Jakarta (VLF) Polda NTB menangkap 10 pengedar dan kurir sabu, ganja, dan pil ekstasi sepanjang September 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat orang di antaranya merupakan residivis.
Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan mengatakan penyidik mengamankan barang bukti sebanyak 5,9 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, 5.000 butir pil ekstasi, dan 925 gram ganja. Para pelaku melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
“Sebagian besar dengan sistem ranjau (jaringan terputus, distribusi terputus). Ada juga transaksi jual beli secara online,” ujar Hadi saat konferensi pers penangkapan jaringan Narkotika di Polda NTB, Rabu (23/10/2024).
Hadi mengungkap 5,9 kg sabu yang diamankan penyidik senilai Rp 10,7 miliar. Sedangkan, ganja 925 gram seharga Rp 10 juta dan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp 3,5 miliar.
“Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp 14 juta, sembilan handphone berbagai merk, dan satu kendaraan roda dua Yamaha NMAx,” ujar Hadi.
Berdasarkan data penangkapan pelaku narkotika pada 2024, penyidik mengungkap sebanyak 116 kasus jaringan narkotika di NTB. Hadi menyebut target penangkapan itu naik sebesar 159 persen.
“Khusus di NTB, kami melihat banyak warga yang resah dengan maraknya kasus narkotika,” ujarnya.
Tiga Kasus Menonjol
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan dari 10 tersangka, tiga pelaku masuk ke dalam 3 kasus menonjol yang sedang ditangani.
Kasus menonjol pertama dengan tersangka inisial S (27) laki-laki asal Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. S diamankan pada 30 Agustus 2024 setelah membawa 925 gram ganja siap edar.
S memesan ganja dari Padang, Sumatera Barat, melalui Instagram. Rupanya ganja tersebut akan dijual kembali ke salah satu kawannya yang berada di daerah Bali dan Flores dengan cara menitipkan ganja melalui truk.
“Jadi harga jual per 400 gram itu Rp 4 juta,” ujar Deddy.
Kasus menonjol kedua, penangkapan MR (24) laki-laki asal Desa Bilui, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. MR diamankan pada Selasa (17/9/2024) di Jalan Raya Lembar-Mataram tepat Dusun Batu Samban, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
“Kami amankan 4,9 kg sabu dan 5.000 pil ekstasi yang akan diedarkan di Lombok melalui jasa pengiriman barang dari Aceh,” katanya.
Terakhir adalah IR (29) residivis asal Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Riau. IR diamankan pada Jumat (27/9/2024) dengan barang bukti 998 gram sabu yang dibawa dari Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kopernya.
“Sabu itu dikirim oleh orang Batam inisial B untuk diantarkan ke Lombok Timur kepada seseorang yang tidak dikenal melalui jalur laut dengan upah sebesar Rp 70 juta,” kata Deddy.
Kini 10 tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Sumber : Polda NTB Tangkap 10 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi.)