Warga Inderapura Tersangka karena Hutan Lindung, Andre Rosiade Temui Menhut

Jakarta (VLF) – Persoalan status tanah ulayat di Nagari Inderapura, Pesisir Selatan kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade membawa langsung keluhan masyarakat ke Kementerian Kehutanan dengan harapan pemerintah segera turun tangan mencari solusi yang adil.
Dalam pertemuan bersama Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Andre menyampaikan bahwa saat ini sudah ada tiga warga Inderapura yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar. Tak hanya itu, jumlah tersebut terancam meningkat menjadi puluhan bahkan ribuan orang.

“Saat ini sudah ada tiga orang tersangka. Informasi dari Pak Kapolda dan Wakapolda, akan menyusul sekitar 50 orang lagi, dan ini bisa terus berkembang menjadi ribuan,” ujar Andre dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Permasalahan bermula saat lahan hutan lindung untuk proyek PLTA di Riau dipindahkan ke wilayah Inderapura dan Tapak. Padahal masyarakat adat sudah menghuni dan mengelola lahan tersebut sejak sebelum kemerdekaan, bahkan sejak 1990-an sudah ada kegiatan perkebunan sawit di sana.

“Saat itu ninik mamak bahkan merekomendasikan perusahaan HGU, Incasi Raya, untuk menanam sawit. Masyarakat ikut menanam di sekitarnya. Itu berlangsung puluhan tahun tanpa masalah,” ungkap Andre.

Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, lahan yang dikelola warga tiba-tiba masuk kategori hutan lindung. Akibatnya, aktivitas pertanian dianggap ilegal dan warga mulai menghadapi ancaman hukum.

“Ini krisis keadilan. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dikelola sejak sebelum Indonesia merdeka tiba-tiba menjadi hutan lindung tanpa mereka tahu? Negara harus hadir untuk melindungi, bukan memenjarakan,” imbuhnya.

Andre mendesak agar Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi status kawasan tersebut dan menghentikan potensi kriminalisasi massal. Ia juga meminta dibukanya ruang dialog yang adil untuk menyelesaikan konflik ini.

Ketua DPRD Pesisir Selatan yang turut hadir menegaskan dukungan penuh dari pimpinan daerah terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah pusat. Semua pihak berharap agar masalah ini bisa segera tuntas tanpa merugikan masyarakat adat.

Andre datang bersama rombongan dari Pesisir Selatan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta 25 ibu-ibu perwakilan warga. Mereka menyuarakan keresahan karena tanah yang telah mereka tempati dan kelola sejak lama kini diklaim sebagai kawasan hutan lindung.

(Sumber:Warga Inderapura Tersangka karena Hutan Lindung, Andre Rosiade Temui Menhut.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *