KPK Sita Rp 6,8 M dari OTT di Pekanbaru, Risnandar Diduga Dapat Rp 2,5 M

Jakarta (VLF) Sejumlah uang disita KPK dalam penangkapan eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Adapun total uang yang disita dalam OTT di Pekanbaru yakni RP 6,8 miliar.

Melansir detikNews, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Risnandar bersama dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK) diduga melakukan korupsi. Modus dalam perkara ini, mereka memotong anggaran ganti uang (GU) Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar.

Dalam kasus ini Risnandar diduga menerima uang Rp 2,5 miliar.

“Saudara NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada saudara RM dan saudara IPN melalui ajudan Pj Walkot Pekanbaru. Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024, dari penambahan ini diduga Pj walkot menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Ghufron saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Ada sembilan orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini. Total uang yang disita Rp 6,8 miliar.

“Dari rangkaian tersebut tim mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru, dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,820 miliar,” katanya.

KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Risnandar Mahiwa (RM), Indra Pomi Nasution (IPN), dan Novin Karmila (NK).

Ketiganya diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sumber : KPK Sita Rp 6,8 M dari OTT di Pekanbaru, Risnandar Diduga Dapat Rp 2,5 M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *