Jakarta (VLF) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap 5 alasan menuntut bebas guru honorer Supriyani dari tuduhan menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Di antaranya sifat jahat Supriyani menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito tidak dapat dibuktikan.
Supriyani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11). Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna dalam tuntutannya meminta hakim PN Andoolo membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” tambah Ujang.
Ujang mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal agar Supriyani dibebaskan. Pertama, dia menyebut sifat jatah Supriyani dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan.
“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” ujarnya.
Kedua, pihaknya berkesimpulan tindakan Supriyani merupakan bentuk pendidikan terhadap siswanya. Dia pun menyebut tidak ada yang memberatkan Supriyani dalam kasus ini.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” bebernya.
Selanjutnya, JPU menilai terdakwa bersifat sopan selama persidangan. Terdakwa juga sudah mengabdi sebagai guru sejak 2009 dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.
“Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum,” jelasnya.
Duduk Perkara Versi Polisi
Berdasarkan penjelasan kepolisian, kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat siswa kelas 1 SD berinisial MC ketahuan memiliki luka bekas penganiayaan di pahanya. Siswa tersebut lantas dimintai penjelasan oleh ibunya, Nurfitriana yang merupakan ibu bhayangkari atau istri dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.
“Saudari Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan bapaknya,” kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Syam dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Belakangan Nurfitriani mengonfirmasi luka anaknya kepada suaminya. Dia menanyakan pengakuan anaknya yang jatuh di sawah bersama ayahnya.
“Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut, korban menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (saudari Supriyani) di sekolah pada hari Rabu tanggal 24 April 2024,” katanya.
Aipda Wibowo yang tidak terima akhirnya melaporkan Supriyani pada Jumat (26/4). Hingga akhirnya Supriyani menjadi tersangka penganiayaan.
Supriyani Bantah Aniaya Muridnya
Supriyani dengan tegas membantah melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Dia mengatakan tuduhan menganiaya muridnya tidak berdasar.
“Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan,” kata Supriyani kepada wartawan usai menjalani penangguhan penahanan, Selasa (22/10).
Supriyani juga menjelaskan bahwa anak pelapor berada di Kelas 1 A pada hari kejadian yang dituduhkan. Sementara dirinya berada di kelas yang berbeda yakni Kelas 1 B.
“Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan),” katanya.
Di sisi lain, Supriyani berbicara statusnya yang sudah menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka itu terjadi karena dia diminta untuk mengakui tuduhan penganiayaan.
“Pak Jefri (penyidik Polsek yang meminta saya mengaku). Iya (langsung jadi tersangka setelah mengaku),” katanya.
Supriyani menegaskan dirinya saat itu tidak pernah mengaku menganiaya korban. Dirinya hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu.
“Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya,” katanya.
(Sumber : 5 Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Tuduhan Aniaya Anak Polisi.)