Sidang Vonis Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ditunda

Jakarta (VLF) Pembacaan putusan atau vonis perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo ditunda. Sidang putusan yang sedianya digelar hari ini diagendakan ulang pada Jumat (19/1).

“Iya, kan ini waktunya putusan. Tapi ditunda Jumat besok,” kata Ketua tim jaksa penuntut Yuniarti kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (17/1/2024).

Yuniarti menambahkan, penundaan sidang putusan merupakan kewenangan dari majelis hakim. Tentunya, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan.

“Kalau ditunda, hakimnya yang menunda bukan dari kita (JPU). Tadi katanya belum siap untuk sidang putusan, karena mungkin banyak pertimbangannya,” imbuhnya.

Menurut Yuniarti, penundaan pembacaan putusan tidak berpengaruh bagi penuntut. Asalkan masa penahanan terdakwa belum habis.

“Nggak ada ada (pengaruh), selama masa tahanan belum habis,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyu Kenzo dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dituntut dengan Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat ketiga terdakwa dituntut dengan pasal tersebut. Seperti yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Selain terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya. “Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” tegas Eko terpisah.

(Sumber : Sidang Vonis Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ditunda.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *