Jakarta (VLF) KPK menginstruksikan penggunaan istilah ‘kegiatan penangkapan’ mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam operasi menciduk pelaku korupsi. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) setuju dengan perubahan istilah OTT menjadi kegiatan penangkapan.
“Dalam hal ini aku mendukung istilah pengunaan istilah kegiatan tangkap atau kegiatan penangkapan saya setuju. Karena memang dalam KUHAP kita itu nggak ada istilah operasi tangkap tangan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Menurut Boyamin, istilah OTT seperti menarget orang ang belum tentu melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyampaikan KPK juga kerap gagal saat melakukan OTT namun tidak dipublikasi.
“Dan itu memang menyalahi, itu kan seperti mengungkit orang, menarget orang yang belum tentu ada laporan atau perbuatan korupsinya. Nah ini banyak beberapa peristiwa, KPK itu ketika OTT gagal tapi kan terus tidak berani mempublikasikan yang gagal. Bahkan mereka nunggu sampai 24 jam, nunggu di stadion, nunggu di beberapa tempat akhirnya tidak terjadi penyerahan uang, akhirnya malah gagal. Karena operasi tangkap tangan tadi,” ujarnya.
“Tapi kalau KPK sebenarnya kegiatan penangkapan, itu artinya kan ada laporan masuk dari orang-orang yang kredibel misalnya, ditindaklanjuti. Kayak semua laporan tentang bom ditindaklnajuti, lah ini setiap laporan ada korupsi terutama ada suap ya ditindaklanjuti baik kredibel tidaknya,” lanjutnya.
Boyamin mengatakan perubahan istilah OTT menjadi kegiatan penangkapan juga agar KPK memperbaiki pola penangkapan. Sehingga, kata Boyamin, KPK tidak digugat ketika menarget seseorang menjadi tersangka korupsi.
“Itu kan kemudian ada rangaian untuk penyelidikan, kemudian penyadapan, itu menjadi sah. Kemudian kalau memang betul melakukan penyuaan ya dilakukan tangkap tangan yang benar kan itu. Dan supaya nanti lama-lama tidak digugat, KPK kalah karena itu menjadi menarget orang, padahal dia belum ada indikasi atau laporan dan itu juga rawan disalahgunakan, belum ada laporan, belum ada indikasi, ternyata nanti urusan yang lain. Bisa jadi urusan selingkuh, urusan apa. Bisa jadi oknum yang nakal ini kan dijadikan pemerasan ketika ini oknum itu pensiun dan keluar dari KPK,” ucapnya.
“Yang penting bukan hanya perubahan frasa, tapi kualitas pemberantasan korupsi lebih hebat terkhusus pencegahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menginstruksikan penggunaan istilah ‘kegiatan penangkapan’ mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam operasi menciduk pelaku korupsi. Hal itu dilakukan menyusul adanya salah paham wacana penghapusan OTT yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.
“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Senin (2/12/2024).
Alex mengungkapkan istilah yang tercantum dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT. Menurutnya, istilah OTT itu ciptaan media setiap kali KPK menangkap koruptor.
Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses. Dimulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah. Penyelidikannya dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
“Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan,” ucapnya.
Karena hanya beda istilah, operasi penangkapan terduga koruptor tetap dilakukan KPK. Hanya, tetap ada proses sebelum eksekusinya.
“Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya.
(Sumber : MAKI Setuju KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Ini Alasannya.)