Jakarta (VLF) DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas DPR melainkan kategori jangka menengah. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.
“Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain,” kata Sturman saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).
Meski begitu, Sturman menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.
“Akan dibahas lah,” jawab dia singkat.
Sebelumnya diberitakan, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap sedang melalukan upaya dialog dengan parlemen.
“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Supartman menyebut dialog tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di prolegnas mendatang. Ia juga mengatakan akan terus melaporkan perkembangan prolegnas kepada Prabowo.
“Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” sebut Supratman.
“Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu,” katanya.
(Sumber : Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset Usai Tak Masuk Prioritas.)