Jakarta (VLF) Kepala Samsat Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin ditetapkan tersangka pidana pemilu usai diduga mengampanyekan pasangan calon (paslon) Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. Pemprov Sulsel tidak mencopot Yarham dari jabatannya karena tidak ditahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman mengatakan Yarham masih tetap bisa menjalankan tugas seperti biasanya. Yarham juga masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
“Tetap. Sepanjang dia tidak ditahan, dia tetap seperti itu. Masih pegawai,” ujar Jufri kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (23/10/2024).
Menurut Jufri, status tersangka tidak mempengaruhi posisi Yarham sebagai pejabat di Bapenda Sulsel. Dia menyebut, status Yarham baru akan dibahas lebih lanjut jika aparat hukum melakukan penahanan.
“Kalau ditahan oleh aparat penegak hukum, kita bebaskan dari jabatannya untuk sementara, untuk menghadapi masalah hukum itu. Tapi, kan, sampai sekarang masih statusnya tersangka,” katanya.
Jufri menilai aparat penegak hukum akan bersikap bijak dalam menangani persoalan ini. Dia berharap penegakan hukum dilakukan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Yarham.
“Aparat hukum itu pasti bijak mencermati suatu persoalan. Tentu aparat akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkatan atau taraf kesalahan yang dibuat oleh pegawai yang bersangkutan,” bebernya.
Yarham Terancam 6 Bulan Penjara
Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham dinyatakan terbukti mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sulsel 2024.
“Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan,” ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).
Yarham disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
Rahman mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yarham. Yarham juga segera diperiksa kembali di Gakkumdu sebagai tersangka.
“Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau, untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini,” katanya.
(Sumber : https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d-7603630/pertimbangan-pemprov-tak-copot-kepala-samsat-makassar-tersangka-pidana-pemilu.)