Jakarta (VLF) Calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) soal dugaan penggunaan fasilitas negara dan netralitas kepala daerah di Pilkada 2024. Keduanya dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
“Kami melaporkan ke Bawaslu provinsi paslon nomor 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak berkaitan dengan hari ulang tahun Sulsel yang 355 di Soppeng dengan agenda jalan santai,” ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).
Diketahui, ASS menghadiri acara jalan santai yang digelar di Lapangan Gasis, Soppeng, Minggu (13/10). Tim hukum Danny-Azhar menduga ada penggunaan fasilitas negara yang menguntungkan paslon nomor urut 2.
“Kenapa kami melaporkan? Bahwa di situ ada indikasi mereka menggunakan fasilitas negara dan kemudian menguntungkan paslon. Kemudian dia kampanye di luar jadwal. Itu dengan beberapa bukti yang kami miliki, paslon 02 ada di panggung, ada di acara tersebut kemudian mengupload sendiri di media sosialnya,” ujar Ahmad.
Dia mengaku sengaja berinisiatif melaporkan kasus ini demi jalannya demokrasi yang baik di pilkada. Padahal, menurut Ahmad, Bawaslu tetap bisa menjadikan kasus ini sebagai temuan pelanggaran kampanye tanpa dilaporkan.
“Menurut kami ini seharusnya menjadi temuan Bawaslu yang mana harusnya ditindaklanjuti. Kita ingin menyelamatkan demokrasi agar berjalan baik makanya tim DIA melaporkan ke Bawaslu Sulsel mengenai persoalan itu,” katanya.
“Artinya walau pun tanpa dilaporkan ini harus menjadi atensinya mereka (Bawaslu) karena ini jelas-jelas tindakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mana pemerintah Kabupaten Soppeng dan Pemprov Sulsel memfasilitasi paslon untuk ‘seolah-olah’ menyelenggarakan jalan santai itu,” tambahnya.
Dalam laporannya, tim hukum Danny-Azhar menduga ASS melanggar pidana pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dan berkampanye di luar jadwal. Pihaknya meminta pasangan calon nomor urut 2 tersebut didiskualifikasi.
“Di situ sangat jelas soal pelanggaran pidana pemilunya, kampanye di luar jadwal dan memanfaatkan fasilitas negara. Pelanggarannya terhadap PKPU 13/2024 dan undang-undang pilkada. Tentu sangat jelas bahwa memanfaatkan fasilitas negara kampanye yang menguntungkan paslon itu harus didiskualifikasi,” ujarnya.
Sementara Kaswadi juga diduga melanggar pidana pemilu dengan memfasilitasi dugaan pelanggaran tersebut. Kaswadi sendiri diduga melanggar netralitas kepala daerah.
“Kaswadi bupati soppeng dia memfasilitasi, ini terkait netralitas kepala daerah. Kalau seumpamanya dia ingin melakukan kampanye harusnya dia cuti, jadi itu masuk pidana pemilu,” ujarnya.
Dia berharap Bawaslu Sulsel menindaklanjuti laporannya dan memberi sanksi kepada ASS dan Kaswadi. Dia menilai dugaan pelanggaran kampanye ini nyata dan dilakukan secara TSM.
“Jadi sebenarnya bagaimana bawaslu bisa menggunakan haknya untuk bisa menjadi wasit dalam pilkada sulsel ini dengan baik karena ini sudah jelas pelanggaran yang nyata bagi kami dan itu terstruktur, sistematis dan masif,” katanya.
Unsur TSM pada kasus itu, kata Ahmad, yakni Pemkab Soppeng melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan tersebut. Pihaknya melampirkan SK undangan jalan santai yang diteken oleh Kaswadi.
“Unsur TSM-nya adalah, yang pertama pemerintah daerah kabupaten soppeng itu membuat surat, SK bupati yang mengundang seluruh SKPD, itu ada kami jadikan bukti di Bawaslu yang ditandatangani 12 Oktober,” jelasnya.
Terpisah, Juru Bicara ASS, Arum Spink mengaku masih menunggu informasi dari Bawaslu terkait laporan tersebut. Tim hukum ASS-Fatma akan melakukan kajian jika ada permintaan klarifikasi dari Bawaslu.
“Kami tentu akan mempelajari dan menunggu informasi dari pihak Bawaslu,” katanya.
Arum Spink berdalih kehadiran ASS dalam acara itu sebagai tamu undangan. Dia mengaku heran hal itu dipersoalkan oleh tim Danny-Azhar, pasalnya ASS merupakan mantan gubernur Sulsel.
“Soal kehadiran beliau dalam acara itu adalah dalam kapasitas sebagai undangan. Kita juga heran kalau itu dipertanyakan, tetapi kan kita akan melihat dan akan mendiskusikannya dan akan dikaji lebih khusus oleh tim hukum terkait laporan tersebut,” jelasnya
“Kalau sebagai undangan karena beliau mantan gubernur, Nurdin Abdullah juga hadir, jadi fasilitas apa kira-kira? Tetapi saya tidak bisa komentari kasusnya secara teknis, akan dikaji oleh tim hukum,” tuturnya.
(Sumber : ASS-Kaswadi Diadukan ke Bawaslu Sulsel Diduga Kampanye Pakai Fasilitas Negara.)