Jakarta (VLF) Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018 -2023, Herman Deru digugat di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang. Dia digugat terkait sisa uang pembayaran pembangunan proyek pembangunan Villa Gandus, Palembang, sebesar Rp 4,7 miliar dari total tagihan Rp 11 miliar. Lantas, apa kata pengamat soal elektoralnya?
Pengamat Politik Sumatera Selatan M Haekal Al Haffafah mengatakan, kasus yang dihadapi Herma Deri merupakan perdata.
“Kalau kita lihat masalah ini perdata, terlalu terburu-buru untuk kemudian mengatakan bahwa kasus ini punya unsur politis,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Dia menyebut, gugatan yang dilakukan kontraktor di Pengadilan Negeri Palembang adalah masalah personal, bukan terkait dengan kelembagaan. Apalagi menyangkut kebijakan publik.
“Yang perlu diingat ini masalah personal, bukan masalah kelembagaan publik, bukan bagian yang berkaitan dengan kebijakan rakyat,” jelasnya.
Dia juga menyebut persoalan itu tak ada hubungannya dengan hasil yang ada saat ini. Banyak survei menyebut jika Herman Deru yang berpasangan dengan Cik Ujang (HDCU) punya hasil lebih tinggi dibanding dua Paslon lain.
“Tidak ada hubungannya hasil survei dan dampak elektoral HD karena ini bukan masalah hukum pidana. Hanya memang karena suasana kampanye politk, seolah oleh ada target yang disiapkan menjelang 27 November. Padahal secara elektoral tidak akan berpengaruh banyak,” ungkapnya
(Sumber : Herman Deru Digugat Rp 4,7 M ke PN Palembang, Ini Kata Pengamat soal Elektoralnya.)