44 Kawasan Industri Jadi PSN, Pengusaha Ungkap Tantangannya

Jakarta (VLF) – Pemerintah telah merevisi daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total 44 kawasan industri sebagai bagian dari proyek prioritas strategis. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana menyambut dengan optimisme penetapan 44 kawasan industri sebagai PSN. Ia menilai penetapan ini sebagai bukti komitmen kuat pemerintah terhadap agenda industrialisasi, pemerataan pembangunan, dan percepatan hilirisasi.

Menurutnya, status PSN akan memberikan kepastian hukum, percepatan realisasi investasi, dan dukungan infrastruktur industri yang lebih terarah di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional menuju target pertumbuhan 8%, sebagaimana menjadi arah kebijakan pembangunan ekonomi lima tahun ke depan.

“Dengan status PSN, kawasan industri memperoleh dukungan lintas kementerian dan kemudahan perizinan yang signifikan. Ini akan memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa dan memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Ma’ruf dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Tantangan PSN

Meski penetapan PSN memberikan kepastian regulatif, Ma’ruf menilai masih terdapat sejumlah persoalan teknis di lapangan yang memerlukan dukungan dan penyelesaian lintas kementerian. Pertama, sinkronisasi tata ruang dan status lahan, terutama di kawasan yang masih menunggu finalisasi penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan menghadapi persoalan pertanahan lainnya

Kedua, keterlambatan perizinan lintas sektor, seperti persetujuan lingkungan (AMDAL) dan perizinan lingkungan lainnya yang memakan waktu cukup lama. Ketiga, keterbatasan infrastruktur dasar, seperti akses jalan, suplai listrik dan gas industri, jaringan air baku, serta konektivitas logistik ke pelabuhan dan bandara.

Keempat, kepastian penerapan insentif fiskal dan non-fiskal, terutama bagi kawasan industri di luar Jawa agar mampu menarik investor besar. Pihaknya meyakini, dengan dukungan regulasi yang kuat dan koordinasi antar instansi yang solid, kawasan industri PSN akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pemerataan wilayah, serta peningkatan ekspor bernilai tambah.

Ia mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat penyelesaian perizinan, pembebasan lahan, dan penyediaan infrastruktur dasar bagi 44 kawasan industri yang telah berstatus PSN. Menurut Ma’ruf, percepatan administratif dan teknis akan menjadi faktor penentu seberapa cepat manfaat ekonomi dari PSN dapat dirasakan di lapangan.

“Pemerintah sudah memberikan arah yang jelas dengan menetapkan 44 kawasan industri sebagai PSN. Sekarang saatnya seluruh pemangku kepentingan bersinergi agar investasi benar-benar bergerak dan menyerap tenaga kerja secara nyata,” jelas Ma’ruf.

(Sumber:44 Kawasan Industri Jadi PSN, Pengusaha Ungkap Tantangannya.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *