Jakarta (VLF) – Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan. Umumnya, tujuan pecah sertifikat tanah berkaitan dengan kepemilikan, memudahkan jual beli, pemanfaatan lahan, hingga warisan.
Pecah sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan, karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat yang telah dipecah, hal ini juga bisa menghindari potensi sengketa tanah kedepannya.
Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah
Dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), berikut adalah syarat dokumen untuk pecah sertifikat tanah:
Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya di atas materai.
Surat kuasa (jika dikuasakan).
Fotokopi identitas pemohon menggunakan KTP dan pihak kuasa (jika dikuasakan). Identitas tersebut harus yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
Sertifikat asli tanah.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Pastikan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Pastikan syarat dilengkapi dengan keterangan berikut:
Alasan pemecahan.
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang ingin dipecah.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Cara Memecah Tanah yang Sudah Bersertifikat
Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan cara meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bisa juga untuk langsung mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Besaran biaya buah pecah sertifikat tanah akan dihitung sesuai jumlah bidang dan luas setiap bidang pemecahan.
Sebagai contoh, berikut adalah simulasi dari biaya pemecahan sertifikat tanah:
Jumlah: 4
Luas tanah: 20.000 m2
Penggunaan: Untuk non pertanian
Provinsi: Jakarta
Maka total biaya yang harus dibayar untuk pecah tanahnya adalah Rp 19.800.000 dengan rincian:
-Biaya pengukuran Rp 19.600.000
-Biaya pendaftaran Rp 200.000
Sebagai informasi, perhitungan biaya di atas merupakan hasil simulasi berdasarkan situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk lama proses pecah sertifikat tanah di BPN berkisar 15 hari kerja.
(Sumber:6 Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Cara, dan Biayanya.)