Drama Hasto Vs KPK Belum Berakhir

Jakarta (VLF) – Drama kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan KPK memasuki baru. Hasto dan KPK kini silang pendapat soal rencana pemanggilan kembali Hasto sebagai tersangka.

KPK sedianya akan memeriksa Hasto lagi sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025). Langkah itu dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima pengadilan.

Hasto ternyata tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan yang baru. KPK menyebutkan alasan Hasto absen karena telah melakukan gugatan praperadilan tidak patut.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

KPK lalu menjadwalkan untuk memeriksa Hasto pada Kamis (20/2). Ini merupakan panggilan kedua sebagai Hasto setelah sebelumnya sempat absen.

“Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/2).

Kubu Hasto Ngotot Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Konferensi Pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, 18 Februari 2025 (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Salah satu tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sempat menyatakan Hasto akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis (20/2/2025). Dia mengatakan surat panggilan itu telah diterima Hasto.
“Surat panggilan sudah diterima. Mas Hasto direncanakan akan datang,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (18/2).

Pada sore harinya, keterangan dari kubu Hasto berubah. Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, tim pengacara Hasto meminta KPK menunda pemeriksaan kepada Sekjen PDIP tersebut. Kubu Hasto meminta KPK menunggu memeriksa Hasto sampai gugatan praperadilan terbaru yang telah diajukan diputus pengadilan.

“Pada hari Jumat, tanggal 14, kami sudah resmi mengajukan praperadilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan-perintangan atau obstruction of justice, kami mengajukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin melalui E-Court,” kata pihak tim hukum PDIP Ronny Talapessy di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Ronny mengatakan, setelah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya tetap mendapatkan pemanggilan pemeriksaan untuk Hasto dari KPK. Menurut Ronny, seharusnya KPK menunda pemeriksaan karena gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan.

“Dan perlu diketahui oleh rekan-rekan media, seluruh masyarakat Indonesia, kami juga mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan, dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan,” ucapnya.

“Tetapi pada hari yang sama, perlu diketahui oleh publik. Kami menerima panggilan dari penyelidik KPK untuk panggilan yang kedua untuk kembali memeriksa Mas Hasto pada hari Kamis. Oleh sebab itu, ini perlu diketahui oleh publik, kami sangat menyayangkan di mana hari Senin kemarin, tanggal 17, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengumumkan bahwa akan dilaksanakan praperadilan, tetapi di hari yang sama, penyelidik KPK mengirimkan panggilan,” katanya.

Dia menyebutkan KPK harus menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut Ronny, pemeriksaan Hasto oleh KPK baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Hasto mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

“Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada, karena belum ada keputusan pengadilan terkait menguji sah tidaknya status tersangka dari Mas Hasto. Agar proses ini berkeadilan, kami meminta, agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya keputusan pengadilan terhadap Mas Hasto,” katanya.

Hasto Lapor Megawati Usai Gugatan Praperadilan Pertamanya Kandas

Hasto (kiri) dan Megawati (dua dari kanan) dalam sebuah acara PDIP. (dok. PDIP)
Hasto Kristiyanto mengaku langsung melapor kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK tidak diterima PN Jakarta Selatan. Hasto mendapat pesan dari Megawati untuk tetap semangat dan tidak khawatir.
“Jadi, ketika hasil praperadilan ini adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), saya melaporkan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

“Kalau Ibu Megawati mengatakan, memberikan semangat kepada kami semuanya, dan mengatakan, jangan khawatir, keadilan akan selalu menemukan jalannya,” ucapnya.

Megawati, kata Hasto, menekankan dirinya untuk tidak khawatir. Sebab, menurut Megawati, PDIP memiliki napas perjuangan yang panjang.

“Jangan pernah khawatir, karena kita punya napas perjuangan yang panjang, Ibu Megawati mengatakan kita punya napas perjuangan yang panjang, ini yang tidak mereka lihat,” katanya.

Kubu Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas KPK

Hasto Kristiyanto (dok. Istimewa)
Hasto juga menuding penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengintimidasi saksi sidang praperadilan Hasto, yakni Agustiani Tio. Menurut Hasto, penyidik KPK Rossa memiliki ambisi untuk menjeratnya.
“Ada fakta persidangan yang sangat menarik, yang menyentuh aspek kemanusiaan dan nurani kita, yakni adanya intimidasi yang dilakukan oleh Saudara Rossa Purbo Bekti terhadap Saudari Tio. Demi ambisi menangkap saya, Saudari Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp 2 miliar,” katanya.

Hasto mengatakan Rossa meminta Agustiani Tio menyebutkan keterlibatan dirinya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Menurut Hasto, Rossa juga meminta Agustiani Tio menyebutkan orang-orang lingkar dalam Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Syaratnya, Saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya, tidak hanya itu, Saudari Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” katanya.

Hasto mengatakan Rossa juga meminta Agustiani Tio mengganti kuasa hukum hingga melarang mantan anggota Bawaslu itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar negeri.

“Demi melancarkan aksinya, Saudara Rossa Purbo Bekti sampai menggebrak meja dan mendesak untuk mengganti penasihat hukum Tio. Puncak intimidasi Saudari Tio adalah bahwa yang bersangkutan dikenakan cekal bersama suaminya untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya,” katanya.

“Padahal, jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, Saudari Tio sudah berulang kali berobat ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh Saudara Rossa Purbo Bekti,” ucapnya.

Atas dasar itu, Hasto berencana melaporkan Rossa Purbo Bekti kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasto berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporannya soal dugaan intimidasi yang dilakukan Rossa kepada Agustiani Tio.

“Oleh karena itulah, kami mohon doanya pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan Saudara Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesalahan penanganan yang telah dilakukan,” katanya.

“Kami percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh tanpa intervensi pihak mana pun, untuk berani memeriksa Saudara Rossa, yang nyatanya telah melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar undang-undang,” ucapnya.

Hasto menegaskan upaya melaporkan Rossa ke Dewas KPK bukan upaya untuk melawan KPK. Dia mengatakan pelaporan itu untuk menjaga marwah KPK terhadap misi utamanya.

“Sikap kami ini bukanlah untuk melawan KPK. Sekali lagi, sikap ini bukanlah untuk melawan KPK. Ini garis bawahi. Ini justru menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajaran,” jelasnya.

(Sumber:Drama Hasto Vs KPK Belum Berakhir.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *