IOC).
Menurutnya, dengan mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Mahkamah Arbitrase Olahraga atas keputusan IOC, agar Indonesia tidak dilarang menjadi tuan rumah event olahraga internasional, hanya karena Indonesia tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel masuk ke Indonesia dalam kejuaraan senam dunia beberapa waktu lalu.

“Memaksimalkan usaha bela hak Indonesia dengan mengajukan banding atas Keputusan IOC yang tidak adil tersebut ke CAS perlu dipertimbangkan, sebagai langkah terakhir, apabila diplomasi yang sedang diupayakan pihak Kemenpora menemui jalan buntu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2025).

HNW menghormati langkah Erick Thohir yang saat ini sedang berupaya melakukan upaya diplomasi dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Upaya ini juga patut kita hormati, sebagai langkah untuk membela hak Indonesia dengan menjelaskan posisi konstitusional Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan, apalagi dibarengi dengan genosida dan kejahatan kemanusiaan sebagaiamana dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina, serta juga mempertimbangkan keamanan publik apabila atlet Israel diperbolehkan masuk ke Indonesia,” tutur HNW.

“Sikap Indonesia itu memiliki dasar hukum internasional yang kuat, termasuk mempertimbangkan keamanan publik yg jadi dasar pihak Italia dan Belgia menolak keikutsertaan atlet Israel ikut bertanding di sana, dan ternyata IOC tidak menjatuhkan sanks terhadap Italia maupun Belgia,” sambungnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan ada banyak resolusi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), serta advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan Israel melanggar hukum internasional di Palestina.

“Sehingga negara anggota PBB seperti Indonesia juga diperintahkan oleh ICJ untuk bertindak agar pelanggaran tersebut bisa dihentikan. Salah satunya bisa diterjemahkan dengan memboikot Israel,” katanya.

HNW menjelaskan bahwa langkah tegas Indonesia ini bukan mencampurkan olahraga dengan politik sebagaimana dituduhkan oleh IOC, melainkan bagaimana olahraga dikaitkan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Yang dilakukan Indonesia juga bukan hal yang pertama. Dahulu Afrika Selatan oleh IOC dilarang mengikuti Olimpiade dari tahun 1964 hingga 1992 karena kebijakan apartheid. Dan saat ini Israel juga dinyatakan telah melakukan kebijakan apartheid. Penilaian itu disampaikan oleh Amnesty Internasional, Human Right Watchs, Konggres Nasional Negara2 Afrika bahkan dua lembaga peduli HAM di Israel yaitu B’Tselem dan Yesh Din,” jelasnya.

“Bahkan oleh ICJ, Israel divonis sbg telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan, dan pendudukan yang illegal. Sehingga ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Pimpinan Israel seperti PM Benyamin Netanyahu. Israel juga telah melakukan kejahatan terhadap para olahragawan dan atlet Palestina, lebih dari 800 atlet/olahragawan Palestina yang sudah tewas dibunuh Israel. Hal2 yang tidak dilakukan oleh atau tidak terjadi dengan Afrika Selatan,”sambungnya.

Sekalipun demikian, lanjut HNW, IOC telah menjatuhkan sanksi oleh IOC dengan dilarang mengikuti olimpiade. Sehingga mestinya demi keadilan dan sportifitas, IOC juga jatuhkan sanksi malah lebih berat atas Israel ketimbang yang telah dijatuhkan terhadap Afrika Selatan, bukan malah membebaskan Israel dengan menjatuhkan sanksi atas Indonesia.

Oleh karena itu, HNW menyampaiakn upaya menjalin dialog dan diplomasi terhadap poin-poin tersebut dengan IOC patut dihormati. Namun, selain itu, Indonesia juga perlu menjalin dialog dengan negara-negara sahabat yang memiliki sikap penolakan keras terhadap keikutsertaan atlet Israel.

Misalnya, negara tetangga Malaysia yang menolak atlet Israel sehingga berujung pada dicoretnya Malaysia sebagai tuan rumah kejuaraan dunia paralimpik renang pada 2019 lalu. Selain itu, ada juga Arab Saudi yang tidak memberikan visa kepada atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Catur pada 2017 lalu.

Atau Kuwait, kata HNW, yang tidak memberikan visa kepada atlet Israel dalam kejuaraan menembak Asia pada 2015 lalu. Ada pula Uni Emirat Arab yang melakukan hal yang sama kepada atlet Israel pada kejuaraan tenis pada 2009.

“Mereka juga mengalami nasib yang sama dengan Indonesia, yakni dijatuhi sanksi, gara2 Israel. Karenanya, bila negara-negara yang punya sikap sama dengan Indonesia yang menolak atlet Israel tersebut dapat satu sikap dengan Indonesia, tentu dapat memberikan tekanan yang lebih kuat kepada IOC,” ujar NW.

“Karena seharusnya Israel yang melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional yang diberi sanksi hukuman, bukan malah negara2 yang melaksanakan berbagai keputusan lembaga internasional malah dikenakan sanksi oleh IOC,” lanjutnya.

Namun, apabila beragam upaya dialog dan diplomasi menemui jalan buntu, HNW mendorong agar Indonesia memaksimalkan usaha bela negara dengan mengajukan banding ke CAS atas keputusan tidak adil IOC tersebut.

“Menpora perlu berjuang habis2an bela hak dan marwah Indonesia. Bahkan sebagai upaya yang terakhir, langkah hukum banding ke CAS perlu dilakukan juga,” ujarnya.

HNW mengatakan bahwa saluran untuk membawa persoalan ini ke CAS sesuai dengan Pasal 61 Olympic Charter (OIC Charter). Dan, meski CAS dibentuk berdasarkan OIC Charter, bukan berarti keputusan OIC tidak bisa dikoreksi.

Dalam berbagai kasus, CAS juga bisa mengoreksi dan membatalkan keputusan OIC. Misalnya, dalam kasus mantan Menpora Rusia, Vitaly Mutko yang sempat dihukum oleh OIC tidak boleh menghadiri pertandingan atau event OIC seumur hidupnya, kemudian dibatalkan oleh CAS.

Apalagi, lanjut HNW, dalam kasus Indonesia ini, posisi Indonesia seharusnya lebih kuat, karena sebelumnya CAS juga telah menolak banding dari Israel atas tidak diberikannya visa atlet mereka untuk masuk ke Indonesia untuk mengikuti Kejuaraan Dunia Senam. Itu artinya sikap Indonesia tidak disalahkan oleh CAS.

Tapi anehnya justru karena sikap Indonesia, lanjut HNW, yang tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel tapi tidak disalahkan oleh CAS, malah itu yang dijadikan dasar oleh IOC untuk menjatuhkan sanksi atas Indonesia.

“Padahal sikap Indonesia itu, secara tidak langsung diamini dan diperbolehkan oleh CAS. Karena bila CAS menilai tindakan Indonesia salah, maka seharusnya banding Israel dimenangkan, faktanya CAS menolak banding Israel tersebut, dan tidak menghukum Indonesia,” pungkasnya.

(Sumber:https://news.detik.com/berita/d-8183293/bela-hak-ri-hnw-sarankan-menpora-banding-ke-cas-koreksi-keputusan-ioc.)

RS Internasional di Eks Lahan Sumber Waras Usai Urusan Hukum Tuntas

Jakarta (VLF) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap memanfaatkan lahan eks Sumber Waras usai perkara tersebut dinyatakan kandas oleh KPK. Pemprov Jakarta berencana membangun rumah sakit internasional di lokasi tersebut.
Dirangkum detikcom, Rabu (29/10/2025), kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Warakas di Jakarta Barat resmi disetop KPK sejak 2023. Kasus ini mencuat pada 2015, di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penghentian kasus itu kemudian diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang diamini oleh KPK. KPK menyatakan tidak menemukan unsur melawan hukum dari dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi, Senin (27/10).

KPK mengatakan proses pengadaan lahan itu dinilai telah sesuai dengan aturan. Status lahan itu sudah jelas.

“Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” ujar Budi.

Akan Dibangun RS Internasional

Pramono pun mengusulkan pembangunan rumah sakit (RS) internasional di lahan eks Sumber Waras, Jakarta Barat. Pramono menyebutkan lahan Sumber Waras dinilai strategis untuk dijadikan rumah sakit internasional.

“Kami segera mempersiapkan untuk membangun luas areanya 3,6 hektare sehingga sangat cocok untuk menjadi rumah sakit internasional di Jakarta karena tempatnya sangat strategis, dekat dengan rumah sakit swasta lainnya,” kata Pramono usai bertemu Menkes Budi Gunadi Sadikin di gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Pramono mengajukan dua usulan kepada Kemenkes. Pertama, dia mengusulkan agar proyek RS internasional itu masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Kedua, dia mengusulkan Kementerian Kesehatan membantu penyediaan peralatan medis berstandar internasional.

“Jadi dua hal itu yang kita diskusikan dan tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk hal-hal tersebut. Itu yang kami lakukan,” ujarnya.

Pramono menyebutkan pembangunan RS internasional di Lahan Sumber Waras akan menjadi salah satu proyek rumah sakit besar yang disiapkan Pemprov DKI. Dia mengatakan Pemprov DKI membangun RS setaraf internasional di kawasan Cakung dengan luas lahan sekitar 1,7 hektare.

Menkes Dukung Rencana Pemprov

Budi Gunadi mendukung rencana Pemprov DKI tersebut. Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar rumah sakit di Indonesia terus diperbaiki.

“Ini juga selaras dengan arahan Bapak Presiden juga, ayo kita bangun rumah sakit yang bagus. Nah, kita membicarakan opsi-opsinya seperti apa mengenai pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit internasional ini,” kata Budi.

Dia mengatakan rumah sakit yang berkualitas bisa memberi dampak positif. Dia juga menyebutkan rumah sakit dan dokter yang berkualitas baik akan menahan orang kaya dari berpergian ke luar negeri (LN) untuk urusan kesehatan.

“Kami juga diskusi mengenai bagaimana kualitas dokter-dokternya yang masuk ke sana, yang kualitasnya internasional agar benar-benar bisa menahan orang-orang Jakarta ini yang kaya-kaya ini tidak ke luar negeri untuk mencari kesehatan,” ujarnya.

(Sumber:RS Internasional di Eks Lahan Sumber Waras Usai Urusan Hukum Tuntas.)

Perkara RS Sumber Waras di KPK Ternyata Sudah Kandas

Jakarta (VLF) – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat sudah lama tak terdengar perkembangannya. Ternyata perkara itu sudah kandas atau disetop KPK di tahap penyelidikan.
Dirangkum detikcom, Selasa (28/10/2025), pertama kali kasus ini muncul pada tahun 2015, di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kasus ini berawal saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014.

BPK menyampaikan adanya pelanggaran dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Argumennya saat itu ialah pembelian lahan tidak melalui proses yang memadai. Pemprov DKI pun diminta membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

Laporan dari BPK ini tidak ujug-ujug datang. Setidaknya dua kali mereka melakukan pemeriksaan dan hasilnya menemukan adanya pelanggaran terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Dua pemeriksaan itu dilakukan pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif terkait dengan pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Sejumlah pihak melapor ke KPK dan komisi antirasuah itu lantas meminta BPK RI untuk menggelar pemeriksaan investigatif terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras pada 6 Agustus 2015. Empat bulan tim BPK RI melakukan pemeriksaan dan hasilnya diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Apa hasilnya? BPK RI menemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras senilai Rp 191,3 miliar.

Penyelidikan KPK

Mendapat laporan itu, KPK langsung tancap gas membuka penyelidikan. Berdasarkan laporan dari BPK RI, setidaknya ada enam penyimpangan yang terjadi terkait proyek tersebut, mulai dari tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, hingga transaksi dan penyerahan hasil. Penyelidikan KPK di kasus itu pertama kali dibuka sejak 20 Agustus 2015.

Saksi demi saksi diperiksa penyelidik KPK. Mereka yang diperiksa mulai dari pihak RS Sumber Waras hingga pejabat di Pemprov DKI Jakarta. Satu saksi yang menjadi sorotan ialah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gubernur DKI Jakarta periode 2015-2017 ini diperiksa KPK pada 12 April 2016. Total 12 jam Ahok diperiksa dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.

“Pertanyaannya sederhana, bukan bocorin BAP ya. Dia tanya, ‘Bapak pernah nggak terpikir, Bapak kan mau beli NJOP, itu harga terendah urusan negara. Bapak berhak menentukan NJOP. Kenapa Bapak tidak memperlambat (menunda) NJOP? Supaya bisa beli barang yang murah.’ Bagus to pertanyaannya,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, 13 April 2016.

Pernyataan terakhir dari pihak KPK terkait kasus ini terakhir kali muncul ke media pada 12 September 2017. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyatakan penyelidikan dugaan korupsi di RS Sumber Waras masih lanjut.

Alex mengatakan pihaknya pernah melakukan gelar perkara atas penyelidikan RS Sumber Waras. Dalam gelar perkara, penyidik dan penuntut umum menyatakan kasus Sumber Waras belum memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan.

“Makanya kita tidak berani dan belum memutuskan menghentikan RS Sumber Waras. Silakan didalami lebih lanjut, ada masukan penuntut umum, ada masukan penyidik. Itu yang harus ditindaklanjuti penyelidik untuk mendapatkan alat bukti yang diminta penuntut umum maupun penyidik,” ujar Alex dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 12 September 2017.

Jawaban ini disampaikan Alexander menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Soesatyo. Kepada pimpinan KPK, Bambang menanyakan tindak lanjut penanganan Sumber Waras. “Ini gimana, masuk nggak? Jalan nggak? Apa masuk di laci?” tanya Bambang dalam RDP.

Alexander menjelaskan, dalam penyelidikan, KPK menggunakan jasa penilai independen. Jasa penilai ini digunakan untuk menyokong kebutuhan penanganan kasus.

Pramono Bilang Kasus RS Sumber Waras Disetop, KPK Amini

Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut penyelidikan kasus RS Sumber Waras telah dihentikan KPK. Menurutnya, Pemprov Jakarta akan melanjutkan pembangunan rumah sakit ini karena sudah yakin tidak ada masalah hukum yang mengintai proyek tersebut.

“Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK. Dulu sempat ada temuan NJOP terlalu tinggi dengan selisih Rp 191 miliar, tapi sekarang nilai tanahnya sudah naik jadi Rp 1,4 triliun. Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan,” kata Pramono, Senin (27/10/2025).

KPK pun mengamini pernyataan Pramono. KPK menyatakan tidak menemukan unsur melawan hukum dari dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi.

Budi mengatakan status tanah Sumber Waras itu sudah jelas. KPK mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta mengelola lahan tersebut.

“KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik. Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ujarnya.

Lalu, apa alasan KPK menghentikan penyelidikannya?

KPK mengatakan proses pengadaan lahan itu dinilai telah sesuai dengan aturan. Status lahan itu sudah jelas.

“Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” ujar Budi.

(Sumber:Perkara RS Sumber Waras di KPK Ternyata Sudah Kandas.)

Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?

Jakarta (VLF) – Sertifikat tanah jenis Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki masa waktu tertentu. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak ada batas waktu sehingga berlaku selamanya.
Pemilik sertifikat HGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Namun jika masa waktunya sudah habis, apa yang terjadi dengan status tanahnya?

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa HGB di atas tanah negara dan hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Kemudian HGB bisa diperbarui lagi untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Dalam catatan detikProperti, jika pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki tanah, maka dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Kalau tidak dilaksanakan, maka hak tanah dihapus secara hukum.

Selain karena jangka waktunya sudah habis, ada sejumlah hal lain yang mengakibatkan hapusnya HGB. Simak penjelasannya di bawah ini.

Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)

Ada sejumlah hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 46, berikut alasannya:

Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya
Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena: (1) Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak, (2) Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan, (3) Cacat administrasi, (4) Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
Dilepaskan untuk kepentingan umum
Dicabut berdasarkan Undang-undang
Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan
Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Perlu diketahui, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Mereka yang dapat memiliki HGB adalah Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Itulah informasi terkait HGB jika masa waktunya sudah habis. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?.)

Ramai Penjualan Foto di Aplikasi AI, Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti fenomena fotografer dadakan yang memotret seseorang sedang berolahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI). Dave mewanti-wanti soal ruang publik bukan berarti bebas dari etika.
Adapun fenomena ramainya penjualan foto seseorang di ruang publik menjadi perbincangan di media sosial X, dilihat Senin (27/10/2025). Dinarasikan jika kini merebak fotografer dadakan dengan target seseorang yang tengah berolahraga di fasilitas umum.

Mereka lantas mengunggah foto yang diambil secara acak ke aplikasi yang mengandalkan pengenalan wajah (face recognition). Hal ini menjadi polemik lantaran tak semua pihak sadar atau berkenan wajahnya untuk diunggah di aplikasi berbasis jual-beli foto.

“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius. Saya melihat ini sebagai bagian dari dinamika baru dalam ekosistem digital, di mana batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur akibat kemajuan teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (28/10).

Dave mengatakan, meski aktivitas di ruang terbuka, bukan berarti semua pihak bebas mengesampingkan etika. Ia menyebutkan penjualan foto tanpa izin justru melanggar perlindungan privasi terhadap hak individu.

“Kita perlu menegaskan bahwa ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Meskipun secara hukum seseorang yang berada di ruang terbuka dapat saja difoto, penggunaan dan komersialisasi foto tersebut tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” ungkapnya.

Politikus Golkar ini menyebut perlu adanya regulasi penggunaan data biometrik ke depannya. Ia mengatakan ruang digital tak bisa dibiarkan berkembang tanpa pagar etika.

“Saya melihat urgensi untuk memperkuat regulasi terkait pemanfaatan teknologi digital, khususnya yang menyangkut penggunaan data biometrik dan citra pribadi. Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas,” kata Dave.

“Perlu ada mekanisme perizinan yang transparan dan wajib bagi setiap bentuk komersialisasi foto individu, meskipun diambil di ruang publik,” tambahnya.

Dave mendorong Kemenkomdigi membuat aturan pedoman etik fotografi digital di ruang publik. Ia menilai hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran hak privasi seseorang.

“Saya juga mendorong Kemenkomdigi dan para pemangku kepentingan untuk segera menyusun pedoman etik fotografi digital di ruang publik, termasuk yang melibatkan AI. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi objek pasif dari eksploitasi teknologi, melainkan tetap memiliki kendali atas identitas dan citra dirinya,” kata Dave.

“Ke depan, kami di Komisi I DPR RI akan terus mencermati secara seksama perkembangan teknologi digital yang memungkinkan komersialisasi citra individu tanpa persetujuan. Fenomena ini menuntut respons kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga antisipatif terhadap potensi pelanggaran hak privasi di ruang publik,” imbuhnya.

(Sumber:Ramai Penjualan Foto di Aplikasi AI, Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi.)