Jakarta (VLF) Cawapres nomor urut 03 Mahfud Md turut angkat bicara perihal penganiayaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Terkait dengan kasus itu, Mahfud menyampaikan sudah diproses.
“Ya sudah kan sudah diproses,” kata Mahfud Md usai berziarah ke makam M Hatta, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) dilansir detikNews.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti mengenai karangan bunga di Mako Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, Boyolali yang bertuliskan dukungan kepada TNI atas penganiayaan yang ada. Mahfud menilai hal itu gimik politik saja.
“Menurut saya itu ndak bisa dibuat sandiwara-sandiwara dengan bunga dengan apa. Itu yang sandiwara bunga dan bunga itu ya, biasa lah permainan gimik-gimik politik,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, apa yang dilakukan oknum TNI sebagai bentuk penganiayaan. Mahfud menyebut hingga kini TNI sudah bekerja secara profesional dengan menetapkan 6 oknum prajurit sebagai tersangka kasus yang ada.
“Tetapi substansinya itu adalah penganiayaan dan sangat fatal kalau itu dilakukan oleh anggota TNI, dan saya melihat sampai sekarang TNI konsekuen. Konsisten melakukan tindakan, ndak akan terpengaruh oleh bunga bunga bunga, itu kan bisa dibuat bisa dipesen. Pokoknya harus ditindak,” ujarnya.
Dilansir detikJateng, ada sekitar 20 karangan bunga terpasang di seberang jalan depan Mako Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.
Pantauan detikJateng Senin (1/1), karangan bunga itu berjajar di pinggir jalan sisi utara jalan. Menghadap ke Mako Yonif 408/Suhbrastha. Berisi tulisan dukungan kepada TNI.
Antara lain, ‘Pak Tentara Aku Padamu’, ‘Tertib Masyarakat Aman Terkendali Bersama TNI’, ‘Yang Kemaki Harus Dibina’ dan lainnya. Salah satunya di pasang dari Merapi Merbabu Rescue (MMR) dengan kalimat ‘Kami Bersama TNI’.
6 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka
Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Keenam prajurit tersebut Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” kata Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024).
Richard menjelaskan Denpom IV/Surakarta terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar. “Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas dia.
Richard lalu menjelaskan soal proses hukum pidana militer, yang dimulai dengan penyidikan, lalu penuntutan oleh oditur militer. Richard mengatakan setelah itu tersangka disidangkan di pengadilan militer.
“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer,” terang dia.
Richard memastikan proses hukum atas kasus penganiayaan relawan Ganjar ini akan berjalan independen. Dia menegaskan tak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer.
“Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” tegas dia.
(Sumber : Mahfud Md soal Karangan Bunga di Mako Yonif 408 Boyolali: Gimik Politik.)