Purbaya Ungkap Syarat Gaji ASN Bisa Naik

Jakarta (VLF) -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang berkaitan dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih harus mengkaji terhadap usulan tersebut.

“Nanti kita nilai dan kita asses begitu suratnya sudah masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menambahkan pihaknya belum memutuskan apapun terkait kenaikan gaji ASN di tahun depan. “Kita baru saja menerima surat dari Men-PANRB, tentu saja kita sedang kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun juga,” ujar Luky pada kesempatan yang sama.

Luky menekankan kenaikan gaji ASN tidaklah sederhana, melainkan banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Ia menilai kenaikan gaji dilihat sebagai bagian dari menata organisasi serta birokrasi secara keseluruhan.

Selain itu, kinerja dan produktivitas ASN juga menjadi faktor pertimbangan Kemenkeu. Dalam hal ini, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB.

“Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” imbuh dia.

Luky menekankan kenaikan gaji ASN tidaklah sederhana, melainkan banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Ia menilai kenaikan gaji dilihat sebagai bagian dari menata organisasi serta birokrasi secara keseluruhan.

Selain itu, kinerja dan produktivitas ASN juga menjadi faktor pertimbangan Kemenkeu. Dalam hal ini, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB.

“Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” imbuh dia.

Rencana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Prabowo pada 30 Juni 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan belum ada komunikasi lebih lanjut bersama Purbaya tentang wacana tersebut. Namun, Rini mengaku telah mengirim surat ke Purbaya.

“Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat,” ujar Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

(Sumber:Purbaya Ungkap Syarat Gaji ASN Bisa Naik.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *