Hotman Yakin Pembekuan Sumpah Advokat Razman Sulit Dicabut: Perbuatannya Keji

Jakarta (VLF) – Sumpah advokat Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo telah dibekukan usai keduanya membuat kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hotman Paris yakin pembekuan sumpah advokat keduanya sulit dicabut meski Razman dan Firdaus telah menyampaikan permohonan maaf ke Mahkamah Agung (MA).
“Kejinya perbutan dari si Razman dan Firdaus nggak mungkin itu dalam waktu dekat dicabut. Apalagi pengadilan juga bikin laporan polisi terhadap mereka bahkan kemungkinan besar itu Razman ditahan,” kata Hotman saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

Polemik ini bermula dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Razman duduk sebagai terdakwa dan Hotman duduk di kursi saksi.

Saat itu Razman berbuat ricuh dengan menghardik hakim hingga menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Saat situasi semakin ricuh, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Perbuatan itu membuat sumpah advokat dari Razman dan Firdaus dibekukan.

Hotman menilai aksi yang dilakukan Razman dan Firdaus itu belum pernah terjadi di pengadilan manapun. Dia mengatakan tindakan keduanya telah menjatuhkan harga diri hakim dan pengadilan.

“Karena itu belum pernah kejadian di pengadilan manapun di dunia, hakim, berdiri dia (Razman) dengan nunjuk-nunjuk ‘koruptor kau’ dan satu lagi pakai jubah, itu benar-benar sudah penghinaan terburuk dalam sejarah peradilan di dunia. Jadi nggak mungkin itu dimaafkan,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus akan berdampak pada praktik advokat keduanya. Dia menilai status itu membuat Razman dan Hotman tidak lagi memiliki izin berperkara di pengadilan.

“Syarat pengadilan itu kan harus ada surat BAS (berita acara sumpah), syaratnya kan ada dua, kartu advokat dan berita acara sumpah yang masih berlaku. Kalau dibekukan berarti ya surat BAS-nya nggak bisa dipakai, kalau surat BAS nggak bisa dipakai berarti dia nggak bisa sidang,” terang Hotman.

“Jadi secara praktik hukum dia udah nggak bisa praktik hukum sama sekali dan juga klien mana yang mau makai mereka. Jadi praktik hukum mereka sudah berakhir, jadi secara bisnis pun dia sudah mati, nggak akan ada lagi klien yang mau makai mereka,” sambung Hotman.

Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut
Mahkamah Agung telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo. Razman dan Firdaus meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.

“Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini,” kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Razman mengatakan kedatangannya ke MA merupakan bentuk permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.

“Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru.

“Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu,” ucapnya.

Firdaus menuturkan permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

“Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” tutupnya.

(Sumber:Hotman Yakin Pembekuan Sumpah Advokat Razman Sulit Dicabut: Perbuatannya Keji.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *