Jakarta (VLF) Hari-hari Yana Mulyana kini bakal dihabiskan di penjara. Mantan Wali Kota Bandung tersebut telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah Majelis Hakim PN Bandung memvonisnya selama 4 tahun atas kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan.
Yana dieksekusi KPK bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal. Eksekusi itu dilakukan setelah Komisi Antirasuah menyatakan vonis terhadap Yana, Dadang maupun Rijal berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip detikJabar, Selasa (2/1/2024).
Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara. Sementara Rijal yang telah disebut-sebut di persidangan sebagai makelar kasus korupsi proyek Bandung Smart City, mendapat hukuman lebih lama yaitu 5 tahun kurungan penjara.
Setelah divonis, ketiganya ternyata tak memberikan perlawanan secara hukum. Yana, Dadang maupun Rijal, sepertinya memutuskan tidak mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, dan menerima vonis yang dijatuhkan kepada mereka tersebut.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucap Ali Fikri.
Untuk diketahui, ketiganya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun, Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.
Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
(Sumber : ‘Rumah Baru’ Yana Mulyana Usai Divonis 4 Tahun Bui.)