Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini? Cek Info Resminya Berikut Ini

Jakarta (VLF) – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tengah ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pensiunan berharap kabar ini membawa angin segar bagi keuangan mereka di tengah naiknya biaya hidup. Apalagi, dalam aturan tersebut tercantum rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tahun ini.
Namun, apakah benar gaji pensiunan PNS akan ikut naik bulan ini? Hingga kini belum ada keputusan resmi soal waktu dan besarannya, meski pola sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan gaji ASN aktif kerap diikuti penyesuaian bagi pensiunan. Di sisi lain, pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk besaran gaji pokok PNS saat ini, sembari menunggu keputusan lanjutan terkait kebijakan baru tersebut.

Jika kamu penasaran bagaimana arah kebijakan ini berjalan dan berapa sebenarnya gaji pensiunan PNS yang berlaku sekarang, artikel ini akan membahas detail isi Perpres terbaru hingga rincian gaji berdasarkan golongan. Simak penjelasan lengkapnya agar tidak salah tangkap soal kabar kenaikan gaji pensiunan tahun ini.

Poin utamanya:

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan rencana kenaikan gaji ASN aktif, namun belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji pensiunan.
Rata-rata kenaikan gaji ASN di tahun-tahun sebelumnya berada di kisaran 5-8%, tapi tahun ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah.
Besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan turunan BKN Nomor 2 Tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini?

Dikutip dari laporan detikFinance, isu kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang berisi pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam salah satu poinnya, disebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Dalam lampiran halaman 3 poin ke-6, tertulis jelas arah kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif. Meski begitu, kebijakan tersebut belum secara eksplisit menyebutkan besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikannya. Namun, seperti kebiasaan sebelumnya, kenaikan gaji PNS aktif biasanya diikuti dengan penyesuaian tunjangan pensiunan PNS, sehingga wajar jika para pensiunan kini menaruh harapan besar.

Hanya saja, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan tidak dilakukan setiap tahun, karena sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi keuangan negara. Berdasarkan catatan detikFinance, rata-rata kenaikan gaji ASN dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara 5% hingga 8%. Sementara itu, hingga pertengahan Oktober 2025 ini, belum ada pengumuman resmi mengenai persentase kenaikan gaji maupun jadwal pemberlakuannya, termasuk apakah gaji pensiunan akan ikut disesuaikan dalam waktu dekat.

Untuk saat ini, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS belum resmi diberlakukan, meskipun arah kebijakan dalam Perpres 79 Tahun 2025 membuka peluang besar terjadinya penyesuaian di tahun berjalan.

Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lanjut agar para ASN aktif dan pensiunan dapat mempersiapkan diri dengan lebih pasti. Sementara menunggu keputusan resmi, masyarakat disarankan untuk mengikuti perkembangan berita melalui sumber terpercaya seperti laman detikFinance dan pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB serta Kementerian Keuangan.

Berapa Gaji Pensiunan PNS Saat Ini?

Saat ini, aturan mengenai gaji pensiunan PNS terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian, rinciannya terdapat di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Berikut ini adalah gaji pensiunan PNS yang berlaku sesuai peraturan tersebut.

A. Pensiunan PNS

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
Golongan Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
Golongan Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
Golongan Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
Golongan IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
Golongan IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
Golongan IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
Golongan IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.576.600
Golongan IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.727.900
Golongan IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.050.000
Golongan IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.221.300
Golongan IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.399.800
Golongan IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.585.900
Golongan IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900

B. Pensiunan Janda/Duda PNS

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.264.300
Golongan Ib: Rp 1.264.300
Golongan Ic: Rp 1.264.300
Golongan Id: Rp 1.264.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.264.300 – Rp 1.311.700
Golongan IIb: Rp 1.264.300 – Rp 1.367.100
Golongan IIc: Rp 1.264.300 – Rp 1.425.000
Golongan IId: Rp 1.264.300 – Rp 1.485.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.264.300 – Rp 1.647.100
Golongan IIIb: Rp 1.264.300 – Rp 1.716.800
Golongan IIIc: Rp 1.264.300 – Rp 1.789.400
Golongan IIId: Rp 1.789.400 – Rp 1.865.100

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.264.300 – Rp 1.944.000
Golongan IVb: Rp 1.264.300 – Rp 2.026.200
Golongan IVc: Rp 1.285.900 – Rp 2.112.000
Golongan IVd: Rp 1.340.300 – Rp 2.201.300
Golongan IVe: Rp 1.397.000 – Rp 2.294.400

C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.816.300
Golongan Ib: Rp 1.685.700 – Rp 1.923.000
Golongan Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.004.300
Golongan Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.089.100

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.623.300
Golongan IIb: Rp 1.717.200 – Rp 2.734.200
Golongan IIc: Rp 1.789.900 – Rp 2.850.00
Golongan IId: Rp 1.865.600 – Rp 2.970.500

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.005.800 – Rp 3.294.200
Golongan IIIb: Rp 2.090.600 – Rp 3.433.600
Golongan IIIc: Rp 2.179.100 – Rp 3.578.800
Golongan IIId: Rp 2.271.200 – Rp 3.730.200

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV

Golongan IVa: Rp 2.367.300 – Rp 3.888.000
Golongan IVb: Rp 2.467.400 – Rp 4.052.400
Golongan IVc: Rp 2.571.800 – Rp 4.223.900
Golongan IVd: Rp 2.680.600 – Rp 4.402.500
Golongan IVe: Rp 2.793.900 – Rp 4.588.800

D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I

Golongan Ia: Rp 337.140 – Rp 363.260
Golongan Ib: Rp 337.140 – Rp 384.600
Golongan Ic: Rp 337.140 – Rp 400.860
Golongan Id: Rp 337.140 – Rp 417.820

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II

Golongan IIa: Rp 337.140 – Rp 524.660
Golongan IIb: Rp 343.440 – Rp 546.840
Golongan IIc: Rp 357.980 – Rp 570.000
Golongan IId: Rp 373.120 – Rp 594.100

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III

Golongan IIIa: Rp 401.160 – Rp 658.840
Golongan IIIb: Rp 418.120 – Rp 686.720
Golongan IIIc: Rp 435.820 – Rp 715.760
Golongan IIId: Rp 454.240 – Rp 746.040

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV

Golongan IVa: Rp 473.460 – Rp 777.660
Golongan IVb: Rp 493.480 – Rp 810.840
Golongan IVc: Rp 514.360 – Rp 844.780
Golongan IVd: Rp 536.120 – Rp 850.500
Golongan IVe: Rp 558.780 – Rp 917.760

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS memang membuat banyak orang menunggu kepastian. Tapi sebelum pemerintah resmi mengumumkannya, pastikan kamu tahu dasar hukum dan rincian gaji yang berlaku saat ini. Tetap pantau perkembangan terbaru dari sumber resmi agar tidak tertinggal informasi penting tentang hak pensiunmu.

(Sumber:Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini? Cek Info Resminya Berikut Ini.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *