Jakarta (VLF) Seorang perwira polisi AKBP AP ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kepemilikan sabu 1 ons. Oknum perwira itu pun terancam dijatuhi sanki pemecatan.
Selain AKBP AP juga turut ditangkap seorang bintara polisi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
“Ada dua orang yang ditangkap satu berpangkat AKBP,” kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, penangkapan dilakukan di salah satu lokasi di Kota Banda Aceh beberapa hari lalu. Kedua pelaku disebut diciduk di lokasi berbeda.
Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran perwira menengah polisi tersebut. Dalam kasus itu, polisi ikut menyita barang bukti sabu.
“Barang buktinya 1 ons sabu,” jelas Armia.
Dia menyebutkan, Polda Aceh akan memberantas peredaran narkoba tidak pandang bulu. Personel yang ditangkap terancam dipecat.
“Ancaman hukumannya PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” tegas Armia Fahmi.
Menurutnya, proses pidana AKBP AP dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu Ditnarkoba Polda Aceh. Sementara penanganan etik dilakukan Bidpropam Polda Aceh.
Sesuai komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, pihaknya akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika termasuk anggota Polri. Untuk personel yang ditangkap disebut akan diproses pidana serta kode etik.
“Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat,” jelasnya.
(Sumber : Terancam Dipecat Perwira Polisi di Aceh karena Ditangkap Kasus Sabu 1 Ons.)