Jakarta (VLF) Polresta Malang Kota dan Polda Jatim menggagalkan peredaran ratusan ganja kering. Kasus ini berawal dari temuan 3 kilogram ganja.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan 163,58 kilogram ganja kering, di mana totalnya menjadi 166,58 kilogram ganja.
Berikut sederet faktanya!
1. Ada Dua Jaringan yang Diamankan
Ada dua jaringan dalam kasus ini. Jaringan pertama, tersangkanya ada 3 yakni DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang; RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara; SIK (30), warga Lampung.
Dari tangan ketiga pengedar ini diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan.
Jaringan kedua adalah tersangka berinisial Criz, ADB dan tersangka AJ. Dari tangan mereka petugas mengamankan ganja seberat 3 kilogram.
2. Awal Mula Penangkapan Jaringan Pertama
Para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar antar-provinsi, yang melibatkan wilayah Medan, Malang, dan Jakarta.
Pengungkapan berawal dari penangkapan tiga tersangka yakni Criz, ADB, AJ dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Malang pada 11 September 2024. Setelah itu, ditemukan 34 kg ganja yang dikirim melalui ekspedisi.
“Dari pengungkapan itu, diketahui tersangka RID dan SUK bertugas untuk melakukan pengiriman. Dari keterangan keduanya, diketahui ganja tersebut milik tersangka berinisial DIK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers.
3. Pelaku Lain Tertangkap
Dari keterangan tersangka RID dan SUK, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap DIK, yang diketahui menyimpan 43,4 kg ganja di rumahnya di Karangploso, Kabupaten Malang.
“Petugas kemudian menangkap DIK di rumahnya kawasan Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan diamankan ganja kering seberat 43,4 kilogram,” jelas Imam.
4. Ratusan Kilogram Ganja Tersimpan di Gudang Karangploso
Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan 129,58 kilogram ganja kering yang disimpan tersangka DIK di sebuah gudang kawasan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Menurut keterangan tersangka DIK bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut menggunakan truk menuju Karangploso, Kabupaten Malang,” ujar Imam.
“Ganja dikirim menggunakan ekspedisi berinisial RI di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” kata Imam.
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” kata Imam.
6. Nilai Fantastis Ganja yang Gagal Beredar
Imam mengatakan, keberhasilan pengungkapan jaringan pengedar narkoba antarpropinsi oleh Polresta Malang Kota merupakan bukti komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Kami bersama Pangdam V/Brawijaya dan stakeholder berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Tidak boleh main-main harus kita berantas tuntas untuk membawa Indonesia maju dan generasi penerus kita ke depan,” tegas Imam
Total ganja yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1.665.800.000 dan dapat menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa manusia.
“Dari 166,58 kilogram ganja yang telah diamankan, diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1.665.800.000, serta dapat menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa manusia,” ungkap Imam.
(Sumber : Sederet Fakta Gagal Beredarnya 166,58 Kg Ganja di Kota Malang.)