Dukung Asta Cita Prabowo, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO

Jakarta (VLF) Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bondowoso diamankan pihak kepolisian. Pelaku berinisial AA (47), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Bondowoso, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum.

“Kasus ini juga merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memperkuat penegakan hukum,” ungkap AKBP Lintar Mahardhono, Jumat (22/11/2024).

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal pada tahun 2016. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, seorang warga Pujer bernama Satini, untuk menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Korban menerima tawaran tersebut, dan seminggu kemudian dijemput pelaku menggunakan mobil travel menuju Bandara Juanda, Surabaya.

Setibanya di Surabaya, pelaku dan korban terbang ke Batam. Di sana, korban sempat ditampung di sebuah tempat selama semalam sebelum akhirnya diseberangkan ke Johor, Malaysia, dengan kapal laut.

Setelah tiba di Malaysia, korban diturunkan di tepi pantai dan dijemput oleh seorang agen. Ia kemudian dibawa ke sebuah kota untuk bekerja. Namun, selama bertahun-tahun bekerja, korban tidak pernah menerima gaji.

Korban juga ditangkap pihak imigrasi Malaysia sebagai tenaga kerja ilegal karena hanya menggunakan visa kunjungan yang disediakan oleh pelaku. Akibatnya, korban dideportasi kembali ke Indonesia tanpa hak-haknya terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan, mengingat adanya kemungkinan korban lain yang mengalami nasib serupa.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Karena dimungkinkan korbannya lebih dari satu,” jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku AA dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2), serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika merasa pernah menjadi korban dari modus serupa. “Masyarakat pun diminta segera melapor jika merasa atau pernah menjadi korban dari modus pelaku ini,” tutup AKP Joko Santoso.

(Sumber : Dukung Asta Cita Prabowo, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *