Jakarta (VLF) Bawaslu RI turun tangan mengusut kasus dugaan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI asal Gerindra, Aris Titi yang berkampanye di salah satu gereja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bawaslu RI berharap Bawaslu Makassar dapat merampungkan proses penelusuran dugaan tersebut sesegera mungkin.
“Kalau sejauh ini ada informasi, tetapi kemudian ada upaya pencegahan sehingga tidak terjadi. Misalnya yang saat ini sedang ramai di Sulsel kan, ada peristiwa itu (dugaan kampanye di gereja). Saat ini sedang dalam penelusuran Bawaslu Makassar,” ucap Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (21/12/2023).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Lolly mengatakan larangan berkampanye di rumah ibadah telah jelas aturannya dan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dia mengimbau agar para caleg untuk menghindari larangan itu.
“Jadi dalam konteks rumah ibadah itukan jelas ya ketentuannya, dilarang kampanye di tempat ibadah. Mau itu gereja, mau itu masjid, mau itu pura misalnya, itu jelas dilarang karena itu sudah diatur dan dikukuhkan dalam Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar Bawaslu Makassar melakukan pendalaman dengan serius dan teliti. Jika terbukti melanggar aturan, maka caleg yang bersangkutan harus diproses pidana terkait pelanggaran pemilu.
“Bawaslu ketika menentukan sebuah peristiwa itu melanggar atau tidak melanggar, harus punya data-data yang cukup, informasi-informasi yang cukup. Hasil penelusuran itulah yang kemudian kami lakukan kajian. Kalau terpenuhi, Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan, diregister, berproses dia,” sebutnya.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur dugaan pelanggarannya, maka kasus tersebut tidak bisa diregister. Dia menyebut Bawaslu Makassar memang masih dalam proses penelusuran.
“Nah saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam proses penelusuran,” ungkapnya.
Bawaslu Sulsel Turut Dilibatkan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengungkapkan dugaan pelanggaran Aris Titi ini turut melibatkan Bawaslu Sulsel. Dia menyebut perkara ini bakal dikoordinasikan.
“Teman-teman di bagian penanganan pelanggaran akan melakukan konsultasi dengan Bawaslu provinsi terkait informasi awal itu, apakah informasi awal itu akan dilakukan penelusuran Bawaslu Kota Makassar atau diambil alih oleh Bawaslu Provinsi,” ujar Dede kepada detikSulsel, Jumat (15/12).
Dede mengaku, bukti awal berupa potongan video yang viral itu sudah dikantonginya. Selanjutnya data awal itu akan diputuskan, apakah Bawaslu Makassar atau Bawaslu Sulsel yang berwenang untuk melakukan penindakan.
“Karena kesulitan kita, yang diduga ini Caleg DPR RI. Otomatis yang berhubungan di LO-nya (liaison officer) provinsi, sehingga kita mau konsultasi ke provinsi dulu besok terkait penanganan ini, bagaimana penanganannya apakah Kota Makassar yang ambil alih atau provinsi yang tangani dibantu Bawaslu Kota Makassar,” pungkasnya.
(Sumber : Turun Tangan Bawaslu RI Usut Kasus Caleg Gerindra Kampanye di Gereja Makassar.)