Jakarta (VLF) Sebanyak 69 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak bekerja sebagai operator judi online di Filipina digerebek otoritas Filipina. Para WNI tersebut dipulangkan secara bertahap ke Jakarta sejak Selasa, 22 Oktober 2024, malam.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi terkait proses keberangkatan para WNI tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, pelaku yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Nanti selanjutnya akan diidentifikasi prosesnya, bagaimana mereka berangkat, siapa yang mengkoordinir dan sebagainya. Dan apabila nanti terang benderang pidananya akan dilakukan proses hukum oleh Polresta Bandara Soetta. Tentunya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, apabila locus-nya tersebar, maka prosesnya akan di Bareskrim,” kata Irjen Krishna, Rabu (23/10/2024).
“Apakah akan ada penegakan hukum, iya ada. terhadap orang-orang yang mengkoordinir keberangkatan mereka nanti akan didalami, mereka tidak langsung pulang, mereka akan didalami penyidik,” tambahnya.
Jadi Operator Judi
Atase Polisi di Manila, Kombes Retno Prihawati, menyampaikan para WNI tersebut diamankan otoritas Filipina setelah digerebek di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Para WNI tersebut terjebak bekerja sebagai operator judi online.
“Latar belakangnya adalah ada permohonan warga negara Indonesia meminta pertolongan kepada kami, karena merasa terjebak bekerja dalam sektor ini dijanjikan sebagai telemarketing atau sebagai customer service. Tapi pada kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai operator judi online yang tidak diberikan hak-haknya,” kata Retno.
Para WNI ini diimingi bekerja sebagai telemarketing atau customer service, namun pada kenyataannya malah dijadikan operator judi online. Mereka dijanjikan gaji sebesar 70 ribu peso atau sekitar Rp 21 juta.
“Namun pada kenyataanya tidak mendapatkan sebesar itu. Mereka hanya mendapatkan Rp 1-2 juta, karena terjadi potongan-potongan karena mereka tidak memenuhi target yang sudah ditentukan,” kata Retno yang turut mengawal kepulangan para WNI.
Retno menyampaikan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Juli 2024 telah menginstruksikan penutupan atau pelarangan judi online dalam operasi POGO (Philippines Offshore Gaming Operator). Presiden Marcos, kata Retno, memerintahkan perusahaan yang terlibat judi online harus keluar dari Filipina sampai akhir Desember 2024.
“Pemerintah Filipina men-downgrade visa seluruh warga negara, bukan hanya WNI tetapi juga seluruh warga negara asing yang bekerja pada sektor judi online,” imbuh Retno.
Berdasarkan data yang dirilis PAGCOR (Philippine Amusement and Gaming Corp)–organisasi pemberi lisensi judi online di Filipina–terdapat lebih dari 4.179 WNI yang bekerja pada sektor industri judi legal.
“Namun, kami belum mendapatkan data berapa WNI yang bekerja pada sektor legal, karena kami kesulitan dari pendataan dan lain sebagainya, karena mereka umumnya datang ke Filipina menggunakan visa turis,” katanya.
Screening Ketat CPMI Ilegal
Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald C Sipayung mengatakan pihaknya bersama imigrasi terus melakukan upaya pencegahan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
“Beberapa upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan screening secara ketat, terhadap proses dan prosedur keberangkatan mereka,” kata Ronald.
Dari beberapa kasus yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, para calon pekerja migran ini diberangkatkan dengan modus berlibur.
“Kemudian nanti akan transit di suatu negara sebelum ke negara tujuan,” imbuhnya.
Ronald menyampaikan komitmen Polri dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat memfasilitasi pekerja migran ilegal.
“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan melindungi warga negara Indonesia jatuh kepada kegiatan-kegiatan ilegal di luar negeri,” imbuhnya.
(Sumber : 35 WNI yang Dijadikan Operator Judi di Filipina Dipulangkan ke RI.)