Kejati Periksa Mantan Direktur PT GNE Terkait Korupsi Penyertaan Modal

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi, diperiksa oleh penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Samsul hadi diperiksa terkait penyidikan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) NTB tersebut.
Samsul tampak hadir di kantor Kejati NTB pada Senin (20/10/2025) dengan mengenakan kemeja kotak-kotak. Ia enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya.

“Tanya ke penyidik,” katanya sembari menghindari awak media saat ditemui di basement Kejati NTB, Senin (20/10/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan Samsul Hadi tersebut. “Iya diperiksa sebagai saksi,” kata Zulkifli.

Ada dua kasus dugaan korupsi di PT GNE yang diusut Kejati NTB. Pertama berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL).

Kedua, dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2019-2024 yang didapatkan dari pinjaman ke sejumlah bank. Zulkifli menyebut, Samsul diperiksa berkaitan dengan pinjaman ke bank tersebut.

“Diperiksa persoalan pinjaman itu. Belum penetapan tersangka, masih pemeriksaan saksi,” sebutnya.

Bukan hanya Samsul Hadi yang diperiksa, salah satu anggota PT GNE diperiksa, bernama Afuani. “Iya, diperiksa terkait penyertaan modal itu,” aku Afuani ditemui di lobi Kejati NTB.

Tahun 2019-2024, Afuani saat itu sebagai anggota komisaris PT GNE. Ia menjadi anggota komisaris saat PT GNE dinakhodai Samsul Hadi.

“Kalau sekarang sekarang sudah berhenti (sebagai anggota komisaris PTGNE,” katanya.

Diketahui, dalam kasus korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL), Kejati NTB telah menggeledah kantor PT GNE dan kantor Biro Ekonomi NTB, pada Kamis (8/5/2025).

Saat itu, penyidik menyita sebanyak empat books berisi dokumen. Tiga boks disita dari kantor Karo Ekonomi, sedangkan satu boks dari kantor PT GNE.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 23 saksi. Mulai dari Direktur PT BAL William John Matheson, pihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KLU.

Pemeriksaan terhadap ahli juga telah dilakukan. Ahli yang diperiksa dalam kasus ini dari Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia). Tidak hanya itu, Kejati NTB saat ini berkoordinasi dengan auditor dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Sementara kasus korupsi berkaitan penyertaan modal, PT GNE mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar. Uang tersebut digunakan untuk modal sejumlah lini usaha.

Usaha yang digeluti PTGNE dari penyertaan modal itu meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok keMahadesa, perumahan, agro jagung dan lainnya.

Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Halam pengelolaan anggaran itu, diduga ada aturan yang dilanggar.

(Sumber:Kejati Periksa Mantan Direktur PT GNE Terkait Korupsi Penyertaan Modal.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *