Penjual Coto di Sinjai Nyambi Jadi Pencuri Spesialis Ruko-Rumah Ditangkap

Jakarta (VLF) Pria yang merupakan penjual coto inisial UN (49) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian. Usut punya usut, pelaku ternyata pencuri spesialis ruma toko (ruko) dan rumah warga.

“Pelaku merupakan spesialis pembobol ruko dan rumah warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah kepada detikSulsel, Selasa (29/10/2024).

Rahmatullah mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2024. Dari laporan, pelaku melakukan pencurian di 5 lokasi di Sinjai dan satu kasus di Kabupaten Bulukumba.

“Lokasinya di Desa Sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah, dan Kelurahan Tanete (Bulukumba),” sebutnya.

Pelaku mulanya berkeliling sebelum menjalankan aksi kejahatannya. Pelaku mengincar target kawasan ruko atau rumah yang suasananya terlihat sepi dan kurang pengamanan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengontrak ruko kemudian menjual coto siang hari. Malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa gunting besi, linggis, serta palu untuk melakukan aksi perampokan,” terangnya.

Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Bulukumba pada Jumat (25/10). Pelaku diamankan di rumah kontrakannya.

“Pada saat aksi di Bulukumba dibuntuti Resmob dan langsung disergap di rumahnya, dan menemukan barang bukti di rumahnya,” terangnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut, yakni tabung gas 3 kilogram berjumlah 56 buah, kursi, hingga sejumlah tenda plastik.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” imbuh Rahmatullah.

(Sumber : Penjual Coto di Sinjai Nyambi Jadi Pencuri Spesialis Ruko-Rumah Ditangkap.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *