Jakarta (VLF) KPK menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) bersama dua pejabat Pemkot lainnya akan terus diusut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga akan menelusuri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” ujar Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), dan dua orang lainnya tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang. Dua orang itu adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).
“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Dan juga Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf plt bagian umum yaitu Saudara MU dan Saudara TS,” imbuh Ghufron.
Ghufron mengatakan modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.
“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru, dan juga saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu Staf Plt bagian Umum yaitu saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” ucap Ghufron.
Ketiga tersangka ini diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Sumber : KPK Buka Peluang Usut Eks Pj Walkot Pekanbaru dengan Pencucian Uang.)