2 Alasan Bawaslu Setop Laporan Plt Bupati Maros Diduga Kampanye Kotak Kosong

Jakarta (VLF) Bawaslu menghentikan penyelidikan laporan terhadap Plt Bupati Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Suhartina Bohari diduga ikut kampanyekan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan acara tersebut bukan kegiatan pemerintah daerah (pemda).

Suhartina dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros Chaidir Syam-Moetazim Mansyur ke Bawaslu pada Selasa (15/10). Suhartina diduga melanggar netralitas usai menghadiri acara di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma’rumpa Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (12/10).

Bawaslu kemudian memanggil Suhartina untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut pada Senin (21/10) sekitar pukul 11.30 Wita. Hasilnya, Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.

“Kemarin kami sudah pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, dari hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis kepada detikSulsel, Rabu (23/10/2024).

Gazali mengatakan penyidik Sentra Gakkumdu tidak menemukan unsur Pasal 71 ayat 1 dan 3 yang disangkakan kepada Suhartina. Tiga pasal tersebut yaitu, pejabat negara, unsur sengaja, dan unsur tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

“Unsur pejabat negara terpenuhi, kemudian unsur sengaja yang belum tergambar dalam penyelidikan, dan unsur tindakan perbuatan menguntungkan dan merugikan juga tidak tergambar,” terangnya.

Selain itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam Sentra Gakkumdu menyebut laporan tersebut bersifat problematik. Pasalnya kegiatan yang dihadiri Suhartina adalah kegiatan warga.

Saksi ahli juga menyebut, Suhartina hadir dalam kegiatan tersebut karena diundang sebagai Plt Bupati Maros. Selanjutnya, Suhartina merespons pasif ketika pembawa acara menyuarakan kotak kosong.

“Saksi ahli mengatakan, itu problematik juga karena bukan kegiatan pemda bukan juga kegiatan kolom kosong, memang ada nuansa politisnya tapi memang tindakan itu Ibu Bupati (saat itu) pasif,” kata Gazali.

Gazali menambahkan, terlapor lain yaitu suami Suhartina, Andi Baso Arman yang juga ikut diproses di Sentra Gakkumdu dengan laporan yang sama juga berstatus dihentikan. Alasannya sama, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Yang terlapor 2 orang, ibu Suhartina dan Andi Baso Arman laporan atas keduanya dinyatakan dihentikan,” pungkasnya.

(Sumber : 2 Alasan Bawaslu Setop Laporan Plt Bupati Maros Diduga Kampanye Kotak Kosong.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *