Jakarta (VLF) Pencopotan spanduk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Monumen Welcome To Batam berbuntut panjang. Bawaslu yang mencopot spanduk itu diadukan oleh TKD Prabowo-Gibran ke polisi.
Bawaslu Kepri berkeyakinan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam dicopot karena tidak sesuai aturan. Proses penurunan itu dilakukan sendiri oleh Bawaslu usai Satpol PP menolak melakukannya.
“Kami sebagai wasit pemilu sudah koordinasi dengan TKD dan tapi mereka saling lempar terkait spanduk tersebut. Kita sudah koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan pencopotan tapi informasinya tidak berani. Koordinasi Polresta pengamanan cuma tidak mendapatkan informasi yang diharapkan. Kami tidak bisa biarkan terlalu lama karena Welcome To Batam itu ikon Batam dan tugas kami menertibkan ini,” kata ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, Senin (1/1/2024).
Zuldhadril mangatakan pihak Bawaslu Batam sudah berkoordinasi dengan TKD Prabowo-Gibran soal spanduk itu. Zulhadril mengatakan, pihaknya sempat mendapatkan informasi bahwa spanduk tersebut telah mendapatkan izin dari Pemkot Batam, namun saat diminta oleh pihaknya hal itu tidak diberikan.
“Kemarin kita sebelum melakukan penurunan (spanduk) sudah melakukan koordinasi dengan TKD capres dan cawapres, itu dilakukan Bawaslu Batam. Informasinya sudah mendapatkan izin, tapi kita minta tidak dikasih, setelah kita melakukan penertiban baru kita diberikan,” ujarnya.
Zuldhadril menjelaskan, dari surat yang diterima pihaknya, lokasi yang diberikan izin oleh Pemkot Batam untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu juga di luar zonasi yang ditentukan KPU. Dia juga menyebut dalam aturan PKPU nomor 20 tahun 2023 itu menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan untuk tempat kampanye tanpa dipasangi atribut kampanye.
“Sebenarnya fasilitas pemerintah harus bersih dari APK atau spanduk. Berkaitan dengan izin yang diberikan Pemkot Batam, sesuai dengan putusan MK 65 dan turunan PKPU 20 tahun. 2023 untuk menggunakan sarana pemerintah itu tempat berkampanye, bukan memasang APK,” ujarnya.
“Dalam putusan MK 65 itu boleh menggunakan sarana pendidikan dan sarana pemerintah dengan catatan harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Namun ada syarat dan ketentuannya dalam menggunakan fasilitas tersebut tidak boleh menggunakan atribut kampanye, itu jelas di putusan itu,” tambahnya.
TKD Prabowo-Gibran Kepri tidak terima dengan aksi Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam yang mencopot spanduk itu. TKD mengambil langkah mengadukan pengawas pemilu itu ke polisi.
“Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, Senin (1/1).
Musrin mengatakan, pengaduan yang disampaikan ke Polresta Barelang itu terkait dugaan perusakan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di Monumen Welcome To Batam. Ia berharap laporan tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pengaduan yang kita ini dengan dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam,” ujarnya.
Musrin kemudian menegaskan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin. Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.
“Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Batam dan sudah mendapatkan izin. Jadi sebelum melakukan pemasangan spanduk kita sudah memiliki izin dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” ujarnya.
“Jadi kita sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku dan kita TKD tidak semena-mena dan patuh dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
(Sumber : Bawaslu Vs TKD Prabowo-Gibran soal Pencopotan Spanduk di Ikon Kota Batam.)